Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.