Dokumen tersebut membahas prosedur dan tata cara penjatuh hukuman disiplin terhadap PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Secara garis besar mencakup pemanggilan, pemeriksaan, dan pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.