PELATIHAN KADER
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA (KPMD)
DAN KADER TEKNIS
SEKECAMATAN BETARA KAB
TANJAB BARAT
PROVINSI
JAMBI
MARET 2020
PB. 1
DESA DAN VISI
UNDANG-UNDANG DESA
SPB 1.1
Kondisi dan Dinamika Desa
TENAGA PENDAMPING PROFESONAL KECAMATAN BETARA
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI 2020
Modul Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
 Mampu mengidentifikasi paradigma tentang desa yang ada.
 Mampu menjelaskan perbedaan paradigma desa lama dan desa baru.
 Menjelaskan penyebab ketertinggalan Desa;
 Menjelaskan aspek-aspek ketertinggalan Desa;
 Menjelaskan dampak dari ketertinggalan.
Waktu : 45 Menit ( 2 x 45 Mnt )
TUJUAN :
Peserta diharapkan,
 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
DEFINISI DESA
UU DESA NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 1 NOMOR 1
PENDAHULUAN
MENGAPA PERLU ADA UU DESA?
 SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI UNTUK MENGATASI
BERBAGAI PERMASALAHAN YANG ADA DI DESA
BAIK DIBIDANG EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-
BUDAYA DAN LINGKUNGAN
 SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK
MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN DESA DALAM
RANGKA MEMPERCEPAT KESEJAHTERAAN UMUM
DAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA
 SEBAGAI BAGIAN DARI AGENDA REVISI UNDANG-
UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
PENDAHULUAN
1. ARGUMEN HISTORIS
2. ARGUMEN FILOSOFIS-KONSEPTUAL
3. ARGUMEN YURIDIS
4. ARGUMEN SOSIOLOGIS
5. ARGUMEN PSIKOPOLITIK
5 ARGUMEN UTAMA
1.
DESA MERUPAKAN BASIS MASYARAKAT
desa organisasi komunitas lokal yg
memp batas wil dan adat istiadat; sebagai
masyarakat hukum dibangun mell prinsip
kedaulatan rakyat
2. DESA MERUPAKAN BASIS KEARIFAN LOKAL
ada atura hukum adat yg mengatur
masalah pemerintahan, hub sosial
3. DESA MERUPAKAN BASIS SDA  berikut
pegelolaannya
ARGUMEN HISTORIS
1. DESA MERUPAKAN TATA PEMERINTAHAN YG
PALING AWALtelah ada lebih dulu shg bagia
dari tata pengaturan pemerintahan
sesudahnya
2. DESA MERUPAKAN FUNDAMEN NEGARA
ujung tombak penyelenggaraan urusan
pem; pemb; kemasyarakatan
3. FONDASI PENGELOLAAN KEBIJAKAN 
bangsa dan negara terletak didesa
ARGUMEN
FILOSOFIS-KONSEPTUAL
3. Rekognisi terhadap Kesatuan Masyarakat
Hukum
2. Memperjelas posisi desa tumbuh
berkembang mengikuti perkembangan dari
desa
1.
UU 1945 pada pasal 18  Negara mengakui
kesatuan masyarakat hukum, adat serta hak
tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembagan masyarakat sesuai
peraturan perundang undangan
ARGUMEN YURIDIS
1. PARADIGMA PEMBANGUNAN DARI BAWAH
2. MEMPERKUAT POSISI DESA SBG ENTITAS
PAGUYUBAN (MASYARAKAT TINGGAL DI
DESA)
3. MEMBANGUN SISTEM SOSIAL YG LEBIH
BAIK AGAR PERMASALAHAN DESA LEBIH
CEPAT TERSELESAIKA
ARGUMEN SOSIOLOGIS
1. SEJAK KEMERDEKAAN POSISI DAN
FORMAT DESA PERLU DITETAPKAN
2. MENANGGULANGI ISU MARGINALISASI
DESA
3. PENEMPATAN DESA SBG SUBYEK
PEMBANGUNAN YANG DIINGINI OLEH
PEMERITAH DESA DAN BPD
4. KEMANDIRIAN DESA
ARGUMEN
PSIKOPOLITIK
ARTI PENTING UU DESA
 UNTUK MEWUJUDKAN DESA YANG LEBIH
SEJAHTERA DAN MANDIRI
 UNTUK MENINGKATKAN PERAN APARAT
PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDUKUNG
OTONOMI DAERAH
 MEWUJUDKAN DESA SEBAGAI GARDA
TERDEPAN DALAM PEMBANGUNAN BANGSA
 MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT
DALAM PEMBANGUNAN DALAM
PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN
PENGENDALIAN
ISU-ISU STRATEGIS
KETERBELAKANGAN DESA
1. MASALAH KEDUDUKAN DESA
2. MASALAH PEMBENTUKAN DESA
3. MASALAH KEWENANGAN DESA
4. MASALAH KEUANGAN DESA
