Perimbangan
KEKUASAAN
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
KELOMPOK D
Setiap negara mempunyai tujuan
dan cita-cita yang ingin diraih. Dalam
mencapai tujuan negara kita membutuhkan
pemerintah yang solid, kuat, berkompeten,
dan bertanggung jawab.
Untuk mengurus seluruh wilayah
Indonesia, pemerintahan telah dibagi menjadi
pemerintah pusat dan daerah. Agar
terwujudnya kehidupan negara yang harmonis
kedua pemerintahan tersebut harus berjalan
searah dan saling mendukung.
Dalam rangka penyelengaraan pemerintahan
pelayanan masyarakat, dan pembangunan, pemerintahan suatu
Negara pada hakikatnya mengembang tiga fungsi utama yakni :
 Fungsi alokasi yang meliputi antara lain, sumber-sumber
ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan pelayanan
masyarakat.
 Fungsi distribusi yang meliputi, antara lain, pendapatan dan
kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan.
 Fungsi stabilisasi yang meliputi antara lain pertahanan
keamanan, ekonomi dan moneter.
Urusan Pemerintah pusat sangat
terbatas yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat
(3) Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah jo Pasal 2 ayat (2) PP No.
38 tahun 2007, hanya meliputi :
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional, dan
f. Agama
Selain urusan peemerintah yang sepenuhnya tetap menjadi keweangan peemerrinntah pusat,
terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, artinya urusan pemerintahan
yang penanganannya dalam bidang/ bagian tertentu dapat dilaksanakan bersama antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
URUSAN
PEMERINTAHAN WAJIB
Urusan wajib ialah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan
dengan pelayanan dasar (pasal 7 ayat (1) PP No. 38 tahun 2007). Penyelenggaraan
urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara
bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11 ayat (4) UU No. 32 tahun 2004).
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olahraga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga
sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam
negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum,
administrasi keuangan daerah,
perangkat daerah, kepegawaian, dan
persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
Urusan wajib dalam PP No. 38 tahun
2007 meliputi:
Dalam Pasal 7 ayat (4) PP No. 38 tahun 2007
terdapat bidang – bidang yang masuk urusan
pilihan meliputi :
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. pariwisata;
f. industri;
g. perdagangan; dan
h. ketransmigrasian.
Urusan plihan adalah urusan
pemerntahan yang secara nyata ada
dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
Hal tersebut terdapat pada pasal 7 ayat
(3) PP No. 38 tahun 2007 dan pasal 13
ayat (2) UU No. 32 tahun 2004.
URUSAN
PEMERINTAHAN PILIHAN
Hubungan
Pemerintah Pusat dan Daerah
Meskipun mempunyai tugas dan
kewajiban yang berbeda, pemerintah pusat
masih berhak untuk mengurusi bidang
tertentu. Hubungan yang terjadi antara
pemetintah pusat dan daerah berlangsung
pada beberapa bidang :
1.Hubungan
Bidang Keuangan
a. Pemberian sumber – sumber keuangan
untuk menyelanggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
b. Pengalokasian dana perimbangan
kepada pemerintah daerah
c. Pemberian pinjaman dan hibah kepada
pemerintah daerah
Pokok pokok perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (UU nomor 33 tahun 2004 mengatur suatu perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan atas hubungan fungsi, yaitu
berupa sistem keuangan daerah yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas
dan tanggung jawab antartingkat. UU perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah meliputi ruang lingkup pengaturan dari :
1) Prinsip-prinsip pembiayaan fungsi
pemerintah di daerah.
2) Sumber-sumber pembiayaan fungsi dan
tugas tanggung jawab daerah yang meliputi :
(a) pendapatn asli daerah, ( b)dana
perimbangan (c)pinjaman, (d)pembiayaan
pelaksanaan asas dekosentrasi bagi
propinsi,
3) Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
daerah,
4) Sistem informasi keuangan daerah
2. Hubungan
Bidang Pelayanan Umum
a. Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal
b. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah
c. Mefasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah penyelenggaraan
pelayanan umum
3. Hubungan
Bidang Kelembagaan
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pembentukan organisasi
pemerintah daerah untuk menjalankan urusan/kewenangan didasarkan pada prinsip money follow
function (pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-
masing tingkat pemerintahan).
Bentuk dan susunan organisasi pemerintah daerah menurut undang-undang tersebut
didasarkan pada kewenangan pemerintahan yang dimiliki daerah; karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah; kemampuan keuangan daerah; ketersediaan sumber daya aparatur; pengembangan pola
kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Sebagai penjabaran lebih lanjut dari ketentuan
tersebut antara lain dapat kita lihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, ditegaskan bahwa dasar
utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah
adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari
urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan
urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
3. Hubungan
Pemanfaatan SDA
a. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budi
daya, dan pelestarian
b. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
c. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rahbilitasi lahan.
d. Daerah yang memilikki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber
daya di wilayah laut.
Thanks
FOR
ATTENTION

