SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2O2O
TENTANG
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN
PENANGANAN CORONA WRUS DISEASE 2019 (COVID-Ig)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa penyebaran Coronq Virus Disea.se 2019
(COVID-L9/ dengan jumlah kasus dan/atau jumlah
kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah
dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,
serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
b. bahwa dampak penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan
terjadi keadaan tertentu schingga perlu dilakukan
upaya penanggulangan, salah satunya dengan
tindakan pembatasan sosial berskala besar;
c.
l.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9);
Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Mengingat
SK No 022868 A
2. Undang-Undang
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-2-
2
3
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236).;
MEMUTUST(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATASAN
SOSIAL BtrRSKALA BESAR DALAM RANGKA
PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS
D/SEASE 20 1 9 (COVTD- 1 9).
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang
diduga terinfeksi Corona Virus Diseo.se 2019 (COVID-191
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Pasal 2
(1) Dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan
terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu
provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.
4
Menetapkan
SK No 022840 A
(2) Pembatasan .
PRESIDEN
EEPUELIK INDONESIA
-3-
(21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada
pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman,
efektifitas, dukungan sumber daya, teknis
operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan.
Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat
penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian
serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 4
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap
mempertimbangkan kebutuhan pendidikan,
produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan
pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.
Pasal 5
(1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan
memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan.
SK No 022841 A
(2) Pembatasan
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-4-
(21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara
berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai
pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 6
(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan
memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9).
(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9)
dapat mengusulkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di wilayah tertentu.
(4) Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui
usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah
di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai bcrlaku pada tanggal
diundangkan
SK No 022842A
Agar
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 91
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ukum dan Perundang-undangan,
rtd
SK No 022864 A
vanna Djaman
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2O2O
TENTANG
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN
PENANGANAN CORONA VrRUS D/SEASE 2019 (COVID-Ig)
UMUM
Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9/ telah dinyatakan oleh
World Healtlt Organization (WHO) scbagai pandemic dan Indonesia
telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9/ sebagai
bencana nonalam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan
upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus.
Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan
tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari
penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang
berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan
penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat
angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons
terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk
tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Salah satu tindakan
kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala
Besar.
Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9)
di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas
wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus
I
SK No 022844 A
dan/atau . . .
II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada
aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,
serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan
percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)
dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan
tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) termasuk pembatasan
terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi
atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-L9). Pembatasan tersebut paling sedikit
dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kcrja, pembatasan
kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau
fasilitas umum.
Dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Dacrah
berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
SK No 022845 A
Ayat (2) .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk"
antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan
pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6487
SK No 022846 A

More Related Content

PDF
Peraturan pemerintah ri_nomor_21_tahun_2020
PDF
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
PDF
Permenkes no.9 thn 2020 Pedoman PSBB
PDF
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
PDF
Salinan keppres nomor 24 tahun 2021
PDF
Menkes tetapkan PSBB di Pekanbaru
PDF
PSBB JABAR
DOCX
Andi tenri lukman
Peraturan pemerintah ri_nomor_21_tahun_2020
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Permenkes no.9 thn 2020 Pedoman PSBB
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Salinan keppres nomor 24 tahun 2021
Menkes tetapkan PSBB di Pekanbaru
PSBB JABAR
Andi tenri lukman

What's hot (7)

PDF
Inpres Nomor 6 tTahun 2020
PDF
Keppres Nomor 11 Tahun 2020
PDF
Keputuan presiden ri_nomor_12_tahun_2020
PDF
Keppres Nomor 12 Tahun 2020
PDF
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020
PDF
Kepmenkes Tentang PSBB Tangerang Raya
PDF
Perwal Bandung tentang PSBB
Inpres Nomor 6 tTahun 2020
Keppres Nomor 11 Tahun 2020
Keputuan presiden ri_nomor_12_tahun_2020
Keppres Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020
Kepmenkes Tentang PSBB Tangerang Raya
Perwal Bandung tentang PSBB
Ad

Similar to PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (20)

