Time Management & Productivity - Best PracticesVit Horky
The six step guide to practical project managementMindGenius
Beginners Guide to TikTok for Search - Rachel Pearson - We are Tilt __ Bright...RachelPearson36
Unlocking the Power of ChatGPT and AI in Testing - A Real-World Look, present...Applitools
Ad
Perijinan Klinik Vaksinasi Internasional
1. PROSEDUR PENGAJUAN
IZIN PELAKSANA VAKSINASI
INTERNASIONAL
I INTERNASIONAL
VAKSINASI INTERNASIONAL
PELAKSANA VAKSINASI
INTERNASIONAL
Hery Saputra
2. Latar Belakang Layanan Vaksinasi Internasional
Permintaan perjalanan internasional terus meningkat setiap
tahun. Banyak negara mewajibkan sertifikat vaksinasi sebagai
syarat masuk.
Klinik vaksinasi internasional menjadi kebutuhan mendesak
untuk memfasilitasi persyaratan ini.
3. Definisi Klinik Vaksinasi Internasional
Klinik vaksinasi internasional adalah fasilitas kesehatan yang
mendapat kewenangan resmi dari pemerintah. Klinik ini
berwenang melayani vaksinasi dan menerbitkan sertifikat
vaksinasi internasional.
4. Jenis Vaksinasi Wajib
Internasional
Vaksin Meningitis
Wajib untuk jamaah haji, umrah, dan perjalanan ke negara-negara
di Afrika.
Vaksin Yellow Fever
Diperlukan untuk perjalanan ke negara-negara endemis di Afrika
dan Amerika Selatan.
Vaksin Lainnya
Tergantung persyaratan negara tujuan seperti polio, influenza, dan
Covid-19.
5. DASAR HUKUM PELAKSANAAN
PELAYANAN VAKSINASI
INTERNASIONAL
1. UU Nomor17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan
3. Permenkes Nomor 12 /2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi
4. Permenkes Nomor 23 Tahun2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan SertifikasiVaksinasiInternasional jo. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 TentangPerubahanatasPeraturan Menteri Kesehatan
No. 23 Tahun 2018 TentangPelayanan dan PenerbitanSertifikatVaksinasiInternasional
5. Peraturan Menteri Kesehatan No.10 Tahun 2023 TentangOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang
Kekarantinaan Kesehatan
6. Perdirjen P2P No. Sr.03.04/II/2745/2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh
KKP Kepada Klinik dan RS Pelaksana Pelayanan Vaksinasi Internasional
7. International Health Regulations (IHR) 2005
7. Persyaratan
Administrasi
Persyaratan Administrasi
1. Surat permohonan dari pemilik/pimpinan/penanggungjawab Klinik/RS
2. Surat pernyataan bermeterai memiliki rantai dingin
3. Surat pernyataan bermeterai memiliki alat pengolah data & jaringan internet
4. Surat pernyataan bermeterai bersedia membuat laporan sinkarkes secara real time
5. Surat pernyataan bermeterai kesediaan mematuhi peraturan
6. Daftar nama vaksinator
7. Daftar tenaga administrasi pencatatan dan pelaporan
8. Ijin operasional klinik/rumah sakit
11. RUANG PELAYANAN
VAKSINASI INTERNASIONAL
1. Ruang pendaftaran khusus vaksinasi
2. Ruang tunggu khusus vaksinasi
3. Ruang pemeriksaan/skrining kontra indikasi
4. Ruang penyuntikan/vaksinasi
5. Ruang administrasi dilengkapi PC/laptop dan printer passbook
6. Ruang penyimpanan vaksin
13. PERALATAN
PELAYANAN VAKSINASI
1. Vaccine refrigerator terstandarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI)
dan Product Information Sheet (PIS)/Performance Quality and Safety (PQS)
dari WHO dan spesifikasi refrigerator
2. Vaccine Carrier dan cool pack
3. Alat pemantau suhu (termometer, alarm, freeze tag, log tag)
4. Form pencatatan suhu manual
