TUGAS MATA KULIAH
QUIZ DAN FORUM
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM)
(Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA)
IMPLIKASI ETIS TI
Disusun Oleh :
Nama : Ellya Yasmien
NIM : 43216110091
Program Studi : Akuntansi
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MERCU BUANA
JAKARTA
2017
KODE ETIK
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.
Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa
atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan.
Ada empat asosiasi profesional komputer AS telah membuat kode etik sebagai panduan bagi
para anggotanya, yaitu :
a). Kode etik ACM (Association for Computing Machinery - 1947)
Kode perilaku profesionalnya menyatakan bahwa seorang anggota ACM selalu
bertindak dengan integritas, berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan
dan prestise profesinya, bertanggung jawab atas pekerjaannya, bertindak dengan
tanggung jawa profesional, dan menggunakan pengetahuan dan keahlian khususnya
untuk kesejahteraan umat manusia.
b). Kode etik DPMA (Data Processing Management Association – 1951)
Misi dari DPMA adalah menjunjung manajemen informasi yang efektif dan
bertanggung jawab untuk kebaikan para anggotanya, para pemberi kerja, dan
masyarakat bisnis. Kode etik DPMA terdiri dari standar prilaku yang menguraikan
kewajiban manajer pengolahan data pada manajemen perusahaan, rekan anggota
DPMA dan profesi, masyarakat dan pemberi kerja.
c). Kode etik ICCP (Institute for Certification of Komputer Professionals – 1973)
Maksud dari ICCP adalah memberi sertifikasi kepada para profesional komputer, yang
meliputi certified computer programmer (CCP), certified in data processing (CDP). Hal
tersebut harus ditempuh dengan ujian dan harus setuju dengan kode etik ICCP. Kode
etik ICCP ada yang bersifat permanen dan dapat diperbaharui secara berkala. Kode etik
ICCP yang menyatakan bahwa para anggotanya bertanggung pada pprofesi, pemberi
kerja dan kliennya. Bile terjadi pelanggaran maka dapat mengakibatkan sertifikasinya
dicabut.
d). Kode etik ITAA (Information Technology Association America – 1961)
ITAA merupakan suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat
lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer. Kode etik ITAA terdiri dari prinsip-
prinsip dasar yang mengatur penilaian, komunikasi, dan kualitas jasa dengan klien.
Perusahaan dan pegawai diharapkan menegakkan integritas profesional industri
komputer.
MORAL
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah. Moral adalah institusi
sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan
dari prilaku moral sejak kecil atau anak-anak. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu
set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar
secara moral” merupakan landasan prilaku sosial kita.
Isu etika, sosial dan politis utama yang muncul oleh adanya informasi mencakup 5(lima)
dimensi moral diantaranya :
1. Hak dan Kewajiban Informasi
Berkaitan dengan perlindungan privasi seorang individu dengan tidak mencampuri atau
membatasi kebebasan individu tersebut, dengan mencari informasi seperti data-data
melalui teknologi tanpa seizin dan sepengetahuan individu yan bersangkutan.
2. Kepemilikan Hak dan Kewajiban
Berkaitan dengan perlindungan kekayaan dan intelektual pribadi. kekayaan interlektual
sebagai kekayaan yang tidak berwujud yang diciptakan oleh seorang individu atau
organisasi. Dengan adanya teknologi informasi membuat perlindungan terhadap
kekayaan interlektual sulit untuk dilakukan, karena informasi yang terkomputerisasi
dapat dengan mudah menggandakan atau mendistribusikan pada jaringan yang luas
jangkauannya. Kekayaan interlektual yang dilindungi meliputi rahasia dagang, hak cipta
dan hak paten.
3. Akuntabilitas dan Pengendalian
Berkaitan dengan undang-undang privasi individu , di mana teknologi informasi baru
yang membawa tantangan bagi undang-undang liabilitas dan dalam praktik sosial untuk
menuntut tanggung jawab perorangan dan organisasi, atas bahaya-bahaya yang terjadi
dari informasi individu serta hak-hak pribadi.
4. Kualitas Sistem
Berkaitan dengan standar kualitas sistem data yang harus dipenuhi untuk menghindari
kesalahan dari sistem yang diterapkan untuk melindungi data dalam suatu perusahaan
agar tidak menyebabkan kekacauan dan kerugian dalam bisnis.
5. Kualitas Hidup
Komputer dan teknologi informasi mungkin dapat merusak elemen yang berharga dari
kebudayaan yang ada di dalam masyarakat, meskipun di sisi lain juga dapat memberikan
manfaat bagi kehidupan, seperti kasus internet yang bisa menjadi teman atau musuh
bagi anak-anak. Dari segi positif, internet menawarkan begitu banyak hal kepada
mereka, seperti mereka menggunakan internet untuk tugas sekolah atau mengirim e-
mail untuk temannya yang jauh.
HUKUM PADA TEKNOLOGI INFORMASI
Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk
mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara
ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang
ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak
tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan
hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum
dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan
yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh
mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik
perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan
berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya
suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
a. Hukum Telematika
Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan
sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet),
dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian
informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian
dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik,
untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu
hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan
hukum telematika.
Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi
dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh
yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak
pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di
Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat
informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif,
melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke
berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang
diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi
keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan
komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan
untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi,
aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan
sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum,
persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
b. Relevansi Etika dan Teknologi
Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan
pekerjaannya. Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat
dalam suatu kehidupan tanpa batas. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong
pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan
jarak jauh dan mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka, akan tetapi
cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Namun, dengan kemajuan teknologi
informasi, harus tetap memiliki peraturan, etika dan sopan santun yang harus dipahami. Maka
dari itu, seseorang harus berhati-hati dalam menulis di blog, mengirimkan suatu pesan dari
email atau mengirimkan gambar, video tanpa memperhatikan etika, cara orang berkomunikasi,
by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tutur kata.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam teknologi informasi adalah sebagai berikut
:
- Bahwa pengguna teknologi informasi berasal dari berbagai negara yang mungkin
memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna teknologi informasi merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia
anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam kemajuan teknologi informasi
memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga pengguna
yang suka iseng dengan melakukan hal–hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna teknologi informasi akan selalu bertambah setiap
saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru.
Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika dalam
dunia usaha bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang
sering kali terjadi secara revolusioner :
- Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat. Mengingat perubahan yang begitu cepat
dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan
“tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut.
- Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi. Globalisasi menciptakan apa yang
disebut lingkungan verikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain
yang harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang.
- Tantangan pergaulan internasional. Sering terjadi bahwa perusahaan internasional
mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara.
- Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi cepat, memberikan tantangan penegakan nilai – nilai etika
dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi
tersebut bagi kemanusiaan.
- Tantangan pengembangan sumber daya manusia sebuah institusi bisnis, tidak hanya
memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang
berguna bagi pengembangan bisnis tersebut.
HUBUNGAN ANTARA MORAL, ETIKA DAN HUKUM DALAM
PENGELOLAAN MANAJEMEN BERBASIS CBIS SUATU
PERUSAHAAN
Sistem Informasi Berbasis Komputer atau Computer Based Information System (CBIS) merupakan
sistem pengolahan suatu data menjadi sebuah informasi yang berkualitas dan dapat dipergunakan
sebagai alat bantu yang mendukung pengambilan keputusan, koordinasi dan kendali serta visualisasi
dan analisis. Beberapa istilah yang terkait dengan CBIS antara lain adalah data, informasi, sistem, sistem
informasi dan basis komputer. Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis
manajer, spesialis informasi, dan pengguna serta hukum yang berlaku. Hukum adalah hal yang mudah
untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis (terstruktur). Tetapi etika tidak terdefinisi demikian tepat,
dan mungkin bahkan tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat. Wilayah etika komputer yang
kompleks inilah yang saat ini sangat banyak diperhatikan.
PERLUNYA BUDAYA ETIKA
Hubungan antara CIO (Chief Information Officer) dengan perusahaan merupakan dasar budaya
etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-
katanya. Karena penerapan etika teknologi informasi dalam perusahaan harus dimulai dari dukungan
pihak top management terutama pada CIO. Dalam hal ini Manajemen puncak harus mampu memimpin
dengan memberi contoh yang baik. Perilaku ini adalah budaya etika.
Kekuatan yang dimiliki CIO dalam menerapkan etika IT pada perusahaan akan memberikan dampak
positif bagi perusahaan tersebut. Etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam
proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa
konsep etikanya menyebar diseluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua
pegawai.
PENERAPAN BUDAYA ETIKA
Salah satu tugas dari manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di
seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan bisa menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dapat
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a) Menetapkan paham perusahaan;
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi baik di luar maupun di dalam perusahaan.
b) Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya mengadakan pertemuan untuk orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
c) Menetapkan kode etik perusahaan;
Setiap perusahaan memiliki kode etik masing-masing dan terkadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
IMPLIKASI MORAL, ETIKA, DAN HUKUM DALAM IMPLEMENTASI
TEKNOLOGI INFORMASI
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah satu
set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau
masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka.
Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh
etika.
Etika berkaitan dengan manusia yang memiliki kebebasan memilih. Etika berkaitan
dengan pilihan individu: sewaktu berhadapan dengan beragam alternative tindakan, apa yang
menjadi pilihan moral yang benar? Apa saja fitur-fitur utama dari “pilihan etis”?
Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita
melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat
lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual). Pada tahun 1994 diperkirakan
35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak
menjadi 92 % di Jepang dan 99 % di Thailand.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan
Tailand kurang etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian.
Beberapa kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.
Etika komputer terdiri dari dua aktivitas implikasi utama, dan orang yang paling bertanggung jawab
dalam mengimplementasikan program-program etika tersebut adalah CIO (Chief Information Officer) .
CIO harus :
1. CIO harus waspada dan sadar bagaimana pengaruh komputer terhadap masyarakat. Karena TIK
memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah TIK sangat membantu para
pengguna untuk dapat mengetahui informasi yang mereka butuhkan. Dampak negatifnya adalah
TIK sangat mempengaruhi semua masyarakat mengenai internet melalui situs-situs contohnya
facebook. Rata-rata semua masyarakat sekarang ini sudah mengenal situs pertemanan itu.
Banyak para pekerja menggunakan facebook pada saat jam kantor, tidak hanya para pekerja,
bagi kalangan pelajar banyak menggunakan facebook pada saat jam pelajaran sedang
berlangsung.
2. CIO harus berbuat sesuatu dengan menformulasikan kebijakan-kebijakan yang memastikan
bahwa teknologi tersebut secara tepat. TIK harus digunakan secara tepat dan benar, bukan
disalahgunakan. Contoh : seperti kasus Ibu Prita. Dia sudah menjelek-jelekkan salah satu rumah
sakit yang ada di Indonesia melalui situs internet. Walaupun itu fakta, namun rumah sakit tidak
mau namanya dicemarkan melalui internet, bahkan rumah sakit tersebut melaporkan kepada
polisi atas pencemaran nama baiknya. Dan akhirnya Ibu Prita harus masuk ke dalam sel penjara.
