GUBERNUR JAWA BARAT
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 36 TAHUN 2O2O
TENTANG
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
DALAM PENANGGULANGAN CORONAyIRUS D/SEASE 2 0t 9 (COVTD- 1 9)
DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT,
Menimbang a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
Coronauirus Disease 2019 (Couid-l9) di wilayah Provinsi
Jawa Barat, Menteri Kesehatan telah menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah
Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.O LO7 lMenkes I 289 I 2O2O;
b. bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a,
diperlukan untuk menekan penyebaran Couid-l9 secara
masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam
pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak
yang berkepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanggulangan Coronauirus Disease-19
(Couid-l9/ di Wilayah Provinsi Jawa Barat;
1. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 4 Djuli 1950) jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
Mengingat
2
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32731
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
144, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3aa7l;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 622a1;
8. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Coronauints Disease 19
(Covid-l9) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Coronauirus Disease 19
(Covid-19);
9. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronauirus
Disease 20 1 9 (Couid- 1 9);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O2O
tentang Percepatan Penanganan Coronauints Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2a9l;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2O2O
tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka
Pencegahan Penyebaran Coronauirus Diseose 2O19 (Couid-
I9l (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
61);
-J
Memperhatikan
12. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2O2O tentang Penetapan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat
Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.A Tahun 2O2O tentang Perpanjangan
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Virus Corona di Indonesia;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.Ol.O7 lMenkes/
lO4l2O2O tentang Penetapan Infeksi Novel Coronauints
(lnfeksi 2O19-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.O7/Menkes/
24812O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok,
Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
dalam rangka Percepatan Penanganan Coronauirus Disease
2019 (Covid-19);
l5.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.OI.O7 lMenkes/
259 12020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten
Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan
Penangan an Coronauirus Disease 20 19 (Covid- 1 9) ;
16.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.Ol.O7 lMenkes/
289 12020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka
Percepatan Penanganan Coronauirus Disease 2Ol9 (Covid-
1e);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2Ol9 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 2a);
:Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443lKep.lgg-
Hukham l2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanggulangan Coronauirus Disease 19 (Covid-19) di Jawa
Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 4431Kep.252-
Hukham l2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan
Gubernur Nomor 443 lKep.199-Hukham/2o2o tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanggulangan Coronauints Disease 19
(Covid-19) di Jawa Barat;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN
SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN
coRoNAylRUS D/SEASE 2019 (COVTD- 19) Dr WTLAYAH
PROVINSI JAWA BARAT.
Menetapkan
4
BAB I
KSTENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2. Daerah KabupatenlKota adalah Daerah Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Barat.
3. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali
Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota.
5. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
6. Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Jawa Barat.
7. Gugus Trgas Percepatan Penanggulangan Coronauints
Disease (Couid-19) Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya
disebut Gugus Tugas Provinsi adalah tim yang dibentuk
oleh Gubernur Jawa Barat, mempunyai tugas mempercepat
penanggulangan Couid-l9 melalui sinergitas antar
pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat, dan
media.
8. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronauints
Dsease (Couid-19) Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Gugus Tugas KabupatenlKota adalah Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Coronauirus Disease (Couid- 1 9) y ang
dibentuk oleh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
9. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya
disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu
penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi
Coronauints Disease 2Ol9 (Couid-19/ sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebaran Coronauints Disease
2Ol9 (Covid-19).
tO. Coronauirus Disease 2Ol9 yang selanjutnya disebut Covid-
19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis
coronauirus yang baru ditemukan, yang merupakan virus
baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum
terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019.
ll.Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau
berkegiatan di wilayah Jawa Barat.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar
penduduk selama PSBB;
5
c. sumber daya penanganan Couid-l9;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. sanksi.
BAB II
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Couid-l9,
diberlakukan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan
oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di
Wilayah Provinsi Jawa Barat.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan
sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku
hidup bersih dan sehat (PHBS); dan
b. menggunakan masker di luar rumah.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda
transportasi.
(5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional
pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Bupati/Wali Kota.
(6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian Kedua
Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau
Institusi Pendidikan
Pasal 4
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian
sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya.
6
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua
aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan
melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-
masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dan/atau
secara virtual.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah
dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang
disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta
pelayanan administrasi sekolah yang merupakan
kewenangan Daerah Provinsi selama pemberlakuan PSBB
diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah Provinsi yang
melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
(5) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta
pelayanan administrasi sekolah di luar kewenangan Daerah
Provinsi selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh
Bupati/Wali Kota.
Pasal 5
(1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian
sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga pelatihan;
c. lembaga penelitian;
d. lembaga pembinaan; dan
e. lembaga sejenisnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang
berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di
institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan
pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari
rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.
