Peraturan ini mengatur tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan tujuan mewujudkan puskesmas yang efektif dan bermutu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer. Puskesmas bertugas melaksanakan kebijakan kesehatan di wilayahnya dan memiliki fungsi menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat primer. Peraturan ini mengatur prinsip, tugas, fungsi,