Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tiga sumber hukum Islam yang tidak disepakati oleh ulama yaitu istihsan, istishlah, dan istishab.
2. Istihsan berarti meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum lain berdasarkan dalil syara', istishlah adalah kemaslahatan yang ditetapkan untuk mewujudkannya tanpa ada dalil syara', sedang