More Related Content

PPTX
Perimbangan kekuasaan
PPTX
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
PDF
Pembagian kewenangan
PPT
Otonomi daerah
PPTX
Peranan Otonomi Daerah
PPTX
Otonomi Daerah (PKN kelas IX)
PPTX
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
PPTX
Otonomi Daerah
Perimbangan kekuasaan
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
Pembagian kewenangan
Otonomi daerah
Peranan Otonomi Daerah
Otonomi Daerah (PKN kelas IX)
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Otonomi Daerah

What's hot (20)

PPTX
MS. Power Point PKN (Otonomi Daerah)
PPTX
PPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
PPTX
PKN - Otonomi Daerah
PPTX
PERAN PEMERINTAH PUSAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SAAT INI DAN...
DOCX
Pemerintahan daerah di indonesia
PPTX
Otonomi daerah
PPTX
Otonomi daerah
PPTX
Otonomi Daerah (Perekonomian Indonesia BAB 7)
PPTX
Hub Pempus dan Pemda Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia STKS Bandung
PDF
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
PPT
06 otonomi daerah 1
PPT
Harmonisasi pemerintah pusat dan daerah ( kelas X bab 4 )
PDF
Pp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan lengkap
DOCX
Perimbangan pusat dan daerah
PPTX
Harmonisasi Pemerintah Daerah & Pusat
PDF
SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...
PPTX
Hubugan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945
PPTX
Presentasi pkn OTONOMI DAERAH
PPTX
Pemerintah Pusat dan Daerah
PPTX
Hubungan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah
MS. Power Point PKN (Otonomi Daerah)
PPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
PKN - Otonomi Daerah
PERAN PEMERINTAH PUSAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SAAT INI DAN...
Pemerintahan daerah di indonesia
Otonomi daerah
Otonomi daerah
Otonomi Daerah (Perekonomian Indonesia BAB 7)
Hub Pempus dan Pemda Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia STKS Bandung
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
06 otonomi daerah 1
Harmonisasi pemerintah pusat dan daerah ( kelas X bab 4 )
Pp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan lengkap
Perimbangan pusat dan daerah
Harmonisasi Pemerintah Daerah & Pusat
SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...
Hubugan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945
Presentasi pkn OTONOMI DAERAH
Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah
Ad

Similar to Perimbangan Kekuasaan di Indonesia (20)

PDF
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
PDF
Undang-undang Nomer 22 tahun 1999
PDF
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
PDF
Uu 22-1999
PDF
Pp 38 Tahun 2007
PPTX
PPT HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DAERAH.pptx
DOCX
Perimbangan pusat dan daerah
DOCX
Materi pkn kls xii bab 2
DOCX
kepemimpinan
PDF
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerin...
RTF
Kab pakpak barat 3_2008
DOCX
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
PPTX
PPT FARIS000fe1c5-1c3b-49aa-9514-eba79aa5faf7.pptx
PPTX
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah
DOCX
Rencana pelaksanaan pembelajaran pkn xii kur 2013 bab 2
PPT
Otonomi daerah
PDF
Dirjen otda-kemendagri-implementasi-uu-23-tahun-2014
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Undang-undang Nomer 22 tahun 1999
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
Uu 22-1999
Pp 38 Tahun 2007
PPT HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DAERAH.pptx
Perimbangan pusat dan daerah
Materi pkn kls xii bab 2
kepemimpinan
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerin...
Kab pakpak barat 3_2008
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
PPT FARIS000fe1c5-1c3b-49aa-9514-eba79aa5faf7.pptx
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah
Rencana pelaksanaan pembelajaran pkn xii kur 2013 bab 2
Otonomi daerah
Dirjen otda-kemendagri-implementasi-uu-23-tahun-2014
Ad

More from HIA Class. (20)