IMPLIKASI ETIKA KOMPUTER
Etika komputer adalah analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi
dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Dalam isu-isu pokok etika
komputer, ada beberapa isu yang yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
 Kejahatan komputer (Computer crime), yaitu kejahatan yang dilakukan dengan komputer
sebagai basis teknologinya.
 E-Commerce yaitu Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses
yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan
implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian.
 Cyber Ethics, yaitu Implikasi dari INTERNET ( Interconnection Networking ), memungkinkan
pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi.
 Tanggung Jawab Profesi, yaitu Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang
bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer &
Informatika-1974 )
 Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Masalah pengakuan hak atas
kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dan sebagainya. Menurut James
H. Moor, alasan pentingnya etika komputer ada 3, yaitu :
a. Kelenturan Logika (Logical Malleability)
Kelenturan logika oleh Moor adalah kita mampu memprogram komputer untuk
melakukan apapun yang kita inginkan. Komputer bekerja akurat seperti yang
diinstruksikan programernya. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap teknologi
komputer karena apabila komputer digunakan untuk aktivitas yang tidak etis, maka
orang yang berada di belakang komputer yang harus dipersalahkan.
b. Faktor Transformasi
Alasan etika komputer menjadi demikian penting karena terbukti bahwa penggunaan
komputer telah mengubah secara drastis cara-cara kita dalam melakukan sesuatu. Inilah
yang dimaksud faktor transformasi. Kita bisa melihat jelas transformasi yang terjadi
dalam cara melakukan tugas-tugas perusahaan. Contohnya : surat elektronik (E-mail).
E-mail sangat membantu mengirim data-data atau tugas-tugas kepada orang yang akan
kita tuju tanpa harus mendatangi orang tersebut. Dengan adanya E-mail masyarakat jadi
lebih mudah dan tidak perlu lagi mengirim melalui kantor pos.
c. Faktor Tidak Terlihat (Invisibility Factor) / Faktor Tak Kasat Mata
Alasan ketiga perlunya etika komputer karena umumnya masyarakat menganggap
komputer sebagai “kotak hitam” karena semua operasi internal komputer tidak dapat
dilihat secara langsung. Tersembunyinya operasi internal komputer membuka peluang
untuk membuat program secara sembunyi, membuat kalkulasi kompleks diam-diam,
bahkan penyalahgunaan dan pengrusakan tidak terlihat.
IMPLIKASI ETIKA BERINTERNET
Aplikasi etis komunikasi virtual banyak menggunakan beberapa pedoman etika dalam
penggunannya, namun etika yang paling populer digunakan adalah etika keluaran Florida University
Amerika (FAU) dan seorang netters Verginia Shea. Pada versi FAU beberapa etika yang dikemukakan
adalah sebagai berikut :
1. Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi orang lain, artinya pemanfaatan internet
semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara materiil maupun moril.
2. Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu kinerja orang lain yang bekerja
menggunakan komputer. Contoh riil adalah penyebaran virus melalui internet.
3. Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot atau mencuri file orang lain.
4. Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu
kredit.
5. Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian palsu.
6. Internet tidak digunakan untuk mengcopy software tanpa adanya pembayaran.
7. Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil sumber-sumber penting tanpa adanya ijin
atau mengikuti aturan yang berlaku.
8. Internet tidak digunakan untuk mengakui hak intelektual orang lain.
9. Bertanggung jawab terhadap isi pesan yang disampaikan
Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi
Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di
dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon,
Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada
dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu
di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada
hari Kamis, 22 April 2004.
Moral yang dapat kita ambil dari cerita di atas adalah Kita tdak boleh membobol situs
penting milik negara karena itu akan merugikan orang banyak.
2. Contoh Kasus Cybercrime
Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap
dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi
kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin
(2/8). Situs http://www.dpr.go.id berubah menjadi http://www.tube8.com dan situs
porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan.
“Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat gambar-
gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan peliputan di
gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan
berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada
saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di
gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian
tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara
Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs
penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan.
Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi
layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit
kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.
Moral yang dapat kita ambil dari cerita di atas adalah Kita tdak boleh membobol situs
penting milik negara karena itu akan merugikan orang banyak
DAFTAR PUSTAKA
1. WIKIPEDIA. 2017. https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi (Diakses pada
tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.00 WIB)
2. Pari, Erna. 2015. http://ernaparj.blogspot.co.id/2015/06/implikasi-etis-dari-teknologi-
informasi.html. (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.20 WIB)
3. O’Brien, James. A. (2005). Introduction to Information System. 12th Edition. McGraw-Hill.
Singapore. . (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.25 WIB)
4. Whiteley, David. (2000). E-Commrece: Strategy, Technologies and Applictions. International
Edition. McGraw-Hill. Singapore. . (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.30
WIB)
5. Glover, Steven M., Liddle, Stephen W., Prowitt, Douglas F. (2003). E-Business: Principles and
Strategies for Accountants. 2nd Edition. Prentice Hall. New Jersey. . (Diakses pada tanggal 30
Nopember 2017 Pukul 07.40 WIB)
6. Gordon B. Davis, Management Information Systems, Conceptual Foundatioan, Structure, and
Development, Second Edition, New York McGraw-Hill Book Company, 1998. . (Diakses pada
tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.45 WIB)
7. Tuban, McLean, Etherbe, Information Technology for Manajement, Fourth Edition, John Wiley
& Sons.Inc., New York, 2007. . (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.50 WIB)
8. Zam, Alfa. 2008. https://alfaazzam03.wordpress.com/2008/12/01/isu-sosial-dan-etika-dalam-
sistem-informasi/ (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 08.00 WIB)
9. Anonim. 2014. https://www.google.com/amp/s/.wordpress.com/2014/01/23/implikasi-
etis-dari-teknologi-informasi/amp/. (Diakses pada tanggal 1 Desember 2017 Pukul
16.00 WIB)
10. Anonim. 2013.
https://www.google.co.id/amp/s/bsicipulirtimes.wordpress.com/2013/05/02/contoh-
kasus-pelanggaran-etika-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/amp/.
