Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran etika dalam implementasi sistem informasi dan penggunaan internet di tempat kerja, seperti penyelewengan data, penggunaan untuk tujuan tidak pantas, dan kasus hacking oleh karyawan untuk keuntungan pribadi. Dokumen juga menjelaskan bahwa pelanggaran seperti itu melanggar hukum dan etika profesional.