SlideShare a Scribd company logo
1
MATA DIKKLAT
TATA KELOLA KEUANGAN
DI PUSKESMAS
Bio Data
Nama : Jawariah Abdullah, SKM, M.Si
Tempat/Tgl Lahir : Buton, 22 Mei 1972
Unit Kerja : Dinas Kesehatan
Prov. Sultra
Alamat : BTN Bonggoeya Lestari B-4
Hp : 081354684996
Email : ria.kendari2017@gmail.com
TATA KELOLA KEUANGAN BUTUR tata kelola .ppt
Peserta Mampu Melakukan
Manajemen Tata Kelola
Keuangan di Puskesmas
TATA KELOLA KEUANGAN BUTUR tata kelola .ppt
Peserta latih mampu
1.Menjelaskan Instrumentasi Tata Kelola Keuangan di
Puskesmas
2.Melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran di
Puskesmas
3.Menjelaskan Manajemen Aset di Puskesmas
1. Dasar Hukum
2. Struktur Organisasi Perangkat
Daerah dan Puskesmas
3. Struktur Organisasi Pengelola
Keuangan Daerah
4. Tata Kelola Keuagan Pada Puskesmas
5. Penatausahaan Pengeluaran Kas
6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan
SUB MATERI
1. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 1 tahun 2004 tentang Pebendaharaan Negara
3. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
5. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan......UU No 17
Tahun 2023
6. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
7. Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Taca Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
Daerah.
9. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan
10.Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
11.Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo No. 59 Tahun 2007 jo. No. 21 Tahun
2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
12.Permendagri No. 54 Tahun 2010 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
No. 8 tahun 2008 tentang tahapan, Tata Cara Penyusunan, 
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
I. DASAR HUKUM
12. Peraturan Menteri Keuangan No. 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan
Dana Kapitalisasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan
Kesehatandan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah .................PMK No 6 Tahun 2022
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
14 Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2017
15, Permendagri No. 13 tahun 2006 jo No. 59 tahun 2007 jo No. 21 tahun
2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
16SE Permendagri No. 900/2280/SJ tentang Petunjuk Teknis
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta
Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Lanjutan DASAR HUKUM ............
KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN
KONKUREN
ABSOLUT
1. POLITIK LUAR
NEGERI
2. PERTAHANAN
3. KEAMANAN
4. YUSTISI
5. AGAMA
6. MONETER &
FISKAL
NASIONAL
PILIHAN (8)
WAJIB
PELAYANAN
DASAR (6)
NON
PELAYANAN
DASAR (18)
S P M
URUSAN
PEMERINTAHAN
UMUM
1. PEMBINAAN WAWASAN
KEBANGSAAN;
2. PEMBINAAN PERSATUAN
KESATUAN;
3. PEMBINAAN KERUKUNAN
ANTAR SARA
4. PKS;
5. KOORDINSASI TUGAS
ANTARISNTANSI YG ADA DI
DAERAH;
6. PENGEMBANGAN
DEMOKRASI;
7. PELAKSANAAN URUSAN
PEMERINTAHAN YG BUKAN
MRP KEWENANGAN DAERAH/
TDK DILAKSANAKAN INSTANSI
VERTIKAL
APBN
FORKOPIMDA
URUSAN PEMERINTAHAN
1
0
NSPK
WAJIB
PELAYANAN
DASAR
NON
PELAYANAYAN
DASAR
S P M
PILIHAN
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. PU & Penataan
Ruang
4. Perumahan
Rakyat & Kawasan
Permukiman
5. Tramtibum &
Linmas
6. Sosial
Tenaga Kerja,
Pemberdayaan Perempuan &
Pelindungan Anak, Pangan,
Pertanahan, LH, Adminduk &
Capil, PMD, pengendalian pddk
&KB, perhubungan,
Kominfo, Koperasi, Usaha Kecil
& Menengah,
Penanaman Modal,
Kepemudaan & Olahraga,
Statistik, Persandian,
Kebudayaan, Perpustakaan dan
Kearsipan
1. Kelautan &
Perikanan
2. Pariwisata
3. Pertanian
4. Kehutanan
5. ESDM
6. Perdagangan
7. Perindustrian
8. Transmigrasi
Dibagi berdasarkan prinsip
Eksternalitas, Akuntabilitas
dan Efisiensi dan Kriteria
tertentu
URUSAN PEMERINTAHAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
1
12
