Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) untuk sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar luar biasa, dan program paket A/ula. US/M dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik dan merupakan syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Penyelenggaraan dan pengelolaan US/M melibatkan berbagai instansi pemerintah serta diatur dalam prosedur operasional standar.