Pasal 6
(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama
pemberlakuan PSBB, penanggung jawab satuan sekolah
dan institusi pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan
terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan
pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Covid-lg di lokasi
dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan
lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya.
7
(2) Upaya pencegahan penyebaran Covid-l9 di lokasi dan
lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan
prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-l9
bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerjaf Kantor
Pasal 7
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian
sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat
kerjalkantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas
bekerja di rumah/tempat tinggal.
(3) Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan
penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat
kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau
aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. mengatur jam kerja;
d. memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran;
dan
e. menyediakan pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit,
ruang karantina, dan petugas kesehatan di area
perkantoran.
(4) Upaya pencegahan penyebaran Couid-l9 di lokasi dan
lingkungan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d, dilakukan secara berkala dengan
cara:
a. membersihkan lingkungan tempat kerja/kantor;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan
perangkat kerja; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak
berkepentingan.
Pasal 8
(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja
di tempat keda/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat
maupun daerah berdasarkan pengaturan dari
kementerian terkait;
8
b. badan usaha milik negara/daerah yang turut serta
dalam penanganan Couid-l9 dan/atau pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti pengaturan
dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota;
c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan, makanan, dan minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
f . industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang
ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek
tertentu; dan/atau
1 1. kebutuhan sehari-hari.
d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang
bergerak pada sektor kebencanaan danf atau sosial.
(2) Dalam ha1 melakukan pengecualian terhadap penghentian
sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat
keda/ kantor wajib melakukan :
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. larangan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta
dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila
terpapar Couid-l9 untuk melakukan kegiatan di tempat
kerja/ kantor, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Couid-lg di
tempat ke{a/kantor, meliputi:
1. memastikan tempat kerja/kantor selalu dalam
keadaan bersih dan higienis;
2. seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan
masker dan mencuci tangan secara teratur dengan
sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan
berbasis alkohol;
9
3. bekerjasama dalam perlindungan kesehatan dan
pencegahan Couid-l9 dengan fasilitas pelayanan
kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
4. menyediakan vitamin dan nutrisi yang mengandung
vitamin guna meningkatkan imunitas pekeda;
5. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai,
dinding dan perangkat bangunan tempat
kerja/kantor;
6. melakukan deteksi dan pemantauan $uhu tubuh
karyawan yang memasuki tempat keda/kantor serta
memastikan karyawan yang bekerja di tempat
kerja/kantor tidak sedang mengalami suhu tubuh di
atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
7. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan air
yang mengalir dan/atau pembersih tangan (hand
sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan
yang memadai dan mudah diakses pada tempat
keda/kantor;
8. menjaga jarak antarsesama karyawan (phgsical
distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu)
meter;
9. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/
himbauan pencegahan Couid-l9 untuk
disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat
kerja/kantor;
10. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat
kerja/kantor yang menjadi Pasien Dalam Pengawasan,
maka:
a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja/kantor harus
dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat
belas) hari keda;
b) petugas medis dibantu satuan pengaman
melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan
pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja;
dan
c) penghentian sementara dilakukan hingga proses
evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta
pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi
tenaga keda yang pernah melakukan kontak fisik
dengan tenaga kerja yang terpapar Couid-l9 telah
selesai.
(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman,
penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis
memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara
langsung (take awag| melalui pemesanan secara daring
dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling
sedikit 1 (satu) meter antarpelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam
proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
10
d. menyediakan alat bantu seperti sarulng tangan dan/atau
penjepit makanan untuk meminimalkan kontak
langsung dengan makanan siap saji dalam proses
persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam
pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan
peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang
bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air
yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau
menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk,
pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung
dalam proses penyiapan makanan/minuman
menggunakan sarung tangan, masker kepala dan
pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan
kesehatan kerja.
(4) Terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel
wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin
melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar
hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room
seruice);
c. meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas
layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan
orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala
infeksi saluran nafas yaitu suhu tubuh di atas normal,
demam, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk
masuk hotel;
e. mengharuskan karyawan menggunakd,n masker, sarurng
tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan
dan kesehatan kerja; dan
f. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan air yang
mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer)
serta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai
dan mudah di akses pada tempat keda/kantor.
(5) Terhadap kegiatan konstruksi, pemilik dan/atau penyedia
jasa pekerjaan konstruksi memiliki kewajiban sebagai
berikut:
a. menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan
pencegahan Couid-lg di kawasan proyek;
b. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya
dilakukan di dalam kawasan proyek;
c. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup
sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan
proyek;
11
d. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja/kantor
yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang
memadai;
e. mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung
tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan
dan kesehatan kerja;
f. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan air yang
mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer)
termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang
memadai dan mudah di akses pada tempat
kerja/kantor;
g. melarang setiap orang, baik pekerja maupun pihak
lainnya, yang memiliki suhu badan di atas normal,
demam, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk
berada di dalam tempat kerja/kantor;
h. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye dan
promosi teknik pencegahan Couid-l9 dalam setiap
kegiatan penyuluhan keselamatan dan kesehatan kerja
pagi hari atau safetg morning talk; dan
i. melakukan pemantauan kesehatan pekerja selama
berada di kawasan proyek secara berkala.
