SlideShare a Scribd company logo
PROSEDUR PENGAJUAN
IZIN PELAKSANA VAKSINASI
INTERNASIONAL
I INTERNASIONAL
VAKSINASI INTERNASIONAL
PELAKSANA VAKSINASI
INTERNASIONAL
Hery Saputra
Latar Belakang Layanan Vaksinasi Internasional
Permintaan perjalanan internasional terus meningkat setiap
tahun. Banyak negara mewajibkan sertifikat vaksinasi sebagai
syarat masuk.
Klinik vaksinasi internasional menjadi kebutuhan mendesak
untuk memfasilitasi persyaratan ini.
Definisi Klinik Vaksinasi Internasional
Klinik vaksinasi internasional adalah fasilitas kesehatan yang
mendapat kewenangan resmi dari pemerintah. Klinik ini
berwenang melayani vaksinasi dan menerbitkan sertifikat
vaksinasi internasional.
Jenis Vaksinasi Wajib
Internasional
Vaksin Meningitis
Wajib untuk jamaah haji, umrah, dan perjalanan ke negara-negara
di Afrika.
Vaksin Yellow Fever
Diperlukan untuk perjalanan ke negara-negara endemis di Afrika
dan Amerika Selatan.
Vaksin Lainnya
Tergantung persyaratan negara tujuan seperti polio, influenza, dan
Covid-19.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN
PELAYANAN VAKSINASI
INTERNASIONAL
1. UU Nomor17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan
3. Permenkes Nomor 12 /2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi
4. Permenkes Nomor 23 Tahun2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan SertifikasiVaksinasiInternasional jo. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 TentangPerubahanatasPeraturan Menteri Kesehatan
No. 23 Tahun 2018 TentangPelayanan dan PenerbitanSertifikatVaksinasiInternasional
5. Peraturan Menteri Kesehatan No.10 Tahun 2023 TentangOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang
Kekarantinaan Kesehatan
6. Perdirjen P2P No. Sr.03.04/II/2745/2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh
KKP Kepada Klinik dan RS Pelaksana Pelayanan Vaksinasi Internasional
7. International Health Regulations (IHR) 2005
PERSYARATAN ADMINISTRASI
PENGAJUAN PELAYANAN VAKSINASI
INTERNASIONAL
01
Persyaratan
Administrasi
Persyaratan Administrasi
1. Surat permohonan dari pemilik/pimpinan/penanggungjawab Klinik/RS
2. Surat pernyataan bermeterai memiliki rantai dingin
3. Surat pernyataan bermeterai memiliki alat pengolah data & jaringan internet
4. Surat pernyataan bermeterai bersedia membuat laporan sinkarkes secara real time
5. Surat pernyataan bermeterai kesediaan mematuhi peraturan
6. Daftar nama vaksinator
7. Daftar tenaga administrasi pencatatan dan pelaporan
8. Ijin operasional klinik/rumah sakit
Persyaratan
Administrasi
lLanjutan...
9. Sertifikat akreditasi klinik/rumah sakit
10. SIP dokter vaksinator
11. Sertifikat vaksinator dokter vaksinator
12. SIP perawat
13. Sertifikat vaksinator perawat
14. SOP pelayanan vaksinasi internasional
15. Surat kerjasama pengolahan limbah medis
16. Daftar peralatan palayanan vaksinasi
sertifikat vaksinator
CONTOH
PERSYARATAN FASILITAS PELAYANAN
VAKSINASI INTERNASIONAL
02
RUANG PELAYANAN
VAKSINASI INTERNASIONAL
1. Ruang pendaftaran khusus vaksinasi
2. Ruang tunggu khusus vaksinasi
3. Ruang pemeriksaan/skrining kontra indikasi
4. Ruang penyuntikan/vaksinasi
5. Ruang administrasi dilengkapi PC/laptop dan printer passbook
6. Ruang penyimpanan vaksin
RUANG PELAYANAN
VAKSINASI INTERNASIONAL
RUANG
PENDAFTARAN
RUANG
TUNGGU
RUANG
PEMERIKSAAN
RUANG
PENYUNTIKAN
RUANG
ADMINISTRASI
RUANG PENYIMPANAN
VAKSIN
PERALATAN
PELAYANAN VAKSINASI
1. Vaccine refrigerator terstandarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI)
dan Product Information Sheet (PIS)/Performance Quality and Safety (PQS)
dari WHO dan spesifikasi refrigerator
