Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 menetapkan kriteria kelulusan peserta didik, penyelenggaraan ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai tahapan pendidikan, ujian, serta kriteria kelulusan yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban peserta didik dalam mengikuti ujian.