STUDI HUKUM ISLAM 
7 Agustus 2010 oleh GUDANG MAKALAH 
STUDI HUKUM ISLAM 
Oleh: Muhammad Saleh 
A. PENDAHULUAN 
Berbicara mengenai hukum secara sederhana segera terlintas dibenak kita peraturan-peraturan 
atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik 
peraturan maupun norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di dalam 
masyarakat atau peraturan yang sengaja dibuat oleh penguasa dengan bentuk dan cara tertentu. 
Bentuknya mungkin berupa hukum tidak tertulis maupun hukum yang tertulis dalam peraturan 
perundang-undangan seperti hukum Barat yang dipakai di Indonesia. Konsepsi hukum 
perundang-undangan Barat yang diatur oleh hukum hanya semata-mata hubungan manusia 
dengan manusia, manusia dengan benda dalam masyarakat . 
Ketika mengkaji tentang Islam, aspek yang ada didalamnya tidak lepas membicarakan tentang 
hukum (peraturan) yang ada di dalam Islam itu sendiri, aspek hukum di dalam Islam biasa 
disebut dengan hukum Islam yang punya konsep dasar dan hukumnya ditetapkan oleh Allah, 
tidak hanya mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam 
masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya baik itu hubungan dengan Tuhan, manusia 
dengan manusia, manusia dengan masyarakat serta dengan alam sekitar. 
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Al-qur’an sdan menjadi bagian dari agama 
Islam, sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih 
dulu kadang kala membingungkan kalau tidak tahu persis maknanya, dalam kajian makalah studi 
hukum Islam ini penulis akan mengawali pembahasan dari istilah- istilah kunci dalan hukum 
Islam (Syari’ah, Fiqh, Ushul al-Fiqh, Mazhab, Fatwa, Qaul), Islam sebagai norma hukum dan 
etika, mazhab utama dan pendekatan hukum yang mereka pakai terhadap kajian hukum Islam 
sampai kepada disiplin-disiplin utama studi hukum dan cabang cabangnya serta yang terakhir 
mengenai tokoh dan karya terpenting dalam perkembangan mutakhir kajian-kajian hukum Islam. 
Semoga bermanfaat. 
B. PENGERTIAN ISTILAH KUNCI 
1. Syari’ah 
secara harfiah kata syari’ah berasal dari kata syara’a – yasy’rau – syariatan yang berarti jalan 
keluar tempat air untuk minum[1]. Pengertian lainya yang dikemukakan dalam kitab Buhutsu fi 
Fiqhi ala Mazhabi li Imam Syafi’i, secara bahasa Syari’ah adalah jalan lurus. Syariah dalam arti 
istilah adalah hukum-hukum dan aturan-aturan yang disampaikan Allah kepada hamba-hambanya 
[2] dengan demikian syariah dalam pengertian ini adalah wahyu Allah, baik dalam 
pengertian wahyu al-Matluww (Al-Qur’an), maupun al-Wahyu gair matluw (Sunnah).
Syariah dalam literatur hukum Islam ada tiga pengertian : 
1. Syari’ah dalam arti sebagai hukum yang dapat berubah sepanjang masa. 
2. Syari’ah dalam arti sebagai hukum Islam baik yang tidak dapat berubah sepanjang masa 
maupun yang dapat berubah. 
3. Syari’ah dalam pengertian hukum yang digali (berdasarkan atas apa yang disebut Istinbat 
) dari Al–Qur’an dan Sunnah.[3] 
2. Fiqh 
Fiqh secara bahasa berarti fahm yang bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan 
baik. Menurut pengertian isthilahnya Abu Hanifah memberikan pengertian (Ma’rifatu nafsi ma 
laha wa ma alaiha) mengetahui sesuatu padanya dan apa apa yang bersamanya yaitu mengetahui 
sesuatu dengan dalil yang ada. Pengertian yang Abu Hanifah kemukakan ini umum yang 
mencakup keseluruh aspek seperti Aqidah dengan wajibnya beriman atau Akhlak dan juga 
Tasawuf.[4] Pengertian fiqh secara istilah yang paling terkenal adalah pengertian fiqh menurut 
Imam Syafi’i yaitu pengetahuan tentang syari’ah ; pengetahuan tentang hukum-hukum perbuatan 
mukallaf berdasarkan dalil yang terperinci. 
Berdasarkan dengan perkembangan hukum Islam ke berbagai belahan Dunia, term fiqh 
berkembang hingga digunakan untuk nama-nama bagi sekelompok hukum-hukum yang bersipat 
praktis. Dalam peraturan perundang-undangan Islam dan sistem hukum Islam kata fiqh ini 
diartikan dengan hukum yang dibentuk berdasarkan syariah, yaitu hukum-hukum yang 
penggaliannya memerlukan renungan yang mendalam, pemahaman atau pengetahuan dan juga 
Ijtihad[5]. Dalam kajian studi Hukum Islam ini arti fiqh yang dimaksudkan adalah arti fiqh 
dalam pengertian yang diberikan oleh Imam Syafi’i yang lebih mengkhususkan artian fiqh 
kepada aturan-aturan mengenai perbuatan mukallaf. 
3. Usul al-Fiqh 
Usul Fiqh terdiri dari dua kata usul jamak dari asl yang berarti dasar atau sesuatu yang 
dengannya dapat dibina atau dibentuk sesuatu, dan kata fiqh yang berarti pemahaman yang 
mendalam. Menurut Istilah, Pengertian usul fiqh adalah ilmu tentang kaedah kaedah dan 
pembahasan yang mengantarkan kepada lahirnya hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah 
yang diambil dari dalil-alil yang terperinci[6]. Dengan demikian usul al-fiqh adalah ilmu tyang 
digunakan untuk memperoleh pemahaman tentang maksud syariah. Dengan kata lain usul al-fiqh 
adalah sistem (metodologi) dari ilmu fiqh. 
4. Mazhab 
Pengertian mazhab secara bahasa berarti “tempat untuk pergi” yaitu jalan, sedangkan pengertia n 
mazhab secara istilah adalah: pendapat seorang tokoh fiqh tentang hukum dalam masalah 
ijtihadiyah[7] Secara lebih lengkap mazhab adalah: faham atau aliran hukum dalam Islam yang 
terbentuk berdasarkan ijtihad seorang mujtahid dalam usahanya memahami dan menggali 
hukum-hukum dari sumber Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah[8].
5. Fatwa 
Fatwa artinya petuah, nasehat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Dalam 
istilah fiqh, fatwa berarti pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid atau faqih sebagai 
jawaban yang diajukan peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat. 
Pihak yang meminta fatwa bisa pribadi atau lembaga maupun kelompok masyarakat. Fatwa yang 
dikemukakan mujtahid tersebut tidak bersifat mengikat atau mesti diikuti oleh si peminta fatwa 
dan oleh karenanya fatwa ini tidak mempunyai daya ikat. Pihak yang memberi fatwa dalam 
istilah fiqh disebut dengan Mufti, sedangkan pihak yang meminta fatwa disebut mustafti[9]. 
6. Qaul 
Kata Qaul secara etimologi adalah bentuk masdar dari kata kerja Qala-Yaqulu. Kata Qaul dapat 
bermakna kata yang tersusun lisan, baik sempurna maupun tidak.10kiranya secara simpel Qaul 
dapat diartikan sebagai ujaran, ucapan, perkataan. Dalam istilah fiqh kata Qaul dinisbatkan 
kepada imam atau pemimpin suatu mazhab atau ulama fiqh yaitu berupa perkataan maupun 
ucapan daripada imam fiqh tersebut. Istilah ini juga dikenal dalam fiqh Imam Syafi’i, yaitu Q aul 
Qadim dengan Jadid. Qaul Qadim adalah pendapat beliau ketika berada di Irak, sedangakan 
Qaul Jadid adalah pendapat beliau ketika berada di Mesir.11 
C. Islam Sebagai Norma, Hukum dan Etika 
Islam sebagai agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasulnya merupakan Agama 
yang mencakup seluruh aspek hidup atau kehidupan manusia diantaranya sebagai sumber norma, 
hukum dan etika hidup manusia, norma dalam artian kata adalah kaidah yakni tolak ukur, 
patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan 
benda12. Pengertian norma erat dengan pengertian hukum. Maka pembicaraan seputar Islam 
sebagai norma, hukum, dan etika tidak lepas kaitannya dengan sumber norma, hukum, etika 
dalam Islam itu sendiri. 
Adapun sumber norma dan hukum dalam Islam yang pokok ada dua yaitu, Al-Qur’an dan As- 
Sunnah, disamping kedua pokok terdapat pula sumber tambahan yaitu, Al- Ijtihad. 
Al-Qur’an 
Al–Qur’an merupakan sumber azasi yang pertama norma dan hukum dalam Islam, ialah kitab 
kodifikasi firman Allah SWT kepada kepada umat manusia. Pada garis besarnya Al-Qur’an 
memuat Akidah, Syariah ( Ibadah dan Muamalah ), Akhlak, kisah-kisah lampau berita-berita 
yang akan datang serta berita-berita dan pengetahuan lainnya. 
As-Sunnah 
As-Sunnah (Sunnatun Rasul) sumber azasi yang kedua norma dan nilai dalam Islam, ialah segala 
ucapan, perbuatan dan sikap Muhammad SAW sebagai rasul Allah, yang berfungsi sebagai 
penafsir dan pelengkap bagi Al-Qur’an .
Al-Ijtihad 
Al-Ijtihad, sumber tambahan norma, hukum nilai dan etika dalam Islam, ialah usaha sungguh-sungguh 
seseorang atau beberapa orang tertentu, yang memiliki syarat – syarat tertentu untuk 
memastikan kepastian hukum secara tegas dan positif yang tidak terkandung dalam Al-Qur’an 
dan Sunnah13. 
Secara garis besar berbicara tentang Islam sebagai norma hukum dan etika maka tidak lepas pula 
pembicaraan tersebut mengacu pada tiga hal pokok diatas yang mana ketiganya merupakan 
rujukan, tolak ukur dan panduan ummat Islam dalam kehidupan mereka dari hal yang terkecil 
sampai yang besar dalam mengarungi kehidupan ini. Ketiga bidang di atas baik itu norma, 
hukum dan etika yang dalam Al-Qur’an, etika disebut dengan akhlak. adapun konsep akhlak 
dalam Islam lebih luas cakupannya dari pada konsep etika yang biasa kita kenal selama ini 
semua ini tidak terlepas dari isi Al-Qur’an, As-Sunnah dan serta Ijtihad seperti yang telah 
diuraikan di atas.14 
Lebih lanjut bisa dijelaskan bahwa apabila dilihat dari ilmu hukum, Syari’at merupakan norma 
hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang 
berkaitan dengan akhlak, baik dalam baik hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama 
manusia dan benda dalam masyarakat. Norma norma hukum dasar ini dijelaskan dan dirinci 
lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Agama Islam meliputi juga akhlak, atau 
etika yang berarti perangai, sikap, tingkah laku watak,budi pekerti,yang berkenaan dengan sikap 
dan perbuatan manusia terhadap Tuhan dan sesama makhluk ciptaan tuhan. 
Dalam pengertian modern hukum adalah aturan yang hanya dapat diberlakukan oleh otoritas 
politik, sementara para ulama Islam memahamkan hal ini sebagai : setiap tindak dan perilaku 
setiap manusia bahkan kegiatan nurani manusia sekalipun syaria’ah juga berkepentingan dengan 
niat, seperti ada pada pelaksanaan sholat, puasa, berzakat, sebagaimana pula pada pelaksanaan 
hukum keluarga dan pidana. 
Di dalam Islam iman bukanlah doktrin teologi yang dogmatis, atau pula bukan keyakinan 
intelektual, atau pula bukan proposisi filosofis. Ia justruharus diwujudkan dalam suatu tindakan 
kegiatan sehari hari, yang meluap dari sikap bathin menjadisikap lahiri, dari skala pribadi 
memancar berskala masyarakat, dan dari moral ke hukum adalah syari’ah yang mewujudkan cita 
imani dan moral menjadi sasaran-sasaran bentuk-bentuk dan kode-kode yang gamblang 
terumuskan, layak, serta nyata, yang ada dalam jangkauan setiaporang dalam mewujudkannya. 
Inilah salah satu alasan pula bahwa ia merupakan salah satu karunia dan rahmat Allah SWT yang 
terbesar dan juga salah satu sarana untuk mencapai kemajuan kemanusiaan.15 
Hanya manusialah yang bisa dan wajib untuk mewujudkan cita iman dan moral ke dalam 
tindakan dan amalan. Sebagian orang telah berusaha memisahkan kedua hal tersebut, sedang 
sebagian lainnya telah terjerumus ke dalam perbincangan filsafat yang tiada akhir. Bahkan 
mutakhirnya tidak mampu lagi merumuskan apakah yang etis, bermoral, beretika, ataupun yang 
baik. Inilah sekilas penjelasan nahwa islam merupakan sumber norma hukum dan etika yang 
ketiganya harus tumbuh dan berkembang dalam bentuk tindakan manusia.
D. Mazhab Hukum Utama dan Pendekatan Mereka Terhadap Kajian Hukum 
Al-Mazahib (aliran-aliran)dan arti secara sastranya adalah “jalan untuk pergi”. Dalam karya-karya 
tentang agama Islam, istilah mazahab erat kaitannya dengan hukum Islam adapun mazhab 
hukum yang terkenal sampai saat ini ada 4 mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, 
Hanbali. Ini adalah hanya beberapa mazhab yang ada dalam Islam dan mereka bukanlah hukum 
sunni yang refresentatif karna sejak dari abad pertama sampai kepada permulaan abad keempat 
tidak kurang dari 19 mazhab hukum atau lebih dalam Islam yang dalam arti kata muslim 
terdahulu tidak henti hentinya untuk menyesuaikan hukum dengan peradaban yang 
berkembang16. 
Timbulnya mazhab-mazhab ini disebabkan oleh beberapa faktor yang oleh Ali As-Sais dan 
Muhammad Syaltut mengemukakanya : 
– Perbedaan dalam memahami tentang lafaz Nash 
_ Perbedaan dalam memahami Hadist 
_ Perbedaan dalam memahami kaidah lughawiyah Nash 
_ Perbedaan tentang Qiyas 
_ Perbedaan tentang penggunaan dali-dalil hukum 
_ Perbedaan tentang mentarjih dalil-dalil yang berlawanan 
_ Pebedaan dalam pemahaman Illat hukum 
_ Perbedaan dalam masalah Nasakh17 
Berbagai kemungkinan yang menjadi penyebab timbulnya selain yang dikemukakan di atas, 
lahirnya mazhab juga terjadi karena perbedaan lingkungan tempat tinggal mereka, para fuqaha’ 
terus mengembangkan istinbath hukum yang mereka gunakan secara individu dari berbagai 
persoalan hukum yang mereka hadapi dan metode yang mereka gunakan terus melembaga dan 
terus di ikuti oleh para pengikutnya yaitu para murid-murid mereka. 
Mazhab hukum yang terkenal dan pendekatannya terhadap kajian hukum 
Sebagaimana telah disinggung, bahwa lahirnya berbagai mazhab yang ada dilatar belakangi oleh 
faktor yang pada dasarnya perbedaan tersebut dikarenakan perbedaan metodologi dalam 
melahirkan hukum. Perbedaan ini melahirkan mazhab yang berkembang luas di berbagai wilayah 
Islam sampai saat ini diantaranya adalah mazhab dari golongan Syi’ah dan dari golongan Sunni: 
a) Imam Ja’far
nama lengkapnya Ja’far bin Muhammad al- Baqir bin Ali Zainal- Abidin bin Husain bin Ali bin 
Abi Thalib. Beliau adalah ulama besar dalam banyak bidang ilmu Filsafat, Tasawuf, Fiqih, dan 
juga ilmu kedokteran. 
Fiqh Ja;fari adalah fiqih dalam mazhab Syi’ah pada zamannya karena sebelum dan pada masa 
Ja’far Ash-Shadiq tidak ada perselisihan. Perselisihan itu muncul sesudah masanya. Dasar 
istinbat yang beliau pakai dalam mengambil kepastian hukun adalah: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, 
‘Aqal (Ra’yu).18 
Pengikutnya banyak di Iran dam negara sekitarnya, Turki, Syiria, dan Afrika Barat. Mazhab ini 
diikuti juga oleh ummat Islam negara lainnya meskipun jumlahnya tidak banyak. 
b) Mazhab Hanafi 
Mazhab ini dihubungkan dengan Imam Abu Hanifah, ia di kenal sebagai pendiri mazhab hanafi. 
Nama lengkapnya adalah Nukman bin Tsabit bin Zuthyi keturunan parsi yang cerdas dan punya 
kepribadian yang kuat serta berbuat, didukung oleh faktor lingkungan sehingga dalam mengantar 
beliau menuju jenjang karier yang sukses dalam bidang ilmiyah. Dasar istinbat yang beliau pakai 
dalam mengambil kepastian hukum fiqih adalah: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qawlu Shahaby, 
Qiyas, Istihsan, ‘Uruf. 
Pola fiqih Abu Hanifah adalah: 
- Kelapangan dan kelonggaran dalam pengalaman ibadah 
- Dalam memberi keputusan dan fatwa, lebih memperhatikan kepentingan golongan miskin 
dan orang lemah 
- Menghormati hak kebebasan seseorang sebagai manusia 
- Fiqh Abu Hanifah diwarnai dengan masalah fardhiyah (Perkara yang diada-adakan). 
Banyak kejadian atau perkara yang belum terjadi, tetapi telah difikirkan dan telah ditetapkan 
hukumnya. 
Adapun diantara murid-murid Abu Hanifah yang berperan sangat penting dalam penyebaran 
mazhab Abu Hanifah maraka adalah: 
1. Abu Yusuf dialah orang pertama menyusun kitab mazhab Hanafi dan memyebarkannya 
sebagai dalil dari Dasar istinbat imam Malik. Dasar istinbat fiqh Imam Malik adalah Al- 
Quran, Sunnah, Qiyas, Masalihul Mursalah, ‘Uruf, Qaulu Shahabi. Adapum pola fiqh 
Imam Malik meliputi: 
- Ushul fiqh Imam Malik lebih luwes, lafadz ‘Am atau Muthlaq dalam nash Al-Qur’an dan 
Sunnah 
- Fiqhnya lebih banyak didasarkan pada Maslahah
- Fatwa Sahabat dan keputusan-keputusan pada masa sahabat, mewarnai penjabaran 
pengembangan hukum Imam Malik. 
Diantara beberapa murid-murid Imam Malik yang mengembangkan ajarannya adalah: Abdullah 
bin Wahab, Abdul Rahman bin Kosim, Asyhab bin Abdul Aziz, Abdur-rahman bin Hakam, 
Ashbaga bin Al-faraz al Umawi.20 
d). Mazhab Syafi’i 
Mazhab ini dibentuk oleh Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Utsman bin al-Saib bin Abdu- 
Yazid bin Hasim. Dan kemudian, dia dipopulerkan dengan nama imam Syafi’i. Ia merupakan 
seorang muntaqil ras Arab asli dari keturunan Quraiys dan berjumpa nasab dengan Rasullulah 
pada Abdu Al-Manaf. Adapun sumber istinbat beliau mengenai hukum fiqih adalah: Al-Qur’an, 
As-Sunnah, Ijma’, Perkataan Sahabat, Qias, Istishab21. banyakkarya-karya iam Syafi’idalam 
memeberikan keterangan kajian fiqh menurut imam Syafi’i diantaranya : kitab ar-Risalah. al- 
Um, serta banyaknya pengikut mazhab ini sampai sekarang. Pola pikir imam Syafi’i: 
1. Ciri khas yang dapat dipetik dari fiqih Syafi;i ialah polanya mengawinkan antara cara 
yang ditempuh Imam Malik dengan Imam Hanafi. 
2. Pembatasan hukum dibatasi pada urusan atau kejadian yang benar-benar terjadi. 
3. Terdapat banyak perbedaan antara pendapat Syafi’i sendiri, antara Qaul Qodim ( 
paendaptnya sewakyu di Irak ) dengan Qaul Jadid ( pendapatnya sewaktu di Mesir ). 
Sahabat-sahabatnya yang menyebarkan mazhab ini antaranya Ahmad Ibnu Hambal, Al 
Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabah Az-Zakfani, Abu Ali al Husein bin Ali Qarabisy, 
Yusuf bin Yahyah Al Buaithy, Abu Ibrahim Ismail Yahya al Muzani dan Ar-Rabik bin 
Sulaiman al Murady. 
e). Mazhab Hanbali 
Imam Ahmad adalah tokoh dari mazhab ini beliau bernama Ahmad bin Muhammad bin Hambal 
bin Hilal. Beliau berpegang teguh pada ayat Al-Quran dipahami secara lahir dan secara mafhum 
adapun dasar istinbat mengenai hukum fiqih adalah Al-Qur’an, Sunnah, Fatwa sahabat, Qiyas. 
Adapun pola fikir imam Hanbal adalah: 
1. al-Nushush dari al-Qur’an dan Sunnah. Apabila telah ada ketentuan dalan alqur,an maka 
Ia mengambil makna yang tersurat, makna yang tersirat sia abaikan. 
2. Apabila tidak ada ketentuan dalam al-Qur’an dan Sunnah maka ia mengambil atau 
menukilfatwasahabatyang disepakati dari sahabat sebelumya. 
3. apabla fatwa sahabat berbeda-beda maka ia mengambil fatwa sahabat yang paling dekat 
dengan dalil yang ada dalam al-Qur’an dan Sunnah. 
4. 4. beiau menggunakan hadist mursal dan hadist dha’if apabila tidak ada ketentuan 
sahabat, atsar, ataupun ijmak yang menyalahinya. 
5. 5. apabila hadist mursal dan dhaif tidak ada maka ia menggunakan metode Qiyas dalam 
keadaan terpaksa.22 
6. 6. langkah terakhir adalah menggunakan Sadd al-Dzar’i
Beliau tidak memiliki karya yang dia buat sendiri hanya saja para muridnya mengembangkan 
ajarannya dan membuat karya –karya tentang istinbat hukum yang beliau lakukan, salah satu 
contoh dari kitab mazhab ini adalah sahabat al-Jamik al-Kabir karya Ahmad bin Muhammad bin 
Harun. Adapun tokoh yang menyebarkan ajarannya adalah Ahmad bin Muhammad bin Harun, 
Ahmad bin Muhammad ibn Hajjaj al Maruzi, Ishak bin Ibrahim, Shalih ibn Hanbal, ‘Abdul 
Malik ibn ‘Abdul Hamid ibn Mahran al-Maumuni23. 
E. Disiplin-disiplin Utama Studi Hukum dan Cabang-cabangnya 
Disisplin Hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala gejala hukum yang ada 
dan hidup di tengah pergaulan. Menghadapi kenyataan yang terjadi dalam pergaulan hidup yang 
menentukan apa yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan tertentu. 
Berbicara disiplin hukum, maka ruang lingkup utamanya tiga yaitu: 
1. Ilmu Hukum adalah Ilmu tentang hukum yang paling umum, sebagai aturan yang paling 
luas dan konsep yang paling penting. Ilmu hukum ini bisa di defenisikan sebagai ilmu 
kaidah yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik 
hukum dan sistematik hukum.Cabang ilmu hukum diantaranya Sosiologi Hukum, 
Antropologi Hukum, Psikologi Hukum. 
2. Filsafat Hukum adalah Ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum, yang isinya dasar dasar 
kekuatan yang mengikat dari hukum atau perenungan dan perumusan nilai-nilai, 
termasuk penyesuain nilai-nilai 
3. Politik Hukum adalah disiplin hukum tang mengkhususkan diri pada usaha memerankan 
hukum dalam mencapai tujuan yang di cita-citakan oleh masyarakat tertentu atau 
kegiatan-kegiatan mencari dan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai tersebut bagi 
hukum dalam mencapai tujuannya.24 
