1
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN
PENYELENGGARAPROGRAM PAKET A/ULA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat
(6)Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan
PenyelenggaraProgram Paket A/Ula;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan LembaranNegara Nomor 5157);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 mengenai
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet
Kerja Periode 2014 – 2019;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129
Tahun 2014 tentang Sekolahrumah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR
LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA.
BAB I
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 1
(1) Ujian sekolah/madrasahyang selanjutnya disebut US/M merupakan
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua
mata pelajaran dan muatan lokal sesuai dengan Standar Kompetensi
Lulusan.
(2) US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),
Pondok Pesantren Salafiyah(PPS).
Pasal 2
(1) US/M diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(2) Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi
atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan
pendidikan yang sudah terakreditasiatau oleh satuan pendidikan yang
ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota atau Kantor Kementerian
Agama setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan US/Muntuk satuan
pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
3
Pasal 3
(1) Hasil US/Mdigunakan untuk:
a. penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk satuan pendidikan berikutnya;
c. pemetaan mutu satuan pendidikan;dan
d. pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(2) Pemetaan mutu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA
pada SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA,
IPS, dan PKn pada Program Paket A/Ula dilakukan oleh Kementerian.
(3) Pemetaan mutu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS yang
ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
BAB II
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 4
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti US/M:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, dan
Program Paket A/Ula;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, dan
Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester
1 kelas VI;
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI, SDLB,
atau Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan
semester 1 kelas VI untuk peserta didik pada pendidikan informal.
(2) Laporan kelengkapan penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil penilaian oleh SD/MI, SDLB,
dan Program Paket A/Ula tempat dimana peserta didik mendaftar untuk
mengikuti US/M.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
4
BAB III
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 5
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus US/M.
(2) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, untuk peserta didik SD/MI, SDLB, dan Program Paket
A/Ula, apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai
dengan kelas VI.
(3) Kriteria perolehan nilai minimal baik pada sikap/perilaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
(4) Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikansebelum pelaksanaan
US/M berdasarkan perolehan nilai US/M.
Pasal 6
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan dalam rapat dewanpendidik berdasarkan kriteria kelulusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB IV
HAK PESERTA DIDIK DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 7
(1) Peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 berhak mengikuti US/M.
(2) Peserta didik pada Program Paket A/Ula berhak mengikuti US/M yang
diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3) Peserta didik yang tidak dapat mengikuti US/M SD/MI dan SDLB karena
alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhak mengikuti US/M
susulan.
Pasal 8
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan diberikan Ijazah.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 9
(1) Pelaksanaan US/M oleh satuan pendidikan dilakukan dibawah koordinasi
Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah
Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
5
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan US/M sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 10
(1) US/M untuk SD/MI, SDLB dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2015.
(2) US/M untuk Program Paket A/Ula dilaksanakan pada bulan Mei dan Juli
Tahun 2015.
(3) US/M untuk SD/MI, SDLB Susulan dilaksanakan 1 (satu) minggu setelah
US/M berakhir.
(4) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan dan diumumkan
oleh satuan pendidikan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan
US/M.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal US/M diatur dalam POS yang
ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 11
(1) Nilai US/M dilaporkan oleh setiap Satuan Pendidikan kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai US/M
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 12
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam
penyelenggaraan US/M wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan
kelancaran penyelenggaraan US/M.
Pasal 13
Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama,
Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama melakukan
sosialisasi US/M sesuai dengan kewenangannya.
BAB VI
BAHAN DAN PEMERIKSAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 14
Bahan US/M terdiri atas paket soal, LJUS/M, daftar hadir, berita acara, tata-
tertib, dan pakta integritas.
6
Pasal 15
(1) Kisi-kisi US/M merupakan acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket
Soal yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
dalam Standar Isi.
(2) Kisi-kisi soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika,
dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh Kepala
Badan Penelitian dan Pengambangan.
(3) Kisi-kisi soal US/M selain mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan muatan lokal ditetapkan oleh Satuan Pendidikan di bawah
koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
sesuai kewenangannya.
(4) Kisi-kisi soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika,
IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula
ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengambangan.
Pasal 16
(1) Paket soal US/M sebesar 25% (dua puluh lima persen) disiapkan oleh
Kementerian meliputi mata pelajaran:
a. Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA untuk SD/MI dan SDLB.
b. Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn untuk Program Paket
A/Ula.
(2) Paket soal US/M sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk mata
pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh satuan
pendidikan di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi.
(3) Paket soal US/M selain mata pelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dan
ayat (2) disiapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Pemerintah
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyiapan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) beserta perakitan paket soal dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan bimbingan teknis
dari Badan Penelitian dan Pengembangan.
(5) Paket soal US/M muatan lokal disusun oleh satuan pendidikan berdasarkan
muatan lokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau
Pemerintah Provinsi.
(6) Paket Soal US/M merupakan dokumen negara.
Pasal 17
(1) Penggandaan dan distribusi bahan US/M untuk mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB
diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama.
7
(2) Penggandaan dan distribusi bahan US/M untuk mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M
Program Paket A/Ula diselenggarakan Pemerintah Provinsi dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama.
(3) Penggandaan dan pendistribusian bahan US/M muatan lokal dan selain
mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Pemerinah Kabupaten/Kota
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Pasal 18
(1) Pemeriksaan Hasil US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB
diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama sesuai kewenangannya.
(2) Pemeriksaan Hasil US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket
A/Ula diselenggarakan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
(3) Pemeriksaan Hasil US/M muatan lokal dan selain mata pelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh satuan
pendidikan di bawah koordinasi Pemerinah Kabupaten/Kota, Pemerintah
Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
BAB VII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 19
Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggung jawab Kementerian, Pemerintah
Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya.
Pasal 20
Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama,
Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan
Pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan US/M dari peserta didik,
orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 21
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8
BAB IX
PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi penyelenggaraan US/M diatur dalam
petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi danPemerintah
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 23
DenganberlakunyaPeraturanMenteriini, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/
Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa,
dan Program Paket A/ULA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor Dirjen Dikdas Dirjen Dikmen Kabalitbang Setjen

