Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 menetapkan pembatasan sosial berskala besar untuk mempercepat penanganan penyebaran COVID-19 yang telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat. Pembatasan ini mencakup peliburan sekolah, tempat kerja, serta pembatasan kegiatan keagamaan dan penggunaan fasilitas umum, dan dilaksanakan atas persetujuan Menteri Kesehatan. Peraturan ini mulai berlaku pada 31 Maret 2020 dan merupakan upaya kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat.