2
Most read
3
Most read
Sumber Hukum Islam yang Tidak
Disepakati oleh Ulama’
Nama Kelompok :
1. Fara Sekarwulan ( 08 )
2. M. Rezza F. ( 18 )
3. Umrotul Aini ( 36 )
A. Istihsan
• Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap
baik atau mencari yang baik. Menurut
ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum
yang telah ditetapkan kepada hukum yang
lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian
yang ditetapkan berdasar dalil syara’.
Macam-macam Istihsan :
• Men-tarjih-kan Qiyas Khafi atas Qiyas Jali
dengan Dalil, contohnya :
seseorang yang mewakafkan hartanya
• Mengecualikan hukum juz’iyah daari hukum
kulliyah dengan dalil
Kehujjahan Istihsan
• Dari penjelasan dua macamnya. Maka istihsan
pada hakikatnya bukan sumber pembentuk
hukum yang tersendiri. Karena dalil hukum
istihsan pertama adalah qiyas khafi yang
mengalahkan qiyas jali. Kemudian, dalil hukum
istihsan kedua adalah kemaslahatan yang
merupakan pengecualian hukum juz’i dari
hukum kulli.
B. Mashalah Mursalah (Istishlah)
• Merupakan kemaslahatan yang tidak
ditetapkan secara pasti oleh syari’ untuk
mewujudkannya dan tidak ada dalil
syara’ yang memerintahkan untuk
memperhatikannya atau
mengabaikannya.
• Contohnya : maslahah yang karena
maslahah itu, sahabat mensyariatkan
pengadaan penjara, atau mencetak mata
uang, atau menetapkan (hak milik) tanah
pertanian sebagai hasil kemenangan
warga sahabat itu sendiri dan ditentukan
pajak penghasilannya.
Kedudukan dan kehujjahan
• Jumhur ulama menetapkan bahwa maslahah sebagai
dalil syarak yang dapat digunakan untuk menetapkan
suatu hukum dengan alasan berikut:
a) Kemslahatan manusia itu selalu baru dan
berkembang mengikuti perkembangan kebutuhan
manusia.
b) Menurut penelitian bahwa hukum-hukum, putusan-
putusan, dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan
para sahabat, tabi’in, dan para mujtahid adalah
untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.
Syarat-syarat berhujjah dengan maslahah
mursalah
• Para ulama memberikan dasar
pembentukannya dengan 3 syarat:
a) Maslahah tersebut adalah maslahah haqiqi
bukan sekedar dugaan yaitu membina hukum
berdasarkan kemaslahatan itu harus
membawa manfaat dan menolak
kemudharatan.
b). Kemaslahatan itu hendaklah kemaslahatan
yang umum, bukan perorangan.
c). Kemaslahatan itu tidak bertentangan dengan
hukum atau prinsip yang telah ditetapkan oleh
nas ataupun ijma’.
C. Ishtishab
• Yaitu menetapkan hukum atas sesuatu
menurut keadaan yang ada sebelumnya
hingga ada dalil yang merubah keadaan
tersebut atau menjadikan hukum yang ada di
masa lalu tetap berlaku hingga sekarang
sampai ada dalil yang merubahnya.
• Contohnya : jika seorang mujtahid ditanya
tentang hukum bintatang/benda-
benda/tumbuh-tumbuhan/makanan dan
minuman apa saja/suatu amalan, dan tidak
menemukan dalil syarak mengenai hukumnya
maka dihukumi atas kebolehannya.
• Hal itu karena kebolehan adalah pangkal (asal)
dan tidak terdapat dalil yang menunjukkan
atas perubahannya.
Kedudukan dan kehujjahan
• Istishab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan
tempat kembali seorang mujtahid untuk
mengetahui hukum suatu peristiwa yang
dihadapkan kepadanya. Terhadap istishab, an-
Nabhani mengomentari bahwa ia bukan dalil
syara’ haruslah dengan hujjah yang qath’i.
sedangkan dalam istishab tidak ada hujjah
qath’i yang menetapkannya menjadi dalil
syara’.
• Istishab tidak lebih hanyalah hukum syara’
sehingga dalam penetapan hukumnya cukup
menggunakan dalil dzanni. Yaitu metode
pemahaman dan istidlal (metode pencarian
dalil) bukan sebuah dalil.
Atas dasar istishab, telah djadikan dasar prinsip-
prinsip syariat seperti berikut :
Artinya : “Asal sesuatu itu
adalah ketetapan yang telah
ada menurut keadaan semula,
sehingga terdapat ketetapan
Artinya : “Asal segala
sesuatu itu adalah
kebolehan.”
Artinya : “Keyakinan itu tidak
akan hilang lantaran
Sumber hukum islam yang tidak disepakati oleh ulama’ 1