5. MASALAH PEMILIHAN KEPALA DESA
6. MASALAH MASA JABATAN KEPALA DESA
7. MASALAH PERANGKAT DESA
8. MASALAH PRODUK HUKUM DESA
9. MASALAH KEDUDUKAN KEUANGAN
PEMERINTAH DESA
10. MASALAH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
11. MASALAH PEMBANGUNAN DESA
12. MASALAH PEMBANGUNAN PERDESAAN
13. MASALAH BADAN USAHA MILIK DESA
14. MASALAH KERJASAMA DESA
15. MASALAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN
16. MASALAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
ISU-ISU STRATEGIS
KETERBELAKANGAN DESA
KONSTRUKSI
DESA KE DEPAN
MAJU, MANDIRI &
SEJAHTERA TANPA
MENINGGALKAN JATI
DIRINYA
 Penyelenggaraan sistem pengurusan hidup
bersama yang berbasis pada sistem organisasi
adat yang ada atau yang disebut self governing
community
 Sistem desa administrative (local state
government)
 Sistem desa otonom (local self government)
Sistem dalam keberagaman desa
 Adalah implementasi penuh dari azas rekognisi (pengakuan
dan penghormatan terhadap hak asal-usul desa yang
bersangkutan); oleh karenanya desa mempunyai kewenangan
yang bersumber dari asal-usul yang menyangkut sistem
social dan budaya, system politik dan hukum melalui institusi
demokrasi komunitarian (musyawarah); serta pengaturan
penguasana sumber-sumber agraria yang menjadi basis
material susunan asli ini. Implikasi lain dari pilihan ini adalah
desa mengelola urusan-urusan masyarakat yang berskala
local; keberadaan relative otonom; memperoleh tugas-tugas
administrasi dari Negara yang sangat terbatas sifatnya; meski
tidak tertutup kemungkin untuk tetap menerima aliran dana
Negara melalui berbagai mekanisme keuangan yang ada
sebagai implikasi keberadaan desa sebagai bagian dari
Negara itu sendiri.
Implementasi azaz rekognisi
 Desa Administratif, atau sebutan lainnya adalah
desa korporatis (local state government). Desa
administratif adalah unit birokrasi sebagai
kepanjangan tangan negara di tingkat local. Azas
yang berlalu dalam model ini adalah delegasi atau
tugas pembantuan. Pada model ini Desa
menjalankan tugas-tugas administratif dan
pelayanan yang ditugaskan pemerintah.
Implikasinya adalah desa tidak mempunyai
institusi demokrasi dan tidak ada otonomi. Untuk
menyelenggarakan kegiatannya desa administratif
menerima dana belanja aparatur dari pemerintah.
Desa Admistratif
 Model desa otonom, atau sering pula disebut
sebagai (local self government). Desa otonom adalah
unit pemerintahan lokal otonom yang berada dalam
subsistem pemerintahan NKRI. Status desa tidak
ubahnya seperti daerah otonom. Dalam model ini
pemerintah memberikan desentralisasi (penyerahan)
urusan-urusan menjadi kewenangan desa. Sebagai
daerah otonom desa juga mempunyai institusi
politik demokrasi modern (elektoral dan
perwakilan). Pemerintah wajib mengalokasikan
(alokasi) anggaran untuk membiayai pelaksanaan
kewenangan/urusan. Sampai tahap tertentu,
perangkat desa pun bisa menjadi PNS.
Desa Otonomi
 Apa pengertian desa, atau yang disebut dengan
nama lain?
 Hal atau aspek apa saja yang belum baik dalam
kehidupan desa sehari-hari dan apa penyebabnya
(hal yang menghambat).
 Bagaimana gambaran tentang kehidupan desa
yang ideal?
Pemahaman tentang pengertian
Paradigma desa dan UU Desa
( Diskusi kelompok )
NO U R A I A N DESA LAMA DESA BARU
1 DASAR KONSTITUTUSI
2 PAYUNG HUKUM
3 VISI MISI
4 AZAS UTAMA
5 KEDUDKJAN
6 KEWENANGAN
7 POSISI DALAM PEMBANGUNAN
8 KARAKTER POLITIK
9 DEMOKRASI
MATRIKS DISKUSI
TERIMA KASIH
ATAS PERHATIAN ANDA
S U M AT E R A K A L IM A N TA N
JAVA
IR IA N J AY

SPB 1.1 Desa dan Perubahan Paradigma.pptx

  • 1.
    PELATIHAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA(KPMD) DAN KADER TEKNIS SEKECAMATAN BETARA KAB TANJAB BARAT PROVINSI JAMBI MARET 2020
  • 2.
    PB. 1 DESA DANVISI UNDANG-UNDANG DESA
  • 3.
    SPB 1.1 Kondisi danDinamika Desa TENAGA PENDAMPING PROFESONAL KECAMATAN BETARA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI 2020 Modul Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  • 4.
     Mampu mengidentifikasiparadigma tentang desa yang ada.  Mampu menjelaskan perbedaan paradigma desa lama dan desa baru.  Menjelaskan penyebab ketertinggalan Desa;  Menjelaskan aspek-aspek ketertinggalan Desa;  Menjelaskan dampak dari ketertinggalan. Waktu : 45 Menit ( 2 x 45 Mnt ) TUJUAN : Peserta diharapkan,
  • 5.
     Desa adalahdesa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia DEFINISI DESA UU DESA NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 1 NOMOR 1
  • 6.
  • 7.
     SEBAGAI SALAHSATU SOLUSI UNTUK MENGATASI BERBAGAI PERMASALAHAN YANG ADA DI DESA BAIK DIBIDANG EKONOMI, POLITIK, SOSIAL- BUDAYA DAN LINGKUNGAN  SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN DESA DALAM RANGKA MEMPERCEPAT KESEJAHTERAAN UMUM DAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA  SEBAGAI BAGIAN DARI AGENDA REVISI UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PENDAHULUAN
  • 8.
    1. ARGUMEN HISTORIS 2.ARGUMEN FILOSOFIS-KONSEPTUAL 3. ARGUMEN YURIDIS 4. ARGUMEN SOSIOLOGIS 5. ARGUMEN PSIKOPOLITIK 5 ARGUMEN UTAMA
  • 9.
    1. DESA MERUPAKAN BASISMASYARAKAT desa organisasi komunitas lokal yg memp batas wil dan adat istiadat; sebagai masyarakat hukum dibangun mell prinsip kedaulatan rakyat 2. DESA MERUPAKAN BASIS KEARIFAN LOKAL ada atura hukum adat yg mengatur masalah pemerintahan, hub sosial 3. DESA MERUPAKAN BASIS SDA  berikut pegelolaannya ARGUMEN HISTORIS
  • 10.
    1. DESA MERUPAKANTATA PEMERINTAHAN YG PALING AWALtelah ada lebih dulu shg bagia dari tata pengaturan pemerintahan sesudahnya 2. DESA MERUPAKAN FUNDAMEN NEGARA ujung tombak penyelenggaraan urusan pem; pemb; kemasyarakatan 3. FONDASI PENGELOLAAN KEBIJAKAN  bangsa dan negara terletak didesa ARGUMEN FILOSOFIS-KONSEPTUAL
  • 11.
    3. Rekognisi terhadapKesatuan Masyarakat Hukum 2. Memperjelas posisi desa tumbuh berkembang mengikuti perkembangan dari desa 1. UU 1945 pada pasal 18  Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum, adat serta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembagan masyarakat sesuai peraturan perundang undangan ARGUMEN YURIDIS
  • 12.
    1. PARADIGMA PEMBANGUNANDARI BAWAH 2. MEMPERKUAT POSISI DESA SBG ENTITAS PAGUYUBAN (MASYARAKAT TINGGAL DI DESA) 3. MEMBANGUN SISTEM SOSIAL YG LEBIH BAIK AGAR PERMASALAHAN DESA LEBIH CEPAT TERSELESAIKA ARGUMEN SOSIOLOGIS
  • 13.
    1. SEJAK KEMERDEKAANPOSISI DAN FORMAT DESA PERLU DITETAPKAN 2. MENANGGULANGI ISU MARGINALISASI DESA 3. PENEMPATAN DESA SBG SUBYEK PEMBANGUNAN YANG DIINGINI OLEH PEMERITAH DESA DAN BPD 4. KEMANDIRIAN DESA ARGUMEN PSIKOPOLITIK
  • 14.
    ARTI PENTING UUDESA  UNTUK MEWUJUDKAN DESA YANG LEBIH SEJAHTERA DAN MANDIRI  UNTUK MENINGKATKAN PERAN APARAT PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDUKUNG OTONOMI DAERAH  MEWUJUDKAN DESA SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PEMBANGUNAN BANGSA  MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
  • 15.