2. Vaccine Carrier dan cool pack
3. Alat pemantau suhu (termometer, alarm, freeze tag, log tag)
4. Form pencatatan suhu manual
5. Peralatan pendukung refrigerator (Automatic Voltage Stabilizer,
Standby Generator)
6. Kit syok anafilaktik
7. Fasilitas pembuangan limbah medis (safety box, tempat sampah medis)
P R E S E N T A S I P E M A S A R A N D I G I T A L
I N G O U D E C O M P A N Y | 2 0 2 4
REFRIGERATO
R
VACCINE CARRIER
DAN COOL PACK
LOGTAG FREEZE-TAG
STANDBAY
GENERATOR
ANAFILAKTIK KIT
STABILIZER VOLTAGE
ALUR PENGAJUAN IZIN PELAYANAN
VAKSINASI INTERNASIONAL
Berkas permohonan
dari Klinik/RS diterima
dan diperiksa oleh
petugas BBKK Tanjung
Priok
Berkas diteruskan
ke Kepala Balai
Disposisi oleh Kepala
Balai utk dilakukan
verifikasi ke
Klinik/RS
Visitasi ke
Klinik/RS utk
verifikasi
SK penolakan dalam
tujuh hari
Verifikasi ulang
Perbaikan oleh
Klinik/RS dalam 1
bulan
Dikembalikan
untuk
dilengkapi
Penerbitan SK
TIDAK
LENGKAP
TIDAK
LENGKAP
LENGKAP
LENGKAP
PROSEDUR PERMINTAAN
INTERNATIONAL CERTIFICATE
VACCINATION OR PROPHYLAXIS (ICV)
03
UNTUK KLINIK/RS YANG SUDAH MENDAPATKAN IZIN PELAKSANA PELAYANAN VAKSINASI
INTERNASIONAL DARI UPT BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
e-ICV
Buku ICV
Nama:
No.passport:
Tgl lahir:
PERSYARATAN
ADMINISTRASI
• Surat permohonan sesuai format
• Faktur pembelian vaksin
• Laporan bulanan penggunaan ICV
• Laporan penggunaan ICV
• Melakukan pembayaran PNBP melalui aplikasi SIMPONI setelah
mendapat kode billing dari petugas BKK
Pemeriksaan
administrasi
ALUR PERMINTAAN e-ICV
Klinik/RS pelaksana
vaksinasi internasional
mengajukan permohonan
melalui aplikasi
www.icvuklwpriok.com
Memenuhi syarat
Tidak Memenuhi
syarat
Telaah kebutuhan
blangko e-ICV
(administrasi dan
vcall)
Dilengkapi/diperbaiki
Relokasi e-ICV ke
klinik/RS melalui
aplikasi vaksinasi
sinkarkes
Klinik/RS menerima
kode billing PNBP
Klinik/RS menerima
e-ICV setelah
membayar PNBP
Pemeriksaan
administrasi
ALUR PERMINTAAN BLANGKO ICV
Klinik/RS pelaksana
vaksinasi internasional
mengajukan permohonan
melalui aplikasi
www.icvuklwpriok.com
Memenuhi syarat
Tidak Memenuhi
syarat
Telaah kebutuhan
blangko e-ICV
(administrasi dan
vcall)
Dilengkapi/diperbaiki
Petugas BBKK
mengirim kode
billing ke kilinik/RS
Klinik/RS membayar
PNBP
Serah terima ICV dan ttd
SBBK, BAST oleh
BBK dan Klinik/RS
PENCATATAN DAN
PELAPORAN
04
1. Klinik dan rumah sakit wajib melaksanakan pencatatan dan
pelaporan ICV
2. Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan di sistem informasi
kekarantinaan kesehatan (SINKARKES) secara realtime
3. Pencatatan dan pelaporan menggunakan format sesuai aturan
4. Pencatatan dan pelaporan disampaikan kepada UPT Bidang
Kekarantinaan Kesehatan dan diteruskan kepada Direktur Surkarkes
Ditjen P2 Kemenkes
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
05
• UPT BKK melakukan pengawasan ICV yang dikeluarkan oleh RS/klinik
• Rumah sakit/klinik yang tidak melaksanakan aturan, dapat dikenakan
sangsi baik teguran secara tertulis maupun penghentian pemberian ICV
• UPT BKK dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dapat melakukan
visitasi terhadap rumah sakit dan klinik
• UPT BKK dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat
melibatkan
dinas Kesehatan setempat
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
EVALUASI PROSES
PERIJINAN PENERBITAN ICV
06
1. Tempat pelayanan kurang memadai (ruang tunggu, ruang pemeriksaan,
ruang tindakan, ruang administrasi)
2. Tempat penyimpanan vaksin dan pengelolaan rantai dingin tidak sesuai
PMK 12 Tahun 2017 (SNI dan PQ WHO)
3. Jaringan internet kurang memadai untuk input SINKARKES secara
