Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah, madrasah, pendidikan kesetaraan, dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika menyelesaikan seluruh pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik untuk semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria tertentu.