Adapun disiplin utama studi hukum dalam hukum Islam tidak lepas dari beberapa kajian yaitu: 
Disiplin utama Syari’ah, Tarekh Tasyri’, Ushul fiqh, fiqh selanjutnya akan berkembang menjadi 
cabang cabang kajian studi hukum lain seperti: Ilmu Fiqh ( Fiqh Siyasah, Muamalat, Jinayah, 
Munakahat dan sebagainya) selanjutnya ada juga kajian Qawaid Fiqhiyah dan Ushuliyah, fatwa, 
Qanun, Qadha’ dan lain nya. 
F. Tokoh dan Karya Terpenting Perkembangan Mutakhir Kajian Hukum Islam 
Perkembangan terakhir dalam kajian hukum Islam ini terjadi setelah adanya persentuhan budaya 
dengan barat. Bisa dikatakan kalau awal perkembangan mutakhir dalam hukum Islam ini dimulai 
di Turki dan Mesir yang menyadari bahwa Islam semakin tertinggal dari Barat maka mulai saat 
itulah muncul toko-tokoh dalam Islam yang mencoba mereformasi hukum Islam dengan 
mengangkat tema bahwa pintu ijtihad telah terbuka demi perkembangan Islam dari zaman ke 
zaman. 
Dalam berbagai bidang muncul tokoh-tokoh yang mencoba memberikan sumbangan fikirannya 
dalam perkembangan Islam dan hukum Islam sebagai contoh: Abdul Qadir Audah dengan 
bukunya Tasyri’ul jina’i Al-Islamy bi al-Qonun al-Wadhie yang memcoba membandingkan
antara hukum Perancis dengan hukum Islam. Muhammad Baqir Al-Sadr seorang ulama Syiah 
dari Irak, Sayyid Abu a’la Al-Maududi seorang idiolog fundamentalis dalam Islam khususnya 
Pakistan, Ali Abd Al-Razik yang menulis buku Al-Islam wa Ushul Al-hukm, buku ini 
menimbulkan kontroversi di Mesir dan juga negeri-negeri lain karna buku ini mengemukakan 
mengenai pembenaran di hapuskannya kesulthanan Utsmaniyah di Turki dan berpendapat Islam 
tidak menentukan bentuk pemerintahan.25 
Di Indonesia sendiri pengkajian hukum Islam terus berkembang dengan didirikannya IAIN serta 
banyaknya universitas-universitas swasta yang mengkaji Islam di berbagai daerah di Indonesia 
khususnya di fakultas syariah yang benar-benar kajian utama dari fakultas ini adalah hukum 
Islam. Lain dari itu adanya MUI yang selalu memberikan fatwa yang sesuai yang sesuai dengan 
keadaan Islam di Indonesia dalam memberikan istinbat hukum sesuai dengan masalah yang ada 
serta majelis-majelis lainnya disetiap organisasi Islam di Indonesia, seperti majelis tarjihnya 
Muhammadiyah. Hal ni merupakan suatu karya yang penting bagi ummat Islam Indonesia serta 
perkembangan yang baik dalam pembaruan hukum Islam. Selanjutnya perkembangan yang 
paling besar yang ada di Indonesia ini adalah lahirnya Kompilasi Hukum Islam yang merupakan 
fiqhnya indonesia serta telah banyaknya dimulai pembentukan Undang-undang di Indonesia 
berasaskan hukum Islam. 
Belakangan ini beredar wacana bahwa KHI yang ada ini sudah tidak cocok lagi menurut 
kemajuan zaman untuk itu nenerapa tokoh Islam mencoba memberikan pembaruan Khi yang 
biasa saat ini dikenal dengan Counter Legal Draft KHI (CLD KHI) yang sampai saat ini masih 
belum selesai di perbincangkan karena masih terjadi pro dan kontra atas isi dari CLD KHI 
tersebut. Hal ini terjadi dikarenakan sebagian pihak memandang bahwa sejumlah pasal yang ada 
di dalam CLD KHI itu melanggar ajaran Islam, perbincangan dan wacana akan hal inisangat 
menyorot perhatian para tokoh-tokoh Islam. 
Kontroversi ini terus di perdebatkan hingga saat ini! Siti Musadah Mulia merupakan dengan 
beberapa anggota kelompoknya adalah penyusun dari CLD KHI ini, ironisnya hal ini tidak 
diterima oleh kalangan kebanyakan Ulama. Karena rancangan KHI ini dianggap nyeleneh dan 
tidak sesuai dengan AL-Qur’an dan Sunnah.26 
Sebagian ulama telah menghitung, tidak kurang dari 39 kesalahan dalam CLD KHI. Sebagian 
yang lain mengakulasi ada 19 kesalahan. Karena harus segera dicabut dari peredaran agar tidak 
membingungkan dan semakin meresahkan masayarakat, hal ini dikenukakan oleh ulana yang 
tidak mendukung sama sekali tentang pembaharuan ini. Diantara hal-hal yang paling 
kontroversial dalam pasal-pasal CLD KHI Ini adalah adanya iddah bagi kaum lelaki, tidak 
diperbolehkannya berpoligami, anak berbeda agama nendapat warisan, wanita bisa menikahkan 
dirinya sendiri dan banyak lagi hal-hal yang menimbulkan pro dan kontra dalam CLD KHI ini. 
Meskipun demikian hal ini merupakan salah satu contoh dari adanya Usaha tokoh-tokoh Islam 
mengadakan pembaruan dalam hukum Islam adapun metode yang mereka pijak dalam 
pembuatan CLD KHI ini salah satunya adalah kaidah Ushul yang mengatakan jawaz naskh al-nushush 
bi al-maslahah serta yang pasti mengikuti metode ulama terdahulu ataupun dengan 
metode baru. Patutlah hal ini dijadikan momentum adanya usaha pembaruan hukum Islam serta 
keseriusan tokoh Islam membuka kembali pintu ijtihad. Upaya mengaktualkan hukum Islam
adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat di tawar-tawar lagi, upaya tersebut harus segera 
dilakukan jika tidak mau hukum Islam tersebut ditinggalkan Wallahu A’lam Bi-Shawwab. 
PENUTUP 
Secara garis besar saat kajian hikum Islam jadi pembahasan awal dari pembahasan ini tidak lepas 
dari pemahaman atas Syar’iah, Fiqh, Ushul Al-fiqh, serta hal lain yang berkenaan dengan dasar 
pembentukan hukun Islam yang kesemuanya bisa dikatakan merupakan asas dari aturan dan 
kaidah dalam Islam sebagai pengatur kehidupan Ummat Islam dari masa ke-masa yang tidak 
lepas dari sumber utamanya yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada Rasulnya yaitu Al-qur’an 
dan Sunnah Rasulullah itu sendiri serta dilengkapi dengan ijtihad ulama-ulama faqih 
dalam pengistinbatan hukum Islam yang belum ada kepastian hukumnya dalam Al-Qur’an dan 
Sunnah. 
Yang paling dikenal ada beberapa ulama hukum yang sumbangan fikirannya sampai saat ini 
masih dikenal dan dipakai dalam kehidupan ummat muslim di seluruh Dunia yaitu Imam Ja’fary, 
Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal. Kelima ulama ini 
banyak memberikan wacana hukum dan penyelesaian hukum dalam berbagai kasus hukum 
dalam dunia Islam serta pembuka wacana keilmuan dalam ilmu hukum Islam yang dikenal 
dengan fiqh dan pada akhirnya jadi disiplin ilmu yang bercabang-cabang dan terus berkembang 
dan dikembangkan oleh para ulama ulama fiqh setelahnya begitu juga dengan perkuliahan ini. 
Demikianlah makalah ini di perbuat dan penulis sangat menyadari masih banyak kekurangan 
dalam isi makalah ini, semua ini tak lepas dari kekhilafan dan kekurangan penulis sebagai 
manusia, kurang dan lebihnya penulis mohon maaf semoga makalah ini bermanfaat untuk kita 
semua. 
DAFTAR PUSTAKA 
Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996 
Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al-Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet III 1992 
Hasbi AR, Perbandingan Mazhab Suatu Pengantar, Medan: Naspar Djaja 1985 
Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: Remaja Rosyda Karya, 2000. 
Jhon L. Esposito, Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, Bandung: Mizan, 2002. 
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Bandung: LPPM Universitas Bandung, 1995. 
Khursid Ahmad dkk, Shari’ah: the way of god, the Islamic Fondation, terj. Nashir Budiman dan 
Mujibah Utami, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995 
Louis Ma’luf, Al-Munjid fi Al-Lughat, Beirut: Dar al-Masyriq, t.th.
Lajnah Marasiah, Buhutsu fi Fiqhi ala Mazhabi li Imam Syafi’i, Kairo:Maktabu 
M. Ali As-Sais dan Mahmud Syaltut, Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqh, terj. Ismuha, 
Jakarta: Bulan Bintang, 1987 
Muhammad Abu Zahrah, Muhadarat fil Ushul al-Fiqh al-Ja’fary, Muhadharat ad-Dirasah al- 
Arabiyah al-‘Aliyah, 1995 
Soedjono Dirjo Sisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000 
Said Ramadan. Islamic Law its Scope and Equity. Jakarta:Gaya Media Pratama, 1996. 
Risalah Wathabi’iayah, 2000. 
Wahbah Zuhaili, Al- Fiqh al-Islam wa-Adillatuhu, jld I, Damaskus: Darul Fikri,1997 
[1] Louis Ma’luf, Al-Munjid fi Al-Lughat, (Beirut: Dar al-Masyriq, t.th.), h. 383 
[2] Lajnah Marasiah, Buhutsu fi Fiqhi ala Mazhabi li Imam Syafii (Kairo:Maktabu Risalah 
Wathabi’iayah, 2000), h.2 
[3] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam (Bandung: LPPM Universitas Bandung,1995), h.10 
[4] Wahbah Zuhaili, Al- Fiqh al-Islam wa-Adillatuhu, jld I (Damaskus: Darul Fikri,1997) h.29 
[5] Juhaya S. Praja. Op cit. h.13 
[6] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Usul al-Fiqh ,cet XII (Kuwait: An-Nasir,1978), h.738 
[7] Wahbah Zuhaili, Op cit. h.32 
[8] Departemen Agama RI, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ananda Utama, 1997), h.875 
[9] Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,1997), h.326 
10 Lisan al-Arab, jld XI, (Beirut: Dar-Sadr, tth) h.572 
11 Abdul Azis Dahlan. Op cit. h,326 
ud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja 
Grafindo Persada Cet II 2004), h.44 
13 Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al-Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet III 1992), 
H.78
14 Muhammad Daud Ali, Op cit. h 41 
15 Khursid Ahmad dkk, Shari’ah: the way of god, the Islamic Fondation, terj. Nashir Budiman 
dan Mujibah Utami, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995) h. 80 
16 Said Ramadan, Islamic Law its Scope and Equity (Jakarta:Gaya Media Pratama, 1996), h.66 
17 M. Ali As-Sais dan Mahmud Syaltut, Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqh, terj. 
Ismuha (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), h.16-18. 
18 Muhammad Abu Zahrah, Muhadarat fil Ushul al-Fiqh al-Ja’fary, (Muhadharat ad-Dirasah al- 
Arabiyah al-‘Aliyah, 1995) h.28. 
20 Ibid, h. 83 
21 Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial (Jakarta: Raja Grafindo Persada 1996), 
h.151 
22 Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: Remaja Rosyda Karya, 
2000) h.118 
23 Ibid, h.116 
24 Soedjono Dirjo Sisworo, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000),h.46. 
25 Jhon L. Esposito, Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern (Bandung: Mizan, 2002), h.209- 
210 
26 Abdul Moqsith Ghazali, Argumen Metodologi CLD KHI, www.Islam lib.com

