2. Latar Belakang
Berdasarkan hasil kajian beberapa pakar dan masukan dari dari
organisasi profesi terkait antropometri dan USG, Kemenkes melakukan
Penundaan Sementara Pengadaan Antropometri dan USG melalui dua
surat Sekretaris Jenderal yakni :
1. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor
PR.01.01/I/2837/2022 Tanggal 26 Januari 2022 tentang Penundaan
Sementara Pengadaan Antropometri
2. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor
PR.01.01/I/801/2022 Tanggal 7 Februari 2022 tentang Penundaan
Sementara Pengadaan USG dan PMT
3. Hal-Hal yang telah dilaksanakan Kemkes
Kementerian Kesehatan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kesehatan
Masyarakat telah melakukan beberapa kajian dan pengujian Alat
Antropometri dan USG yang melibat Pakar, Akademisi dan organisasi
profesi.
Kementerian Kesehatan selanjutnya menerbitkan Surat Edaran terkait
Spesifikasi Alat Antropometri dan USG yang memperkuat Spesifikasi
yang telah tercantum dalam Permenkes Petunjuk Operasional DAK fisik
Bidang Kesehatan TA 2022 (SE Sesjen Nomor: HK.02.02/III/5740/2022
tentang Standar Teknis Penyediaan Alat Antropometri dan Ultrasonigrafi
2D pada Penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Kesehatan TA. 2022)
4. Tindak Lanjut
• Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Surat Pemberitahuan
Pencabutan Pencabutan Himbauan Penundaan Sementara Pengadaan
Alat Antropometri dan USG setelah Surat Edaran Spesifikasi
diterbitkan
• Pemerintah Daerah agar dapat segera melaksanakan pengadaan alat
antropometri dan USG setelah surat pemberitahuan disampaikan
• Agar Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku