Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan definisi PNS dan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin. Juga diatur mengenai kewajiban, larangan, dan jenis pelanggaran serta sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan. Sanksi disiplin terdiri dari ringan, sedang, dan berat seperti teguran, pemotongan tunjangan, penurunan