More Related Content

DOCX
Studi hukum islam
PDF
Studi hukum islam
PPT
Hk. islam, hukum, hukm & ahkam, syariat, fikih
DOC
Fiqh ushul fiqh
PPTX
Syari’at, fiqh, dan ushul fiqh
PPT
02 def.usul dan fiqh
DOCX
DOCX
Studi hukum islam
Studi hukum islam
Hk. islam, hukum, hukm & ahkam, syariat, fikih
Fiqh ushul fiqh
Syari’at, fiqh, dan ushul fiqh
02 def.usul dan fiqh

What's hot (17)

PPTX
Syariah dan ilmu fiqh
DOC
UMAT ISLAM DAN KONTRIBUSI UMAT ISLAM INDONESIA
PPT
Hukum islam
DOCX
PDF
Bab 1 konsep fikih dan ibadah dalam islam
PPTX
01. pendahuluan ushul fiqh
PPT
01 pengantar-ushul-fiqh
DOCX
Makalah Hukum Islam RA’YU SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
PDF
Hukum islam di indonesia
PPSX
Hukum islam dan kontribusi umat islam indonesia
PPT
sumber hukum islam & metode ijtihad
DOC
Defenisi syari
PPTX
Defenisi syari’ah
 
DOCX
PPTX
Ra'yu dengan ijtihad (Tugas Agama)
PPTX
Pp etika islam dalam aspek politik
PPT
Sumber hukum islam (fiqih)
Syariah dan ilmu fiqh
UMAT ISLAM DAN KONTRIBUSI UMAT ISLAM INDONESIA
Hukum islam
Bab 1 konsep fikih dan ibadah dalam islam
01. pendahuluan ushul fiqh
01 pengantar-ushul-fiqh
Makalah Hukum Islam RA’YU SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum islam di indonesia
Hukum islam dan kontribusi umat islam indonesia
sumber hukum islam & metode ijtihad
Defenisi syari
Defenisi syari’ah
 
Ra'yu dengan ijtihad (Tugas Agama)
Pp etika islam dalam aspek politik
Sumber hukum islam (fiqih)
Ad

Viewers also liked (20)

DOCX
Shi pemahaman hukum islam
PPTX
בשביל החייםשלי♥♥♥♥
PPS
CS101- Introduction to Computing- Lecture 27
PDF
Describing different childrens party themes
PPTX
Sejarah teknologi komputer dan internet
PPS
CS101- Introduction to Computing- Lecture 40
DOCX
Poto copian pemahaman studi hukum islam
DOC
Mtm terbaru 02 06-2014 (2)
DOCX
Studi hukum islam
PPTX
Professionaliseer uw technische dienst en facility management
PDF
Aml catalogue 13
PPT
CS201- Introduction to Programming- Lecture 20
DOCX
PPS
CS101- Introduction to Computing- Lecture 41
DOCX
Bab i, ii, iii
PPT
CS201- Introduction to Programming- Lecture 05
PPT
CS201- Introduction to Programming- Lecture 29
PPTX
Online samenwerken anno 2017
PDF
Aga power softcase catalog
DOCX
K om non verbal
Shi pemahaman hukum islam
בשביל החייםשלי♥♥♥♥
CS101- Introduction to Computing- Lecture 27
Describing different childrens party themes
Sejarah teknologi komputer dan internet
CS101- Introduction to Computing- Lecture 40
Poto copian pemahaman studi hukum islam
Mtm terbaru 02 06-2014 (2)
Studi hukum islam
Professionaliseer uw technische dienst en facility management
Aml catalogue 13
CS201- Introduction to Programming- Lecture 20
CS101- Introduction to Computing- Lecture 41
Bab i, ii, iii
CS201- Introduction to Programming- Lecture 05
CS201- Introduction to Programming- Lecture 29
Online samenwerken anno 2017
Aga power softcase catalog
K om non verbal
Ad