5. Peralatan pendukung refrigerator (Automatic Voltage Stabilizer,
Standby Generator)
6. Kit syok anafilaktik
7. Fasilitas pembuangan limbah medis (safety box, tempat sampah medis)
14. P R E S E N T A S I P E M A S A R A N D I G I T A L
I N G O U D E C O M P A N Y | 2 0 2 4
REFRIGERATO
R
VACCINE CARRIER
DAN COOL PACK
LOGTAG FREEZE-TAG
16. ALUR PENGAJUAN IZIN PELAYANAN
VAKSINASI INTERNASIONAL
Berkas permohonan
dari Klinik/RS diterima
dan diperiksa oleh
petugas BBKK Tanjung
Priok
Berkas diteruskan
ke Kepala Balai
Disposisi oleh Kepala
Balai utk dilakukan
verifikasi ke
Klinik/RS
Visitasi ke
Klinik/RS utk
verifikasi
SK penolakan dalam
tujuh hari
Verifikasi ulang
Perbaikan oleh
Klinik/RS dalam 1
bulan
Dikembalikan
untuk
dilengkapi
Penerbitan SK
TIDAK
LENGKAP
TIDAK
LENGKAP
LENGKAP
LENGKAP
19. PERSYARATAN
ADMINISTRASI
• Surat permohonan sesuai format
• Faktur pembelian vaksin
• Laporan bulanan penggunaan ICV
• Laporan penggunaan ICV
• Melakukan pembayaran PNBP melalui aplikasi SIMPONI setelah
mendapat kode billing dari petugas BKK
20. Pemeriksaan
administrasi
ALUR PERMINTAAN e-ICV
Klinik/RS pelaksana
vaksinasi internasional
mengajukan permohonan
melalui aplikasi
www.icvuklwpriok.com
Memenuhi syarat
Tidak Memenuhi
syarat
Telaah kebutuhan
blangko e-ICV
(administrasi dan
vcall)
Dilengkapi/diperbaiki
Relokasi e-ICV ke
klinik/RS melalui
aplikasi vaksinasi
sinkarkes
Klinik/RS menerima
kode billing PNBP
Klinik/RS menerima
e-ICV setelah
membayar PNBP
21. Pemeriksaan
administrasi
ALUR PERMINTAAN BLANGKO ICV
Klinik/RS pelaksana
vaksinasi internasional
mengajukan permohonan
melalui aplikasi
www.icvuklwpriok.com
Memenuhi syarat
Tidak Memenuhi
syarat
Telaah kebutuhan
blangko e-ICV
(administrasi dan
vcall)
Dilengkapi/diperbaiki
Petugas BBKK
mengirim kode
billing ke kilinik/RS
Klinik/RS membayar
PNBP
Serah terima ICV dan ttd
SBBK, BAST oleh
BBK dan Klinik/RS
23. 1. Klinik dan rumah sakit wajib melaksanakan pencatatan dan
pelaporan ICV
2. Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan di sistem informasi
kekarantinaan kesehatan (SINKARKES) secara realtime
3. Pencatatan dan pelaporan menggunakan format sesuai aturan
4. Pencatatan dan pelaporan disampaikan kepada UPT Bidang
Kekarantinaan Kesehatan dan diteruskan kepada Direktur Surkarkes
Ditjen P2 Kemenkes
25. • UPT BKK melakukan pengawasan ICV yang dikeluarkan oleh RS/klinik
• Rumah sakit/klinik yang tidak melaksanakan aturan, dapat dikenakan
sangsi baik teguran secara tertulis maupun penghentian pemberian ICV
• UPT BKK dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dapat melakukan
visitasi terhadap rumah sakit dan klinik
• UPT BKK dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat
melibatkan
dinas Kesehatan setempat
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
27. 1. Tempat pelayanan kurang memadai (ruang tunggu, ruang pemeriksaan,
ruang tindakan, ruang administrasi)
2. Tempat penyimpanan vaksin dan pengelolaan rantai dingin tidak sesuai
PMK 12 Tahun 2017 (SNI dan PQ WHO)
3. Jaringan internet kurang memadai untuk input SINKARKES secara
Realtime
4. Kit syok anafilaktik tidak lengkap/kadaluwarsa/tidak ada di tempat
vaksinasi
5. MOU pemusnahan limbah medis tidak ada/kadaluarsa
KONDISI YANG SERING DITEMUKAN
SAAT PROSES PERIJINAN
28. 7. Tempat sampah medis/safety box tidak tersedia
8. Stabilizer tidak digunakan
9. Printer passbook tidak bisa digunakan
KONDISI YANG SERING DITEMUKAN
SAAT PROSES PERIJINAN
Lanjutan...
