PSAK 66 mengatur tentang pengaturan bersama, yakni pengaturan antara dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama. PSAK ini membedakan pengaturan bersama menjadi operasi bersama dan ventura bersama, tergantung hak dan kewajiban para pihak. Pada operasi bersama, para pihak memiliki hak atas aset dan kewajiban atas liabilitas pengaturan, sedangkan pada ventura bersama para pihak