Similar to Studi hukum islam (20)

DOCX
Studi Hukum Islam
DOCX
Konsep hukum agama islam
PPTX
2. Pengantar Hukum Islam Materi Kuliah.pptx
DOCX
Makalah karateristik islam
DOCX
Kata pengantar.studi hukum islamdocx
PPTX
Syariah,fikih dan hukum islam
DOCX
hukum islam (kel.1)
PPTX
PPT BAB 5. METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM.pptx
PDF
Fiqh kel 2
PPTX
Kelompok 3-Sumber Ajaran Islam 2024.pptx
DOCX
DOCX
Poto copian pemahaman studi hukum islam
DOC
Prinsip Hukum Islam
PPTX
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
PDF
HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MUSLIM DI INDONESIA
DOCX
Studi hukum islam kel.2hhhh
PPT
Materi-Pertemuan-2 kerangka dasar ajaran islam
PPT
Materi-Pertemuan-2 MODEL POWER POINT KEDUA
PPTX
Hukum Islam
PPT
Materi-Pertemuan-2.ppt bbbbbbbbbbbbbbbbb
Studi Hukum Islam
Konsep hukum agama islam
2. Pengantar Hukum Islam Materi Kuliah.pptx
Makalah karateristik islam
Kata pengantar.studi hukum islamdocx
Syariah,fikih dan hukum islam
hukum islam (kel.1)
PPT BAB 5. METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM.pptx
Fiqh kel 2
Kelompok 3-Sumber Ajaran Islam 2024.pptx
Poto copian pemahaman studi hukum islam
Prinsip Hukum Islam
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MUSLIM DI INDONESIA
Studi hukum islam kel.2hhhh
Materi-Pertemuan-2 kerangka dasar ajaran islam
Materi-Pertemuan-2 MODEL POWER POINT KEDUA
Hukum Islam
Materi-Pertemuan-2.ppt bbbbbbbbbbbbbbbbb

More from Nur Alfiyatur Rochmah (20)

PDF
LPJ Beasiswa Pemkab Lamongan 2016
DOCX
Etikan dan Hukum dalam Media
PDF
Sejarah Desain Grafis
DOCX
tugas Metode Penelitian Kuantitatif I
DOCX
Lampiran untuk program kerja 2014
DOCX
Kegiatan pembelajaran TK Muslimat NU 05 Darul Rohmah Laren Lamongan
DOCX
Surat keterangan TK Muslimat NU 05 Darul Rohmah Laren Lamongan
DOCX
Usulan penetapan inpassing
DOCX
Lampiran surat keputusan (p)
DOCX
DOCX
Kurikulum baru 2014 2015 TK Muslimat NU 05 Darul Rohmah Laren Lamongan
DOCX
Program kerja TK Muslimat NU 05 Darul Rohmah Laren Lamongan
DOCX
Biodata Guru TK Darul Rohmah Laren Lamongan
DOCX
Data Aktif Mengajar TK Muslimat NU 05 Darul Rohmah Laren Lamongan
DOCX
Macam macam definisi
PPTX
Pernyataan dan proposisi
DOCX
Macam definisi
DOCX
Untuk para audience KOMUNIKASI MASSA
PPTX
PPT komunikasi massa KONSEP audience
DOCX
Konsep audience
LPJ Beasiswa Pemkab Lamongan 2016
Etikan dan Hukum dalam Media
Sejarah Desain Grafis
tugas Metode Penelitian Kuantitatif I
Lampiran untuk program kerja 2014
Kegiatan pembelajaran TK Muslimat NU 05 Darul Rohmah Laren Lamongan
Surat keterangan TK Muslimat NU 05 Darul Rohmah Laren Lamongan
Usulan penetapan inpassing
Lampiran surat keputusan (p)
Kurikulum baru 2014 2015 TK Muslimat NU 05 Darul Rohmah Laren Lamongan
Program kerja TK Muslimat NU 05 Darul Rohmah Laren Lamongan
Biodata Guru TK Darul Rohmah Laren Lamongan
Data Aktif Mengajar TK Muslimat NU 05 Darul Rohmah Laren Lamongan
Macam macam definisi
Pernyataan dan proposisi
Macam definisi
Untuk para audience KOMUNIKASI MASSA
PPT komunikasi massa KONSEP audience
Konsep audience

Recently uploaded (20)

PDF
Buku Teks KSSM Sains Sukan Tingkatan Empat
PPTX
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
PPTX
Tugas_Guru_Wali_Permendikbud_11_2025.pptx
PDF
Alfred Antoh_AA_Implementasi Kepemimpinan Dosen.pdf
PDF
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
PDF
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPTX
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 5 Kurikulum Merdeka [modulguruku.com]
PPTX
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
PDF
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PPTX
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
PPTX
Contoh Soal TKA Geografi Kelas XIIhhffff
Buku Teks KSSM Sains Sukan Tingkatan Empat
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 1 Kurikulum Merdeka
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Tugas_Guru_Wali_Permendikbud_11_2025.pptx
Alfred Antoh_AA_Implementasi Kepemimpinan Dosen.pdf
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 5 Kurikulum Merdeka [modulguruku.com]
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 4 Kurikulum Merdeka
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
Contoh Soal TKA Geografi Kelas XIIhhffff