(6) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan kategori tempat
kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara
aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pasal 9
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian
sementara kegiatan keagamaan di rrmah ibadah dan/atau
di tempat tertentu.
(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di
rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di
rumah masing-masing.
(3) Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan
pembinaan keagamaan secara virtual atau secara langsung
dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara
fi sik (phy sical distancing).
(4) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di
rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah
seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya
dilaksanakan seperti biasa.
T2
Pasal 10
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah
ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah
untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Couid-lg di rumah
ibadah; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Couid-lg di rumah ibadah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
secara berkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan
sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan
peralatan di dalam rumah ibadah; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak
berkepentingan.
Bagian Kelima
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Pasal 1 1
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan
kegiatan dengan jumlah terbatas di tempat atau fasilitas
umum.
(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup
sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan
penduduk selama pemberlakuan PSBB.
(3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan
penduduk untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan
sehari-hari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(a) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan kategori kegiatan
penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di
tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan
penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
a. bahan pangan/makanan/minuman;
b. energi;
c. komunikasi dan teknologi informasi;
13
d. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran;
dan/atau
e. logistik.
(2) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. penyediaan barang retail di:
1. pasar ralryat;
2. toko swalayan berjenis minimar'lcet, supermarket,
hgpermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang
berdiri sendiri maupun yang berada di pusat
perbelanjaan; atau
3. toko/warung kelontong.
b. jasa binatu (laundry).
(3) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama
pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan
pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring
dan/atau jarakjauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya
beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga
barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh
karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko
serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang
mengalami sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh
di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
e. mewajibkan pembeli menggunakan masker;
f. menerapkan pembatasan jarak antarsesama konsumen
ftthysical distancing) yang datang ke pasar/toko paling
sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
g. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan
masker dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan
dan kesehatan kerja; dan
h. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan
air yang mengalir dan/atau pembersih tangan (hand
sanitizer) serta menyediakan fasilitas cuci tangan yang
memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan
karyawan.
Pasal 13
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara
terbatas oleh penduduk di luar rumah selama
pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
l4
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah
tinggal.
Bagian Keenam
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pasal 14
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian
sementara kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan
kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk kegiatan yang berkaitan dengan
perkumpulan atau pertemuan:
a. politik;
b. olahraga;
c. hiburan;
d. akademik; dan ,
e. budaya.
Pasal 15
(1) Dikecualikan dari penghentian kegiatan sosial dan budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), untuk
kegiatan:
a. khitanan;
b. pernikahan; dan
c. pemakaman dan/atau takzia}r kematian yang tidak
diakibatkan Couid-l9.
(2) Pelaksanaan kegiatan khitanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
c. menggunakan masker;
d. meniadakan acara perayaan yang mengundang
keramaian; dan
e. menjaga jarak antarpihak yang hadir (phgsical
distancing)paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
c. menggunakan masker;
d. meniadakan acara resepsi pernikahan yang
mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antarpihak yang hadir (phgsical
distancing)paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
15
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau talcziah
kematian yang tidak diakibatkan Couid-l9 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
c. menggunakan masker; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (phgsical
distancing)paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan kategori kegiatan
penduduk yang dikecualikan dari penghentian kegiatan
sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi
Untuk Pergerakan Orang dan Barang
Pasal 16
(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan
orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali
untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok;
b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan
keamanan; dan
c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan
PSBB, meliputi:
1. pengangkutan barang untuk aktivitas
kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun
daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi
pemerintah terkait;
2. pengangkutan barang untuk aktivitas menjalankan
fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya
sesuai ketentuan hukum internasional;
3. pengangkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha
Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam
penanggulangan Covid- 1 9 ;
4. pengangkutan barang keperluan pokok masyarakat;
5. pengangkutan barang untuk pertanian, perikanan,
dan peternakan;
6. pengangkutan barang kebutuhan medis, kesehatan,
dan sanitasi;
7. pengangkutan bahan pangan, makanan, dan
minuman;
8. pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar
gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket,
arang dan sejenisnya;
9. pengangkutan barang keperluan distribusi bahan
baku industri manufaktur dan perakitan
(assembling);
16
1O. pengangkutan barang keperluan ekspor dan impor;
11. pengangkutan barang kiriman;
L2. pengangkutan barang pengantaranfpengedaran
uang;
13. pengangkutan barang untuk keperluan konstruksi;
14. pengangkutan barang sektor komunikasi dan
teknologi informasi;
15. pengangkutan barang untuk sektor industri
strategis;
16. pengangkutla.n barang untuk sektor pelayanan dasar,
utilitas publik (antara lain angkutan untuk sampah,
air bersih, pelayanan listrik, pemadam kebakaran)
dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital
nasional dan obyek tertentu; dan
17. pengangkutan barang untuk aktivitas organisasi
kemasyarakatan lokal dan internasional yang
bergerak pada sektor kebencanaan danf atau sosial.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan
pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum;
c. angkutan perkeretaapian; dan
d. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan
pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan
untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama
PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai
digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu
tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak
nafas.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama
PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah
selesai digunakan;
c. menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan;
dan
t7
d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu
tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak
nafas.