(Diakses pada tanggal 1 desember 2017 Pukul 17.23 WIB).
11. Fahrul, Ahfi. 2012. http://ahfifahrul.blogspot.co.id/2012/07/b-implikasi-moral-etika-
dan-hukum-dalam.html?m=1 . (Diakses pada tanggal 1 Desember 2017 Pukul 15.40
WIB)

More Related Content

DOCX
Tugas sim, istianah indrayani , yananto mihadi putra se m.si, implikasi etis ...
DOCX
Tugas sim, istianah indrayani , yananto mihadi putra se m.si, implikasi etis ...
PDF
11,sim,fathia suwaninda ,hapzi ali ,akuntansi,universitas mercu buana 2017
PDF
Sim, deby christin nm, hapzi ali, isu pelanggaran moral, etika dan hukum dala...
PDF
SIM, Aswi Ruhana, Hapzi Ali, S1 Akuntansi,Implikasi Etis TI, Universitas Merc...
DOCX
Tugas SIM, MUHAMMAD MUGHNY ALI RASYID, PUTRA YANANTO MIHADI, implemetasi/impl...
PDF
SIM Laurissa, Hapzi Ali, Implikasi etik ti
PDF
Sim, naomi yosepin, prof. dr. hapzi ali, cma,pelanggaran moral, etika dan huk...
Tugas sim, istianah indrayani , yananto mihadi putra se m.si, implikasi etis ...
Tugas sim, istianah indrayani , yananto mihadi putra se m.si, implikasi etis ...
11,sim,fathia suwaninda ,hapzi ali ,akuntansi,universitas mercu buana 2017
Sim, deby christin nm, hapzi ali, isu pelanggaran moral, etika dan hukum dala...
SIM, Aswi Ruhana, Hapzi Ali, S1 Akuntansi,Implikasi Etis TI, Universitas Merc...
Tugas SIM, MUHAMMAD MUGHNY ALI RASYID, PUTRA YANANTO MIHADI, implemetasi/impl...
SIM Laurissa, Hapzi Ali, Implikasi etik ti
Sim, naomi yosepin, prof. dr. hapzi ali, cma,pelanggaran moral, etika dan huk...

What's hot (15)

DOCX
Sim, yuli dwi astuti, hapzi ali, kode etik, isu pelanggaran moral, etika dan ...
PDF
Ayu endah lestari 43219120019 tugas tm-4
PDF
Sim, diah putri handayani , prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implikasi etis ...
DOCX
Tugas sim, anis haerunisa, yananto mihadi putra, se, m.si, implikasi etis dar...
PDF
Sim, nur kairunnisa, prof. dr. hapzi ali, cma, kode etik, isu pelanggaran mor...
PDF
Sim, muhiyyatul millah, hapzi ali, impilikasi etis ti, universitas mercubuana...
PDF
SIM Noviya Sari,Hapzi, Prof. Dr. MM
PDF
SIM ilham Akbar dosen Prof dr hafdzi MM,: Ethical Implication of IT:
PDF
SIM,Deden krisdyanto,prof.dr.ir.hapzi ali,mm,cma ,Implikasi etis dalam teknol...
PPTX
Teori bab 10
PPT
Bab 10 implikasi etis dari teknologi informasi
PDF
Sim, narwati, prof. dr. hapzi ali, cma, information security 2, universitas m...
DOCX
Sim, lilis sulkhaeni, prof. dr. hapzi ali, cma, implikasi etis ti, universit...
DOCX
Sim, fajar muh triadi sakti, hapzi ali, implikasi etis ti, universitas mercu ...
PDF
Tugas sistem informasi manajemen feliks 43218110078 (11)
Sim, yuli dwi astuti, hapzi ali, kode etik, isu pelanggaran moral, etika dan ...
Ayu endah lestari 43219120019 tugas tm-4
Sim, diah putri handayani , prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implikasi etis ...
Tugas sim, anis haerunisa, yananto mihadi putra, se, m.si, implikasi etis dar...
Sim, nur kairunnisa, prof. dr. hapzi ali, cma, kode etik, isu pelanggaran mor...
Sim, muhiyyatul millah, hapzi ali, impilikasi etis ti, universitas mercubuana...
SIM Noviya Sari,Hapzi, Prof. Dr. MM
SIM ilham Akbar dosen Prof dr hafdzi MM,: Ethical Implication of IT:
SIM,Deden krisdyanto,prof.dr.ir.hapzi ali,mm,cma ,Implikasi etis dalam teknol...
Teori bab 10
Bab 10 implikasi etis dari teknologi informasi
Sim, narwati, prof. dr. hapzi ali, cma, information security 2, universitas m...
Sim, lilis sulkhaeni, prof. dr. hapzi ali, cma, implikasi etis ti, universit...
Sim, fajar muh triadi sakti, hapzi ali, implikasi etis ti, universitas mercu ...
Tugas sistem informasi manajemen feliks 43218110078 (11)
Ad

Similar to Sim 11 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implikasi etis ti, universitas mercu buana, 2017 (20)

DOCX
Sim, ade yayang, hapzi ali,implikasi etis ti, universitas mercu buana, 2017.pdf
PDF
Sim, deby christin nm, hapzi ali, isu pelanggaran moral, etika dan hukum dala...