PDF
PERMENKES NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PSBB DALAM PENANGANAN COVID-19
PDF
Permenkes nomor 9 tahun 2020
PDF
PMK No. 9 Th 2020 ttg Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penangan...
PDF
Pmk no. 9 th 2020 ttg pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penangan...
PDF
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
PDF
Keppres No11 2020.pdf
PDF
Keppres nomor 11 tahun 2020.pdf.pdf (2)
PDF
Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
PDF
Keppres nomor 11 tahun 2020 Tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
PDF
Perwal Pelaksanaan PSBB Tangsel
PDF
PSBB Sumatera Barat
PDF
Keputusan Menkes RI Nomor HK.O1.07/MENKES/ 248/2O2O
PDF
Salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2021.pdf
PDF
Sk psbb kota surabaya, kab. sidoarjo dan kab. gresik
PDF
SK PSBB Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat dan Kab Sumedang
PDF
Perwali Bogor soal Pembatasan Sosial Mikro
PDF
Pergub Jabar Tentang Pedoman PSBB
PDF
Protokol Kesehatan di Fasilitas Umum
PDF
Kmk no. hk.01.07 menkes-382-2020 ttg protokol kesehatan bagi masyarakat di te...
PDF
Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol K...
PERMENKES NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PSBB DALAM PENANGANAN COVID-19
Permenkes nomor 9 tahun 2020
PMK No. 9 Th 2020 ttg Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penangan...
Pmk no. 9 th 2020 ttg pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penangan...
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Keppres No11 2020.pdf
Keppres nomor 11 tahun 2020.pdf.pdf (2)
Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Keppres nomor 11 tahun 2020 Tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Perwal Pelaksanaan PSBB Tangsel
PSBB Sumatera Barat
Keputusan Menkes RI Nomor HK.O1.07/MENKES/ 248/2O2O
Salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2021.pdf
Sk psbb kota surabaya, kab. sidoarjo dan kab. gresik
SK PSBB Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat dan Kab Sumedang
Perwali Bogor soal Pembatasan Sosial Mikro
Pergub Jabar Tentang Pedoman PSBB
Protokol Kesehatan di Fasilitas Umum
Kmk no. hk.01.07 menkes-382-2020 ttg protokol kesehatan bagi masyarakat di te...
Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol K...
Ad

More from Aulia Risyda Fauzi (15)

PDF
Permohonan Perlindungan OJK
PDF
Surat Edaran Nomor 7 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
PDF
Se Menpan no. 58 tahun 2020
PDF
SE nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ...
PDF
Pergub PSBB Jawa Timur
PDF
Statement of Account America and China
PDF
(WHO) Statement Account China
PDF
(WHO) Statement of Account United states of America
PDF
Se Menag No. 6 tahun 2020
PDF
Kebijakan Pembatasan Arus Orang Dalam Penanganan Covid-19
PDF
Fatwa MUI Penyelenggaran Ibadah Saat Wabah Covid-19
PDF
Perpu Nomor 1 Tahun 2020
PDF
Edaran Petunjuk Pencegahan Penularan Covid 19 untuk Petugas Kesehatan
PDF
Edaran Tentang UN dan Belajar dari Rumah
PPTX
PERUBAHAN SYARAT & KETENTUAN PEMENANG HOME OF PREMIER LEAGUE (UPDATED 23/03/...
Permohonan Perlindungan OJK
Surat Edaran Nomor 7 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Se Menpan no. 58 tahun 2020
SE nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ...
Pergub PSBB Jawa Timur
Statement of Account America and China
(WHO) Statement Account China
(WHO) Statement of Account United states of America
Se Menag No. 6 tahun 2020
Kebijakan Pembatasan Arus Orang Dalam Penanganan Covid-19
Fatwa MUI Penyelenggaran Ibadah Saat Wabah Covid-19
Perpu Nomor 1 Tahun 2020
Edaran Petunjuk Pencegahan Penularan Covid 19 untuk Petugas Kesehatan
Edaran Tentang UN dan Belajar dari Rumah
PERUBAHAN SYARAT & KETENTUAN PEMENANG HOME OF PREMIER LEAGUE (UPDATED 23/03/...

PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

  • 1. SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA WRUS DISEASE 2019 (COVID-Ig) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa penyebaran Coronq Virus Disea.se 2019 (COVID-L9/ dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia; b. bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu schingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar; c. l. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9); Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat SK No 022868 A 2. Undang-Undang
  • 2. PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- 2 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).; MEMUTUST(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BtrRSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS D/SEASE 20 1 9 (COVTD- 1 9). Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Diseo.se 2019 (COVID-191 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9). Pasal 2 (1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu. 4 Menetapkan SK No 022840 A (2) Pembatasan .
  • 3. PRESIDEN EEPUELIK INDONESIA -3- (21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pasal 3 Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Pasal 4 (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. (3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk. Pasal 5 (1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. SK No 022841 A (2) Pembatasan
  • 4. FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- (21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 6 (1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9). (3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. (4) Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan SK No 022842A Agar
  • 5. PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 91 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ukum dan Perundang-undangan, rtd SK No 022864 A vanna Djaman
  • 6. FRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VrRUS D/SEASE 2019 (COVID-Ig) UMUM Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9/ telah dinyatakan oleh World Healtlt Organization (WHO) scbagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9/ sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus I SK No 022844 A dan/atau . . .
  • 7. II PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kcrja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Dacrah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas SK No 022845 A Ayat (2) .
  • 8. FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk" antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6487 SK No 022846 A