Uu Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 mengatur syarat-syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi untuk mencegah kecelakaan dan bahaya di tempat kerja, termasuk mewajibkan penggunaan alat pelindung diri dan taati petunjuk keselamatan. PT. Perdana Karya berkomitmen tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dengan melaksanakan program K3 yang meliputi kepemimpinan, evaluasi, prosedur,