SPB 1.1
Kondisi danDinamika Desa
TENAGA PENDAMPING PROFESONAL KECAMATAN BETARA
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI 2020
Modul Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
4.
Mampu mengidentifikasiparadigma tentang desa yang ada.
Mampu menjelaskan perbedaan paradigma desa lama dan desa baru.
Menjelaskan penyebab ketertinggalan Desa;
Menjelaskan aspek-aspek ketertinggalan Desa;
Menjelaskan dampak dari ketertinggalan.
Waktu : 45 Menit ( 2 x 45 Mnt )
TUJUAN :
Peserta diharapkan,
5.
Desa adalahdesa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
DEFINISI DESA
UU DESA NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 1 NOMOR 1
SEBAGAI SALAHSATU SOLUSI UNTUK MENGATASI
BERBAGAI PERMASALAHAN YANG ADA DI DESA
BAIK DIBIDANG EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-
BUDAYA DAN LINGKUNGAN
SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK
MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN DESA DALAM
RANGKA MEMPERCEPAT KESEJAHTERAAN UMUM
DAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA
SEBAGAI BAGIAN DARI AGENDA REVISI UNDANG-
UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
PENDAHULUAN
1.
DESA MERUPAKAN BASISMASYARAKAT
desa organisasi komunitas lokal yg
memp batas wil dan adat istiadat; sebagai
masyarakat hukum dibangun mell prinsip
kedaulatan rakyat
2. DESA MERUPAKAN BASIS KEARIFAN LOKAL
ada atura hukum adat yg mengatur
masalah pemerintahan, hub sosial
3. DESA MERUPAKAN BASIS SDA berikut
pegelolaannya
ARGUMEN HISTORIS
10.
1. DESA MERUPAKANTATA PEMERINTAHAN YG
PALING AWALtelah ada lebih dulu shg bagia
dari tata pengaturan pemerintahan
sesudahnya
2. DESA MERUPAKAN FUNDAMEN NEGARA
ujung tombak penyelenggaraan urusan
pem; pemb; kemasyarakatan
3. FONDASI PENGELOLAAN KEBIJAKAN
bangsa dan negara terletak didesa
ARGUMEN
FILOSOFIS-KONSEPTUAL
11.
3. Rekognisi terhadapKesatuan Masyarakat
Hukum
2. Memperjelas posisi desa tumbuh
berkembang mengikuti perkembangan dari
desa
1.
UU 1945 pada pasal 18 Negara mengakui
kesatuan masyarakat hukum, adat serta hak
tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembagan masyarakat sesuai
peraturan perundang undangan
ARGUMEN YURIDIS
12.
1. PARADIGMA PEMBANGUNANDARI BAWAH
2. MEMPERKUAT POSISI DESA SBG ENTITAS
PAGUYUBAN (MASYARAKAT TINGGAL DI
DESA)
3. MEMBANGUN SISTEM SOSIAL YG LEBIH
BAIK AGAR PERMASALAHAN DESA LEBIH
CEPAT TERSELESAIKA
ARGUMEN SOSIOLOGIS
13.
1. SEJAK KEMERDEKAANPOSISI DAN
FORMAT DESA PERLU DITETAPKAN
2. MENANGGULANGI ISU MARGINALISASI
DESA
3. PENEMPATAN DESA SBG SUBYEK
PEMBANGUNAN YANG DIINGINI OLEH
PEMERITAH DESA DAN BPD
4. KEMANDIRIAN DESA
ARGUMEN
PSIKOPOLITIK
14.
ARTI PENTING UUDESA
UNTUK MEWUJUDKAN DESA YANG LEBIH
SEJAHTERA DAN MANDIRI
UNTUK MENINGKATKAN PERAN APARAT
PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDUKUNG
OTONOMI DAERAH
MEWUJUDKAN DESA SEBAGAI GARDA
TERDEPAN DALAM PEMBANGUNAN BANGSA
MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT
DALAM PEMBANGUNAN DALAM
PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN
PENGENDALIAN
15.
