2. TARGET
Pengembangan
layanan quit line
dan konseling
berhenti merokok
2009-2014
TARGET
Quitline
berfungsi dengan
baik dan berjalan
dengan baik
2015 -2019
TARGET
Quit line
berfungsi dan
berjalan dengan
baik secara terus
menerus
2020-2024
PERMENKES NO 40 TAHUN 2013 :
PETA JALAN PENGENDALIAN DAMPAK
KONSUMSI ROKOK BAGI KESEHATAN
BAB III: Target Yang Ingin Dicapai
Aspek :
Dukungan Berhenti Merokok
Upaya:
Upaya terintegrasi dalam
pengendalian dampak konsumsi
rokok untuk menurunkan faktor
risiko penyakit tidak menular
5. UPAYA BERHENTI DAN ANJURAN UNTUK BERHENTI DARI TENAGA KESEHATAN DALAM 12 BULAN
TAHUN TERAKHIR PADA ORANG DEWASA, TAHUN 2011 & 2021
“Perokok yang pernah menerima anjuran/bantuan dari tenaga
kesehatan untuk berhenti merokok mengalami kenaikan di
tahun 2021 yaitu sebesar 38,9% meskipun tidak cukup signifikan
perbedaannya dari tahun 2011 yaitu sebesar 34,6%”
“Perokok yang mencoba berhenti merokok dalam 12
bulan terakhir sebesar 43,8%. Angka ini mengalami
peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2011
yang sebesar 30,4%”
Mencoba berhenti merokok Disarankan berhenti merokok oleh tenaga
kesehatan
30.4
34.6
43.8
38.9
2011 2021
GATS 2021
10. YA
(CAR 3)
Mekanisme Layanan UBM
Berikan alternatif: tinjau ulang
proses 4T; rotasi konselor; atau
rujuk ke FKRTL
Pantau tiap 3 bulan sampai 1
tahun “sukses berhenti
merokok”
Perlu dukungan keluarga/sahabat/
masyarakat untuk tidak kembali merokok
Layanan UBM
di FKTP Proses 4 T TIDAK
Konseling UBM 2 minggu
sekali selama 3 bulan pertama
Mau berhenti
merokok ?
TIDAK
Apakah berhasil berhenti
merokok dlm bulan ke-3?
Bila kambuh/ relaps
segera kembali ke
tahap awal awal
konseling UBM
YA
11. ⚫ Fisiologis
⚪ Sebab utama adalah NIKOTIN ADIKSI
🡪
⚪ Rewards fisiologis karena penghasilan
dopamine yang tinggi dan tidak tahan pada
gejala putus nikotin membuat perokok terus
merokok (withdrawal)
⚫ Psikologis
⚪ Disebabkan oleh pengaruh lingkungan / sosial
⚪ Terbiasa pada Jam / Waktu tertentu untuk
merokok (eg. Setelah makan)
Ketergantungan Rokok
- multidimensional
1. Caggiula AR et al. Psychol Behavior. 2002;77:683–687
2. http://www.tobaccodependence.org/rationale
3. http://www.thestopsmokingguide.com/chapters/cigaretteAddiction.php
Mengapa susah ?
12. FAKTOR YANG BERPERAN DALAM UPAYA BERHENTI MEROKOK
PASIEN/ KLIEN : ketergantungan / adiksi Nikotin, Tingkat Motivasi,
tantangan efek putus Nikotin (withdrawal)
DOKTER/ KONSELOR: waktu, kesempatan, skill
FARMAKOTERAPI : Nicotine Replacement Therapy, Bupropion,
Varenicline, N- Acetyl Cystein
SISTEM : Ketersediaan layanan,
Farmakoterapi,Pembiayaan,Sistem rujukan
15. Penanganan medis efek putus nikotin
Layanan UBM lanjutan yang tidak dapat
ditangani di FKTP
Memerlukan terapi tambahan
Kondisi khusus/penyakit penyerta
Kriteria Rujukan Layanan UBM
18. Keberhasilan Klien
Klien berhasil berhenti merokok jika
menjalani proses UBM dan tidak
merokok selama 1 tahun
BERHASIL ?