Realtime
4. Kit syok anafilaktik tidak lengkap/kadaluwarsa/tidak ada di tempat
vaksinasi
5. MOU pemusnahan limbah medis tidak ada/kadaluarsa
KONDISI YANG SERING DITEMUKAN
SAAT PROSES PERIJINAN
7. Tempat sampah medis/safety box tidak tersedia
8. Stabilizer tidak digunakan
9. Printer passbook tidak bisa digunakan
KONDISI YANG SERING DITEMUKAN
SAAT PROSES PERIJINAN
Lanjutan...
1. Dokter vaksinator tidak di tempat saat pelayanan vaksinasi
2. ICV distempel tanda tangan untuk mengganti tanda tangan asli dokter vaksinator
karena dokter vaksinator tidak di tempat
3. ICV tidak ditandatangani oleh dokter vaksinator
4. Pergantian dokter vaksinator yg ttd ICV tidak dilaporkan ke BBKK
5. Pergantian tenaga administrasi oleh klinik/RS tanpa ada transfer ilmu ke admin baru,
sehingga terjadi permasalahan administrasi pelaporan, permohonan ICV,
penginputan data, dll
6. Salah pengsian ICV (ada coretan/tip ex/salah data)
KONDISI YANG SERING DITEMUKAN
SETELAH MENDAPATKAN IZIN
7. Ruang tunggu/pelayanan utk akseptor vaksin masih bergabung dengan
pelayanan orang sakit
8. Tidak menginput data penggunaan ICV ke SINKARKES secara real time
9. Tidak melaporkan ICV yang rusak ke SINKARKES
10. Faktur pembelian vaksin tidak sesuai dengan nama klinik/RS
11. Masih melakukan penerbitan ICV setelah perizinan expired
12. Relokasi ICV ke klinik/RS lain
13. Melakukan pelayanan di luar Klinik/RS
14. Penjualan ICV tanpa divaksin
KONDISI YANG SERING DITEMUKAN
SETELAH MENDAPATKAN IZIN
lanjutan...
1. Tidak melakukan validasi data yang benar sebelum melakukan input
data, sehingga terjadi kesalahan data
2. Melakukan uji coba penerbitan e-ICV tanpa ada akseptor, akibatnya
stok e-ICV berkurang
3. Melakukan penerbitan e-ICV Pada Pasien yang tidak berpergian ke
Arab Saudi ( Umroh & Haji )
4. Laporan penerbitan E-ICV tidak di Lengkapi dengan Nomor E-ICV
5. Petugas klinik/RS yg telah dilatih untuk penginputan e-ICV tidak
mentransfer ilmu ke petugas yang lain, sehingga sering terjadi
kesalahan
6. Melakukan input data e-ICV tidak real time
KONDISI YANG SERING DITEMUKAN
SETELAH MENGGUNAKAN e-ICV
UU No.17 Tahun 2023
TENTANG KESEHATAN
Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Dokumen Karantina
Kesehatan atau menggunakan Dokumen Karantina Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 yang isinya tidak
benar atau yang dipalsu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
444
Lokasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan Untuk Perizinan Pelayanan Vaksinasi
Internasional TOTAL 51 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
(Balai Besar/Balai Kelas I, Balai Kelas II dan Loka Kekarantinaan Kesehatan)
TOTAL 51 UPT
LOKASI UPT BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
B B K K T A N J U N G P R I O K 2 0 2 5
Khusus Untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan sekitarnya Klinik dan Rumah Sakit yang
akan mengajukan perizinan pelayanan vaksinasi internasional/izin ICV,
diatur dengan ketentuan, BBKK Tanjung Priok untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur,
Jakarta Pusat, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bogor (Pasal 3)
Untuk Perizinan Pelayanan Vaksinasi Internasional
Bidang Kekarantinaan Kesehatan
(Balai Besar/Balai Kelas I, Balai Kelas II dan
Loka Kekarantinaan Kesehatan)
P R O S E D U R P E N G A J U A N I Z I N
P E L A K S A N A V A K S I N A S I I N T E R N A S I O N A L
P R E S E N T A S I
Video Tutorail Penganjuan Klinik Vaksinasi
Internasional
Perijinan Klinik Vaksinasi Internasional
TERIMA KASIH
B B K K T A N J U N G P R I O K 2 0 2 5