29. 1. Dokter vaksinator tidak di tempat saat pelayanan vaksinasi
2. ICV distempel tanda tangan untuk mengganti tanda tangan asli dokter vaksinator
karena dokter vaksinator tidak di tempat
3. ICV tidak ditandatangani oleh dokter vaksinator
4. Pergantian dokter vaksinator yg ttd ICV tidak dilaporkan ke BBKK
5. Pergantian tenaga administrasi oleh klinik/RS tanpa ada transfer ilmu ke admin baru,
sehingga terjadi permasalahan administrasi pelaporan, permohonan ICV,
penginputan data, dll
6. Salah pengsian ICV (ada coretan/tip ex/salah data)
KONDISI YANG SERING DITEMUKAN
SETELAH MENDAPATKAN IZIN
30. 7. Ruang tunggu/pelayanan utk akseptor vaksin masih bergabung dengan
pelayanan orang sakit
8. Tidak menginput data penggunaan ICV ke SINKARKES secara real time
9. Tidak melaporkan ICV yang rusak ke SINKARKES
10. Faktur pembelian vaksin tidak sesuai dengan nama klinik/RS
11. Masih melakukan penerbitan ICV setelah perizinan expired
12. Relokasi ICV ke klinik/RS lain
13. Melakukan pelayanan di luar Klinik/RS
14. Penjualan ICV tanpa divaksin
KONDISI YANG SERING DITEMUKAN
SETELAH MENDAPATKAN IZIN
lanjutan...
31. 1. Tidak melakukan validasi data yang benar sebelum melakukan input
data, sehingga terjadi kesalahan data
2. Melakukan uji coba penerbitan e-ICV tanpa ada akseptor, akibatnya
stok e-ICV berkurang
3. Melakukan penerbitan e-ICV Pada Pasien yang tidak berpergian ke
Arab Saudi ( Umroh & Haji )
4. Laporan penerbitan E-ICV tidak di Lengkapi dengan Nomor E-ICV
5. Petugas klinik/RS yg telah dilatih untuk penginputan e-ICV tidak
mentransfer ilmu ke petugas yang lain, sehingga sering terjadi
kesalahan
6. Melakukan input data e-ICV tidak real time
KONDISI YANG SERING DITEMUKAN
SETELAH MENGGUNAKAN e-ICV
32. UU No.17 Tahun 2023
TENTANG KESEHATAN
Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Dokumen Karantina
Kesehatan atau menggunakan Dokumen Karantina Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 yang isinya tidak
benar atau yang dipalsu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
444
33. Lokasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan Untuk Perizinan Pelayanan Vaksinasi
Internasional TOTAL 51 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
(Balai Besar/Balai Kelas I, Balai Kelas II dan Loka Kekarantinaan Kesehatan)
34. TOTAL 51 UPT
LOKASI UPT BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
B B K K T A N J U N G P R I O K 2 0 2 5
Khusus Untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan sekitarnya Klinik dan Rumah Sakit yang
akan mengajukan perizinan pelayanan vaksinasi internasional/izin ICV,
diatur dengan ketentuan, BBKK Tanjung Priok untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur,
Jakarta Pusat, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bogor (Pasal 3)
Untuk Perizinan Pelayanan Vaksinasi Internasional
Bidang Kekarantinaan Kesehatan
(Balai Besar/Balai Kelas I, Balai Kelas II dan
Loka Kekarantinaan Kesehatan)
P R O S E D U R P E N G A J U A N I Z I N
P E L A K S A N A V A K S I N A S I I N T E R N A S I O N A L
P R E S E N T A S I