ISU-ISU STRATEGIS
KETERBELAKANGAN DESA
1.MASALAH KEDUDUKAN DESA
2. MASALAH PEMBENTUKAN DESA
3. MASALAH KEWENANGAN DESA
4. MASALAH KEUANGAN DESA
5. MASALAH PEMILIHAN KEPALA DESA
6. MASALAH MASA JABATAN KEPALA DESA
7. MASALAH PERANGKAT DESA
8. MASALAH PRODUK HUKUM DESA
16.
9. MASALAH KEDUDUKANKEUANGAN
PEMERINTAH DESA
10. MASALAH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
11. MASALAH PEMBANGUNAN DESA
12. MASALAH PEMBANGUNAN PERDESAAN
13. MASALAH BADAN USAHA MILIK DESA
14. MASALAH KERJASAMA DESA
15. MASALAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN
16. MASALAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
ISU-ISU STRATEGIS
KETERBELAKANGAN DESA
Penyelenggaraan sistempengurusan hidup
bersama yang berbasis pada sistem organisasi
adat yang ada atau yang disebut self governing
community
Sistem desa administrative (local state
government)
Sistem desa otonom (local self government)
Sistem dalam keberagaman desa
19.
Adalah implementasipenuh dari azas rekognisi (pengakuan
dan penghormatan terhadap hak asal-usul desa yang
bersangkutan); oleh karenanya desa mempunyai kewenangan
yang bersumber dari asal-usul yang menyangkut sistem
social dan budaya, system politik dan hukum melalui institusi
demokrasi komunitarian (musyawarah); serta pengaturan
penguasana sumber-sumber agraria yang menjadi basis
material susunan asli ini. Implikasi lain dari pilihan ini adalah
desa mengelola urusan-urusan masyarakat yang berskala
local; keberadaan relative otonom; memperoleh tugas-tugas
administrasi dari Negara yang sangat terbatas sifatnya; meski
tidak tertutup kemungkin untuk tetap menerima aliran dana
Negara melalui berbagai mekanisme keuangan yang ada
sebagai implikasi keberadaan desa sebagai bagian dari
Negara itu sendiri.
Implementasi azaz rekognisi
20.
Desa Administratif,atau sebutan lainnya adalah
desa korporatis (local state government). Desa
administratif adalah unit birokrasi sebagai
kepanjangan tangan negara di tingkat local. Azas
yang berlalu dalam model ini adalah delegasi atau
tugas pembantuan. Pada model ini Desa
menjalankan tugas-tugas administratif dan
pelayanan yang ditugaskan pemerintah.
Implikasinya adalah desa tidak mempunyai
institusi demokrasi dan tidak ada otonomi. Untuk
menyelenggarakan kegiatannya desa administratif
menerima dana belanja aparatur dari pemerintah.
Desa Admistratif
21.
Model desaotonom, atau sering pula disebut
sebagai (local self government). Desa otonom adalah
unit pemerintahan lokal otonom yang berada dalam
subsistem pemerintahan NKRI. Status desa tidak
ubahnya seperti daerah otonom. Dalam model ini
pemerintah memberikan desentralisasi (penyerahan)
urusan-urusan menjadi kewenangan desa. Sebagai
daerah otonom desa juga mempunyai institusi
politik demokrasi modern (elektoral dan
perwakilan). Pemerintah wajib mengalokasikan
(alokasi) anggaran untuk membiayai pelaksanaan
kewenangan/urusan. Sampai tahap tertentu,
perangkat desa pun bisa menjadi PNS.
Desa Otonomi
22.
Apa pengertiandesa, atau yang disebut dengan
nama lain?
Hal atau aspek apa saja yang belum baik dalam
kehidupan desa sehari-hari dan apa penyebabnya
(hal yang menghambat).
Bagaimana gambaran tentang kehidupan desa
yang ideal?
Pemahaman tentang pengertian
Paradigma desa dan UU Desa
( Diskusi kelompok )
23.
NO U RA I A N DESA LAMA DESA BARU
1 DASAR KONSTITUTUSI
2 PAYUNG HUKUM
3 VISI MISI
4 AZAS UTAMA
5 KEDUDKJAN
6 KEWENANGAN
7 POSISI DALAM PEMBANGUNAN
8 KARAKTER POLITIK
9 DEMOKRASI
MATRIKS DISKUSI