PDF
AKSI NYATA KURIKULUM MERDEKA_SUNARSI.pdf
PDF
How Grab Make a Brand?
PDF
Rhinoceros Javan
PPTX
Survey Resiko
PPTX
How About Pari Island, Kepualauan Seribu
PPTX
Insurable Interest
PPTX
Startup Idea - Smile Petcare
PDF
Hole In One Insurance
PPTX
Promosi Melalui Twitter
PPTX
KODE DETIK DALAM PELAYANAN PUBLIK
PPTX
Otonomi Daerah di Indonesia
PPTX
Sistem Reproduksi pada Manusia
PPTX
Pernapasan
PPTX
Ekskresi
PPTX
Operasi Aljabar Pada Fungsi (Math Class)
PPTX
Contoh Proposal Event
PPTX
Korosi atau Perkaratan
PPTX
Penyebaran Islam di Indonesia
PPTX
History Economy of Indonesia (Sejarah Ekonomi Indonesia)
PPTX
Materi PKN..
AKSI NYATA KURIKULUM MERDEKA_SUNARSI.pdf
How Grab Make a Brand?
Rhinoceros Javan
Survey Resiko
How About Pari Island, Kepualauan Seribu
Insurable Interest
Startup Idea - Smile Petcare
Hole In One Insurance
Promosi Melalui Twitter
KODE DETIK DALAM PELAYANAN PUBLIK
Otonomi Daerah di Indonesia
Sistem Reproduksi pada Manusia
Pernapasan
Ekskresi
Operasi Aljabar Pada Fungsi (Math Class)
Contoh Proposal Event
Korosi atau Perkaratan
Penyebaran Islam di Indonesia
History Economy of Indonesia (Sejarah Ekonomi Indonesia)
Materi PKN..

Recently uploaded (12)

PPT
EVALUASI KESESUAIAN LAHAN materi 7 des-bang-1-kesesuai-lahan.ppt
PDF
MATERI PENYUSUNAN DOKUMEN HSE BATCH 4 MAKIN AHLI 2025.pdf
PPTX
Pengujian Parameter Mikrobiologi - BTKL Batam.pptx
PPTX
TANGGAP DARURAT MATERI TRAINING safety.pptx
PPTX
KELOMPOK 1_PENGKAJIAN 5M Manajemen keperawatan.pptx
PPTX
tata cara pengawasan kualitas air minum Regional 1
PPTX
Kolonialisme dan Perlawanan Bangsa Indonesia Presentasi Pendidikan Krem dan K...
PPTX
Kolonialisme dan Perlawanan Bangsa Indonesia Presentasi Pendidikan Krem dan K...
PPT
informasi keselamatan berkendara dengan mengenal safety riding.ppt
PPTX
BBTKLPP DIY Pengujian Parameter Mikrobiologi.pptx
PPTX
Teknik Sampling sanitasi dan penendalian penyakit pptx.
PPTX
Hitam Vintage Sederhana Presentasi Mengenal Sejarah_20250825_202032_0000.pptx
EVALUASI KESESUAIAN LAHAN materi 7 des-bang-1-kesesuai-lahan.ppt
MATERI PENYUSUNAN DOKUMEN HSE BATCH 4 MAKIN AHLI 2025.pdf
Pengujian Parameter Mikrobiologi - BTKL Batam.pptx
TANGGAP DARURAT MATERI TRAINING safety.pptx
KELOMPOK 1_PENGKAJIAN 5M Manajemen keperawatan.pptx
tata cara pengawasan kualitas air minum Regional 1
Kolonialisme dan Perlawanan Bangsa Indonesia Presentasi Pendidikan Krem dan K...
Kolonialisme dan Perlawanan Bangsa Indonesia Presentasi Pendidikan Krem dan K...
informasi keselamatan berkendara dengan mengenal safety riding.ppt
BBTKLPP DIY Pengujian Parameter Mikrobiologi.pptx
Teknik Sampling sanitasi dan penendalian penyakit pptx.
Hitam Vintage Sederhana Presentasi Mengenal Sejarah_20250825_202032_0000.pptx