(6) Dikecualikan dari ketentuan ayat (5), sepeda motor pribadi
dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan
ketentuan:
a. penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama;
b. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan
penanggulangan penyebaran Covid-19; dan
c. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
(7) Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi
dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan
barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker,
dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang
mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek,
diare dan sesak nafas.
(8) Dikecualikan dari ketentuan ayat (7), Angkutan sepeda
motor online atau berbasis aplikasi dapat digunakan untuk
mengangkut penumpang dengan ketentuan:
a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan
penanggulangan penyebaran Covid-19; dan
b. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
(9) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor rlmlrm,
angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi
barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota dan/ atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi moda transportasi yang digunakan
secara berkala;
d. menggunakan masker dan sarung tangan;
e. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh
petugas dan penumpang yang memasuki moda
transportasi;
f. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi
tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal,
batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
g. menjaga jarak antar penumpang (phgsical distancing).
(1O) Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dapat
mengangkut penumpang dengan ketentuan:
a. melakukan pembatasan jumlah penumpang paling
banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas
angkut penumpang;
b. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing);
dan
18
c. menerapkan waktu operasional pelabuhan yang
disesuaikan dengan jadwal operasi kapal.
(11) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda
transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara
moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(6), dan ayat (8) serta mengaturnya secara teknis, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Pelaksanaan pembatasan penggunaan moda transportasi
untuk orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Bupati/Wali Kota.
BAB III
KEGIATAN TERTENTU YANG TETAP DILAKSANAKAN SELAMA
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Pasal 17
Kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB
meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan
keamanan; dan
c. aktivitas Gugus Tfrgas Pusat, Provinsi, dan
KabupatenlKota.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN
DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban
Pasal 18
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di wilayah
Provinsi Jawa Barat mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai
kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi mengenai Couid-l9;
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan yang
berkaitan dengan Couid-l9; dan
e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah
Couid- 1 9 dan I atau terduga Couid- 1 9.
(2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan
oleh Bupati/Wali Kota.
19
Pasal 19
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib:
a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan
PSBB;
b. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Couid-l9, setiap penduduk wajib:
a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Couid-
19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing)
apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau
slelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai
rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya
dan/atau keluarganya memiliki gejala Couid-l 9.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang
ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Bagian Kedua
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB
Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan tunai
dan/atau bantuan pangan nontunai kepada masyarakat
yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya
selama pelaksanaan PSBB.
(2) Bantuan tunai dan/atau bantuan pangan nontunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya
yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan penerima bantuan tunai dan/atau bantuan
pangan nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 2 1
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
KabupatenlKota dapat memberikan insentif kepada pelaku
usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk:
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku
usaha;
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang
terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/atau
20
c. bantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),, dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan
kemampuan Daerah.
BAB V
SUMBER DAYA PENANGGULANGAN COVID-Lg
Pasal 22
(1) Dalam rangka melaksanakan penanggulangan Couid-l9,
Pemerintah Daerah KabupatenfKota men5rusun basis data
dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran
sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka
penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Pasal 23
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja
sama dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi; dan
d. jasa dan latau dukungan lain.
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 24
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB
dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan
PSBB dalam memutus rantai penularan Couid-l9.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Gugus Trgas Kabupaten/Kota melalui
pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur
dan Peraturan Bupati/Wali Kota;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.
2L
Pasal 25
(1) Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota, swasta, akademisi, masyarakat, dan media turut
berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan
PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan
pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Daerah
Provinsi.
(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan tanggung
jawab.