More Related Content

PDF
Storytelling For The Web: Integrate Storytelling in your Design Process
Chiara Aliotta
 
PDF
Artificial Intelligence, Data and Competition – SCHREPEL – June 2024 OECD dis...
OECD Directorate for Financial and Enterprise Affairs
 
PDF
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
SocialHRCamp
 
PDF
2024 Trend Updates: What Really Works In SEO & Content Marketing
Search Engine Journal
 
PPTX
Instrumen akreditasi Klinik BAB 3 tentang PKP
SusanaIndahwati1
 
PPTX
Kebijakan P2PTM - sosialisasi HT dan DM.pptx
SusanaIndahwati1
 
PDF
MEMAHAMI DAN MENYUSUN REGULASI DI FASKES MFK.pdf
SusanaIndahwati1
 
PDF
2024 State of Marketing Report – by Hubspot
Marius Sescu
 
Storytelling For The Web: Integrate Storytelling in your Design Process
Chiara Aliotta
 
Artificial Intelligence, Data and Competition – SCHREPEL – June 2024 OECD dis...
OECD Directorate for Financial and Enterprise Affairs
 
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
SocialHRCamp
 
2024 Trend Updates: What Really Works In SEO & Content Marketing
Search Engine Journal
 
Instrumen akreditasi Klinik BAB 3 tentang PKP
SusanaIndahwati1
 
Kebijakan P2PTM - sosialisasi HT dan DM.pptx
SusanaIndahwati1
 
MEMAHAMI DAN MENYUSUN REGULASI DI FASKES MFK.pdf
SusanaIndahwati1
 
2024 State of Marketing Report – by Hubspot
Marius Sescu
 

Recently uploaded (20)

PDF
Jadwal Orientasi MPPDS FK Unhas Tgl 21 Juli s.d. 1 Agustus 2025.pdf
DwiPutri813397
 
PPT
Appendicitis (1).....................ppt
ssuserc601b0
 
PDF
MAJALENGKA MEDICAL TOURISM - PENGEMBANGAN WISATA MEDIS - RUMAH SAKIT DI MAJAL...
Gelar S. Ramdhani
 
PPTX
PPT Jurnal reading Rehabilitasi Paru upload
PermaditaWitjaksono
 
PPTX
kelumpuhan nervus facialis presentasi ppt
febniamaii
 
PDF
TRILOGI NOVEL KEKASIHKU YANG MENGAGUMI PIERRE FAUCHARD. KARYA FERIZAL BAPAK S...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
PDF
NOVEL SUPERHERO MALAYSIA INDONESIA. KARYA FERIZAL BAPAK SASTRA KEDOKTERAN GIG...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
PDF
Penyusunan Renstra Dinas kab lampung tengah.pdf
alswa054
 