GAGAL ? 🡪
perlu tambahan terapi ?
perlu rujuk Klinik UBM RS ?
🡪
Hasil akhir ditentukan setelah menjalani program UBM selama 3
bulan
19. Keberhasilan Layanan UBM
Jumlah klien yang
hilang/ tidak
melanjutkan upaya
berhenti merokok
dalam periode
tertentu
Jumlah klien yang dirujuk
dan dipastikan tiba di
tempat rujukan
dikarenakan dalam 3
bulan belum berhasil
berhenti merokok.
Jumlah klien yang
berhasil tidak
merokok selama
minimal 1 tahun
secara terus-
menerus
Drop
Out
Rate
Success
Rate
Tingkat
Rujukan
CAR (Continuous Abstinence Rate)
20. YA
(CAR 3)
Mekanisme Layanan UBM
Berikan alternatif: tinjau ulang
proses 4T; rotasi konselor; atau
rujuk ke FKRTL
Pantau tiap 3 bulan sampai 1
tahun “sukses berhenti merokok”
Perlu dukungan keluarga/sahabat/
masyarakat untuk tidak kembali merokok
Layanan UBM
di FKTP Proses 4 T TIDAK
Konseling UBM 2 minggu
sekali selama 3 bulan pertama
Mau berhenti
merokok ?
TIDAK
Apakah berhasil berhenti
merokok dlm bulan ke-3?
Bila kambuh/ relaps
segera kembali ke
tahap awal awal
konseling UBM
YA
21. Pemantauan & Penilaian Layanan UBM
Pelaksana
Pengelola
PTM di
Fasyankes,
Dinkes
Kabupaten/
Kota, Dinkes
Provinsi dan
Pusat
Sasaran
Layanan
UBM
Kapan?
• Pemantauan
keberhasilan
klien : setelah
1 rangkaian
sesi konseling
(3 bulan)
• Penilaian
indikator :
setiap 3 bulan
sekali
Tujuan
Sebagai bahan
rekomendasi &
informasi besaran
masalah rokok
serta
perkembangan
kegiatan layanan
konseling UBM
23. 23
No Pernyataan Benar/
Salah
Penjelasan
1 Harus mempunyai ruangan khusus
konseling
❌ Tidak harus memiliki ruangan khusus konseling UBM, dapat terintegrasi dengan layanan konseling
lainnya (Gizi, Promkes, Remaja, Jiwa, dll)
2 Harus tersedia SDM UBM terlatih ❌ SDM terorientasi UBM dapat menyelenggarakan UBM sampai dengan tahapan T1 (Tanyakan)
3 Klien harus berhasil berhenti
merokok
❌ Proses konseling UBM membutuhkan waktu follow-up 1 tahun. Hasil layanan berupa drop out,
kambuh, dan rujuk tetap dikatakan sebagai layanan UBM
4 Klien yang tidak berkomitmen
berhenti merokok tidak dapat
dicatat dalam layanan UBM
❌ Berhenti merokok membutuhkan niat yang kuat dan tidak dapat dipaksa. Komitmen untuk tidak mau
berhenti merokok yang didapatkan dari hasil tahapan T1 (Tanyakan) tetap tercatat sebagai layanan
UBM
5 Harus memiliki CO analyzer ❌ CO analyzer merupakan alat penunjang pemeriksaan kadar CO pernapasan yang digunakan untuk
follow-up klien. Jika tidak tersedia, layanan UBM tetap dapat dilakukan
6 Data faktor risiko merokok dicatat
sebagai layanan UBM
❌ Skrining faktor risiko merupakan salah satu modelitas layanan UBM. Namun, tidak dapat tercatat
sebagai layanan karena belum sampai tahap metode konseling
7 Rujukan UBM adalah rujukan dari
Posbindu ke Puskesmas
❌ Rujukan UBM adalah rujukan dari Puskesmas ke FKRTL jika gejala putus nikotin tidak dapat ditangani
atau ada penyerta, dan rujukan dilakukan berdasarkan kondisi penyertanya.