BAB VII
SANKSI
Pasal 26
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Gubernur
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 4 Mei 2O2O
JAWA BARAT,
s
+
RIDWAN KAMIL
B
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 4 Mei 2O2O
S DAERAH PROVINSI
BARAT,
..:
A
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2O2O NOMOR 35

More Related Content

PDF
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020
PDF
Pergub PSBB Jawa Timur
PDF
Kepmenkes Tentang PSBB Tangerang Raya
PDF
Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 (1)
PDF
Salinan keppres nomor 24 tahun 2021
PDF
PSBB JABAR
PDF
Regulasi psbb dki jakarta
PDF
Perbup PSBB Kabupaten Tangerang
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020
Pergub PSBB Jawa Timur
Kepmenkes Tentang PSBB Tangerang Raya
Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 (1)
Salinan keppres nomor 24 tahun 2021
PSBB JABAR
Regulasi psbb dki jakarta
Perbup PSBB Kabupaten Tangerang

What's hot (13)

PDF
SK PSBB Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat dan Kab Sumedang
PDF
Keputusan Menkes RI Nomor HK.O1.07/MENKES/ 248/2O2O
PDF
Salinan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internsional pada ...
PDF
Permenkes no.9 thn 2020 Pedoman PSBB
PDF
Menkes tetapkan PSBB di Pekanbaru
PDF
Peraturan Bupati Bogor tentang PSBB Kabupaten Bogor
PDF
Keputusan Gubernur Jabar No. 443
PDF
Salinan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
PDF
Kepgub no. 1430_th_2021
PDF
Salinan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 34 tahun 2021
PDF
Peraturan pemerintah ri_nomor_21_tahun_2020
PDF
Pergub DKI No 47 soal Pembatasan Keluar Masuk Jakarta
PDF
Kmk no. 405 ttg penanggulangan wabah penyakit virus ebola
SK PSBB Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat dan Kab Sumedang
Keputusan Menkes RI Nomor HK.O1.07/MENKES/ 248/2O2O
Salinan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internsional pada ...
Permenkes no.9 thn 2020 Pedoman PSBB
Menkes tetapkan PSBB di Pekanbaru
Peraturan Bupati Bogor tentang PSBB Kabupaten Bogor
Keputusan Gubernur Jabar No. 443
Salinan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
Kepgub no. 1430_th_2021
Salinan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 34 tahun 2021
Peraturan pemerintah ri_nomor_21_tahun_2020
Pergub DKI No 47 soal Pembatasan Keluar Masuk Jakarta
Kmk no. 405 ttg penanggulangan wabah penyakit virus ebola
Ad

Similar to Pergub Jabar Tentang Pedoman PSBB (20)

PDF
Pergub Jabar No 40 Tahun 2020
PDF
Perwali Bogor soal Pelanggaran Protokol COVID-19
PDF
PSBB di Wilayah Prov. Jabar Kepada Menkes RI
PDF
Perwal Bandung tentang PSBB
PDF
Perwali Bogor soal Pembatasan Sosial Mikro
PDF
PSBB Sumatera Barat
PDF
Revisi Keputusan Gubernur Jabar soal Protokol Kesehatan di Pesantren
PDF
Pergub No. 33 Tahun 2020
PDF
Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 tahun 2020
PDF
PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2020
PPTX
PSBB Untuk implementasi di Provinsi Gorontalo
PDF
Kepwal Depok PPKM Level 4
PDF
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
PDF
Perpanjangan ppkm level 4 Depok
PDF
Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020
PDF
SLN PERWAL 46 TAHUN 2020
PDF
SK PSBB Se-Banten Diperpanjang
PDF
Perwal Pelaksanaan PSBB Tangsel
PDF
Pergub No 80 Tahun 2020
PDF
Pergub Nomor 79 Tahun 2020
Pergub Jabar No 40 Tahun 2020
Perwali Bogor soal Pelanggaran Protokol COVID-19
PSBB di Wilayah Prov. Jabar Kepada Menkes RI
Perwal Bandung tentang PSBB
Perwali Bogor soal Pembatasan Sosial Mikro
PSBB Sumatera Barat
Revisi Keputusan Gubernur Jabar soal Protokol Kesehatan di Pesantren
Pergub No. 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2020
PSBB Untuk implementasi di Provinsi Gorontalo
Kepwal Depok PPKM Level 4
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Perpanjangan ppkm level 4 Depok
Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020
SLN PERWAL 46 TAHUN 2020
SK PSBB Se-Banten Diperpanjang
Perwal Pelaksanaan PSBB Tangsel
Pergub No 80 Tahun 2020
Pergub Nomor 79 Tahun 2020
Ad

More from Rafael Ryandika (18)

PDF
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021
PDF
PANDUAN HAN TAHUN 2020
PDF
SE 09 2020
PDF
WHO Situation Report
PDF
Maklumat DP MUI Pusat & Prov
PDF
PM 41 Tahun 2020
PDF
Protokol Perkantoran yang kembali laksanakan WFO
PDF
Paparan Gubernur DKI Anies Baswedan - PSBB Masa Transisi
PDF
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020
PDF
Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H
PDF
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Depok Tentang Penyelenggaraan Ibadah Shala...
PDF
Perpres Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur
PDF
SE Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaraan Tra...