More Related Content

PDF
Permen tahun2013 nomor102 ujian sekolah sd
PDF
POS UN Tahun 2015 (13 Maret 2015)
PDF
Permendikbud no 43 tahun 2019
PDF
Permendikbud nomor 44 tahun 2019
PDF
POS Ujian Sekolah SD/SDLB/MI 2014
PDF
Permen no-3-tahun-2013
PDF
Permendikbud no-144-tahun-2014
PDF
Permendikbud no-144-tahun-2014
Permen tahun2013 nomor102 ujian sekolah sd
POS UN Tahun 2015 (13 Maret 2015)
Permendikbud no 43 tahun 2019
Permendikbud nomor 44 tahun 2019
POS Ujian Sekolah SD/SDLB/MI 2014
Permen no-3-tahun-2013
Permendikbud no-144-tahun-2014
Permendikbud no-144-tahun-2014

What's hot (8)

PDF
Permen tahun2013 nomor97 kriteria kelulusan, peserta didik, un
PDF
Permen no 3 th 2013 un
PDF
Permendikbud No.5 tahun 2015 Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN
PDF
Pos un tahun pelajaran 2013 2014 0
PDF
Permendikbud no. 97 tahun 2013
PPTX
Ujian sekolah-madrasah
PDF
Permendikbud nomor 59 tahun 2011 kriteria kelulusan
PDF
Permen no-59-tahun-2011-ttg-un
Permen tahun2013 nomor97 kriteria kelulusan, peserta didik, un
Permen no 3 th 2013 un
Permendikbud No.5 tahun 2015 Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN
Pos un tahun pelajaran 2013 2014 0
Permendikbud no. 97 tahun 2013
Ujian sekolah-madrasah
Permendikbud nomor 59 tahun 2011 kriteria kelulusan
Permen no-59-tahun-2011-ttg-un
Ad

Similar to Permendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket A (20)

PDF
Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013
PDF
Permen tahun2013 nomor102
PDF
Pos ujian sekolah madrasah 2014
PDF
POS Ujian Sekolah-Madrasah 2014
PDF
Pos ujian sekolah madrasah 2014
PDF
Pos ujian sekolah-madrasah_2014
PDF
15.03 211215 salinan lampiran perka pos ujian sd 2016
PDF
Salinan lampiran perka pos ujian sd 2016
PDF
Perka pos ujian_sd_2016
PDF
15.03 211215 salinan lampiran perka pos ujian sd 2016
PDF
Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.pdf
DOC
Program kerja us 2015
PDF
Permen no-57-tahun-2015
PDF
Permen no-57-tahun-2015
PDF
Permen no-57-tahun-2015
PDF
Permendikbud no-57-tahun-2015
PDF
Permendikbud no. 5 tahun 2015 ttg kriteria kelulusan peserta didik
PDF
Permendikbud No.5 Tahun 2015 Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN.doc
PDF
Permendikbud No.5 tahun 2015 Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN
PDF
Permen 5 tahun 2015 - Kriteria Kelulusan Peserta Didik tahun 2015
Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013
Permen tahun2013 nomor102
Pos ujian sekolah madrasah 2014
POS Ujian Sekolah-Madrasah 2014
Pos ujian sekolah madrasah 2014
Pos ujian sekolah-madrasah_2014
15.03 211215 salinan lampiran perka pos ujian sd 2016
Salinan lampiran perka pos ujian sd 2016
Perka pos ujian_sd_2016
15.03 211215 salinan lampiran perka pos ujian sd 2016
Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.pdf
Program kerja us 2015
Permen no-57-tahun-2015
Permen no-57-tahun-2015
Permen no-57-tahun-2015
Permendikbud no-57-tahun-2015
Permendikbud no. 5 tahun 2015 ttg kriteria kelulusan peserta didik
Permendikbud No.5 Tahun 2015 Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN.doc
Permendikbud No.5 tahun 2015 Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN
Permen 5 tahun 2015 - Kriteria Kelulusan Peserta Didik tahun 2015
Ad