HUBUNGAN TATA KERJA PUSKESMAS
DALAM STRUKTUR ORGANISASI
DINAS KESEHATAN KAB/KOTA
13
STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS
KUASA BUD
KEPALA DAERAH
(PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA)
SEKRETARIS DAERAH
(KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA)
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PPKD Selaku BUD
(KEPALA BPKAD)
KUASA PA
BENDAHARA
PPK-SKPD
PPTK
PENGGUNA ANGGARAN
(KEPALA SKPD)
15
PERAN PUSKESMAS MENURUT FUNGSINYA ADALAH:
1. Pusat Penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
2. Pusat Pemberdayaan masyarakat
3. Pusat Pelayanan Kesehatan masyarakat pimer
4. Pusat pelayanan Kesehatan Perorangan Primer
Permasalahan:
1.Dana Promotif dan Prefentif
2.Jumlah SDM
3.Kemampuan SDM
 Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan
Keuangan Daerah (PKUPKD)
Memiliki 3 kewenangan :
 Memerintahkan
 Menguji
 Membayar
 Kewenangan pengelolaan keuangan daerah
yang dimiliki Kepala Daerah didelegasikan
kepada pejabat dibawahnya
PARA PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
1. Menyusun Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
2. Menyusun Dokumen Pelaksnaan Anggaran
3. Melaksanakan Anggaran SKPD
4. Melaksanakan Pemungutan Pajak
5. Mengelola utang piutang daerah yang menjadi
tanggung jawab SKPD
6. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
7. Melaksanakan tugas tugas pengguna anggaran lainnya
berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh daerah.
8. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
17
a). Melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b). Melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
c). Mengawasai pelaksanaan anggaran;
d). Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama
dengan pihak lain dalam batas anggaran yang
telah ditetapkan;
e. Menandatangani Surat Perintah Membayar
(SPM).
18
PENGGUNA ANGGARAN/BARANG
(Kepala SKPD)
KUASA PENGGUNA
ANGGARAN
(Kabid - n1)
PPTK
KUASA PENGGUNA
ANGGARAN
(Kabid - n)
KUASA PENGGUNA
ANGGARAN
(Sekretaris)
BENDAHARA
PENERIMAAN/PENGELUARAN
PPTK
1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan
kegiatan;
3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban
pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
1. Menyiapakan SPM
2. Memverifikasi SPJ
3. Melaksanakan
Akuntansi &
Pelaporan
Keuangan
PPK-SKPD
Membantu Bendahara Penerimaan
& Bendahara Pengeluaran:
1. Membuat dokumen
2. Mencatat pembukuan
3. Gaji
Pembantu Bendahara
PENGGUNA
ANGGARAN
AKUNTANSI &
PELAPORAN
KEUANGAN
PENYIAPAN
SPM
VERIFIKASI
SPJ
PPK-SKPD
(SEKRETARIS/KEUANGAN)
KEPALA SKPD
Pengguna Anggaran
Ka UPT
KPA
Kabid
KPA
Kasubbid
PPTK
Kasubbid
PPTK
22
23
Dana di Puskesmas merupakan pelaksanaan prosedur
penerimaan kas dan pengeluaran kas beserta pembukuan
dan pertanggungjawabannya.
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa terdapat dua
aktivitas utama penatausahaan keuangan UPTD, yaitu
aktivitas penatausahaan penerimaan kas dan aktivitas
penatausahaan pengeluaran .
Dalam aktivitas penatausahaan pengeluaran kas juga
terdapat aktivitas penerimaan, sehingga seringkali
membingungkan untuk membedakan kedua
aktivitas tersebut.
Perbedaan dari kedua aktivitas ini terdapat pada jenis dana
yang dikelolanya serta yang dilakukan setelah kegiatan
penerimaan dilakukan.
24
1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundangundangan, , ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan luaran yang menjadi
kepatutan. (Pasal 3 (1) UU 17/2003)
2) Semua penerimaan yang menjadi hak dan penge
kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang
bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD. (Pasal 3
(6) UU 17/2003)
3) Penerimaan Kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat tidak boleh digunakan langsung untuk
membiayai pengeluaran (Pasal 16 (3) UU I/2004)
25
26
27
1) Mengelola dan memverifikasi dana secara akuntabel
dan transparan.