PPTX
ETIKA PADA TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI PADA PENGGUNA, PENGELOLA, DAN PEMBUAT
PDF
Sim , mella andani 43115120110
DOCX
Sim, fajar muh triadi sakti, hapzi ali, implikasi etis ti, universitas mercu ...
DOCX
Sim, fajar muh triadi sakti, hapzi ali, implikasi etis ti, universitas mercu ...
PDF
11. SIM, Titis Puspaningsih, Hapzi Ali, Implikasi Etis IT, Universitas Mercu ...
PDF
SIM, Fitri Febriani, Hapzi Ali, Implikasi Etis TI, Universitas Mercu Buana, 2017
PDF
SIM, Angga Ali Praja, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Implikasi Etis TI, Un...
PPTX
ILMU SOSIAL DASAR - UU ITE
PDF
Sim , pujiyanti oktavianti , hapzi ali , isu pelanggaran moral , etika dan hu...
DOCX
Tugas sim implikasi etis dari teknologi informasi
PDF
Sim,lisa andriyani,hapzi ali,implikasi etis ti,universitas mercubuana,2017
PDF
SI & PI, Priscilla M. Adeline K., Hapzi Ali, Isu Sosial dan Etika Dalam Siste...
PDF
SI-PI, Ririh Sayekti, Hapzi Ali, Isu Sosial dan Etika Dalam Sistem Informasi ...
PPTX
Teori bab 10
PDF
Artikel sim implikasi etis dari teknologi informasi mega nurastuti 43219110270
PDF
Si pi, asalila, hapzi ali, isu sosial dan etika dalam sistem informasi, unive...
PDF
04, si pi, asalila, hapzi ali, isu sosial dan etika dalam sistem informasi, u...
PDF
SI-PI, Siti Maesaroh, Hapzi Ali, Isu Sosial Dan Etika Dalam Sistem Informasi ...
Sim, ade yayang, hapzi ali,implikasi etis ti, universitas mercu buana, 2017.pdf
Sim, deby christin nm, hapzi ali, isu pelanggaran moral, etika dan hukum dala...
ETIKA PADA TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI PADA PENGGUNA, PENGELOLA, DAN PEMBUAT
Sim , mella andani 43115120110
Sim, fajar muh triadi sakti, hapzi ali, implikasi etis ti, universitas mercu ...
Sim, fajar muh triadi sakti, hapzi ali, implikasi etis ti, universitas mercu ...
11. SIM, Titis Puspaningsih, Hapzi Ali, Implikasi Etis IT, Universitas Mercu ...
SIM, Fitri Febriani, Hapzi Ali, Implikasi Etis TI, Universitas Mercu Buana, 2017
SIM, Angga Ali Praja, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Implikasi Etis TI, Un...
ILMU SOSIAL DASAR - UU ITE
Sim , pujiyanti oktavianti , hapzi ali , isu pelanggaran moral , etika dan hu...
Tugas sim implikasi etis dari teknologi informasi
Sim,lisa andriyani,hapzi ali,implikasi etis ti,universitas mercubuana,2017
SI & PI, Priscilla M. Adeline K., Hapzi Ali, Isu Sosial dan Etika Dalam Siste...
SI-PI, Ririh Sayekti, Hapzi Ali, Isu Sosial dan Etika Dalam Sistem Informasi ...
Teori bab 10
Artikel sim implikasi etis dari teknologi informasi mega nurastuti 43219110270
Si pi, asalila, hapzi ali, isu sosial dan etika dalam sistem informasi, unive...
04, si pi, asalila, hapzi ali, isu sosial dan etika dalam sistem informasi, u...
SI-PI, Siti Maesaroh, Hapzi Ali, Isu Sosial Dan Etika Dalam Sistem Informasi ...
Ad

More from Ellya Yasmien (17)

PDF
Sim 15 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, cara membuat blog dan...
PDF
Sim uas (ppt) ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, analisis dan...
PDF
Sim uas (artikel) ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, analisis...
PDF
Sim 14 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, pengenalan e-learning...
PDF
Sim 13 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma,telekomunikasi, inte...
PDF
Sim 12 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, sistem pendukung peng...
PDF
Sim 11 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implikasi etis ti, un...
PDF
Sim 10 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, keamanan sistem infor...
PDF
Sim 9 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, iinformasi dalam pelak...
PDF
Sim 7 uts (PPT) - ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implemen...
PDF
Sim 6 - ellya yasmien, prof. dr ir. hapzi ali, mm, cma, sistem manajemen data...
PDF
Sim 7 uts - ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implementasi si...
PDF
Sim 7 - ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, pengembangan sistem...
PDF
Sim 6 - ellya yasmien, prof. dr ir. hapzi ali, mm, cma, sistem manajemen data...
PDF
Sim 5 - ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali mm. cma., sumber daya komputas...
PDF
Sim 4 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma. pengguna dan pengemba...
PDF
Sim 3 - ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma. sistem informasi e-b...
Sim 15 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, cara membuat blog dan...
Sim uas (ppt) ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, analisis dan...
Sim uas (artikel) ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, analisis...
Sim 14 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, pengenalan e-learning...
Sim 13 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma,telekomunikasi, inte...
Sim 12 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, sistem pendukung peng...
Sim 11 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implikasi etis ti, un...
Sim 10 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, keamanan sistem infor...
Sim 9 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, iinformasi dalam pelak...
Sim 7 uts (PPT) - ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implemen...
Sim 6 - ellya yasmien, prof. dr ir. hapzi ali, mm, cma, sistem manajemen data...
Sim 7 uts - ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implementasi si...
Sim 7 - ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, pengembangan sistem...
Sim 6 - ellya yasmien, prof. dr ir. hapzi ali, mm, cma, sistem manajemen data...
