Dokumen ini membahas upaya harmonisasi akuntansi internasional yang telah dilakukan sejak sebelum terbentuknya komite standar akuntansi internasional pada tahun 1973, dengan penekanan pada pentingnya kesesuaian praktik akuntansi global untuk mendukung investasi lintas negara. Indonesia diharapkan mengadopsi standar akuntansi internasional untuk mengurangi kesulitan perusahaan dalam transaksi internasional. Diperlukan pemahaman dan biaya yang tinggi untuk peralihan ini, namun harmonisasi dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan efisiensi pasar modal.