2) Membuat mengumumkan dan melaporkan terkait
penggunaan dana.
3) Menyusun rencana keuangan dan rencana
pengambilan dana berdasarkan format baku sesuai
aturan
4) Melakukan pembukuan semua transaksi keuangan
5) Menyusun laporan baik internal maupun eksternal
6) Mempertangungjawabkan semua pengelolaan
keuangan kepada pihak internal maupun eksternal
28
a) Menyusun serta mengajukan usulan rencana kegiatan dan pendanaan
puskesmas kepada dinas kesehatan.
b) Memverifikasi dan mengesahkan daftar penggunaan uang seharihari
yang diajukan oleh Bendahara.
c) Melakukan pengecekan atas ketersediaan dana yang ada pada
puskesmas sebelum melaksanakan kegiatan
d) Melaksanakan kegiatan serta mengelola dana secara bertanggung
jawab dan transparan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan
masing-masing sumber dana.
e) Melakukan pemeriksaan secara berkala atas penatausahaan keuangan
puskesmas.
f) Memverifikasi dan menetapkan laporan periodik penerimaan dan
pengeluaran dana yang disusun oleh bendahara
g) Mengumumkan laporan periodik penerimaan dan pengeluaran dana di
papan pengumuman serta mengirimkannya kepada pihak terkait yang
diatur oleh peraturan perundangan-undangan.
29
a) Membantu Kepala puskesmas dalam menyusun usulan rencana kegiatan
dan pendanaan puskesmas.
b) Menyiapkan daftar penggunaan uang sehari-hari atas dana yang
dikelolanya untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala puskesmas.
c) Melakukan pengecekan atas penerimaan dana dalam rekening bank
bendahara.
d) Melakukan verifikasi atas bukti-bukti transaksi penerimaan dan
pengeluaran kebutuhan belanja puskesmas dengan mengacu pada
ketersediaan plafon anggaran dan kesesuaian peruntukan dana yang
diatur dalam petunjuk teknis penggunaan masingmasing sumber dana.
e) Melakukan penyetoran / pembayaran atas dasar dokumen sumber yang
ditentukan.
f) Menghitung, memungut dan menyetor PPh (pasal 21, 22, dan 23) dan
PPN.
g) Membukukan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran dalam
Buku Penerimaan dan Pengeluaran Kas Bendahara Penerimaan atau
Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku
Pembantu Bendahara Pengeluaran.
h) Menyimpan bukti transaksi di tempat yang aman dan mudah dicari.
i) Menyusun SPJ serta laporan periodik penerimaan dan pengeluaran dana
yang dikelolanya.
30
31
 Dana Dinas Terkait merupakan dana yang berasal dari
DPA Dinas Kesehatan yang dikelola oleh bendahara
puskesmas untuk belanja operasional puskesmas.
 Bendahara puskesmas pengelola dana tersebut
merupakan bendahara pengeluaran pembantu Dinas
Kesehatan
 Atas penggunaan dana tersebut, Bendahara
pengeluaran pembantu pada puskesmas melakukan
pembukuan dengan Buku Kas Umum beserta buku
pembantu dan melaporkan SPJ Bendahara
Pengeluaran Pembantu ke Bendahara Pengeluaran
Dinas Kesehatan maksimal setiap tanggal 5 bulan
berikutnya
32
33
 Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar
dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa
memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang
diberikan.
 Kepala Puskesmas menyusun Rencana Pendapatan dan Belanja
Dana Kapitasi ke Dinas Kesehatan untuk dimasukkan dalam RKA-
Dinas Kesehatan.
 Dana Kapitasi dibayarkan langsung dari BPJS ke Rekening Dana
Kapitasi Puskesmas.
 Atas penggunaan Dana Kapitasi, Bendahara Dana Kapitasi
menyampaikan Laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana
Kapitasi ke Kepala Puskesmas maksimal tanggal 5 bulan
berikutnya, disampaikan oleh Kepala Puskesmas ke Kepala Dinas
Kesehatan tiap bulan dan SPTB maksimal tanggal 10 bulan
berikutnya.
34
DAK merupakan dana dari
pemerintah pusat, tetapi karena
sifatnya sudah diserahkan kepada
pemerintah daerah melalui
mekanisme Transfer ke Daerah dan
Dana Desa (TKDD), maka
penatausahaan pengeluaran kas
mengacu pada sumber APBD.