More Related Content

DOC
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
PPTX
Starbucks company profile
PPT
Komponen komponen komputer
PDF
Management Information System- Apple Inc.
PDF
Konsep Moderasi Beragama
DOCX
Makalah Kebebasan Beragama
PPTX
Road map moderasi beragama 2020 2024
PDF
Language policy and planning
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Starbucks company profile
Komponen komponen komputer
Management Information System- Apple Inc.
Konsep Moderasi Beragama
Makalah Kebebasan Beragama
Road map moderasi beragama 2020 2024
Language policy and planning

What's hot (20)

PPTX
Masa kejayaan islam ppt
PPS
5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal
PPTX
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
PPTX
IJTIHAD
PPS
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
PPT
PPT Sholat Sunnah
PPTX
Ppt sumber hukum islam
PPTX
RIBA, BANK, DAN ASURANSI
DOC
Daftar Pertanyaan Ushul Fiqh
PPTX
Fiqh islam
PPTX
konsep akidah dalam pandangan islam
PPTX
Maslahah mursalah(kelompok 5)
PPTX
konsep muamalah dalam islam
PPTX
naskh wa mansukh
PPTX
PPTX
Ppt muamalah
PPT
Maqashid Syariah
DOCX
Hadits ditinjau dari segi kualitas dan kuantitasnya
DOCX
Addharuroh yujalu
Masa kejayaan islam ppt
5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
IJTIHAD
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
PPT Sholat Sunnah
Ppt sumber hukum islam
RIBA, BANK, DAN ASURANSI
Daftar Pertanyaan Ushul Fiqh
Fiqh islam
konsep akidah dalam pandangan islam
Maslahah mursalah(kelompok 5)
konsep muamalah dalam islam
naskh wa mansukh
Ppt muamalah
Maqashid Syariah
Hadits ditinjau dari segi kualitas dan kuantitasnya
Addharuroh yujalu
Ad

Similar to Sumber hukum islam yang tidak disepakati oleh ulama’ 1 (20)

PPTX
Istihsan, urf, istishab, marsalah mursalah
PPTX
Istihsan, urf, istishab, marsalah mursalah
DOC
Makalah metode ijtihad dan macam macam ijtihad
PPTX
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
PPTX
ppt_Ushul Fiqih dan implementasinya.pptx
PPTX
ppt Ijtihad kel 6.pptx
PPTX
6. Sumber-Sumber Fikih dalam matkul fiqih.pptx
PPT
5 ppt ijtihad sebagai sumber ajaran islam.ppt
PPS
Presentasi ushul fiqh dalil yg tidak disepakati
PPTX
KONSEP DASAR FIKIH.pptx
PPTX
Ijtihad
DOCX
Pendidikan agama islam
DOCX
Makalah u. fiqh
PPT
Pertemuan 5 - PIAUD 5- Objek Kajian Ushul Fiqih (Ijma) .pdf.ppt
PPT
Presentasi Hukum, HAM dan Demokrasi Islam
PPTX
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
PPTX
Dalil dalil yang tidak disepakati
PPTX
Pendidikan agama islam
PPTX
Istihsan, urf, istishab, marsalah mursalah
Istihsan, urf, istishab, marsalah mursalah
Makalah metode ijtihad dan macam macam ijtihad
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
ppt_Ushul Fiqih dan implementasinya.pptx
ppt Ijtihad kel 6.pptx
6. Sumber-Sumber Fikih dalam matkul fiqih.pptx
5 ppt ijtihad sebagai sumber ajaran islam.ppt
Presentasi ushul fiqh dalil yg tidak disepakati
KONSEP DASAR FIKIH.pptx
Ijtihad
Pendidikan agama islam
Makalah u. fiqh
Pertemuan 5 - PIAUD 5- Objek Kajian Ushul Fiqih (Ijma) .pdf.ppt
Presentasi Hukum, HAM dan Demokrasi Islam
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
Dalil dalil yang tidak disepakati
Pendidikan agama islam
Ad

More from Ramadhan, Dicky (7)

PDF
Poster gak jelas
PPTX
Paragrafff
PPTX
Sumber hukum islam yang tidak disepakati oleh ulama’ 2
PPTX
Tentang Arab saudi
DOCX
Soal Dasar Akutansi
PDF
Agama darwinisme
PPTX
Teropong
Poster gak jelas
Paragrafff
Sumber hukum islam yang tidak disepakati oleh ulama’ 2
Tentang Arab saudi
Soal Dasar Akutansi
Agama darwinisme
Teropong

Recently uploaded (20)

PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
PDF
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5 Kurikulum Merdeka
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
PPTX
POLA PIKIR TETAP DAN POLA PIKIR BERTUMBUH.pptx
PPTX
Tugas_Guru_Wali_Permendikbud_11_2025.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XI SMA Terbaru 2025
PPTX
Pembelajaran Mendalam dalam Kurikulum Berbasis Cinta.pptx
PPTX
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 5 Kurikulum Merdeka [modulguruku.com]
PPTX
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
PPT
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
PPTX
Materi Induksi untuk karyawan baru/new hire
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
POLA PIKIR TETAP DAN POLA PIKIR BERTUMBUH.pptx
Tugas_Guru_Wali_Permendikbud_11_2025.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XI SMA Terbaru 2025
Pembelajaran Mendalam dalam Kurikulum Berbasis Cinta.pptx
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 5 Kurikulum Merdeka [modulguruku.com]
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
Materi Induksi untuk karyawan baru/new hire
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka

Sumber hukum islam yang tidak disepakati oleh ulama’ 1

  • 1. Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati oleh Ulama’ Nama Kelompok : 1. Fara Sekarwulan ( 08 ) 2. M. Rezza F. ( 18 ) 3. Umrotul Aini ( 36 )
  • 2. A. Istihsan • Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’.
  • 3. Macam-macam Istihsan : • Men-tarjih-kan Qiyas Khafi atas Qiyas Jali dengan Dalil, contohnya : seseorang yang mewakafkan hartanya
  • 4. • Mengecualikan hukum juz’iyah daari hukum kulliyah dengan dalil
  • 5. Kehujjahan Istihsan • Dari penjelasan dua macamnya. Maka istihsan pada hakikatnya bukan sumber pembentuk hukum yang tersendiri. Karena dalil hukum istihsan pertama adalah qiyas khafi yang mengalahkan qiyas jali. Kemudian, dalil hukum istihsan kedua adalah kemaslahatan yang merupakan pengecualian hukum juz’i dari hukum kulli.
  • 6. B. Mashalah Mursalah (Istishlah) • Merupakan kemaslahatan yang tidak ditetapkan secara pasti oleh syari’ untuk mewujudkannya dan tidak ada dalil syara’ yang memerintahkan untuk memperhatikannya atau mengabaikannya.
  • 7. • Contohnya : maslahah yang karena maslahah itu, sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, atau mencetak mata uang, atau menetapkan (hak milik) tanah pertanian sebagai hasil kemenangan warga sahabat itu sendiri dan ditentukan pajak penghasilannya.
  • 8. Kedudukan dan kehujjahan • Jumhur ulama menetapkan bahwa maslahah sebagai dalil syarak yang dapat digunakan untuk menetapkan suatu hukum dengan alasan berikut: a) Kemslahatan manusia itu selalu baru dan berkembang mengikuti perkembangan kebutuhan manusia. b) Menurut penelitian bahwa hukum-hukum, putusan- putusan, dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan para sahabat, tabi’in, dan para mujtahid adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.
  • 9. Syarat-syarat berhujjah dengan maslahah mursalah • Para ulama memberikan dasar pembentukannya dengan 3 syarat: a) Maslahah tersebut adalah maslahah haqiqi bukan sekedar dugaan yaitu membina hukum berdasarkan kemaslahatan itu harus membawa manfaat dan menolak kemudharatan.
  • 10. b). Kemaslahatan itu hendaklah kemaslahatan yang umum, bukan perorangan. c). Kemaslahatan itu tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan oleh nas ataupun ijma’.
  • 11. C. Ishtishab • Yaitu menetapkan hukum atas sesuatu menurut keadaan yang ada sebelumnya hingga ada dalil yang merubah keadaan tersebut atau menjadikan hukum yang ada di masa lalu tetap berlaku hingga sekarang sampai ada dalil yang merubahnya.
  • 12. • Contohnya : jika seorang mujtahid ditanya tentang hukum bintatang/benda- benda/tumbuh-tumbuhan/makanan dan minuman apa saja/suatu amalan, dan tidak menemukan dalil syarak mengenai hukumnya maka dihukumi atas kebolehannya. • Hal itu karena kebolehan adalah pangkal (asal) dan tidak terdapat dalil yang menunjukkan atas perubahannya.
  • 13. Kedudukan dan kehujjahan • Istishab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali seorang mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapkan kepadanya. Terhadap istishab, an- Nabhani mengomentari bahwa ia bukan dalil syara’ haruslah dengan hujjah yang qath’i. sedangkan dalam istishab tidak ada hujjah qath’i yang menetapkannya menjadi dalil syara’.
  • 14. • Istishab tidak lebih hanyalah hukum syara’ sehingga dalam penetapan hukumnya cukup menggunakan dalil dzanni. Yaitu metode pemahaman dan istidlal (metode pencarian dalil) bukan sebuah dalil.
  • 15. Atas dasar istishab, telah djadikan dasar prinsip- prinsip syariat seperti berikut : Artinya : “Asal sesuatu itu adalah ketetapan yang telah ada menurut keadaan semula, sehingga terdapat ketetapan
  • 16. Artinya : “Asal segala sesuatu itu adalah kebolehan.” Artinya : “Keyakinan itu tidak akan hilang lantaran