PPTX
ASUHAN KEPERAWATAN CSACacSCAnak Dengan HIV.pptx
RessaAndriyaniUtami
 
PPTX
Pemberdayaan-Kader-Tbc.Puskesmas salassae kab. bulukumbapptx
salassaeh
 
PDF
Artikel Ilmiah : Implementasi Sastra Kesehatan Indonesia di Puskesmas, Sekola...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
PPTX
Journal Reading Psikiatri_Eko Purnama .pptx
EkoPurnama5
 
PDF
TETRALOGI NOVEL KEDOKTERAN GIGI MENCAKUP SASTRA. KARYA FERIZAL BAPAK SASTRA K...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
PPTX
BIMTEK PTPS 2024mmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmm.pptx
TujuhTujuh2
 
PDF
Novel Dokter Gigi PDGI Nomor Satu. KARYA FERIZAL BAPAK SASTRA KEDOKTERAN GIGI...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
PPTX
RETPLAS KKP RETENSIO PLASENTA KKP21.pptx
hafizhjohar
 
PPTX
Penyuluhan Bulan imunisasi anak sekolah ppt
YuliRilda1
 
PPTX
MATERI FORUM PERANGKAT DAERAH KESEHATAN 2026.pptx
SavinaCahyaPerdani
 
PPTX
EBP Bencana untuk perawat kesehatan.pptx
JulimingKenedy
 
PDF
NOVEL GARUDA CINTA HARIMAU MALAYA. KARYA FERIZAL BAPAK SASTRA KEDOKTERAN GIGI...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
Jadwal Orientasi MPPDS FK Unhas Tgl 21 Juli s.d. 1 Agustus 2025.pdf
DwiPutri813397
 
Appendicitis (1).....................ppt
ssuserc601b0
 
MAJALENGKA MEDICAL TOURISM - PENGEMBANGAN WISATA MEDIS - RUMAH SAKIT DI MAJAL...
Gelar S. Ramdhani
 
PPT Jurnal reading Rehabilitasi Paru upload
PermaditaWitjaksono
 
kelumpuhan nervus facialis presentasi ppt
febniamaii
 
TRILOGI NOVEL KEKASIHKU YANG MENGAGUMI PIERRE FAUCHARD. KARYA FERIZAL BAPAK S...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
NOVEL SUPERHERO MALAYSIA INDONESIA. KARYA FERIZAL BAPAK SASTRA KEDOKTERAN GIG...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
Penyusunan Renstra Dinas kab lampung tengah.pdf
alswa054
 
ASUHAN KEPERAWATAN CSACacSCAnak Dengan HIV.pptx
RessaAndriyaniUtami
 
Pemberdayaan-Kader-Tbc.Puskesmas salassae kab. bulukumbapptx
salassaeh
 
Artikel Ilmiah : Implementasi Sastra Kesehatan Indonesia di Puskesmas, Sekola...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
Journal Reading Psikiatri_Eko Purnama .pptx
EkoPurnama5
 
TETRALOGI NOVEL KEDOKTERAN GIGI MENCAKUP SASTRA. KARYA FERIZAL BAPAK SASTRA K...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
BIMTEK PTPS 2024mmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmm.pptx
TujuhTujuh2
 
Novel Dokter Gigi PDGI Nomor Satu. KARYA FERIZAL BAPAK SASTRA KEDOKTERAN GIGI...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
RETPLAS KKP RETENSIO PLASENTA KKP21.pptx
hafizhjohar
 
Penyuluhan Bulan imunisasi anak sekolah ppt
YuliRilda1
 
MATERI FORUM PERANGKAT DAERAH KESEHATAN 2026.pptx
SavinaCahyaPerdani
 
EBP Bencana untuk perawat kesehatan.pptx
JulimingKenedy
 
NOVEL GARUDA CINTA HARIMAU MALAYA. KARYA FERIZAL BAPAK SASTRA KEDOKTERAN GIGI...
Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
 