Studi hukum islam

  • 1. STUDI HUKUM ISLAM 7 Agustus 2010 oleh GUDANG MAKALAH STUDI HUKUM ISLAM Oleh: Muhammad Saleh A. PENDAHULUAN Berbicara mengenai hukum secara sederhana segera terlintas dibenak kita peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan maupun norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat atau peraturan yang sengaja dibuat oleh penguasa dengan bentuk dan cara tertentu. Bentuknya mungkin berupa hukum tidak tertulis maupun hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum Barat yang dipakai di Indonesia. Konsepsi hukum perundang-undangan Barat yang diatur oleh hukum hanya semata-mata hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan benda dalam masyarakat . Ketika mengkaji tentang Islam, aspek yang ada didalamnya tidak lepas membicarakan tentang hukum (peraturan) yang ada di dalam Islam itu sendiri, aspek hukum di dalam Islam biasa disebut dengan hukum Islam yang punya konsep dasar dan hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya baik itu hubungan dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat serta dengan alam sekitar. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Al-qur’an sdan menjadi bagian dari agama Islam, sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dulu kadang kala membingungkan kalau tidak tahu persis maknanya, dalam kajian makalah studi hukum Islam ini penulis akan mengawali pembahasan dari istilah- istilah kunci dalan hukum Islam (Syari’ah, Fiqh, Ushul al-Fiqh, Mazhab, Fatwa, Qaul), Islam sebagai norma hukum dan etika, mazhab utama dan pendekatan hukum yang mereka pakai terhadap kajian hukum Islam sampai kepada disiplin-disiplin utama studi hukum dan cabang cabangnya serta yang terakhir mengenai tokoh dan karya terpenting dalam perkembangan mutakhir kajian-kajian hukum Islam. Semoga bermanfaat. B. PENGERTIAN ISTILAH KUNCI 1. Syari’ah secara harfiah kata syari’ah berasal dari kata syara’a – yasy’rau – syariatan yang berarti jalan keluar tempat air untuk minum[1]. Pengertian lainya yang dikemukakan dalam kitab Buhutsu fi Fiqhi ala Mazhabi li Imam Syafi’i, secara bahasa Syari’ah adalah jalan lurus. Syariah dalam arti istilah adalah hukum-hukum dan aturan-aturan yang disampaikan Allah kepada hamba-hambanya [2] dengan demikian syariah dalam pengertian ini adalah wahyu Allah, baik dalam pengertian wahyu al-Matluww (Al-Qur’an), maupun al-Wahyu gair matluw (Sunnah).
  • 2. Syariah dalam literatur hukum Islam ada tiga pengertian : 1. Syari’ah dalam arti sebagai hukum yang dapat berubah sepanjang masa. 2. Syari’ah dalam arti sebagai hukum Islam baik yang tidak dapat berubah sepanjang masa maupun yang dapat berubah. 3. Syari’ah dalam pengertian hukum yang digali (berdasarkan atas apa yang disebut Istinbat ) dari Al–Qur’an dan Sunnah.[3] 2. Fiqh Fiqh secara bahasa berarti fahm yang bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Menurut pengertian isthilahnya Abu Hanifah memberikan pengertian (Ma’rifatu nafsi ma laha wa ma alaiha) mengetahui sesuatu padanya dan apa apa yang bersamanya yaitu mengetahui sesuatu dengan dalil yang ada. Pengertian yang Abu Hanifah kemukakan ini umum yang mencakup keseluruh aspek seperti Aqidah dengan wajibnya beriman atau Akhlak dan juga Tasawuf.[4] Pengertian fiqh secara istilah yang paling terkenal adalah pengertian fiqh menurut Imam Syafi’i yaitu pengetahuan tentang syari’ah ; pengetahuan tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf berdasarkan dalil yang terperinci. Berdasarkan dengan perkembangan hukum Islam ke berbagai belahan Dunia, term fiqh berkembang hingga digunakan untuk nama-nama bagi sekelompok hukum-hukum yang bersipat praktis. Dalam peraturan perundang-undangan Islam dan sistem hukum Islam kata fiqh ini diartikan dengan hukum yang dibentuk berdasarkan syariah, yaitu hukum-hukum yang penggaliannya memerlukan renungan yang mendalam, pemahaman atau pengetahuan dan juga Ijtihad[5]. Dalam kajian studi Hukum Islam ini arti fiqh yang dimaksudkan adalah arti fiqh dalam pengertian yang diberikan oleh Imam Syafi’i yang lebih mengkhususkan artian fiqh kepada aturan-aturan mengenai perbuatan mukallaf. 3. Usul al-Fiqh Usul Fiqh terdiri dari dua kata usul jamak dari asl yang berarti dasar atau sesuatu yang dengannya dapat dibina atau dibentuk sesuatu, dan kata fiqh yang berarti pemahaman yang mendalam. Menurut Istilah, Pengertian usul fiqh adalah ilmu tentang kaedah kaedah dan pembahasan yang mengantarkan kepada lahirnya hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-alil yang terperinci[6]. Dengan demikian usul al-fiqh adalah ilmu tyang digunakan untuk memperoleh pemahaman tentang maksud syariah. Dengan kata lain usul al-fiqh adalah sistem (metodologi) dari ilmu fiqh. 4. Mazhab Pengertian mazhab secara bahasa berarti “tempat untuk pergi” yaitu jalan, sedangkan pengertia n mazhab secara istilah adalah: pendapat seorang tokoh fiqh tentang hukum dalam masalah ijtihadiyah[7] Secara lebih lengkap mazhab adalah: faham atau aliran hukum dalam Islam yang terbentuk berdasarkan ijtihad seorang mujtahid dalam usahanya memahami dan menggali hukum-hukum dari sumber Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah[8].
  • 3. 5. Fatwa Fatwa artinya petuah, nasehat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Dalam istilah fiqh, fatwa berarti pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid atau faqih sebagai jawaban yang diajukan peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat. Pihak yang meminta fatwa bisa pribadi atau lembaga maupun kelompok masyarakat. Fatwa yang dikemukakan mujtahid tersebut tidak bersifat mengikat atau mesti diikuti oleh si peminta fatwa dan oleh karenanya fatwa ini tidak mempunyai daya ikat. Pihak yang memberi fatwa dalam istilah fiqh disebut dengan Mufti, sedangkan pihak yang meminta fatwa disebut mustafti[9]. 6. Qaul Kata Qaul secara etimologi adalah bentuk masdar dari kata kerja Qala-Yaqulu. Kata Qaul dapat bermakna kata yang tersusun lisan, baik sempurna maupun tidak.10kiranya secara simpel Qaul dapat diartikan sebagai ujaran, ucapan, perkataan. Dalam istilah fiqh kata Qaul dinisbatkan kepada imam atau pemimpin suatu mazhab atau ulama fiqh yaitu berupa perkataan maupun ucapan daripada imam fiqh tersebut. Istilah ini juga dikenal dalam fiqh Imam Syafi’i, yaitu Q aul Qadim dengan Jadid. Qaul Qadim adalah pendapat beliau ketika berada di Irak, sedangakan Qaul Jadid adalah pendapat beliau ketika berada di Mesir.11 C. Islam Sebagai Norma, Hukum dan Etika Islam sebagai agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasulnya merupakan Agama yang mencakup seluruh aspek hidup atau kehidupan manusia diantaranya sebagai sumber norma, hukum dan etika hidup manusia, norma dalam artian kata adalah kaidah yakni tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda12. Pengertian norma erat dengan pengertian hukum. Maka pembicaraan seputar Islam sebagai norma, hukum, dan etika tidak lepas kaitannya dengan sumber norma, hukum, etika dalam Islam itu sendiri. Adapun sumber norma dan hukum dalam Islam yang pokok ada dua yaitu, Al-Qur’an dan As- Sunnah, disamping kedua pokok terdapat pula sumber tambahan yaitu, Al- Ijtihad. Al-Qur’an Al–Qur’an merupakan sumber azasi yang pertama norma dan hukum dalam Islam, ialah kitab kodifikasi firman Allah SWT kepada kepada umat manusia. Pada garis besarnya Al-Qur’an memuat Akidah, Syariah ( Ibadah dan Muamalah ), Akhlak, kisah-kisah lampau berita-berita yang akan datang serta berita-berita dan pengetahuan lainnya. As-Sunnah As-Sunnah (Sunnatun Rasul) sumber azasi yang kedua norma dan nilai dalam Islam, ialah segala ucapan, perbuatan dan sikap Muhammad SAW sebagai rasul Allah, yang berfungsi sebagai penafsir dan pelengkap bagi Al-Qur’an .
  • 4. Al-Ijtihad Al-Ijtihad, sumber tambahan norma, hukum nilai dan etika dalam Islam, ialah usaha sungguh-sungguh seseorang atau beberapa orang tertentu, yang memiliki syarat – syarat tertentu untuk memastikan kepastian hukum secara tegas dan positif yang tidak terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah13. Secara garis besar berbicara tentang Islam sebagai norma hukum dan etika maka tidak lepas pula pembicaraan tersebut mengacu pada tiga hal pokok diatas yang mana ketiganya merupakan rujukan, tolak ukur dan panduan ummat Islam dalam kehidupan mereka dari hal yang terkecil sampai yang besar dalam mengarungi kehidupan ini. Ketiga bidang di atas baik itu norma, hukum dan etika yang dalam Al-Qur’an, etika disebut dengan akhlak. adapun konsep akhlak dalam Islam lebih luas cakupannya dari pada konsep etika yang biasa kita kenal selama ini semua ini tidak terlepas dari isi Al-Qur’an, As-Sunnah dan serta Ijtihad seperti yang telah diuraikan di atas.14 Lebih lanjut bisa dijelaskan bahwa apabila dilihat dari ilmu hukum, Syari’at merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam baik hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma norma hukum dasar ini dijelaskan dan dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Agama Islam meliputi juga akhlak, atau etika yang berarti perangai, sikap, tingkah laku watak,budi pekerti,yang berkenaan dengan sikap dan perbuatan manusia terhadap Tuhan dan sesama makhluk ciptaan tuhan. Dalam pengertian modern hukum adalah aturan yang hanya dapat diberlakukan oleh otoritas politik, sementara para ulama Islam memahamkan hal ini sebagai : setiap tindak dan perilaku setiap manusia bahkan kegiatan nurani manusia sekalipun syaria’ah juga berkepentingan dengan niat, seperti ada pada pelaksanaan sholat, puasa, berzakat, sebagaimana pula pada pelaksanaan hukum keluarga dan pidana. Di dalam Islam iman bukanlah doktrin teologi yang dogmatis, atau pula bukan keyakinan intelektual, atau pula bukan proposisi filosofis. Ia justruharus diwujudkan dalam suatu tindakan kegiatan sehari hari, yang meluap dari sikap bathin menjadisikap lahiri, dari skala pribadi memancar berskala masyarakat, dan dari moral ke hukum adalah syari’ah yang mewujudkan cita imani dan moral menjadi sasaran-sasaran bentuk-bentuk dan kode-kode yang gamblang terumuskan, layak, serta nyata, yang ada dalam jangkauan setiaporang dalam mewujudkannya. Inilah salah satu alasan pula bahwa ia merupakan salah satu karunia dan rahmat Allah SWT yang terbesar dan juga salah satu sarana untuk mencapai kemajuan kemanusiaan.15 Hanya manusialah yang bisa dan wajib untuk mewujudkan cita iman dan moral ke dalam tindakan dan amalan. Sebagian orang telah berusaha memisahkan kedua hal tersebut, sedang sebagian lainnya telah terjerumus ke dalam perbincangan filsafat yang tiada akhir. Bahkan mutakhirnya tidak mampu lagi merumuskan apakah yang etis, bermoral, beretika, ataupun yang baik. Inilah sekilas penjelasan nahwa islam merupakan sumber norma hukum dan etika yang ketiganya harus tumbuh dan berkembang dalam bentuk tindakan manusia.
