Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 ditetapkan untuk mengatur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 di provinsi Jawa Barat. Hal ini mencakup pengaturan aktivitas masyarakat, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, dan norma kesehatan yang harus dipatuhi. Gubernur menetapkan bahwa PSBB diperlukan untuk menekan penyebaran virus dan melindungi kesehatan masyarakat.