SOP PELAKSANAAN PELAYANAN VAKSINASI COVID 19
1. Ketentuan Ruang
Ketentuan Ruang pelayanan vaksinasi COVID-19 meliputi :
a. Menggunakan ruang/tempat yang cukup luas dengan sirkulasi udara yang baik
(dapat juga mendirikan tenda di lapangan terbuka);
b. Memastikan ruang/tempat pelayanan vaksinasi bersih dengan membersihkan
sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
c. Tersedia fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand
sanitizer;
d. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjagajarak aman 1 –2 meter.
e. Ruang tempat pelayanan vaksinasi hanya untuk melayani orang sehat, apabila
tidak memungkinkan ruangan terpisah maka harus dilakukan dengan
waktu/jadwal yang terpisah;
f. Sediakan tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30
menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 –2 meter. Atur
agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum Vaksinasi terpisah.
Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di
tempat terbuka.
2. Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19
a. Meja 1
1) Pendaftaran dan verifikasi data
a) Petugas memanggil sasaran penerima vaksinasi ke meja 1 sesuai dengan
nomor urutan kedatangan
b) Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-
ticket) dan / atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal
pelayanan vaksinasiyang telah ditentukan.
c) Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi
(pada komputer/laptop/HP) atau secara manual yaitu dengan menggunakan
daftar data sasaran yang diperoleh melalui aplikasi Pcare Vaksinasi yang
sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan (data sasaran pada aplikasi
Pcare diunduh kemudian dicetak/print)
b. Meja 2
1) Skrining Anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana dan Edukasi Vaksinasi
Covid-19
a) Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan
dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan
pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan
tekanan darah.
b) Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat
konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun
dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format
skrining.
c) Data skrining tiap sasaran langsung diinput keaplikasi Pcare Vaksinasi
oleh petugas menggunakan komputer/laptop/HP. Bila tidak
memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam aplikasi
(misalnya akses internet tidak ada atau sarana tidak tersedia), maka hasil
skrining dicatat di dalam format skrining untuk kemudian diinput ke dalam
aplikasi setelah tersedia koneksi internet.
d) Berdasarkan data yang dimasukkan oleh petugas, aplikasi akan
mengeluarkan rekomendasi hasil skrining berupa: sasaran layak
divaksinasi (lanjut), ditunda atau tidak diberikan. Jika diputuskan
pelaksanaan vaksinasi harus ditunda, maka petugas menyampaikan kepada
sasaran bahwa akan ada notifikasi ulang melalui sms melalui aplikasi
peduli lindungi untuk melakukan registrasi ulang dan menentukan jadwal
pengganti pelaksanaan vaksinasi.
e) Dilanjutkan dengan pengisian keputusan hasil skrining oleh Petugas di
dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
 Ketika pada saat skrining dideteksi ada penyakit tidak menular atau
dicurigai adanya infeksi COVID-19 maka pasien dirujuk ke Poli
Umum untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut
 Sasaran yang dinyatakan sehat diminta untuk melanjutkan ke Meja
 Petugas memberikan penjelasan singkat tentang vaksin yang akan
diberikan, manfaat dan reaksi simpang (KIPI) yang mungkin akan
terjadi dan upaya penanganannya.
c. Meja 3
1) Pemberian Vaksin
a) Sasaran duduk dalam posisi yang nyaman
b) Untuk vaksin multi dosis petugas menuliskan tanggal dan jam dibukanya
vial vaksin dengan pulpen/spidol di label pada vial vaksin
c) Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip
penyuntikan aman
d) Petugas menuliskan nama sasaran, NIK, nama vaksin dan nomor batch
vaksin pada sebuah memo. Memo diberikan kepada sasaran untuk
diserahkan kepada petugas di Meja 4.
e) Selesai penyuntikan, petugas meminta dan mengarahkan sasaran untuk ke
Meja 4 dan menunggu selama 30 menit
d. Meja 4
1) Pencatatan dan Sasaran diberikan kartu vaksinasi dan penanda Edukasi
pencegahan COVID-19
a) Petugas menerima memo yang diberikan oleh petugas Meja 3
b) Petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu jenis vaksin dan nomor batch
vaksin yang diterima masing-masing sasaran ke dalam aplikasi Pcare
Vaksinasi.
c) Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam
aplikasi (misalnya akses internet tidak ada atau sarana tidak tersedia),
maka hasil pelayanan dicatat di dalam format pencatatan manual yang
sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan untuk kemudian diinput ke
dalam aplikasi setelah tersedia koneksi internet.
d) Petugas memberikan kartu vaksinasi, manual dan/atau elektronik, serta
penanda kepada sasaran yang telah mendapat vaksinasi. Petugas dapat
mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi.
Kartu tersebut ditandatangani dan diberi stempel lalu diberikan kepada
sasaran sebagai bukti bahwa sasaran telah diberikan vaksinasi.
e) Petugas mempersilakan penerima vaksinasi untuk menunggu selama 30
menit di ruang observasi dan diberikan penyuluhan dan media KIE tentang
pencegahan COVID-19 melalui 3M dan vaksinasi COVID-19.
3. Manajemen Limbah
Pada setiap tempat pelayanan vaksinasi harus disediakan safety box dengan jumlah
yang cukup berdasarkan jumlah sasaran. Semua ADS yang telah digunakan harus
dimasukan ke dalam safety box. Jangan membuang sampah lainnya ke dalam safety
box. Setelah safety box terisi ¾ penuh, safety box tersebut harus diberi label, nama
tempat pelayanan dan tanggal pelayanan dan harus ditempatkan di tempat yang aman
dengan kondisi tertutup dan jauh dari jangkauan anak-anak dan masyarakat. Limbah
lainnya seperti vial vaksin, alkohol swab, masker medis, dan sarung tangan dibuang
ke dalam kantong plastik khusus limbah medis atau kantong plastik biasa yang diberi
tanda/ditulis “limbah medis”. Pisahkan (gunakan kantong plastik yang berbeda) antara
vial vaksin dengan limbah alkohol swab, masker medis dan sarung tangan. Hal ini
untuk memudahkan dalam penghitungan dan pengecekan saat terjadi KIPI. Limbah
yang telah terkumpul tersebut kemudian harus dimusnahkan sesuai aturan dan
prosedur yang telah ditetapkan.

SOP Pelaksanaan Imunisasi covid 19 di Indonesia

  • 1.
    SOP PELAKSANAAN PELAYANANVAKSINASI COVID 19 1. Ketentuan Ruang Ketentuan Ruang pelayanan vaksinasi COVID-19 meliputi : a. Menggunakan ruang/tempat yang cukup luas dengan sirkulasi udara yang baik (dapat juga mendirikan tenda di lapangan terbuka); b. Memastikan ruang/tempat pelayanan vaksinasi bersih dengan membersihkan sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan; c. Tersedia fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer; d. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjagajarak aman 1 –2 meter. e. Ruang tempat pelayanan vaksinasi hanya untuk melayani orang sehat, apabila tidak memungkinkan ruangan terpisah maka harus dilakukan dengan waktu/jadwal yang terpisah; f. Sediakan tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 –2 meter. Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum Vaksinasi terpisah. Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka. 2. Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19 a. Meja 1 1) Pendaftaran dan verifikasi data a) Petugas memanggil sasaran penerima vaksinasi ke meja 1 sesuai dengan nomor urutan kedatangan b) Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e- ticket) dan / atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasiyang telah ditentukan. c) Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi (pada komputer/laptop/HP) atau secara manual yaitu dengan menggunakan daftar data sasaran yang diperoleh melalui aplikasi Pcare Vaksinasi yang sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan (data sasaran pada aplikasi Pcare diunduh kemudian dicetak/print) b. Meja 2 1) Skrining Anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana dan Edukasi Vaksinasi Covid-19 a) Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah. b) Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format skrining.