Ad
Ad

Perijinan Klinik Vaksinasi Internasional

  • 1. PROSEDUR PENGAJUAN IZIN PELAKSANA VAKSINASI INTERNASIONAL I INTERNASIONAL VAKSINASI INTERNASIONAL PELAKSANA VAKSINASI INTERNASIONAL Hery Saputra
  • 2. Latar Belakang Layanan Vaksinasi Internasional Permintaan perjalanan internasional terus meningkat setiap tahun. Banyak negara mewajibkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk. Klinik vaksinasi internasional menjadi kebutuhan mendesak untuk memfasilitasi persyaratan ini.
  • 3. Definisi Klinik Vaksinasi Internasional Klinik vaksinasi internasional adalah fasilitas kesehatan yang mendapat kewenangan resmi dari pemerintah. Klinik ini berwenang melayani vaksinasi dan menerbitkan sertifikat vaksinasi internasional.
  • 4. Jenis Vaksinasi Wajib Internasional Vaksin Meningitis Wajib untuk jamaah haji, umrah, dan perjalanan ke negara-negara di Afrika. Vaksin Yellow Fever Diperlukan untuk perjalanan ke negara-negara endemis di Afrika dan Amerika Selatan. Vaksin Lainnya Tergantung persyaratan negara tujuan seperti polio, influenza, dan Covid-19.
  • 5. DASAR HUKUM PELAKSANAAN PELAYANAN VAKSINASI INTERNASIONAL 1. UU Nomor17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 3. Permenkes Nomor 12 /2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi 4. Permenkes Nomor 23 Tahun2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan SertifikasiVaksinasiInternasional jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 TentangPerubahanatasPeraturan Menteri Kesehatan No. 23 Tahun 2018 TentangPelayanan dan PenerbitanSertifikatVaksinasiInternasional 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.10 Tahun 2023 TentangOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan 6. Perdirjen P2P No. Sr.03.04/II/2745/2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh KKP Kepada Klinik dan RS Pelaksana Pelayanan Vaksinasi Internasional 7. International Health Regulations (IHR) 2005
  • 6. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGAJUAN PELAYANAN VAKSINASI INTERNASIONAL 01
  • 7. Persyaratan Administrasi Persyaratan Administrasi 1. Surat permohonan dari pemilik/pimpinan/penanggungjawab Klinik/RS 2. Surat pernyataan bermeterai memiliki rantai dingin 3. Surat pernyataan bermeterai memiliki alat pengolah data & jaringan internet 4. Surat pernyataan bermeterai bersedia membuat laporan sinkarkes secara real time 5. Surat pernyataan bermeterai kesediaan mematuhi peraturan 6. Daftar nama vaksinator 7. Daftar tenaga administrasi pencatatan dan pelaporan 8. Ijin operasional klinik/rumah sakit
  • 8. Persyaratan Administrasi lLanjutan... 9. Sertifikat akreditasi klinik/rumah sakit 10. SIP dokter vaksinator 11. Sertifikat vaksinator dokter vaksinator 12. SIP perawat 13. Sertifikat vaksinator perawat 14. SOP pelayanan vaksinasi internasional 15. Surat kerjasama pengolahan limbah medis 16. Daftar peralatan palayanan vaksinasi
  • 11. RUANG PELAYANAN VAKSINASI INTERNASIONAL 1. Ruang pendaftaran khusus vaksinasi 2. Ruang tunggu khusus vaksinasi 3. Ruang pemeriksaan/skrining kontra indikasi 4. Ruang penyuntikan/vaksinasi 5. Ruang administrasi dilengkapi PC/laptop dan printer passbook 6. Ruang penyimpanan vaksin
  • 13. PERALATAN PELAYANAN VAKSINASI 1. Vaccine refrigerator terstandarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Product Information Sheet (PIS)/Performance Quality and Safety (PQS) dari WHO dan spesifikasi refrigerator 2. Vaccine Carrier dan cool pack 3. Alat pemantau suhu (termometer, alarm, freeze tag, log tag) 4. Form pencatatan suhu manual 5. Peralatan pendukung refrigerator (Automatic Voltage Stabilizer, Standby Generator) 6. Kit syok anafilaktik 7. Fasilitas pembuangan limbah medis (safety box, tempat sampah medis)
