Rangkaian peraturan ini mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Prioritas penggunaan dana desa akan mengacu pada kebijakan nasional penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi, serta mengutamakan program-program yang berbasis kewenangan desa.