PDF
Perwal Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020
PDF
Surat Siti Fadilah Supari untuk Presiden Jokowi
PDF
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang bantuan sosial saat PSBB
PDF
Pedoman RT-RW DKI Jakarta Siaga COVID-19
PDF
Panduan PSBB DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021
PANDUAN HAN TAHUN 2020
SE 09 2020
WHO Situation Report
Maklumat DP MUI Pusat & Prov
PM 41 Tahun 2020
Protokol Perkantoran yang kembali laksanakan WFO
Paparan Gubernur DKI Anies Baswedan - PSBB Masa Transisi
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020
Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Depok Tentang Penyelenggaraan Ibadah Shala...
Perpres Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur
SE Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaraan Tra...
Perwal Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020
Surat Siti Fadilah Supari untuk Presiden Jokowi
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang bantuan sosial saat PSBB
Pedoman RT-RW DKI Jakarta Siaga COVID-19
Panduan PSBB DKI Jakarta

Pergub Jabar Tentang Pedoman PSBB

  • 1. GUBERNUR JAWA BARAT PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 36 TAHUN 2O2O TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONAyIRUS D/SEASE 2 0t 9 (COVTD- 1 9) DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT, Menimbang a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan Coronauirus Disease 2019 (Couid-l9) di wilayah Provinsi Jawa Barat, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O LO7 lMenkes I 289 I 2O2O; b. bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, diperlukan untuk menekan penyebaran Couid-l9 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Coronauirus Disease-19 (Couid-l9/ di Wilayah Provinsi Jawa Barat; 1. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Djuli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); Mengingat
  • 2. 2 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3aa7l; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 622a1; 8. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronauints Disease 19 (Covid-l9) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronauirus Disease 19 (Covid-19); 9. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronauirus Disease 20 1 9 (Couid- 1 9); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O2O tentang Percepatan Penanganan Coronauints Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2a9l; 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2O2O tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronauirus Diseose 2O19 (Couid- I9l (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 61);
  • 3. -J Memperhatikan 12. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2O2O tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2O2O tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia; 13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.Ol.O7 lMenkes/ lO4l2O2O tentang Penetapan Infeksi Novel Coronauints (lnfeksi 2O19-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.O7/Menkes/ 24812O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Coronauirus Disease 2019 (Covid-19); l5.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.OI.O7 lMenkes/ 259 12020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penangan an Coronauirus Disease 20 19 (Covid- 1 9) ; 16.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.Ol.O7 lMenkes/ 289 12020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Coronauirus Disease 2Ol9 (Covid- 1e); 17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2Ol9 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2a); :Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443lKep.lgg- Hukham l2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronauirus Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 4431Kep.252- Hukham l2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Gubernur Nomor 443 lKep.199-Hukham/2o2o tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronauints Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat; MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN coRoNAylRUS D/SEASE 2019 (COVTD- 19) Dr WTLAYAH PROVINSI JAWA BARAT. Menetapkan
  • 4. 4 BAB I KSTENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat. 2. Daerah KabupatenlKota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. 3. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. 4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota. 5. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat. 6. Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Jawa Barat. 7. Gugus Trgas Percepatan Penanggulangan Coronauints Disease (Couid-19) Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, mempunyai tugas mempercepat penanggulangan Couid-l9 melalui sinergitas antar pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat, dan media. 8. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronauints Dsease (Couid-19) Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KabupatenlKota adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronauirus Disease (Couid- 1 9) y ang dibentuk oleh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat. 9. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronauints Disease 2Ol9 (Couid-19/ sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronauints Disease 2Ol9 (Covid-19). tO. Coronauirus Disease 2Ol9 yang selanjutnya disebut Covid- 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronauirus yang baru ditemukan, yang merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. ll.Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di wilayah Jawa Barat. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi a. pelaksanaan PSBB; b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
  • 5. 5 c. sumber daya penanganan Couid-l9; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. sanksi. BAB II PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Couid-l9, diberlakukan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat. (2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. (3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib: a. melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); dan b. menggunakan masker di luar rumah. (4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: a. pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; b. aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor; c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum; e. kegiatan sosial dan budaya; dan f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati/Wali Kota. (6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bagian Kedua Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Pasal 4 (1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
  • 6. 6 (2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing- masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dan/atau secara virtual. (3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan. (4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah yang merupakan kewenangan Daerah Provinsi selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan. (5) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah di luar kewenangan Daerah Provinsi selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Bupati/Wali Kota. Pasal 5 (1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), meliputi: a. lembaga pendidikan tinggi; b. lembaga pelatihan; c. lembaga penelitian; d. lembaga pembinaan; dan e. lembaga sejenisnya. (2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. (3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait. Pasal 6 (1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab satuan sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib: a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan; b. melakukan pencegahan penyebaran Covid-lg di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