More from Nur Kholis (20)

PDF
Buku Siswa Tema 1 Kelas 5
PPT
Luas lingkaran segitiga
PPT
Luas lingkaran dari luas persegi panjang
PPT
Luas belah ketupat
PPT
Luas trapesium
PPT
Luas layang layang
PPT
Luas segitiga siku siku
PPT
Luas segitiga
PPT
Luas jajar genjang
PPT
Luas persegi panjang
PPT
Cara hewan melindungi diri
PPT
Menulis diatas pasir
PDF
Panduan Penialan SD 2016 kurtilas
PDF
Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar 2015
PDF
Panduan pengisian-LHKASN
PDF
Pos Ujian Sekolah SD 2015
PDF
Rangkuman Materi USBN PAI SD 2015
PDF
Kisi kisi usbn pai sd 2015
PDF
PP 34/2014 tentang Gaji PNS 2014
PDF
Kisi-Kisi USBN PAI SD 2014
Buku Siswa Tema 1 Kelas 5
Luas lingkaran segitiga
Luas lingkaran dari luas persegi panjang
Luas belah ketupat
Luas trapesium
Luas layang layang
Luas segitiga siku siku
Luas segitiga
Luas jajar genjang
Luas persegi panjang
Cara hewan melindungi diri
Menulis diatas pasir
Panduan Penialan SD 2016 kurtilas
Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar 2015
Panduan pengisian-LHKASN
Pos Ujian Sekolah SD 2015
Rangkuman Materi USBN PAI SD 2015
Kisi kisi usbn pai sd 2015
PP 34/2014 tentang Gaji PNS 2014
Kisi-Kisi USBN PAI SD 2014

Recently uploaded (20)

DOCX
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PDF
PPT Evaluasi Keseluruhan Kelas Mempraktikkan Prinsip Hermeneutika (MPH) 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
PPTX
KKA - MODUL 1 Berpikir Komputasional.pptx
PDF
Konsep Dasar Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Anak Pra Sekolah.pdf
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika Terapan_22 Agus 2025.pdf
PPTX
Pembelajaran Mendalam sekolah kepala sekolah
PPTX
PDF_Penyelarasan_Visi,_Misi,_dan_Tujuan_
PPTX
Merancang dan Mengelola PESAN dalam Komunikasi Pemasaran di Era Digital 4.0_W...
PDF
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
PDF
Analisis dan Evaluasi Kemasan Produk Teknik dan Faktor Penilaian
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
Pengimbasan koding dan keerdasan Artifisial.pptx
PPTX
Keusahawanan dan Perniagaan Islam - Dr Mohd Adib Abd Muin 20 Ogos 2025.pptx
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
PPTX
Desain ojt 1 koding dan kecerdasan artificial .pptx
PPTX
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
PDF
Materi Sosialisasi OMI Jawa Timur 2025.pdf
PDF
BukuKeterampilanMengajar-MNCPublishing2019.pdf
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPT Evaluasi Keseluruhan Kelas Mempraktikkan Prinsip Hermeneutika (MPH) 2025
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
KKA - MODUL 1 Berpikir Komputasional.pptx
Konsep Dasar Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Anak Pra Sekolah.pdf
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika Terapan_22 Agus 2025.pdf
Pembelajaran Mendalam sekolah kepala sekolah
PDF_Penyelarasan_Visi,_Misi,_dan_Tujuan_
Merancang dan Mengelola PESAN dalam Komunikasi Pemasaran di Era Digital 4.0_W...
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
Analisis dan Evaluasi Kemasan Produk Teknik dan Faktor Penilaian
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Pengimbasan koding dan keerdasan Artifisial.pptx
Keusahawanan dan Perniagaan Islam - Dr Mohd Adib Abd Muin 20 Ogos 2025.pptx
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
Desain ojt 1 koding dan kecerdasan artificial .pptx
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
Materi Sosialisasi OMI Jawa Timur 2025.pdf
BukuKeterampilanMengajar-MNCPublishing2019.pdf

Permendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket A

  • 1. 1 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARAPROGRAM PAKET A/ULA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6)Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan PenyelenggaraProgram Paket A/Ula; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan LembaranNegara Nomor 5157);
  • 2. 2 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15); 7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 mengenai Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah; MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA. BAB I UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Pasal 1 (1) Ujian sekolah/madrasahyang selanjutnya disebut US/M merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan. (2) US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren Salafiyah(PPS). Pasal 2 (1) US/M diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. (2) Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasiatau oleh satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan US/Muntuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • 3. 3 Pasal 3 (1) Hasil US/Mdigunakan untuk: a. penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk satuan pendidikan berikutnya; c. pemetaan mutu satuan pendidikan;dan d. pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. (2) Pemetaan mutu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA pada SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn pada Program Paket A/Ula dilakukan oleh Kementerian. (3) Pemetaan mutu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. BAB II PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Pasal 4 (1) Persyaratan peserta didik mengikuti US/M: a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula; b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI; c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI untuk peserta didik pada pendidikan informal. (2) Laporan kelengkapan penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil penilaian oleh SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula tempat dimana peserta didik mendaftar untuk mengikuti US/M. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • 4. 4 BAB III KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN Pasal 5 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus US/M. (2) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk peserta didik SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula, apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI. (3) Kriteria perolehan nilai minimal baik pada sikap/perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. (4) Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikansebelum pelaksanaan US/M berdasarkan perolehan nilai US/M. Pasal 6 Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan dalam rapat dewanpendidik berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. BAB IV HAK PESERTA DIDIK DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Pasal 7 (1) Peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berhak mengikuti US/M. (2) Peserta didik pada Program Paket A/Ula berhak mengikuti US/M yang diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu tahun. (3) Peserta didik yang tidak dapat mengikuti US/M SD/MI dan SDLB karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhak mengikuti US/M susulan. Pasal 8 Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan diberikan Ijazah. BAB V PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Pasal 9 (1) Pelaksanaan US/M oleh satuan pendidikan dilakukan dibawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  • 5. 5 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. Pasal 10 (1) US/M untuk SD/MI, SDLB dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2015. (2) US/M untuk Program Paket A/Ula dilaksanakan pada bulan Mei dan Juli Tahun 2015. (3) US/M untuk SD/MI, SDLB Susulan dilaksanakan 1 (satu) minggu setelah US/M berakhir. (4) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan dan diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal US/M diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. Pasal 11 (1) Nilai US/M dilaporkan oleh setiap Satuan Pendidikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. Pasal 12 Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan US/M wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan US/M. Pasal 13 Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama melakukan sosialisasi US/M sesuai dengan kewenangannya. BAB VI BAHAN DAN PEMERIKSAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Pasal 14 Bahan US/M terdiri atas paket soal, LJUS/M, daftar hadir, berita acara, tata- tertib, dan pakta integritas.
  • 6. 6 Pasal 15 (1) Kisi-kisi US/M merupakan acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi. (2) Kisi-kisi soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengambangan. (3) Kisi-kisi soal US/M selain mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan muatan lokal ditetapkan oleh Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya. (4) Kisi-kisi soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengambangan. Pasal 16 (1) Paket soal US/M sebesar 25% (dua puluh lima persen) disiapkan oleh Kementerian meliputi mata pelajaran: a. Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA untuk SD/MI dan SDLB. b. Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn untuk Program Paket A/Ula. (2) Paket soal US/M sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi. (3) Paket soal US/M selain mata pelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disiapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya. (4) Penyiapan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta perakitan paket soal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan bimbingan teknis dari Badan Penelitian dan Pengembangan. (5) Paket soal US/M muatan lokal disusun oleh satuan pendidikan berdasarkan muatan lokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi. (6) Paket Soal US/M merupakan dokumen negara. Pasal 17 (1) Penggandaan dan distribusi bahan US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  • 7. 7 (2) Penggandaan dan distribusi bahan US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula diselenggarakan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. (3) Penggandaan dan pendistribusian bahan US/M muatan lokal dan selain mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Pemerinah Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya. Pasal 18 (1) Pemeriksaan Hasil US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya. (2) Pemeriksaan Hasil US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula diselenggarakan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya. (3) Pemeriksaan Hasil US/M muatan lokal dan selain mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Pemerinah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya. BAB VII BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Pasal 19 Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggung jawab Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya. Pasal 20 Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan US/M dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya. BAB VIII SANKSI Pasal 21 Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 8. 8 BAB IX PENUTUP Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi penyelenggaraan US/M diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi danPemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 23 DenganberlakunyaPeraturanMenteriini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/ULA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR Telah diperiksa dan disetujui oleh: Karo Hukor Dirjen Dikdas Dirjen Dikmen Kabalitbang Setjen