35
Paradigma dalam Pelaporan Keuangan UPTD
Puskesmas Puskesmas sebagai UPTD yang
berada dibawah Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yaitu Dinas Kesehatan
Pengelolaan dan pelaporan dana tersebut
disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis)
yang diberikan oleh tiap pemberi dana,
sehingga bentuk dan format pelaporannya juga
bisa berbeda-beda, tergantung pemberi
dananya.
36
 Pelaporan Keuangan Terpadu (LKT) adalah laporan
yang mencatat semua jenis penerimaan dari
berbagai sumber dana dan semua jenis pengeluaran
yang dilakukan.
 LKT juga dapat dikaitkan dengan perencanaan dan
anggaran UPTD Puskesmas untuk melihat
konsistensi antara yang direncanakan dan
dianggarkan dengan apa yang dibiayai Puskesmas.
 Laporan Keuangan Terpadu merupakan laporan
keuangan konsolidasi Puskesmas yang menunjukkan
seluruh sumber dan pengeluaran keuangan
Puskesmas secara komprehensif.
Tujuan : Transparansi dan Akuntabel
37
a) Mencatat Semua Pengeluaran untuk
kegiatan di Puskesmas.
b) Pencatatan disertai dengan bukti yang sah.
c) Mencatat kesesuaian antara anggaran dan
realisasi.
d. Sederhana LKT disusun dalam format yang
sederhana
38
Laporan Keuangan Terpadu sebaiknya dibuat
dalam kurun waktu TRIWULANAN.
Hal itu dilakukan karena sesuai dengan
laporan keuangan dari dana
pemerintah.
Namun demikian, jika dianggap perlu maka
Laporan Keuangan Terpadu dapat dibuat
setiap BULAN
39
PUSKESMAS SEBAGAI KPA/BLU PUSKESMAS BUKAN SEBAGAI KPA
Mengajukan
SPP/SPM
UP/GU/TU
DINAS
PPKAD/BUD
DINKES
KAB/KOTA
PUSKESMAS
SP2
D
Proses
verifikasi
1. Kepala
Puskesmas
(selaku KPA)
2. PPTK
3. BENDAHARA
4. OPERATOR
SIMDA
Ket: SIMDA : Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah
PPKAD : Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Mengajukan
SPP/SPM
UP/GU/TU
PUSKESMAS
DINAS
PPKAD/BUD
SP2
D
1. Kepala
Puskesmas
(selaku KPA)
2. PPTK
3. BENDAHARA
4. OPERATOR
SIMDA
MODEL 1 MODEL 2
S
P
J S
P
J
Sebagai Pelaksana Kegiatan
BOK
1.Kepala Puskesmas
2.Bendahara
1. Membuat SPJ
2. Mengajukan SPJ ke
Dinkes Kab/Kota
DINAS
PPKAD/BU
D
Mengajukan
SPP/SPM
UP/GU/TU
SP2
D
1. Proses Verifikasi
2. Tanda tangan SPJ
DINKES
KAB/KOTA
PUSKESMAS
KEDUDUKAN PUSKESMAS DLM SKPD/OPD
Apabila SPM dinyatakan
lengkap, Kuasa BUD
menerbitkan SP2D, paling
lambat 2 hari kerja sejak
diterimanya pengajuan SPM.