Perimbangan Kekuasaan di Indonesia

  • 2. Setiap negara mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin diraih. Dalam mencapai tujuan negara kita membutuhkan pemerintah yang solid, kuat, berkompeten, dan bertanggung jawab. Untuk mengurus seluruh wilayah Indonesia, pemerintahan telah dibagi menjadi pemerintah pusat dan daerah. Agar terwujudnya kehidupan negara yang harmonis kedua pemerintahan tersebut harus berjalan searah dan saling mendukung.
  • 3. Dalam rangka penyelengaraan pemerintahan pelayanan masyarakat, dan pembangunan, pemerintahan suatu Negara pada hakikatnya mengembang tiga fungsi utama yakni :  Fungsi alokasi yang meliputi antara lain, sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan pelayanan masyarakat.  Fungsi distribusi yang meliputi, antara lain, pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan.  Fungsi stabilisasi yang meliputi antara lain pertahanan keamanan, ekonomi dan moneter.
  • 4. Urusan Pemerintah pusat sangat terbatas yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 2 ayat (2) PP No. 38 tahun 2007, hanya meliputi : a. Politik luar negeri b. Pertahanan c. Keamanan d. Yustisi e. Moneter dan fiskal nasional, dan f. Agama Selain urusan peemerintah yang sepenuhnya tetap menjadi keweangan peemerrinntah pusat, terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bidang/ bagian tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • 5. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB Urusan wajib ialah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar (pasal 7 ayat (1) PP No. 38 tahun 2007). Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11 ayat (4) UU No. 32 tahun 2004).
  • 6. a. pendidikan; b. kesehatan; c. lingkungan hidup; d. pekerjaan umum; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perumahan; h. kepemudaan dan olahraga; i. penanaman modal; j. koperasi dan usaha kecil dan menengah; k. kependudukan dan catatan sipil; l. ketenagakerjaan; m. ketahanan pangan; n. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera; p. perhubungan; q. komunikasi dan informatika; r. pertanahan; s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; u. pemberdayaan masyarakat dan desa; v. sosial; w. kebudayaan; x. statistik; y. kearsipan; dan z. perpustakaan. Urusan wajib dalam PP No. 38 tahun 2007 meliputi:
  • 7. Dalam Pasal 7 ayat (4) PP No. 38 tahun 2007 terdapat bidang – bidang yang masuk urusan pilihan meliputi : a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. pariwisata; f. industri; g. perdagangan; dan h. ketransmigrasian. Urusan plihan adalah urusan pemerntahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Hal tersebut terdapat pada pasal 7 ayat (3) PP No. 38 tahun 2007 dan pasal 13 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004. URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN
  • 8. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Meskipun mempunyai tugas dan kewajiban yang berbeda, pemerintah pusat masih berhak untuk mengurusi bidang tertentu. Hubungan yang terjadi antara pemetintah pusat dan daerah berlangsung pada beberapa bidang :
  • 9. 1.Hubungan Bidang Keuangan a. Pemberian sumber – sumber keuangan untuk menyelanggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. b. Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah c. Pemberian pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah
  • 10. Pokok pokok perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU nomor 33 tahun 2004 mengatur suatu perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan atas hubungan fungsi, yaitu berupa sistem keuangan daerah yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab antartingkat. UU perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah meliputi ruang lingkup pengaturan dari : 1) Prinsip-prinsip pembiayaan fungsi pemerintah di daerah. 2) Sumber-sumber pembiayaan fungsi dan tugas tanggung jawab daerah yang meliputi : (a) pendapatn asli daerah, ( b)dana perimbangan (c)pinjaman, (d)pembiayaan pelaksanaan asas dekosentrasi bagi propinsi, 3) Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, 4) Sistem informasi keuangan daerah
  • 11. 2. Hubungan Bidang Pelayanan Umum a. Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal b. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah c. Mefasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah penyelenggaraan pelayanan umum
  • 12. 3. Hubungan Bidang Kelembagaan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pembentukan organisasi pemerintah daerah untuk menjalankan urusan/kewenangan didasarkan pada prinsip money follow function (pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing- masing tingkat pemerintahan). Bentuk dan susunan organisasi pemerintah daerah menurut undang-undang tersebut didasarkan pada kewenangan pemerintahan yang dimiliki daerah; karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; kemampuan keuangan daerah; ketersediaan sumber daya aparatur; pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Sebagai penjabaran lebih lanjut dari ketentuan tersebut antara lain dapat kita lihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
  • 13. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, ditegaskan bahwa dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
  • 14. 3. Hubungan Pemanfaatan SDA a. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budi daya, dan pelestarian b. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. c. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rahbilitasi lahan. d. Daerah yang memilikki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.