  • 7. 7 (2) Upaya pencegahan penyebaran Covid-l9 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara: a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-l9 bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Bagian Ketiga Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerjaf Kantor Pasal 7 (1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. (2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerjalkantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal. (3) Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas; b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja; c. mengatur jam kerja; d. memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran; dan e. menyediakan pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit, ruang karantina, dan petugas kesehatan di area perkantoran. (4) Upaya pencegahan penyebaran Couid-l9 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan secara berkala dengan cara: a. membersihkan lingkungan tempat kerja/kantor; b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat kerja; dan c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Pasal 8 (1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat keda/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori: a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
  • 8. 8 b. badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Couid-l9 dan/atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota; c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor: 1. kesehatan; 2. bahan pangan, makanan, dan minuman; 3. energi; 4. komunikasi dan teknologi informasi; 5. keuangan; 6. logistik; 7. perhotelan; 8. konstruksi; f . industri strategis; 10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; dan/atau 1 1. kebutuhan sehari-hari. d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan danf atau sosial. (2) Dalam ha1 melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat keda/ kantor wajib melakukan : a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja; b. larangan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Couid-l9 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja/ kantor, antara lain: 1. penderita tekanan darah tinggi; 2. pengidap penyakit jantung; 3. pengidap diabetes; 4. penderita penyakit paru-paru; 5. penderita kanker; 6. ibu hamil; dan 7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun. c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Couid-lg di tempat ke{a/kantor, meliputi: 1. memastikan tempat kerja/kantor selalu dalam keadaan bersih dan higienis; 2. seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;
  • 9. 9 3. bekerjasama dalam perlindungan kesehatan dan pencegahan Couid-l9 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat; 4. menyediakan vitamin dan nutrisi yang mengandung vitamin guna meningkatkan imunitas pekeda; 5. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja/kantor; 6. melakukan deteksi dan pemantauan $uhu tubuh karyawan yang memasuki tempat keda/kantor serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja/kantor tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; 7. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat keda/kantor; 8. menjaga jarak antarsesama karyawan (phgsical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; 9. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Couid-l9 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja/kantor; 10. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja/kantor yang menjadi Pasien Dalam Pengawasan, maka: a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja/kantor harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari keda; b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga keda yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Couid-l9 telah selesai. (3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk: a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take awag| melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antarpelanggan; c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
  • 10. 10 d. menyediakan alat bantu seperti sarulng tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian; e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar; f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan; g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan; h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan i. mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan/minuman menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. (4) Terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel wajib: a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri; b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room seruice); c. meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel; d. melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran nafas yaitu suhu tubuh di atas normal, demam, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; e. mengharuskan karyawan menggunakd,n masker, sarurng tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan f. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) serta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat keda/kantor. (5) Terhadap kegiatan konstruksi, pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi memiliki kewajiban sebagai berikut: a. menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Couid-lg di kawasan proyek; b. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek; c. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek;
  • 11. 11 d. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja/kantor yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai; e. mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; f. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja/kantor; g. melarang setiap orang, baik pekerja maupun pihak lainnya, yang memiliki suhu badan di atas normal, demam, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk berada di dalam tempat kerja/kantor; h. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye dan promosi teknik pencegahan Couid-l9 dalam setiap kegiatan penyuluhan keselamatan dan kesehatan kerja pagi hari atau safetg morning talk; dan i. melakukan pemantauan kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek secara berkala. (6) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Pasal 9 (1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rrmah ibadah dan/atau di tempat tertentu. (2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. (3) Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fi sik (phy sical distancing). (4) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
  • 12. T2 Pasal 10 (1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib: a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah; b. melakukan pencegahan penyebaran Couid-lg di rumah ibadah; dan c. menjaga keamanan rumah ibadah. (2) Upaya pencegahan penyebaran Couid-lg di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara: a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya; b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan peralatan di dalam rumah ibadah; dan c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Bagian Kelima Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum Pasal 1 1 (1) Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah terbatas di tempat atau fasilitas umum. (2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. (3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk: a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri. (a) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman: a. bahan pangan/makanan/minuman; b. energi; c. komunikasi dan teknologi informasi;
  • 13. 13 d. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau e. logistik. (2) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, meliputi: a. penyediaan barang retail di: 1. pasar ralryat; 2. toko swalayan berjenis minimar'lcet, supermarket, hgpermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau 3. toko/warung kelontong. b. jasa binatu (laundry). (3) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut: a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarakjauh dengan fasilitas layanan antar; b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang; c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha; d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; e. mewajibkan pembeli menggunakan masker; f. menerapkan pembatasan jarak antarsesama konsumen ftthysical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; g. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan masker dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan h. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) serta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan. Pasal 13 (1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB. (2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 14. l4 a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal. Bagian Keenam Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya Pasal 14 (1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. (2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan: a. politik; b. olahraga; c. hiburan; d. akademik; dan , e. budaya. Pasal 15 (1) Dikecualikan dari penghentian kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), untuk kegiatan: a. khitanan; b. pernikahan; dan c. pemakaman dan/atau takzia}r kematian yang tidak diakibatkan Couid-l9. (2) Pelaksanaan kegiatan khitanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan; b. dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti; c. menggunakan masker; d. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan e. menjaga jarak antarpihak yang hadir (phgsical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter. (3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil; b. dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti; c. menggunakan masker; d. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan d. menjaga jarak antarpihak yang hadir (phgsical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