Apabila SPM dinyatakan
tidak lengkap, Kuasa BUD
menerbitkan surat penolakan
penerbitan SP2D paling
lambat 1 hari kerja sejak
SPM diterima
Kelengkapan Dokumen
untuk Penerbitan SP2D :
1.Surat Pernyataan
tanggung jawab PA/Kuasa
PA
2.Surat Pengesahan
Pertanggungjawaban
Bendahara Pengeluaran
periode sebelumnya
3.Ringkasan pengeluaran
per rincian objek disertai
bukti pengeluaran yang sah
dan lengkap
4.Bukti atas penyetoran
PPN/PPh
CATATAN
Menyalurka
n Dana
 Puskesmas BLUD (sebagai KPA) menyusun rencana
kerja dan anggaran (RKA) tersendiri ada
perlakuan tersendiri sesuai perundangan ttg
BLUD
 Puskesmas non BLUD dapat ditetapkan sebagai
KPA sehingga menyusun RKA sendiri dan
melaksanakan DPA
 Puskesmas non BLUD sebagai bagian dari satuan
kerja dinkes dibawah KPA bidang/setdinkes
menyusun RKA yang merupakan bagian dari
bidang dan melaksanakan DPA bagian dari dinas
SUMBER
PEMBIAYAAN KESEHATAN FKTP
KEMENKES
42
DEKON
DAK NON FISIK
APBD
PHLN
CSR
DUPLIKASI
LOKMIN & POA PUSKESMAS
SINERGIS
JKN
DD
Dokumen Catatan Laporan
SP2D-LS
& SPJ
Buku
Pembantu
Kertas
Kerja
• Bukti Penerimaan
Kas
•Bukti Pengeluaran
Kas
•Bukti Memorial
Kumpulan
Rekening
(Ringkasan
dan Rincian)
• Buku Jurnal
Penerimaan Kas
•Buku Jurnal
Pengeluaran Kas
•Buku Jurnal Umum
• Laporan Realisasi
Anggaran
•Laporan Arus Kas
•Neraca Daerah
•Catatan Atas Laporan
Keuangan
Kebijakan Akuntansi
Pencatatan &
Penggolongan
Peringkasan
Buku
Besar
Buku
Jurnal
Laporan
Keuangan
Pelaporan
No U r a i a n Keterangan
1.
Memberi persetujuan pengesahan DPA-
SKPD
SEKDA
2. Mengesahkan DPA-SKPD & Anggaran Kas PPKD
3. Menerbitkan SPD PPKD selaku BUD
4. Menerima & menyetor penerimaan SKPD
Bendahara
Penerimaan
5. Penyiapan dokumen SPP-LS PPTK
6.
Pengajuan SPP-UP/GU/TU/LS (sistem
UYHD)
Bendahara
Pengeluaran
7. Pengajuan SPM-UP/GU/TU & SPM-LS Kepala SKPD
8. Menerbitkan SP2D Kuasa BUD
9. Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Kepala SKPD
Transformasi
diharapkan dapat
menjawab
permasalahan
yang dialami oleh
masyarakat
dalam
mengakses
layanan primer
100% pimpinan Puskesmas telah
ditingkatkan kompetensinya
melalui pelatihan Manajemen
Puskesmas dan melaporkan
kegiatan manajemen
100% Puskesmas memiliki SPA
sesuai standar dan 100%
Puskesmas tersedia 40 item obat
esensial
Penguatan dan
Pengembangan
Kompetensi
Pimpinan
Puskesmas
Pemenuhan
Sarana,Prasarana,
Alat Kesehatan
Penguatan
Manajemen & Tata
Kelola Puskesmas
8. 000 Puskesmas menjadi BLUD
sehingga memiliki fleksibilitas
mengelola keuangan
Penguatan Jejaring
Puskesmas
Peningkatan capaian sasaran dan
target program di Puskesmas
dengan dukungan jejaring di
semua Puskesmas
Intervensi Promotif-
Preventif
Berkelanjutan
Berbasis Keluarga
Minimal 80% keluarga di Indonesia
adalah
keluarga sehat di setiap provinsi
1
2
3
4
5
6 Pengurangan Beban
UKP
100% Puskesmas dengan realisasi
dana BOK minimal 95%
Capaian SPM Bidang Kesehatan
Kabupaten/Kota di mencapai 100%
Pareto
Kegiatan
dengan
daya ungkit
tinggi
3Meningkatkan
pelayanan
prima
4Pemanfaatan
anggaran dari
berbagai
sumber
Agarlebih
maksimal
2 Diperlukan
sarana,
prasarana, alat
kesehatan dan
sumber daya
manusia yang
memadai dan
sesuai dengan
standar
5 Memperkuat
pelaksanaan
Manajemen
Puskesmas agar
mampu berkompetisi
dan berdaya saing
Manajemen
Puskesmas
Pemanfaatan
Anggaran
Pelayanan
Prima
1
7
SPA
1 Kebutuhan masyarakat
akan pelayanan kesehatan
berkualitas yang semakin
tinggi
Kebutuhan Masyarakat
47
48
Untuk Indonesia yang lebih sehat
JAMINAN
ESEHATAN
NASIONAL
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1.
PENGEL
OLAAN
PENDAP
ATAN
6.
PENGEL
OLAAN
SDM
2.
PENGEL
OLAAN
BELANJ
A
FLEKSIBILITAS
BLUD
3.