Sim 5 - ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali mm. cma., sumber daya komputas...
Sim 4 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma. pengguna dan pengemba...
Sim 3 - ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma. sistem informasi e-b...

Recently uploaded (20)

PPTX
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
PDF
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
PPTX
POWER POING IPS KLS 8 KUMER 2025-2026.pptx
PDF
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
PPTX
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
PPTX
PDF_Penyelarasan_Visi,_Misi,_dan_Tujuan_
PPTX
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
PDF
Aminullah Assagaf_Ch3&4_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
PPTX
1. Bahan Bacaan Pola Pikir Bertumbuh.pptx
PPT
Inkuiri Kolaboratif bagi guru di Satuan Pendidikan .ppt
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
bahan KKA DI SEKOLAH bahan KKA DI SEKOLA
PPTX
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
PDF
2. ATP Fase F - PA. Islam (1)-halaman-1-digabungkan.pdf
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
PPTX
Materi Refleksi Akhir Tahun Sutan Raja.pptx
PPTX
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pptx
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
POWER POING IPS KLS 8 KUMER 2025-2026.pptx
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
PDF_Penyelarasan_Visi,_Misi,_dan_Tujuan_
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
Aminullah Assagaf_Ch3&4_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
1. Bahan Bacaan Pola Pikir Bertumbuh.pptx
Inkuiri Kolaboratif bagi guru di Satuan Pendidikan .ppt
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
bahan KKA DI SEKOLAH bahan KKA DI SEKOLA
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
2. ATP Fase F - PA. Islam (1)-halaman-1-digabungkan.pdf
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
Materi Refleksi Akhir Tahun Sutan Raja.pptx
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pptx

Sim 11 ellya yasmien, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implikasi etis ti, universitas mercu buana, 2017

  • 1. TUGAS MATA KULIAH QUIZ DAN FORUM SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) (Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA) IMPLIKASI ETIS TI Disusun Oleh : Nama : Ellya Yasmien NIM : 43216110091 Program Studi : Akuntansi PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2017
  • 2. KODE ETIK Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Ada empat asosiasi profesional komputer AS telah membuat kode etik sebagai panduan bagi para anggotanya, yaitu : a). Kode etik ACM (Association for Computing Machinery - 1947) Kode perilaku profesionalnya menyatakan bahwa seorang anggota ACM selalu bertindak dengan integritas, berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan prestise profesinya, bertanggung jawab atas pekerjaannya, bertindak dengan tanggung jawa profesional, dan menggunakan pengetahuan dan keahlian khususnya untuk kesejahteraan umat manusia. b). Kode etik DPMA (Data Processing Management Association – 1951) Misi dari DPMA adalah menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung jawab untuk kebaikan para anggotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat bisnis. Kode etik DPMA terdiri dari standar prilaku yang menguraikan kewajiban manajer pengolahan data pada manajemen perusahaan, rekan anggota DPMA dan profesi, masyarakat dan pemberi kerja. c). Kode etik ICCP (Institute for Certification of Komputer Professionals – 1973) Maksud dari ICCP adalah memberi sertifikasi kepada para profesional komputer, yang meliputi certified computer programmer (CCP), certified in data processing (CDP). Hal tersebut harus ditempuh dengan ujian dan harus setuju dengan kode etik ICCP. Kode etik ICCP ada yang bersifat permanen dan dapat diperbaharui secara berkala. Kode etik ICCP yang menyatakan bahwa para anggotanya bertanggung pada pprofesi, pemberi kerja dan kliennya. Bile terjadi pelanggaran maka dapat mengakibatkan sertifikasinya dicabut. d). Kode etik ITAA (Information Technology Association America – 1961) ITAA merupakan suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer. Kode etik ITAA terdiri dari prinsip- prinsip dasar yang mengatur penilaian, komunikasi, dan kualitas jasa dengan klien. Perusahaan dan pegawai diharapkan menegakkan integritas profesional industri komputer. MORAL Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah. Moral adalah institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak kecil atau anak-anak. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan prilaku sosial kita. Isu etika, sosial dan politis utama yang muncul oleh adanya informasi mencakup 5(lima) dimensi moral diantaranya : 1. Hak dan Kewajiban Informasi
  • 3. Berkaitan dengan perlindungan privasi seorang individu dengan tidak mencampuri atau membatasi kebebasan individu tersebut, dengan mencari informasi seperti data-data melalui teknologi tanpa seizin dan sepengetahuan individu yan bersangkutan. 2. Kepemilikan Hak dan Kewajiban Berkaitan dengan perlindungan kekayaan dan intelektual pribadi. kekayaan interlektual sebagai kekayaan yang tidak berwujud yang diciptakan oleh seorang individu atau organisasi. Dengan adanya teknologi informasi membuat perlindungan terhadap kekayaan interlektual sulit untuk dilakukan, karena informasi yang terkomputerisasi dapat dengan mudah menggandakan atau mendistribusikan pada jaringan yang luas jangkauannya. Kekayaan interlektual yang dilindungi meliputi rahasia dagang, hak cipta dan hak paten. 3. Akuntabilitas dan Pengendalian Berkaitan dengan undang-undang privasi individu , di mana teknologi informasi baru yang membawa tantangan bagi undang-undang liabilitas dan dalam praktik sosial untuk menuntut tanggung jawab perorangan dan organisasi, atas bahaya-bahaya yang terjadi dari informasi individu serta hak-hak pribadi. 4. Kualitas Sistem Berkaitan dengan standar kualitas sistem data yang harus dipenuhi untuk menghindari kesalahan dari sistem yang diterapkan untuk melindungi data dalam suatu perusahaan agar tidak menyebabkan kekacauan dan kerugian dalam bisnis. 5. Kualitas Hidup Komputer dan teknologi informasi mungkin dapat merusak elemen yang berharga dari kebudayaan yang ada di dalam masyarakat, meskipun di sisi lain juga dapat memberikan manfaat bagi kehidupan, seperti kasus internet yang bisa menjadi teman atau musuh bagi anak-anak. Dari segi positif, internet menawarkan begitu banyak hal kepada mereka, seperti mereka menggunakan internet untuk tugas sekolah atau mengirim e- mail untuk temannya yang jauh. HUKUM PADA TEKNOLOGI INFORMASI Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum. Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku. Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan
  • 4. berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law. a. Hukum Telematika Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika. Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. b. Relevansi Etika dan Teknologi Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya. Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dan mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka, akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Namun, dengan kemajuan teknologi informasi, harus tetap memiliki peraturan, etika dan sopan santun yang harus dipahami. Maka dari itu, seseorang harus berhati-hati dalam menulis di blog, mengirimkan suatu pesan dari email atau mengirimkan gambar, video tanpa memperhatikan etika, cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tutur kata.