  • 14. P R E S E N T A S I P E M A S A R A N D I G I T A L I N G O U D E C O M P A N Y | 2 0 2 4 REFRIGERATO R VACCINE CARRIER DAN COOL PACK LOGTAG FREEZE-TAG
  • 16. ALUR PENGAJUAN IZIN PELAYANAN VAKSINASI INTERNASIONAL Berkas permohonan dari Klinik/RS diterima dan diperiksa oleh petugas BBKK Tanjung Priok Berkas diteruskan ke Kepala Balai Disposisi oleh Kepala Balai utk dilakukan verifikasi ke Klinik/RS Visitasi ke Klinik/RS utk verifikasi SK penolakan dalam tujuh hari Verifikasi ulang Perbaikan oleh Klinik/RS dalam 1 bulan Dikembalikan untuk dilengkapi Penerbitan SK TIDAK LENGKAP TIDAK LENGKAP LENGKAP LENGKAP
  • 17. PROSEDUR PERMINTAAN INTERNATIONAL CERTIFICATE VACCINATION OR PROPHYLAXIS (ICV) 03 UNTUK KLINIK/RS YANG SUDAH MENDAPATKAN IZIN PELAKSANA PELAYANAN VAKSINASI INTERNASIONAL DARI UPT BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
  • 19. PERSYARATAN ADMINISTRASI • Surat permohonan sesuai format • Faktur pembelian vaksin • Laporan bulanan penggunaan ICV • Laporan penggunaan ICV • Melakukan pembayaran PNBP melalui aplikasi SIMPONI setelah mendapat kode billing dari petugas BKK
  • 20. Pemeriksaan administrasi ALUR PERMINTAAN e-ICV Klinik/RS pelaksana vaksinasi internasional mengajukan permohonan melalui aplikasi www.icvuklwpriok.com Memenuhi syarat Tidak Memenuhi syarat Telaah kebutuhan blangko e-ICV (administrasi dan vcall) Dilengkapi/diperbaiki Relokasi e-ICV ke klinik/RS melalui aplikasi vaksinasi sinkarkes Klinik/RS menerima kode billing PNBP Klinik/RS menerima e-ICV setelah membayar PNBP
  • 21. Pemeriksaan administrasi ALUR PERMINTAAN BLANGKO ICV Klinik/RS pelaksana vaksinasi internasional mengajukan permohonan melalui aplikasi www.icvuklwpriok.com Memenuhi syarat Tidak Memenuhi syarat Telaah kebutuhan blangko e-ICV (administrasi dan vcall) Dilengkapi/diperbaiki Petugas BBKK mengirim kode billing ke kilinik/RS Klinik/RS membayar PNBP Serah terima ICV dan ttd SBBK, BAST oleh BBK dan Klinik/RS
  • 23. 1. Klinik dan rumah sakit wajib melaksanakan pencatatan dan pelaporan ICV 2. Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan di sistem informasi kekarantinaan kesehatan (SINKARKES) secara realtime 3. Pencatatan dan pelaporan menggunakan format sesuai aturan 4. Pencatatan dan pelaporan disampaikan kepada UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan diteruskan kepada Direktur Surkarkes Ditjen P2 Kemenkes
  • 25. • UPT BKK melakukan pengawasan ICV yang dikeluarkan oleh RS/klinik • Rumah sakit/klinik yang tidak melaksanakan aturan, dapat dikenakan sangsi baik teguran secara tertulis maupun penghentian pemberian ICV • UPT BKK dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dapat melakukan visitasi terhadap rumah sakit dan klinik • UPT BKK dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat melibatkan dinas Kesehatan setempat PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
  • 27. 1. Tempat pelayanan kurang memadai (ruang tunggu, ruang pemeriksaan, ruang tindakan, ruang administrasi) 2. Tempat penyimpanan vaksin dan pengelolaan rantai dingin tidak sesuai PMK 12 Tahun 2017 (SNI dan PQ WHO) 3. Jaringan internet kurang memadai untuk input SINKARKES secara Realtime 4. Kit syok anafilaktik tidak lengkap/kadaluwarsa/tidak ada di tempat vaksinasi 5. MOU pemusnahan limbah medis tidak ada/kadaluarsa KONDISI YANG SERING DITEMUKAN SAAT PROSES PERIJINAN