PENGAD
AAN
BARAN
G JASA
5.
TAR
IF
4.
PENGEL
OLAAN
UTANG
DAN
PIUTAN
G
FLEKSIBILITAS
BLUD
10. SiLPA
DAN DEFISIT
9.
REMUNERASI
8. PENGELOLAAN
INVESTASI
7. PENGELOLAAN
KERJASAMA
1. PENDAPATAN
SKPD/UNIT
KERJA
MASUK KE REK KASDA
BUMD/
PERUSDA
MASUK REK KAS
BUMD/PERUSDA
BLUD
MASUK REK KAS
BLUD
TIDAK DAPAT DIGUNAKAN
LANGSUNG
DIKELOLA DAN DIMANFAATKAN
SEPENUHNYA DIGUNAKAN LANGSUNG
APBD BUKAN MERUPAKAN
PENDAPATAN APBD SBG PENDAPATAN APBD ”PENYERTAAN MODAL”
APBD MERUPAKAN KEWAJIBAN
PEMDA
APBD MERUPAKAN KEWAJIBAN
PEMDA TIDAK TERGANTUNG APBD
Fleksibilitas BLUD terkait pendapatan (dikecualikan dari PerUU-an):
Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan
UU 17/2003 ttg Keuangan Negara  Pasal 3 ayat (1);
 Pasal 3 ayat (6).
UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara  Pasal 13 ayat (2);
 Pasal 16 ayat (2);
 Pasal 16 ayat (3).
PP 58/2005 ttg Pengelolaan Keuda  Pasal 57 ayat (1);
 Pasal 59 ayat (1).
Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21/2011 - Pasal 127 ayat (1)
ttg Pedoman Pengelolaan Keuda
2. BELANJA
SKPD/UNIT
KERJA
BUMD/
PERUSDA
BLUD
DANA BERSUMBER
DARI JASA
LAYANAN (NON
APBD), DIBERIKAN
FLEKSIBILITAS
MELEBIHI PAGU
ANGGARAN YG
SUDAH (FLEXIBLE
BUDGET)
TIDAK DAPAT
MELEBIHI PAGU
ANGGARAN YG
SUDAH
DITETAPKAN
DIATUR SENDIRI
Fleksibilitas BLUD terkait Biaya/Belanja (dikecualikan dari PerUU-an):
Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan
UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara Pasal 17 ayat (2)
Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21/2011 Pasal 216 ayat (1), ayat
ttg Pedoman Pengelolaan Keuda (7)
AMBANG BATAS BLUD
 Pengeluaran BLUD yg bersumber
dari:
• jasa layanan
• Hibah tdk terikat
• hasil kerjasama dengan pihak lain
• lain-lain pendapatan BLUD
yang sah.
DIBERIKAN FLEKSIBILITAS
DGN
MEMPERTIMBANGKAN
VOLUME KEGIATAN
PELAYANAN
MERUPAKA
N
BELANJA YG DISESUAIKA
N
DG
N
PERUBAHAN PENDAPATAN DLM AMBANG BATAS
RBA
DAN DPA YG TELAH DITETAPKAN SCR DEFINITIF
 Ambang batas merupakan besaran persentase anggaran bersumber dari
pendapatan operasional yg diperkenankan dan ditentukan dgn
mempertimbangkan fluktuasi kegiatan ops BLUD
 Besaran persentase realisasi belanja yg diperkenankan melampaui anggr dlm
RBA dan DPA
 Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dahulu
mendapat persetujuan KDH
 Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD mengajukan usulan tambahan
anggaran dari APBD kepada PPKD
Anggaran BLUD yang Flexible budget tsb ditetapkan dgn besaran
ambang batas, dihitung memperhitungkan
fluktuasi kegiatan operasional, meliputi:
tercantum
dalam
dan DPA dapat
bertambah atau
RBA
• dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal
kas
kecenderungan/tren selisih anggaran
pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan
dengan realisasi 2 T.A. sebelumnya
kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD
selain APBD dengan prognosis T.A. berjalan
ditetapkan dalam RBA dan DPA (berupa
catatan informasi persentase ambang batas)
merupakan kebutuhan yang dapat diprediksl,
dapat dicapai, terukur, rasional dan dapat
dipertanggungjawabkan
Penggunaan ambang batas apabila target
pendapatan (Non APBD) diprediksi melebihi yg
tlh ditetapkan dlm RBA dan DPA
berkurang dari yang
direncanakan
sepanjang
bertambah atau
berkurangnya terkait
dengan pendapatan
secara proporsional
(flexible budget)
•
•
•
•
•
Berdasarkan tabel, didapat besaran ambang batas RBA tahun anggaran (20XX+1) =
(109,69
: 3) = 36,56% dari rencana biaya yang bersumber dari pendapatan jasa layanan, hibah
