Dokumen tersebut membahas tentang shalat sunat yang terdiri dari shalat sunat munfarid (sendirian) dan berjamaah. Shalat sunat munfarid meliputi witir, dhuha, tahiyatul masjid, dan lainnya. Sedangkan shalat sunat berjamaah antara lain idul fitri, idul adha, gerhana, dan tarawih.