8 Pencatatan dan pelaporan melalui
SIPTM
✅ Layanan UBM belum dapat dicatat pada aplikasi ASIK, sehingga tetap dilaporkan melalui SIPTM
EVALUASI LAYANAN UBM
24. FASILITAS LAYANAN UPAYA BERHENTI MEROKOK
Untuk para perokok yang ingin
berhenti merokok disiapkan
layanan Upaya Berhenti Merokok
(UBM) di:
● Puskesmas dan FKTP lainnya
● Rumah Sakit
Konseling melalui Telpon Tidak
Berbayar
● Layanan berhenti merokok
melalui telepon tak berbayar
● Menggunakan tenaga konselor
terlatih
● Dimulai sejak Tahun 2016
25. Whatsapp
Telegram
Follow-up UBM Terintegrasi dengan Quitline
Client
Agent
Digital
Voice
Agent
Inbound (L1)
Pengingat selama 6 bulan
Tindak lanjut melalui
panggilan secara intensif
selama 7x pada periode
tertentu
Tindak lanjut melalui
konseling secara tatap muka
Agent
Outbond
Voice (L2)**
Agent
Digital (L2)**
Agent Tatap Muka
& Outbound (L2)
Website
Facebook
Tier 1 Tier 2
Inquiries :
-Informasi
-Permohonan Konseling
Inquiries :
-Informasi
-Mengisi form
Pemilihan konsultasi
Agent konfirmasi -
data diri client
- Client memilih
program
Agent Outbound
- Menghubungi client 7x/outbound
Agent Digital
- menjadwalkan untuk reminder
klien
- Melakukan follow up dan janji temu
dengan client jika diperlukan
- Melakukan outbound call untuk
melanjutkan proses follow up
masyarakat
Selama masa pengembangan pemanfaatn
dana BOK Puskesmas untuk follow-up UBM
dapat digunakan terintegrasi dengan:
1. Kunjungan rumah intervensi PIS-PK
(anggota keluarga merokok)
2. Follow-up klien yang drop-out dari
layanan UBM
3. Follow-up klien merokok yang terjaring
melalui PANDU PTM dan skrining anak
sekolah
Panggilan Intensif
Pengingat untuk
Konsultasi Tatap
Muka
- 2x/ minggu reminder
Whatsapp (selama 6
bulan)
- Edukasi perihal rokok
- Outbond call selama 7x - Konseling tatap muka
dengan konsultan terkait
Terdapat Survey untuk peningkatan
layanan
Terdapat Opsi untuk melakukan
konsultasi tatap muka
Terdapat Journey yang dapat
dipilih sesuai preferensi client
26. Tantangan
& Hambatan
1. Sulit mendapatkan klien
2. Puskesmas terlatih tidak percaya diri
untuk melakukan UBM
3. Tidak melakukan pencatatan dan
pelaporan UBM melalui SIPTM secara
optimal
4. Hasil data skrining FR PTM dianggap
sebagai data layanan UBM
5. Tidak memiliki alat CO analyzer
6. Menganggap layanan UBM jika klien
berhasil berhenti merokok
7. Konsep konseling dianggap tidak
menjadi daya tarik program perlu
🡪
farmakologi?
1. Kriteria Puskesmas UBM :
○ Memiliki SDM terlatih/
terorientasi UBM
○ Melakukan layanan UBM
○ Melakukan pencatatan dan
pelaporan UBM melalui
SIPTM
2. Layanan UBM masih bersifat
kuantitas
3. Keberhasilan layanan UBM
○ CAR
○ Klien berhasil berhenti
merokok
Kesimpulan
#3:Perencanaan 🡪 a) pembentukan Tim konseling yg meliputi unsur-unsur dokter/dokter gigi, perawat, bidan, gizi, petugas promkes, SDM lain yang ditunjuk; b) penyediaan sarpras terkait seperti ruangan, alkes untuk pemeriksaan UBM, formulir monitoring dan media KIE
Pembiayaan🡪 sumbernya: Pemerintah, Non pemerintah (CSR), iuran masyarakat, mandiri
Penyelenggaraan🡪 integrasi dg layanan kesehatan lain di FKTP
Peran pemangku kepentingan🡪 perlu dukungan dari berbagai pihak sehingga dapat mencapai target
Pemantauan dan penilaian🡪 untuk evaluasi layanan UBM
#4:Penyediaan layanan UBM menjadi penting karena:
untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian konsumsi tembakau terutama pada anak dan remaja (sebagai perokok pemula)
Membantu para perokok untuk berhenti merokok dan mengatasi gejala putus nikotin yang terjadi akibat keinginan untuk berhenti merokok
Mendukung percepatan dan pengelolaan layanan kesehatan yang terintegrasi di FKTP dalam pencegahan dan pengendalian penyakit
#10:Mekanisme layanan UBM: dilakukan di FKTP yang menyediakan layanan UBM. Konseling UBM diberikan 2 minggu sekali (dengan durasi 30-60 menit) selama 3 bulan pertama. Bila sudah berhenti merokok di bulan ke-3 maka harus dipantau tiap 3 bulan sampai berhenti merokok selama 1 tahun pertama hingga dinyatakan sukses berhenti merokok. Bila kambuh/relaps maka harus segera konseling UBM kembali ke FKTP.
Bila dalam bulan ke-3 tidak berhenti merokok maka berikan alternatif lain dengan meninjau ulang proses 4T atau rotasi kepada konselor lain atau melakukan rujukan ke FKRTL sampai dinyatakan “sukses berhenti merokok”.
Proses ini tentu saja membutuhkan dukungan dari semua pihak baik keluarga, sahabat, masyarakat sekitar di lingkungan kerja atau lingkungan tempat tinggal.
#15:FKTP pada umumnya dapat melakukan penanganan masalah kesehatan yang ringan-sedang. Bila masalah kesehatan tidak dapat ditangani maka perlu upaya lanjut (rujukan) ke FKRTL.
Bagi perokok yang berupaya untuk berhenti merokok dan mengalami efek putus nikotin yang tidak dapat ditangani di FKTP perlu dirujuk untuk mendapatkan penanganan pengobatan lebih lanjut. Mempunyai kondisi khusus/penyakit penyerta. Begitu juga bila layanan konseling UBM yang dilakukan di FKTP dianggap tidak berhasil (sudah berjalan 3 bulan belum berhenti merokok) maka perlu dirujuk.
#20:Mekanisme layanan UBM: dilakukan di FKTP yang menyediakan layanan UBM. Konseling UBM diberikan 2 minggu sekali (dengan durasi 30-60 menit) selama 3 bulan pertama. Bila sudah berhenti merokok di bulan ke-3 maka harus dipantau tiap 3 bulan sampai berhenti merokok selama 1 tahun pertama hingga dinyatakan sukses berhenti merokok. Bila kambuh/relaps maka harus segera konseling UBM kembali ke FKTP.
Bila dalam bulan ke-3 tidak berhenti merokok maka berikan alternatif lain dengan meninjau ulang proses 4T atau rotasi kepada konselor lain atau melakukan rujukan ke FKRTL sampai dinyatakan “sukses berhenti merokok”.
Proses ini tentu saja membutuhkan dukungan dari semua pihak baik keluarga, sahabat, masyarakat sekitar di lingkungan kerja atau lingkungan tempat tinggal.
#25:Pada pengembangan ini, kita akan menambahan channel konsultasi yaitu tatap muka dengan whatsapp reminder
Masy boleh memilih dengan metode apa yang mereka lebih suka
Disini kita memilihkan 13 dinkes dengan data permintaan berhenti merokok paling tinggi sejak awal tahun 2023 program ini berlangsung
Kita menempatkan 1 konselor di lokasi tersebut untuk bisa menfollow up kebutuhan tatap muka
Jika tidak ada kebutuhan tatap muka, mereka akan bekerja sebagai agent outbound untuk melanjutkan follow up by call