Dokumen ini membahas proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dimulai dengan pembentukan BPUPKI pada 1 Maret 1945 dan sidang-sidangnya yang menghasilkan berbagai usulan rumusan. Sukarno mengusulkan istilah 'Pancasila', yang kemudian disetujui dan disempurnakan hingga menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar pada 18 Agustus 1945. Piagam Jakarta lahir dari kesepakatan antara golongan Islam dan kebangsaan, yang kemudian disesuaikan untuk menjaga persatuan Indonesia.