Surat kesepakatan ini mengatur kerja sama antara pihak pertama sebagai fasilitator dan pihak kedua sebagai perusahaan penyuplai BBM. Pihak pertama akan mendapatkan fee sebesar Rp200/KL dari penjualan BBM pihak kedua di wilayah Manado. Pembagian fee dilakukan setiap bulan. Surat ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak selama kontrak berlangsung serta penyelesaian persel