2. Kaur
Kepegawaian
dan Keuangan
Kaur Umum
Pelaksana
Pada Urusan
Umum
Pelaksana
Pada Urusan
Umum
Pelaksana
Pada Urusan
Kepegawaian
Pelaksana
Pada Urusan
Kepegawaian
Kasub Bag
Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha
STRUKTUR ORGANISASI
Pelaksana
Pada Urusan
Keuangan
Pelaksana
Pada Urusan
Keuangan
Pelaksana
Pada Urusan
Keuangan
Pelaksana
Pada Urusan
Umum
Pelaksana
Pada Urusan
Umum
Pelaksana
Pada Urusan
Kepegawaian
4. PEMENUHAN KEWAJIBAN PEGAWAI
Apel Pagi Jurnal Harian dan Penilaian Kinerja
Seluruh pegawai wajib melaksanakan
apel pagi sebelum melaksanakan
tugas.
Persentase kehadiran staf pada apel
pagi bulan September 2024 = 70%.
Disiplin Waktu
Seluruh pegawai wajib melaksanakan
absensi pada mesin presensi sesuai
dengan jadwal kerja masing-masing.
Periode Penilaian Jurnal harian
adalah tanggal 15 - tanggal 14 bulan
berjalan;
Per bulan oktober tahun 2024
ditemukan pemotongan tukin senilai
+/- Rp. 9.500.000 akibat tidak
mengerjakan jurnal harian.
5. PEMENUHAN HAK PEGAWAI
Pelayanan Gaji dan Tukin Pelayanan Kompetensi
Seluruh pegawai berhak untuk
menerima pelayanan gaji dan
tunjangan kinerja yang
akuntabel dan transparan;
Pelayanan Administrasi Kepegawaian
Seluruh pegawai menerima
semua pelayanan administrasi
kepegawaian yang akuntabel
dan transparan sesuai dengan
aturan BKN;
Persentase pegawai yang sudah
memenuhi standar kompetensi
minimal 20 JP = 40%;
6. PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pelayanan Cuti Tahunan Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala
Pengajuan Cuti Tahunan
Selambat-lambatnya 14 hari
sebelum pelaksanaan cuti;
Permohonan cuti wajib
ditandatangai olen atasan
langsung dan kalapas.
Pelayanan Kenaikan Pangkat
Kenaikan Pangkat Tahun 2024 :
Target = 14 orang
Kenaikan Pangkat Tahun 2025
Target = 13 orang
Kenaikan Gaji Berkala Tahun
2024 = 102 orang
Target Kenaikan Gaji Berkala
Tahun 2025 = 40 orang
7. Penegakan Aturan Disiplin Pegawai
Sesuai PP NO.94 TAHUN 2021
Kewajiban PNS Tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dan
merupakan tanggung jawab dari seluruh pegawai;
Setiap Pelanggaran Disiplin Dikenakan Hukuman Disiplin
yang Sesuai dengan PP NO.94 TAHUN 2021
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Memberikan
Apresiasi dan Penghargaan Kepada Pegawai Teladan Setiap Bulan
Larangan Tentang Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang
PNS Tertuang Dalam Pasal 5;
8. Rencana Kinerja
Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Memberikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Pegawai
Teladan Secara Periodik Setiap Bulan
Melaksanakan pengembangan kompetensi dalam bentuk
webinar demi pemenuhan standar kompetensi pegawai
Mempersiapkan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBMM di
tahun 2025 (mohon atensi khusus untuk setiap ketua pokja,
sekretaris dan operator untuk lebih berperan aktif dalam
kelengkapan daduk yang sudah terjadwal)
Mengadakan training pelayanan publik dan sosialisasi anti
korupsi dan gratifikasi (mengundang narasumber eksternal)
9. Permasalahan Pada
Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Masih banyak pegawai yang tidak melakukan perekaman
absensi pada mesin finger print;
Masih minimnya persentase kehadiran staf dan pejabat pada
pelaksanaan apel pagi rutin
Kurangnya kesadaran pegawai terhadap pengelolaan
dokumen pada Simpeg (Sistem Manajemen Informasi
Kepegawaian)
Belum optimalnya pemenuhan standar kompetensi pegawai
(tidak tercapai minimal 20 JP selama setahun)
11. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)
Penjualan 1 (satu) Paket
Barang Milik Negara Berupa
Bongkaran Barak Pekerja dan
Sebagian Bangunan LP
Pada tanggal : 06 Juni 2024
Harga Lelang : Rp. 8.025.000
Penghapusan 1 (satu) Paket
Barang Milik Negara Berupa
Material Bangunan yang akan
dibongkar
Pada tanggal : 26 Agustus 2024
Harga Lelang : Rp. 98.700.000
Penghapusan 1 (satu) Paket
Barang Milik Negara berupa
Inventaris Kantor Sebanyak 77
Unit dalam kondisi rusak berat
Pada tanggal : 16 Juli 2024
Harga Lelang : Rp. 3.313.000
12. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)
Pendistribusian Perlengkapan Mandi
Warga Binaan
Pada Tanggal : 30 April 2024
Pendistribusian Pakaian Dinas
Upacara I Tahun Anggaran 2024
13. Rencana Kinerja Urusan Umum
Mengusulkan Permohonan Persetujuan Penjualan Bongkaran
Bangunan Sisa Pekerjaan Proyek berupa Direksi Keet, Barak
Pekerja dan Gudang Bahan Tahun Anggaran 2023 pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam
Melakukan Inventarisir Barang Milik Negara untuk diusulkan
Penghapusan
Membuat Daftar Inventaris Ruangan (DIR) pada setiap
ruangan
14. Permasalahan Pada Urusan Umum
Masih Kurangnya Pemahaman Pegawai Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Terhadap Barang
Milik Negara
Masih Ditemukannya Persuratan Yang Belum Sesuai Tata
Naskah Dinas
Masih Belum Optimal Dalam Pengelolaan Barang Persediaan