Surat keputusan kepala madrasah menyatakan kelulusan siswa Madrasah Aliyah Ummatan Wasathan untuk tahun pelajaran 2013/2014 berdasarkan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan. Keputusan ini diambil setelah musyawarah dewan guru dan melibatkan beberapa peraturan serta undang-undang yang relevan. Surat keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mencantumkan nama-nama siswa yang lulus.