  • 5. Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam teknologi informasi adalah sebagai berikut : - Bahwa pengguna teknologi informasi berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. - Pengguna teknologi informasi merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. - Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam kemajuan teknologi informasi memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan melakukan hal–hal yang tidak seharusnya dilakukan. - Harus diperhatikan bahwa pengguna teknologi informasi akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru. Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika dalam dunia usaha bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner : - Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat. Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut. - Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi. Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan verikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang. - Tantangan pergaulan internasional. Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara. - Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi cepat, memberikan tantangan penegakan nilai – nilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan. - Tantangan pengembangan sumber daya manusia sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut. HUBUNGAN ANTARA MORAL, ETIKA DAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN MANAJEMEN BERBASIS CBIS SUATU PERUSAHAAN Sistem Informasi Berbasis Komputer atau Computer Based Information System (CBIS) merupakan sistem pengolahan suatu data menjadi sebuah informasi yang berkualitas dan dapat dipergunakan sebagai alat bantu yang mendukung pengambilan keputusan, koordinasi dan kendali serta visualisasi dan analisis. Beberapa istilah yang terkait dengan CBIS antara lain adalah data, informasi, sistem, sistem informasi dan basis komputer. Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi, dan pengguna serta hukum yang berlaku. Hukum adalah hal yang mudah untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis (terstruktur). Tetapi etika tidak terdefinisi demikian tepat, dan mungkin bahkan tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat. Wilayah etika komputer yang kompleks inilah yang saat ini sangat banyak diperhatikan.
  • 6. PERLUNYA BUDAYA ETIKA Hubungan antara CIO (Chief Information Officer) dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata- katanya. Karena penerapan etika teknologi informasi dalam perusahaan harus dimulai dari dukungan pihak top management terutama pada CIO. Dalam hal ini Manajemen puncak harus mampu memimpin dengan memberi contoh yang baik. Perilaku ini adalah budaya etika. Kekuatan yang dimiliki CIO dalam menerapkan etika IT pada perusahaan akan memberikan dampak positif bagi perusahaan tersebut. Etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar diseluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. PENERAPAN BUDAYA ETIKA Salah satu tugas dari manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan bisa menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dapat dicapai melalui metode tiga lapis yaitu : a) Menetapkan paham perusahaan; Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi baik di luar maupun di dalam perusahaan. b) Menetapkan program etika; Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya mengadakan pertemuan untuk orientasi bagi pegawai baru dan audit etika. c) Menetapkan kode etik perusahaan; Setiap perusahaan memiliki kode etik masing-masing dan terkadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. IMPLIKASI MORAL, ETIKA, DAN HUKUM DALAM IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika. Etika berkaitan dengan manusia yang memiliki kebebasan memilih. Etika berkaitan dengan pilihan individu: sewaktu berhadapan dengan beragam alternative tindakan, apa yang menjadi pilihan moral yang benar? Apa saja fitur-fitur utama dari “pilihan etis”? Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual). Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang dan 99 % di Thailand.