  • 15. 15 (4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau talcziah kematian yang tidak diakibatkan Couid-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan di rumah duka; b. dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti; c. menggunakan masker; dan d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (phgsical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter. (5) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang Pasal 16 (1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: a. pemenuhan kebutuhan pokok; b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB, meliputi: 1. pengangkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait; 2. pengangkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional; 3. pengangkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanggulangan Covid- 1 9 ; 4. pengangkutan barang keperluan pokok masyarakat; 5. pengangkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan; 6. pengangkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; 7. pengangkutan bahan pangan, makanan, dan minuman; 8. pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya; 9. pengangkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);
  • 16. 16 1O. pengangkutan barang keperluan ekspor dan impor; 11. pengangkutan barang kiriman; L2. pengangkutan barang pengantaranfpengedaran uang; 13. pengangkutan barang untuk keperluan konstruksi; 14. pengangkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi; 15. pengangkutan barang untuk sektor industri strategis; 16. pengangkutla.n barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, pemadam kebakaran) dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; dan 17. pengangkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan danf atau sosial. (2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi: a. kendaraan bermotor pribadi; b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; c. angkutan perkeretaapian; dan d. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi. (4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan; c. menggunakan masker di dalam kendaraan; d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas. (5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan; c. menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan
  • 17. t7 d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas. (6) Dikecualikan dari ketentuan ayat (5), sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan: a. penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama; b. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; dan c. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. (7) Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas. (8) Dikecualikan dari ketentuan ayat (7), Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan: a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; dan b. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. (9) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor rlmlrm, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan; b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dan/ atau instansi terkait; c. melakukan disinfeksi moda transportasi yang digunakan secara berkala; d. menggunakan masker dan sarung tangan; e. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi; f. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan g. menjaga jarak antar penumpang (phgsical distancing). (1O) Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan: a. melakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang; b. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing); dan
  • 18. 18 c. menerapkan waktu operasional pelabuhan yang disesuaikan dengan jadwal operasi kapal. (11) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (8) serta mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Pelaksanaan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. BAB III KEGIATAN TERTENTU YANG TETAP DILAKSANAKAN SELAMA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR Pasal 17 Kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan; dan c. aktivitas Gugus Tfrgas Pusat, Provinsi, dan KabupatenlKota. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Pasal 18 (1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di wilayah Provinsi Jawa Barat mempunyai hak yang sama untuk: a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis; c. memperoleh data dan informasi mengenai Couid-l9; d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan yang berkaitan dengan Couid-l9; dan e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Couid- 1 9 dan I atau terduga Couid- 1 9. (2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
  • 19. 19 Pasal 19 (1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib: a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB; b. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (2) Dalam hal penanganan Couid-l9, setiap penduduk wajib: a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Couid- 19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas; b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau slelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala Couid-l 9. (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Bagian Kedua Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB Pasal 20 (1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan tunai dan/atau bantuan pangan nontunai kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB. (2) Bantuan tunai dan/atau bantuan pangan nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan penerima bantuan tunai dan/atau bantuan pangan nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2 1 (1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha; b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/atau
  • 20. 20 c. bantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan Daerah. BAB V SUMBER DAYA PENANGGULANGAN COVID-Lg Pasal 22 (1) Dalam rangka melaksanakan penanggulangan Couid-l9, Pemerintah Daerah KabupatenfKota men5rusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya. (2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Pasal 23 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. dukungan sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; c. data dan informasi; dan d. jasa dan latau dukungan lain. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Pasal 24 (1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan Couid-l9. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Trgas Kabupaten/Kota melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan. (3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria: a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota; b. jumlah kasus; dan c. sebaran kasus.
  • 21. 2L Pasal 25 (1) Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, swasta, akademisi, masyarakat, dan media turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB. (2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab. BAB VII SANKSI Pasal 26 Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Peraturan Gubernur diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 4 Mei 2O2O JAWA BARAT, s + RIDWAN KAMIL B Diundangkan di Bandung pada tanggal 4 Mei 2O2O S DAERAH PROVINSI BARAT, ..: A BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2O2O NOMOR 35