    ISU-ISU STRATEGIS KETERBELAKANGAN DESA 1.MASALAH KEDUDUKAN DESA 2. MASALAH PEMBENTUKAN DESA 3. MASALAH KEWENANGAN DESA 4. MASALAH KEUANGAN DESA 5. MASALAH PEMILIHAN KEPALA DESA 6. MASALAH MASA JABATAN KEPALA DESA 7. MASALAH PERANGKAT DESA 8. MASALAH PRODUK HUKUM DESA
  • 16.
    9. MASALAH KEDUDUKANKEUANGAN PEMERINTAH DESA 10. MASALAH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 11. MASALAH PEMBANGUNAN DESA 12. MASALAH PEMBANGUNAN PERDESAAN 13. MASALAH BADAN USAHA MILIK DESA 14. MASALAH KERJASAMA DESA 15. MASALAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN 16. MASALAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ISU-ISU STRATEGIS KETERBELAKANGAN DESA
  • 17.
    KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MAJU,MANDIRI & SEJAHTERA TANPA MENINGGALKAN JATI DIRINYA
  • 18.
     Penyelenggaraan sistempengurusan hidup bersama yang berbasis pada sistem organisasi adat yang ada atau yang disebut self governing community  Sistem desa administrative (local state government)  Sistem desa otonom (local self government) Sistem dalam keberagaman desa
  • 19.
     Adalah implementasipenuh dari azas rekognisi (pengakuan dan penghormatan terhadap hak asal-usul desa yang bersangkutan); oleh karenanya desa mempunyai kewenangan yang bersumber dari asal-usul yang menyangkut sistem social dan budaya, system politik dan hukum melalui institusi demokrasi komunitarian (musyawarah); serta pengaturan penguasana sumber-sumber agraria yang menjadi basis material susunan asli ini. Implikasi lain dari pilihan ini adalah desa mengelola urusan-urusan masyarakat yang berskala local; keberadaan relative otonom; memperoleh tugas-tugas administrasi dari Negara yang sangat terbatas sifatnya; meski tidak tertutup kemungkin untuk tetap menerima aliran dana Negara melalui berbagai mekanisme keuangan yang ada sebagai implikasi keberadaan desa sebagai bagian dari Negara itu sendiri. Implementasi azaz rekognisi
  • 20.
     Desa Administratif,atau sebutan lainnya adalah desa korporatis (local state government). Desa administratif adalah unit birokrasi sebagai kepanjangan tangan negara di tingkat local. Azas yang berlalu dalam model ini adalah delegasi atau tugas pembantuan. Pada model ini Desa menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan yang ditugaskan pemerintah. Implikasinya adalah desa tidak mempunyai institusi demokrasi dan tidak ada otonomi. Untuk menyelenggarakan kegiatannya desa administratif menerima dana belanja aparatur dari pemerintah. Desa Admistratif
  • 21.
     Model desaotonom, atau sering pula disebut sebagai (local self government). Desa otonom adalah unit pemerintahan lokal otonom yang berada dalam subsistem pemerintahan NKRI. Status desa tidak ubahnya seperti daerah otonom. Dalam model ini pemerintah memberikan desentralisasi (penyerahan) urusan-urusan menjadi kewenangan desa. Sebagai daerah otonom desa juga mempunyai institusi politik demokrasi modern (elektoral dan perwakilan). Pemerintah wajib mengalokasikan (alokasi) anggaran untuk membiayai pelaksanaan kewenangan/urusan. Sampai tahap tertentu, perangkat desa pun bisa menjadi PNS. Desa Otonomi
  • 22.
     Apa pengertiandesa, atau yang disebut dengan nama lain?  Hal atau aspek apa saja yang belum baik dalam kehidupan desa sehari-hari dan apa penyebabnya (hal yang menghambat).  Bagaimana gambaran tentang kehidupan desa yang ideal? Pemahaman tentang pengertian Paradigma desa dan UU Desa ( Diskusi kelompok )
  • 23.
    NO U RA I A N DESA LAMA DESA BARU 1 DASAR KONSTITUTUSI 2 PAYUNG HUKUM 3 VISI MISI 4 AZAS UTAMA 5 KEDUDKJAN 6 KEWENANGAN 7 POSISI DALAM PEMBANGUNAN 8 KARAKTER POLITIK 9 DEMOKRASI MATRIKS DISKUSI
  • 24.
    TERIMA KASIH ATAS PERHATIANANDA S U M AT E R A K A L IM A N TA N JAVA IR IA N J AY