SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2010
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, dan
Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah
Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Republik Indonesia;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR
BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN
PELAJARAN 2010/2011.
3
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah
untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan
antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.
5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.
6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M
dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.
Pasal 2
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
4
Pasal 3
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai
dengan semester 6 (enam).
Pasal 4
Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 5
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk
SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk
nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk
SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen)
untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Pasal 6
(1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara
Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan
pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran
yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
5
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 706

More Related Content

DOC
Sk kriteria-kelulusankkk
PDF
Permen no-3-tahun-2013
PDF
Permen no 3 th 2013 un
PDF
Permendikbud No.5 tahun 2015 Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN
PDF
POS UN Tahun 2015 (13 Maret 2015)
PDF
Permendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket A
PDF
Salinan permen nomor 97 th 2013
PDF
Permen tahun2013 nomor97 kriteria kelulusan, peserta didik, un
Sk kriteria-kelulusankkk
Permen no-3-tahun-2013
Permen no 3 th 2013 un
Permendikbud No.5 tahun 2015 Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN
POS UN Tahun 2015 (13 Maret 2015)
Permendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket A
Salinan permen nomor 97 th 2013
Permen tahun2013 nomor97 kriteria kelulusan, peserta didik, un

Similar to Permen 45 2010 (20)

PDF
Permen no-59-tahun-2011-ttg-un 1
PDF
Permen no-59-tahun-2011-ttg-un
PDF
Permen no-59-tahun-2011-ttg-un
PDF
KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL
PDF
Permen 59 tahun 2011 tentang Ujian Nasional
PDF
Permendikbud nomor 59 tahun 2011 kriteria kelulusan
PDF
Permen no-3-th-2013-un
PDF
Permen no-3-tahun-2013
PDF
Permen 75 2009
PDF
Permen 75 2009
PDF
Permen tahun2013 nomor102 ujian sekolah sd
PDF
Permen tahun2013 nomor102
PDF
Permen tahun2013 nomor97 kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidi...
PDF
Permendikbud no-97-tahun-2013
PDF
Permendikbud no. 97 tahun 2013
PDF
Salinan P E R M E N No 46 Th 2010
PDF
Salinan P E R M E N No 46 Th 2010
PDF
Un2011salinanpermenno46th2010
PDF
Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013
PDF
Permendikbud no. 5 tahun 2015 ttg kriteria kelulusan peserta didik
Permen no-59-tahun-2011-ttg-un 1
Permen no-59-tahun-2011-ttg-un
Permen no-59-tahun-2011-ttg-un
KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL
Permen 59 tahun 2011 tentang Ujian Nasional
Permendikbud nomor 59 tahun 2011 kriteria kelulusan
Permen no-3-th-2013-un
Permen no-3-tahun-2013
Permen 75 2009
Permen 75 2009
Permen tahun2013 nomor102 ujian sekolah sd
Permen tahun2013 nomor102
Permen tahun2013 nomor97 kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidi...
Permendikbud no-97-tahun-2013
Permendikbud no. 97 tahun 2013
Salinan P E R M E N No 46 Th 2010
Salinan P E R M E N No 46 Th 2010
Un2011salinanpermenno46th2010
Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013
Permendikbud no. 5 tahun 2015 ttg kriteria kelulusan peserta didik
Ad

More from Renol Doang (20)

PDF
Gaussjordan
PDF
Eliminasi gauss-jordan
PDF
PDF
Teori bahas automata
PDF
Praktikum4 9
PDF
3.organisasi sequential
PDF
6. organisasi multi key
PDF
Mana jemen proyek bab 9
PDF
5. organisasi indeks sequential
PDF
Komunikasi data
PDF
7 sort dan merge
PDF
I pv6(internet protokol)
PDF
8 pengenalan input output
PDF
9.sistem file
PDF
Makalah sistem informasi bisnis bank syariah
PDF
Model penil rev 18102013 lck sma
PDF
Manajemen umum
PDF
Cara instalasi-linux-ubuntu
PDF
Petunjuk pelaksanaan pemesanan dan pembayaran buku k 13
PDF
Pedoman opsi 2013
Gaussjordan
Eliminasi gauss-jordan
Teori bahas automata
Praktikum4 9
3.organisasi sequential
6. organisasi multi key
Mana jemen proyek bab 9
5. organisasi indeks sequential
Komunikasi data
7 sort dan merge
I pv6(internet protokol)
8 pengenalan input output
9.sistem file
Makalah sistem informasi bisnis bank syariah
Model penil rev 18102013 lck sma
Manajemen umum
Cara instalasi-linux-ubuntu
Petunjuk pelaksanaan pemesanan dan pembayaran buku k 13
Pedoman opsi 2013
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
2. ATP Fase F - PA. Islam (1)-halaman-1-digabungkan.pdf
PDF
Materi Sosialisasi OMI Jawa Timur 2025.pdf
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika Terapan_22 Agus 2025.pdf
PPTX
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
PDF
PPT Evaluasi Keseluruhan Kelas Mempraktikkan Prinsip Hermeneutika (MPH) 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PPTX
KKA - MODUL 1 Berpikir Komputasional.pptx
PDF
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
PDF
PPT Materi Kelas Mempraktikkan Prinsip Hermeneutika (MPH) 2025
PDF
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
PPTX
Pembelajaran Mendalam sekolah kepala sekolah
PPTX
Desain ojt 1 koding dan kecerdasan artificial .pptx
PPTX
Kokurikuler_Berbasis_Proyek_Lintas_Disiplin_ilmu.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
893548301-Panduan-Kokurikuler-Tahun_2025.pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PPTX
Berpikir_Komputasional_Kelas5_IlustrasiKosong.pptx
PPTX
Ikrar Pamong dan Panca Prasetya KORPRI dan JUga Ikrar Bela Negara
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
2. ATP Fase F - PA. Islam (1)-halaman-1-digabungkan.pdf
Materi Sosialisasi OMI Jawa Timur 2025.pdf
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika Terapan_22 Agus 2025.pdf
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
PPT Evaluasi Keseluruhan Kelas Mempraktikkan Prinsip Hermeneutika (MPH) 2025
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
KKA - MODUL 1 Berpikir Komputasional.pptx
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
PPT Materi Kelas Mempraktikkan Prinsip Hermeneutika (MPH) 2025
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
Pembelajaran Mendalam sekolah kepala sekolah
Desain ojt 1 koding dan kecerdasan artificial .pptx
Kokurikuler_Berbasis_Proyek_Lintas_Disiplin_ilmu.pptx
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
893548301-Panduan-Kokurikuler-Tahun_2025.pptx
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Berpikir_Komputasional_Kelas5_IlustrasiKosong.pptx
Ikrar Pamong dan Panca Prasetya KORPRI dan JUga Ikrar Bela Negara
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning

Permen 45 2010

  • 1. SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  • 2. 2 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia; 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 11.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011.
  • 3. 3 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK. 4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional. 5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN. 6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN. Pasal 2 Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN.
  • 4. 4 Pasal 3 Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam). Pasal 4 Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing. Pasal 5 (1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M. (2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor. (3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor. Pasal 6 (1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA. (2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN. (3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). Pasal 7 Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  • 5. 5 Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, ttd. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 706