  • 7. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi. Etika komputer terdiri dari dua aktivitas implikasi utama, dan orang yang paling bertanggung jawab dalam mengimplementasikan program-program etika tersebut adalah CIO (Chief Information Officer) . CIO harus : 1. CIO harus waspada dan sadar bagaimana pengaruh komputer terhadap masyarakat. Karena TIK memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah TIK sangat membantu para pengguna untuk dapat mengetahui informasi yang mereka butuhkan. Dampak negatifnya adalah TIK sangat mempengaruhi semua masyarakat mengenai internet melalui situs-situs contohnya facebook. Rata-rata semua masyarakat sekarang ini sudah mengenal situs pertemanan itu. Banyak para pekerja menggunakan facebook pada saat jam kantor, tidak hanya para pekerja, bagi kalangan pelajar banyak menggunakan facebook pada saat jam pelajaran sedang berlangsung. 2. CIO harus berbuat sesuatu dengan menformulasikan kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut secara tepat. TIK harus digunakan secara tepat dan benar, bukan disalahgunakan. Contoh : seperti kasus Ibu Prita. Dia sudah menjelek-jelekkan salah satu rumah sakit yang ada di Indonesia melalui situs internet. Walaupun itu fakta, namun rumah sakit tidak mau namanya dicemarkan melalui internet, bahkan rumah sakit tersebut melaporkan kepada polisi atas pencemaran nama baiknya. Dan akhirnya Ibu Prita harus masuk ke dalam sel penjara. IMPLIKASI ETIKA KOMPUTER Etika komputer adalah analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Dalam isu-isu pokok etika komputer, ada beberapa isu yang yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :  Kejahatan komputer (Computer crime), yaitu kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya.  E-Commerce yaitu Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian.  Cyber Ethics, yaitu Implikasi dari INTERNET ( Interconnection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi.  Tanggung Jawab Profesi, yaitu Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974 )  Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dan sebagainya. Menurut James H. Moor, alasan pentingnya etika komputer ada 3, yaitu : a. Kelenturan Logika (Logical Malleability) Kelenturan logika oleh Moor adalah kita mampu memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan. Komputer bekerja akurat seperti yang diinstruksikan programernya. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap teknologi komputer karena apabila komputer digunakan untuk aktivitas yang tidak etis, maka orang yang berada di belakang komputer yang harus dipersalahkan. b. Faktor Transformasi
  • 8. Alasan etika komputer menjadi demikian penting karena terbukti bahwa penggunaan komputer telah mengubah secara drastis cara-cara kita dalam melakukan sesuatu. Inilah yang dimaksud faktor transformasi. Kita bisa melihat jelas transformasi yang terjadi dalam cara melakukan tugas-tugas perusahaan. Contohnya : surat elektronik (E-mail). E-mail sangat membantu mengirim data-data atau tugas-tugas kepada orang yang akan kita tuju tanpa harus mendatangi orang tersebut. Dengan adanya E-mail masyarakat jadi lebih mudah dan tidak perlu lagi mengirim melalui kantor pos. c. Faktor Tidak Terlihat (Invisibility Factor) / Faktor Tak Kasat Mata Alasan ketiga perlunya etika komputer karena umumnya masyarakat menganggap komputer sebagai “kotak hitam” karena semua operasi internal komputer tidak dapat dilihat secara langsung. Tersembunyinya operasi internal komputer membuka peluang untuk membuat program secara sembunyi, membuat kalkulasi kompleks diam-diam, bahkan penyalahgunaan dan pengrusakan tidak terlihat. IMPLIKASI ETIKA BERINTERNET Aplikasi etis komunikasi virtual banyak menggunakan beberapa pedoman etika dalam penggunannya, namun etika yang paling populer digunakan adalah etika keluaran Florida University Amerika (FAU) dan seorang netters Verginia Shea. Pada versi FAU beberapa etika yang dikemukakan adalah sebagai berikut : 1. Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi orang lain, artinya pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara materiil maupun moril. 2. Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu kinerja orang lain yang bekerja menggunakan komputer. Contoh riil adalah penyebaran virus melalui internet. 3. Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot atau mencuri file orang lain. 4. Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu kredit. 5. Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian palsu. 6. Internet tidak digunakan untuk mengcopy software tanpa adanya pembayaran. 7. Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil sumber-sumber penting tanpa adanya ijin atau mengikuti aturan yang berlaku. 8. Internet tidak digunakan untuk mengakui hak intelektual orang lain. 9. Bertanggung jawab terhadap isi pesan yang disampaikan Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi 1. Pembobolan Situs KPU Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
  • 9. Moral yang dapat kita ambil dari cerita di atas adalah Kita tdak boleh membobol situs penting milik negara karena itu akan merugikan orang banyak. 2. Contoh Kasus Cybercrime Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs http://www.dpr.go.id berubah menjadi http://www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat gambar- gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya. Moral yang dapat kita ambil dari cerita di atas adalah Kita tdak boleh membobol situs penting milik negara karena itu akan merugikan orang banyak DAFTAR PUSTAKA 1. WIKIPEDIA. 2017. https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.00 WIB) 2. Pari, Erna. 2015. http://ernaparj.blogspot.co.id/2015/06/implikasi-etis-dari-teknologi- informasi.html. (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.20 WIB) 3. O’Brien, James. A. (2005). Introduction to Information System. 12th Edition. McGraw-Hill. Singapore. . (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.25 WIB) 4. Whiteley, David. (2000). E-Commrece: Strategy, Technologies and Applictions. International Edition. McGraw-Hill. Singapore. . (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.30 WIB) 5. Glover, Steven M., Liddle, Stephen W., Prowitt, Douglas F. (2003). E-Business: Principles and Strategies for Accountants. 2nd Edition. Prentice Hall. New Jersey. . (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.40 WIB) 6. Gordon B. Davis, Management Information Systems, Conceptual Foundatioan, Structure, and Development, Second Edition, New York McGraw-Hill Book Company, 1998. . (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.45 WIB)
  • 10. 7. Tuban, McLean, Etherbe, Information Technology for Manajement, Fourth Edition, John Wiley & Sons.Inc., New York, 2007. . (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 07.50 WIB) 8. Zam, Alfa. 2008. https://alfaazzam03.wordpress.com/2008/12/01/isu-sosial-dan-etika-dalam- sistem-informasi/ (Diakses pada tanggal 30 Nopember 2017 Pukul 08.00 WIB) 9. Anonim. 2014. https://www.google.com/amp/s/.wordpress.com/2014/01/23/implikasi- etis-dari-teknologi-informasi/amp/. (Diakses pada tanggal 1 Desember 2017 Pukul 16.00 WIB) 10. Anonim. 2013. https://www.google.co.id/amp/s/bsicipulirtimes.wordpress.com/2013/05/02/contoh- kasus-pelanggaran-etika-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/amp/. (Diakses pada tanggal 1 desember 2017 Pukul 17.23 WIB). 11. Fahrul, Ahfi. 2012. http://ahfifahrul.blogspot.co.id/2012/07/b-implikasi-moral-etika- dan-hukum-dalam.html?m=1 . (Diakses pada tanggal 1 Desember 2017 Pukul 15.40 WIB)