Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi menetapkan jabatan kerja baru dan konversi jabatan lama di bidang jasa konstruksi berdasarkan peraturan terbaru. Ditetapkan pula persyaratan pendidikan, sertifikasi, dan asesor untuk masing-masing jabatan sesuai standar kompetensi. Keputusan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan jabatan konstruksi dengan perkembangan regulasi.