  • 2.
    c) Data skriningtiap sasaran langsung diinput keaplikasi Pcare Vaksinasi oleh petugas menggunakan komputer/laptop/HP. Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam aplikasi (misalnya akses internet tidak ada atau sarana tidak tersedia), maka hasil skrining dicatat di dalam format skrining untuk kemudian diinput ke dalam aplikasi setelah tersedia koneksi internet. d) Berdasarkan data yang dimasukkan oleh petugas, aplikasi akan mengeluarkan rekomendasi hasil skrining berupa: sasaran layak divaksinasi (lanjut), ditunda atau tidak diberikan. Jika diputuskan pelaksanaan vaksinasi harus ditunda, maka petugas menyampaikan kepada sasaran bahwa akan ada notifikasi ulang melalui sms melalui aplikasi peduli lindungi untuk melakukan registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti pelaksanaan vaksinasi. e) Dilanjutkan dengan pengisian keputusan hasil skrining oleh Petugas di dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.  Ketika pada saat skrining dideteksi ada penyakit tidak menular atau dicurigai adanya infeksi COVID-19 maka pasien dirujuk ke Poli Umum untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut  Sasaran yang dinyatakan sehat diminta untuk melanjutkan ke Meja  Petugas memberikan penjelasan singkat tentang vaksin yang akan diberikan, manfaat dan reaksi simpang (KIPI) yang mungkin akan terjadi dan upaya penanganannya. c. Meja 3 1) Pemberian Vaksin a) Sasaran duduk dalam posisi yang nyaman b) Untuk vaksin multi dosis petugas menuliskan tanggal dan jam dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol di label pada vial vaksin c) Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman d) Petugas menuliskan nama sasaran, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin pada sebuah memo. Memo diberikan kepada sasaran untuk diserahkan kepada petugas di Meja 4. e) Selesai penyuntikan, petugas meminta dan mengarahkan sasaran untuk ke Meja 4 dan menunggu selama 30 menit d. Meja 4 1) Pencatatan dan Sasaran diberikan kartu vaksinasi dan penanda Edukasi pencegahan COVID-19 a) Petugas menerima memo yang diberikan oleh petugas Meja 3 b) Petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu jenis vaksin dan nomor batch vaksin yang diterima masing-masing sasaran ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi. c) Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam aplikasi (misalnya akses internet tidak ada atau sarana tidak tersedia), maka hasil pelayanan dicatat di dalam format pencatatan manual yang
  • 3.
    sudah disiapkan sebelumhari H pelayanan untuk kemudian diinput ke dalam aplikasi setelah tersedia koneksi internet. d) Petugas memberikan kartu vaksinasi, manual dan/atau elektronik, serta penanda kepada sasaran yang telah mendapat vaksinasi. Petugas dapat mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi. Kartu tersebut ditandatangani dan diberi stempel lalu diberikan kepada sasaran sebagai bukti bahwa sasaran telah diberikan vaksinasi. e) Petugas mempersilakan penerima vaksinasi untuk menunggu selama 30 menit di ruang observasi dan diberikan penyuluhan dan media KIE tentang pencegahan COVID-19 melalui 3M dan vaksinasi COVID-19. 3. Manajemen Limbah Pada setiap tempat pelayanan vaksinasi harus disediakan safety box dengan jumlah yang cukup berdasarkan jumlah sasaran. Semua ADS yang telah digunakan harus dimasukan ke dalam safety box. Jangan membuang sampah lainnya ke dalam safety box. Setelah safety box terisi ¾ penuh, safety box tersebut harus diberi label, nama tempat pelayanan dan tanggal pelayanan dan harus ditempatkan di tempat yang aman dengan kondisi tertutup dan jauh dari jangkauan anak-anak dan masyarakat. Limbah lainnya seperti vial vaksin, alkohol swab, masker medis, dan sarung tangan dibuang ke dalam kantong plastik khusus limbah medis atau kantong plastik biasa yang diberi tanda/ditulis “limbah medis”. Pisahkan (gunakan kantong plastik yang berbeda) antara vial vaksin dengan limbah alkohol swab, masker medis dan sarung tangan. Hal ini untuk memudahkan dalam penghitungan dan pengecekan saat terjadi KIPI. Limbah yang telah terkumpul tersebut kemudian harus dimusnahkan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.