  • 5. D. Mazhab Hukum Utama dan Pendekatan Mereka Terhadap Kajian Hukum Al-Mazahib (aliran-aliran)dan arti secara sastranya adalah “jalan untuk pergi”. Dalam karya-karya tentang agama Islam, istilah mazahab erat kaitannya dengan hukum Islam adapun mazhab hukum yang terkenal sampai saat ini ada 4 mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali. Ini adalah hanya beberapa mazhab yang ada dalam Islam dan mereka bukanlah hukum sunni yang refresentatif karna sejak dari abad pertama sampai kepada permulaan abad keempat tidak kurang dari 19 mazhab hukum atau lebih dalam Islam yang dalam arti kata muslim terdahulu tidak henti hentinya untuk menyesuaikan hukum dengan peradaban yang berkembang16. Timbulnya mazhab-mazhab ini disebabkan oleh beberapa faktor yang oleh Ali As-Sais dan Muhammad Syaltut mengemukakanya : – Perbedaan dalam memahami tentang lafaz Nash _ Perbedaan dalam memahami Hadist _ Perbedaan dalam memahami kaidah lughawiyah Nash _ Perbedaan tentang Qiyas _ Perbedaan tentang penggunaan dali-dalil hukum _ Perbedaan tentang mentarjih dalil-dalil yang berlawanan _ Pebedaan dalam pemahaman Illat hukum _ Perbedaan dalam masalah Nasakh17 Berbagai kemungkinan yang menjadi penyebab timbulnya selain yang dikemukakan di atas, lahirnya mazhab juga terjadi karena perbedaan lingkungan tempat tinggal mereka, para fuqaha’ terus mengembangkan istinbath hukum yang mereka gunakan secara individu dari berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi dan metode yang mereka gunakan terus melembaga dan terus di ikuti oleh para pengikutnya yaitu para murid-murid mereka. Mazhab hukum yang terkenal dan pendekatannya terhadap kajian hukum Sebagaimana telah disinggung, bahwa lahirnya berbagai mazhab yang ada dilatar belakangi oleh faktor yang pada dasarnya perbedaan tersebut dikarenakan perbedaan metodologi dalam melahirkan hukum. Perbedaan ini melahirkan mazhab yang berkembang luas di berbagai wilayah Islam sampai saat ini diantaranya adalah mazhab dari golongan Syi’ah dan dari golongan Sunni: a) Imam Ja’far
  • 6. nama lengkapnya Ja’far bin Muhammad al- Baqir bin Ali Zainal- Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Beliau adalah ulama besar dalam banyak bidang ilmu Filsafat, Tasawuf, Fiqih, dan juga ilmu kedokteran. Fiqh Ja;fari adalah fiqih dalam mazhab Syi’ah pada zamannya karena sebelum dan pada masa Ja’far Ash-Shadiq tidak ada perselisihan. Perselisihan itu muncul sesudah masanya. Dasar istinbat yang beliau pakai dalam mengambil kepastian hukun adalah: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, ‘Aqal (Ra’yu).18 Pengikutnya banyak di Iran dam negara sekitarnya, Turki, Syiria, dan Afrika Barat. Mazhab ini diikuti juga oleh ummat Islam negara lainnya meskipun jumlahnya tidak banyak. b) Mazhab Hanafi Mazhab ini dihubungkan dengan Imam Abu Hanifah, ia di kenal sebagai pendiri mazhab hanafi. Nama lengkapnya adalah Nukman bin Tsabit bin Zuthyi keturunan parsi yang cerdas dan punya kepribadian yang kuat serta berbuat, didukung oleh faktor lingkungan sehingga dalam mengantar beliau menuju jenjang karier yang sukses dalam bidang ilmiyah. Dasar istinbat yang beliau pakai dalam mengambil kepastian hukum fiqih adalah: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qawlu Shahaby, Qiyas, Istihsan, ‘Uruf. Pola fiqih Abu Hanifah adalah: - Kelapangan dan kelonggaran dalam pengalaman ibadah - Dalam memberi keputusan dan fatwa, lebih memperhatikan kepentingan golongan miskin dan orang lemah - Menghormati hak kebebasan seseorang sebagai manusia - Fiqh Abu Hanifah diwarnai dengan masalah fardhiyah (Perkara yang diada-adakan). Banyak kejadian atau perkara yang belum terjadi, tetapi telah difikirkan dan telah ditetapkan hukumnya. Adapun diantara murid-murid Abu Hanifah yang berperan sangat penting dalam penyebaran mazhab Abu Hanifah maraka adalah: 1. Abu Yusuf dialah orang pertama menyusun kitab mazhab Hanafi dan memyebarkannya sebagai dalil dari Dasar istinbat imam Malik. Dasar istinbat fiqh Imam Malik adalah Al- Quran, Sunnah, Qiyas, Masalihul Mursalah, ‘Uruf, Qaulu Shahabi. Adapum pola fiqh Imam Malik meliputi: - Ushul fiqh Imam Malik lebih luwes, lafadz ‘Am atau Muthlaq dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah - Fiqhnya lebih banyak didasarkan pada Maslahah
  • 7. - Fatwa Sahabat dan keputusan-keputusan pada masa sahabat, mewarnai penjabaran pengembangan hukum Imam Malik. Diantara beberapa murid-murid Imam Malik yang mengembangkan ajarannya adalah: Abdullah bin Wahab, Abdul Rahman bin Kosim, Asyhab bin Abdul Aziz, Abdur-rahman bin Hakam, Ashbaga bin Al-faraz al Umawi.20 d). Mazhab Syafi’i Mazhab ini dibentuk oleh Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Utsman bin al-Saib bin Abdu- Yazid bin Hasim. Dan kemudian, dia dipopulerkan dengan nama imam Syafi’i. Ia merupakan seorang muntaqil ras Arab asli dari keturunan Quraiys dan berjumpa nasab dengan Rasullulah pada Abdu Al-Manaf. Adapun sumber istinbat beliau mengenai hukum fiqih adalah: Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Perkataan Sahabat, Qias, Istishab21. banyakkarya-karya iam Syafi’idalam memeberikan keterangan kajian fiqh menurut imam Syafi’i diantaranya : kitab ar-Risalah. al- Um, serta banyaknya pengikut mazhab ini sampai sekarang. Pola pikir imam Syafi’i: 1. Ciri khas yang dapat dipetik dari fiqih Syafi;i ialah polanya mengawinkan antara cara yang ditempuh Imam Malik dengan Imam Hanafi. 2. Pembatasan hukum dibatasi pada urusan atau kejadian yang benar-benar terjadi. 3. Terdapat banyak perbedaan antara pendapat Syafi’i sendiri, antara Qaul Qodim ( paendaptnya sewakyu di Irak ) dengan Qaul Jadid ( pendapatnya sewaktu di Mesir ). Sahabat-sahabatnya yang menyebarkan mazhab ini antaranya Ahmad Ibnu Hambal, Al Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabah Az-Zakfani, Abu Ali al Husein bin Ali Qarabisy, Yusuf bin Yahyah Al Buaithy, Abu Ibrahim Ismail Yahya al Muzani dan Ar-Rabik bin Sulaiman al Murady. e). Mazhab Hanbali Imam Ahmad adalah tokoh dari mazhab ini beliau bernama Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal. Beliau berpegang teguh pada ayat Al-Quran dipahami secara lahir dan secara mafhum adapun dasar istinbat mengenai hukum fiqih adalah Al-Qur’an, Sunnah, Fatwa sahabat, Qiyas. Adapun pola fikir imam Hanbal adalah: 1. al-Nushush dari al-Qur’an dan Sunnah. Apabila telah ada ketentuan dalan alqur,an maka Ia mengambil makna yang tersurat, makna yang tersirat sia abaikan. 2. Apabila tidak ada ketentuan dalam al-Qur’an dan Sunnah maka ia mengambil atau menukilfatwasahabatyang disepakati dari sahabat sebelumya. 3. apabla fatwa sahabat berbeda-beda maka ia mengambil fatwa sahabat yang paling dekat dengan dalil yang ada dalam al-Qur’an dan Sunnah. 4. 4. beiau menggunakan hadist mursal dan hadist dha’if apabila tidak ada ketentuan sahabat, atsar, ataupun ijmak yang menyalahinya. 5. 5. apabila hadist mursal dan dhaif tidak ada maka ia menggunakan metode Qiyas dalam keadaan terpaksa.22 6. 6. langkah terakhir adalah menggunakan Sadd al-Dzar’i
  • 8. Beliau tidak memiliki karya yang dia buat sendiri hanya saja para muridnya mengembangkan ajarannya dan membuat karya –karya tentang istinbat hukum yang beliau lakukan, salah satu contoh dari kitab mazhab ini adalah sahabat al-Jamik al-Kabir karya Ahmad bin Muhammad bin Harun. Adapun tokoh yang menyebarkan ajarannya adalah Ahmad bin Muhammad bin Harun, Ahmad bin Muhammad ibn Hajjaj al Maruzi, Ishak bin Ibrahim, Shalih ibn Hanbal, ‘Abdul Malik ibn ‘Abdul Hamid ibn Mahran al-Maumuni23. E. Disiplin-disiplin Utama Studi Hukum dan Cabang-cabangnya Disisplin Hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala gejala hukum yang ada dan hidup di tengah pergaulan. Menghadapi kenyataan yang terjadi dalam pergaulan hidup yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan tertentu. Berbicara disiplin hukum, maka ruang lingkup utamanya tiga yaitu: 1. Ilmu Hukum adalah Ilmu tentang hukum yang paling umum, sebagai aturan yang paling luas dan konsep yang paling penting. Ilmu hukum ini bisa di defenisikan sebagai ilmu kaidah yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.Cabang ilmu hukum diantaranya Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Psikologi Hukum. 2. Filsafat Hukum adalah Ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum, yang isinya dasar dasar kekuatan yang mengikat dari hukum atau perenungan dan perumusan nilai-nilai, termasuk penyesuain nilai-nilai 3. Politik Hukum adalah disiplin hukum tang mengkhususkan diri pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang di cita-citakan oleh masyarakat tertentu atau kegiatan-kegiatan mencari dan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.24 Adapun disiplin utama studi hukum dalam hukum Islam tidak lepas dari beberapa kajian yaitu: Disiplin utama Syari’ah, Tarekh Tasyri’, Ushul fiqh, fiqh selanjutnya akan berkembang menjadi cabang cabang kajian studi hukum lain seperti: Ilmu Fiqh ( Fiqh Siyasah, Muamalat, Jinayah, Munakahat dan sebagainya) selanjutnya ada juga kajian Qawaid Fiqhiyah dan Ushuliyah, fatwa, Qanun, Qadha’ dan lain nya. F. Tokoh dan Karya Terpenting Perkembangan Mutakhir Kajian Hukum Islam Perkembangan terakhir dalam kajian hukum Islam ini terjadi setelah adanya persentuhan budaya dengan barat. Bisa dikatakan kalau awal perkembangan mutakhir dalam hukum Islam ini dimulai di Turki dan Mesir yang menyadari bahwa Islam semakin tertinggal dari Barat maka mulai saat itulah muncul toko-tokoh dalam Islam yang mencoba mereformasi hukum Islam dengan mengangkat tema bahwa pintu ijtihad telah terbuka demi perkembangan Islam dari zaman ke zaman. Dalam berbagai bidang muncul tokoh-tokoh yang mencoba memberikan sumbangan fikirannya dalam perkembangan Islam dan hukum Islam sebagai contoh: Abdul Qadir Audah dengan bukunya Tasyri’ul jina’i Al-Islamy bi al-Qonun al-Wadhie yang memcoba membandingkan
