Peraturan Wali Kota Bogor ini mengatur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor. PSBMK diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan membatasi aktivitas dan pergerakan masyarakat di tingkat RW/RT atau wilayah yang lebih kecil. Kriteria penetapan PSBMK adalah adanya kenaikan kasus, transmisi lokal, kasus belum stabil, serta