  • 28. 7. Tempat sampah medis/safety box tidak tersedia 8. Stabilizer tidak digunakan 9. Printer passbook tidak bisa digunakan KONDISI YANG SERING DITEMUKAN SAAT PROSES PERIJINAN Lanjutan...
  • 29. 1. Dokter vaksinator tidak di tempat saat pelayanan vaksinasi 2. ICV distempel tanda tangan untuk mengganti tanda tangan asli dokter vaksinator karena dokter vaksinator tidak di tempat 3. ICV tidak ditandatangani oleh dokter vaksinator 4. Pergantian dokter vaksinator yg ttd ICV tidak dilaporkan ke BBKK 5. Pergantian tenaga administrasi oleh klinik/RS tanpa ada transfer ilmu ke admin baru, sehingga terjadi permasalahan administrasi pelaporan, permohonan ICV, penginputan data, dll 6. Salah pengsian ICV (ada coretan/tip ex/salah data) KONDISI YANG SERING DITEMUKAN SETELAH MENDAPATKAN IZIN
  • 30. 7. Ruang tunggu/pelayanan utk akseptor vaksin masih bergabung dengan pelayanan orang sakit 8. Tidak menginput data penggunaan ICV ke SINKARKES secara real time 9. Tidak melaporkan ICV yang rusak ke SINKARKES 10. Faktur pembelian vaksin tidak sesuai dengan nama klinik/RS 11. Masih melakukan penerbitan ICV setelah perizinan expired 12. Relokasi ICV ke klinik/RS lain 13. Melakukan pelayanan di luar Klinik/RS 14. Penjualan ICV tanpa divaksin KONDISI YANG SERING DITEMUKAN SETELAH MENDAPATKAN IZIN lanjutan...
  • 31. 1. Tidak melakukan validasi data yang benar sebelum melakukan input data, sehingga terjadi kesalahan data 2. Melakukan uji coba penerbitan e-ICV tanpa ada akseptor, akibatnya stok e-ICV berkurang 3. Melakukan penerbitan e-ICV Pada Pasien yang tidak berpergian ke Arab Saudi ( Umroh & Haji ) 4. Laporan penerbitan E-ICV tidak di Lengkapi dengan Nomor E-ICV 5. Petugas klinik/RS yg telah dilatih untuk penginputan e-ICV tidak mentransfer ilmu ke petugas yang lain, sehingga sering terjadi kesalahan 6. Melakukan input data e-ICV tidak real time KONDISI YANG SERING DITEMUKAN SETELAH MENGGUNAKAN e-ICV
  • 32. UU No.17 Tahun 2023 TENTANG KESEHATAN Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Dokumen Karantina Kesehatan atau menggunakan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 yang isinya tidak benar atau yang dipalsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 444
  • 33. Lokasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan Untuk Perizinan Pelayanan Vaksinasi Internasional TOTAL 51 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Balai Besar/Balai Kelas I, Balai Kelas II dan Loka Kekarantinaan Kesehatan)
  • 34. TOTAL 51 UPT LOKASI UPT BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN B B K K T A N J U N G P R I O K 2 0 2 5 Khusus Untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan sekitarnya Klinik dan Rumah Sakit yang akan mengajukan perizinan pelayanan vaksinasi internasional/izin ICV, diatur dengan ketentuan, BBKK Tanjung Priok untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bogor (Pasal 3) Untuk Perizinan Pelayanan Vaksinasi Internasional Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Balai Besar/Balai Kelas I, Balai Kelas II dan Loka Kekarantinaan Kesehatan) P R O S E D U R P E N G A J U A N I Z I N P E L A K S A N A V A K S I N A S I I N T E R N A S I O N A L P R E S E N T A S I
  • 35. Video Tutorail Penganjuan Klinik Vaksinasi Internasional
  • 37. TERIMA KASIH B B K K T A N J U N G P R I O K 2 0 2 5