  • 9. antara hukum Perancis dengan hukum Islam. Muhammad Baqir Al-Sadr seorang ulama Syiah dari Irak, Sayyid Abu a’la Al-Maududi seorang idiolog fundamentalis dalam Islam khususnya Pakistan, Ali Abd Al-Razik yang menulis buku Al-Islam wa Ushul Al-hukm, buku ini menimbulkan kontroversi di Mesir dan juga negeri-negeri lain karna buku ini mengemukakan mengenai pembenaran di hapuskannya kesulthanan Utsmaniyah di Turki dan berpendapat Islam tidak menentukan bentuk pemerintahan.25 Di Indonesia sendiri pengkajian hukum Islam terus berkembang dengan didirikannya IAIN serta banyaknya universitas-universitas swasta yang mengkaji Islam di berbagai daerah di Indonesia khususnya di fakultas syariah yang benar-benar kajian utama dari fakultas ini adalah hukum Islam. Lain dari itu adanya MUI yang selalu memberikan fatwa yang sesuai yang sesuai dengan keadaan Islam di Indonesia dalam memberikan istinbat hukum sesuai dengan masalah yang ada serta majelis-majelis lainnya disetiap organisasi Islam di Indonesia, seperti majelis tarjihnya Muhammadiyah. Hal ni merupakan suatu karya yang penting bagi ummat Islam Indonesia serta perkembangan yang baik dalam pembaruan hukum Islam. Selanjutnya perkembangan yang paling besar yang ada di Indonesia ini adalah lahirnya Kompilasi Hukum Islam yang merupakan fiqhnya indonesia serta telah banyaknya dimulai pembentukan Undang-undang di Indonesia berasaskan hukum Islam. Belakangan ini beredar wacana bahwa KHI yang ada ini sudah tidak cocok lagi menurut kemajuan zaman untuk itu nenerapa tokoh Islam mencoba memberikan pembaruan Khi yang biasa saat ini dikenal dengan Counter Legal Draft KHI (CLD KHI) yang sampai saat ini masih belum selesai di perbincangkan karena masih terjadi pro dan kontra atas isi dari CLD KHI tersebut. Hal ini terjadi dikarenakan sebagian pihak memandang bahwa sejumlah pasal yang ada di dalam CLD KHI itu melanggar ajaran Islam, perbincangan dan wacana akan hal inisangat menyorot perhatian para tokoh-tokoh Islam. Kontroversi ini terus di perdebatkan hingga saat ini! Siti Musadah Mulia merupakan dengan beberapa anggota kelompoknya adalah penyusun dari CLD KHI ini, ironisnya hal ini tidak diterima oleh kalangan kebanyakan Ulama. Karena rancangan KHI ini dianggap nyeleneh dan tidak sesuai dengan AL-Qur’an dan Sunnah.26 Sebagian ulama telah menghitung, tidak kurang dari 39 kesalahan dalam CLD KHI. Sebagian yang lain mengakulasi ada 19 kesalahan. Karena harus segera dicabut dari peredaran agar tidak membingungkan dan semakin meresahkan masayarakat, hal ini dikenukakan oleh ulana yang tidak mendukung sama sekali tentang pembaharuan ini. Diantara hal-hal yang paling kontroversial dalam pasal-pasal CLD KHI Ini adalah adanya iddah bagi kaum lelaki, tidak diperbolehkannya berpoligami, anak berbeda agama nendapat warisan, wanita bisa menikahkan dirinya sendiri dan banyak lagi hal-hal yang menimbulkan pro dan kontra dalam CLD KHI ini. Meskipun demikian hal ini merupakan salah satu contoh dari adanya Usaha tokoh-tokoh Islam mengadakan pembaruan dalam hukum Islam adapun metode yang mereka pijak dalam pembuatan CLD KHI ini salah satunya adalah kaidah Ushul yang mengatakan jawaz naskh al-nushush bi al-maslahah serta yang pasti mengikuti metode ulama terdahulu ataupun dengan metode baru. Patutlah hal ini dijadikan momentum adanya usaha pembaruan hukum Islam serta keseriusan tokoh Islam membuka kembali pintu ijtihad. Upaya mengaktualkan hukum Islam
  • 10. adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat di tawar-tawar lagi, upaya tersebut harus segera dilakukan jika tidak mau hukum Islam tersebut ditinggalkan Wallahu A’lam Bi-Shawwab. PENUTUP Secara garis besar saat kajian hikum Islam jadi pembahasan awal dari pembahasan ini tidak lepas dari pemahaman atas Syar’iah, Fiqh, Ushul Al-fiqh, serta hal lain yang berkenaan dengan dasar pembentukan hukun Islam yang kesemuanya bisa dikatakan merupakan asas dari aturan dan kaidah dalam Islam sebagai pengatur kehidupan Ummat Islam dari masa ke-masa yang tidak lepas dari sumber utamanya yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada Rasulnya yaitu Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah itu sendiri serta dilengkapi dengan ijtihad ulama-ulama faqih dalam pengistinbatan hukum Islam yang belum ada kepastian hukumnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Yang paling dikenal ada beberapa ulama hukum yang sumbangan fikirannya sampai saat ini masih dikenal dan dipakai dalam kehidupan ummat muslim di seluruh Dunia yaitu Imam Ja’fary, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal. Kelima ulama ini banyak memberikan wacana hukum dan penyelesaian hukum dalam berbagai kasus hukum dalam dunia Islam serta pembuka wacana keilmuan dalam ilmu hukum Islam yang dikenal dengan fiqh dan pada akhirnya jadi disiplin ilmu yang bercabang-cabang dan terus berkembang dan dikembangkan oleh para ulama ulama fiqh setelahnya begitu juga dengan perkuliahan ini. Demikianlah makalah ini di perbuat dan penulis sangat menyadari masih banyak kekurangan dalam isi makalah ini, semua ini tak lepas dari kekhilafan dan kekurangan penulis sebagai manusia, kurang dan lebihnya penulis mohon maaf semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua. DAFTAR PUSTAKA Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996 Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al-Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet III 1992 Hasbi AR, Perbandingan Mazhab Suatu Pengantar, Medan: Naspar Djaja 1985 Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: Remaja Rosyda Karya, 2000. Jhon L. Esposito, Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, Bandung: Mizan, 2002. Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Bandung: LPPM Universitas Bandung, 1995. Khursid Ahmad dkk, Shari’ah: the way of god, the Islamic Fondation, terj. Nashir Budiman dan Mujibah Utami, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995 Louis Ma’luf, Al-Munjid fi Al-Lughat, Beirut: Dar al-Masyriq, t.th.
  • 11. Lajnah Marasiah, Buhutsu fi Fiqhi ala Mazhabi li Imam Syafi’i, Kairo:Maktabu M. Ali As-Sais dan Mahmud Syaltut, Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqh, terj. Ismuha, Jakarta: Bulan Bintang, 1987 Muhammad Abu Zahrah, Muhadarat fil Ushul al-Fiqh al-Ja’fary, Muhadharat ad-Dirasah al- Arabiyah al-‘Aliyah, 1995 Soedjono Dirjo Sisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000 Said Ramadan. Islamic Law its Scope and Equity. Jakarta:Gaya Media Pratama, 1996. Risalah Wathabi’iayah, 2000. Wahbah Zuhaili, Al- Fiqh al-Islam wa-Adillatuhu, jld I, Damaskus: Darul Fikri,1997 [1] Louis Ma’luf, Al-Munjid fi Al-Lughat, (Beirut: Dar al-Masyriq, t.th.), h. 383 [2] Lajnah Marasiah, Buhutsu fi Fiqhi ala Mazhabi li Imam Syafii (Kairo:Maktabu Risalah Wathabi’iayah, 2000), h.2 [3] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam (Bandung: LPPM Universitas Bandung,1995), h.10 [4] Wahbah Zuhaili, Al- Fiqh al-Islam wa-Adillatuhu, jld I (Damaskus: Darul Fikri,1997) h.29 [5] Juhaya S. Praja. Op cit. h.13 [6] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Usul al-Fiqh ,cet XII (Kuwait: An-Nasir,1978), h.738 [7] Wahbah Zuhaili, Op cit. h.32 [8] Departemen Agama RI, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ananda Utama, 1997), h.875 [9] Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,1997), h.326 10 Lisan al-Arab, jld XI, (Beirut: Dar-Sadr, tth) h.572 11 Abdul Azis Dahlan. Op cit. h,326 ud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada Cet II 2004), h.44 13 Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al-Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet III 1992), H.78
  • 12. 14 Muhammad Daud Ali, Op cit. h 41 15 Khursid Ahmad dkk, Shari’ah: the way of god, the Islamic Fondation, terj. Nashir Budiman dan Mujibah Utami, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995) h. 80 16 Said Ramadan, Islamic Law its Scope and Equity (Jakarta:Gaya Media Pratama, 1996), h.66 17 M. Ali As-Sais dan Mahmud Syaltut, Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqh, terj. Ismuha (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), h.16-18. 18 Muhammad Abu Zahrah, Muhadarat fil Ushul al-Fiqh al-Ja’fary, (Muhadharat ad-Dirasah al- Arabiyah al-‘Aliyah, 1995) h.28. 20 Ibid, h. 83 21 Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial (Jakarta: Raja Grafindo Persada 1996), h.151 22 Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: Remaja Rosyda Karya, 2000) h.118 23 Ibid, h.116 24 Soedjono Dirjo Sisworo, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000),h.46. 25 Jhon L. Esposito, Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern (Bandung: Mizan, 2002), h.209- 210 26 Abdul Moqsith Ghazali, Argumen Metodologi CLD KHI, www.Islam lib.com