tidak terikat, hasil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, Tahun Anggaran
(20XX+1). Untuk itu, apabila rencana belanja bersumber dari pendapatan jasa layanan,
hibah tidak terikat, hasil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, Tahun
Anggaran (20XX+1), misal diperkirakan Rp.13.000.000.000,- maka besaran ambang batas
36,56% X Rp13.000.000.000,- = Rp.4.752.800.000,-
Dengan demikian, apabila realisasi belanja BLUD masih dibawah (Rp.13.000.000.000,- +
Rp.4.752.800.000,-) = Rp.17.752.800.000,- BLUD dapat melaksanakan belanja dengan
melaporka
n
BLUD
dapat
persetujua
n
kepada PPKD. Sedangkan apabila pendapatan melebihi Rp.17.752.800.000,-
melaksanakan belanja dari kelebihan pendapatan tersebut setelah
mendapatkan dari kepala daerah terlebih dahulu dan dituangkan dalam
bentuk peraturan
kepala
daerah.
NO THN ANGGARAN REALISASI/ SELISIH
PROGNOSA Rp. %
1 2 3 4 5=(4-3) 6=(5/3X100)
1 (20XX-2) 5.000 7.000 2.000 40
2 (20XX-1) 9.000 11.000 3.000 33,33
3 (20XX) 11.000 15.000 4.000 36,36
JUMLAH 109,69
3. PENGADAAN BARANG
DAN/ATAU JASA BLUD
• PERPRES PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
SKPD/UNIT
KERJA
• TIDAK MENGACU PADA PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
BLUD
• DIATUR SENDIRI
BUMD/
PERUSDA
Fleksibilitas BLUD terkait Pengadaan Barang/Jasa (dikecualikan dari PerUU-an):
Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan
Perpres 16/2018 ttg Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah -
PASAL 61 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERPRES
NO. 16/2018 TTG PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
adalah:
a.
b.
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
Pengadaa
n
Barang/Jasa yang dilaksanaka
n
berdasarka
n
tarif yang
dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
sesuai yang sudah mapan; dan/atau
c. dengan praktik
bisnis
d. Pengadaa
n
Barang/
Jasa
yang diatu
r
denga
n
ketentua
n
peratura
n
perundang-undangan
lainnya.
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Layanan Umum diatur tersendiri
dengan peraturan pimpinan Badan
Layanan Umum.
FLEKSIBILITAS PENGADAAN
BARANG DAN/ATAU JASA
 Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yg bersumber dari APBD
dilaksanakan
pemerintah
berdasarkan ketentuan PerUUan pengadaan barang/jasa
 Pengadaan
barang
dan/atau jasa dilakuka
n
berdasarka
n
prinsi
p
efisien, efektif,
transparan, bersaing,
adil/tidak
diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang
sehat
 BLUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya
dari ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah
Pengadaan barang dan/atau jasa
BLUD bertujuan utk menjamin:
 Ketersediaan b/j yg lebih bermutu;
 Lebih murah;
 Fleksibilitas diberika
n
pengadaa
n
barang dan/atau jasa
dananya berasal dari:
• jasa layanan;
yang sumbe
r
 Proses pengadaan
cepat;
sederhan
a
dan
• hibah tidak
•
hasil kerja
lain;
terikat;
sama dengan pihak  Mudah menyesuaikan dgn kebutuhan
utk mendukun
g
kelancara
n
pelay
BLUD.
• lain-lain pendapatan BLUD yang
sah.
Ketentuan mengenai pengadaan
barang dan/atau jasa BLUD
diatur dalam peraturan KDH
pengadaan.
dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan
Fleksibilitas
Pengadaan
Barang
dan/atau Jasa
BLUD
Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari
hibah terikat dilakukan sesuai dengan:
a. kebijakan pengadaan dari pemberi hibah; atau
b. Peraturan Kepala Daerah sepanjang disetujui pemberi hibah.
Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan oleh pelaksana
Pelaksana pengadaan dilaksanakan oleh panitia atau unit yang
barang dan/atau jasa BLUD.
Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata
cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang
bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
BLUD dalam melaksanakan pengelolaan barang
mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai barang milik daerah
PENGELOLAAN BARANG BLUD
4. PENGELOLAAN UTANG
DAN PIUTANG
SKPD/UNIT
KERJA
BUMD/
PERUSDA
BLUD
TIDAK DAPAT
MELAKUKAN
UTANG DAN
PIUTANG
DAPAT
MELAKUKAN
UTANG 
PINJAMAN JK.
PANJANG SESUAI
DGN PERUUAN
MELAKUKAN
UTANG DAN
PIUTANG
PIUTANG DAPAT
DIHAPUS SECARA
MUTLAK ATAU
BERSYARAT
Fleksibilitas BLUD terkait Utang/Piutang (dikecualikan dari PerUU-an):
Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan
UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara Pasal 39 ayat (1), ayat (2)
PP 54/2005, diubah PP 30/2011 ttg Pinjaman Daerah -
Bentuk utang/pinjaman
• utang/pinjaman jangka pendek dan/atau
• utang/ pinjaman jangka panjang
BLUD dpt melakukan utang/pinjaman
sehub dgn keg ops dan/atau perikatan
pinjaman dgn pihak lain
utang/pinjaman
jangka panjang
manfaat lebih dari 1
thn dgn termasuk masa
pembayarannya (bunga
dan pokok sesuai
perjanjian)
manfaat kurang dari 1 thn yg timbul
krn keg ops dan/atau utk menutup
selisih antara jumlah kas yg tersedia
ditambah proyeksi jumlah
penerimaan kas dengan proyeksi
jumlah pengeluaran kas dlm 1 T.A
dilunasi dlm T.A.
berkenaan (dpt
melampaui
pembayaran
sepanjang tdk
melebih ambang
batas RBA)
hanya untuk
pengeluaran
belanja modal
Dibuat perjanjian yg
ditandatangani olh
pemimpin dan pemberi
utang/pinjaman
Pembayarannya
tanggung jawab
BLUD (bunga dan
pokok yg tlh jatuh
tempo)
Mekanisme
pengajuan sesuai
dgn ketentuan
PerUUan
Mekanisme
pengajuan
utang/pinjaman
jangka pendek
diatur
dgn perKDH
5. TARIF BLUD
SKPD/UNIT KERJA
• DITETAPKAN DGN PERATURAN DAERAH
(PERDA)
BLUD
• DITETAPKAN DGN PERATURAN KDH (imbalan atas
barjas yg diberikan olh BLUD termasuk imbal hasil
yg
wajar dari investasi dana, dpt bertujuan utk menutup
seluruh/sebagian dari biaya per unit layanan
BUMD/PERUSDA
• DITETAPKAN DGN PERATURAN KDH
Fleksibilitas BLUD terkait Tarif (dikecualikan dari PerUU-an):
Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan
UU 28/2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Semua pembebanan
pada masyarakat
ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
UU 25/2009 ttg Pelayanan Publik Pasal 31 ayat (4)
 BLUD mengenakan tarif layanan sbg imbalan atas
penyediaan barang dan/atau jasa layanan kpd masy
Tarif layanan berupa:
 besaran tarif (nilai nominal uang dan/atau
persentase atas harga patokan, indeks harga, kurs,
pendapatan kotor/bersih dan/atau penjualan
kotor bersih) dan/atau
 pola tarif (merupakan penyusunan Tarif Layanan
dalam bentuk formula)
Disusun atas dasar:
 Pemimpin menyusun tarif layanan dgn
mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan
layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan
dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam
penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada
masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif
 USULAN TARIF LAYANAN (TARIF BARU DAN/ATAU
PERUBHN TARIF) OLH PEMIMPIN BLUD KPD KDH
MELALUI SEKDA
 USULAN TARIF LAYANAN DILAKUKAN
SECARA KESELURUHAN ATAU PER UNIT
LAYANAN
 Perhitungan biaya per unit layanan  bertujuan
utk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yg
dikeluarkan utk menghasilkan barang/jasa atas
layanan yg disediakan oleh BLUD (akuntansi biaya)
atau
hasil per investasi dana  merupakan
perhitungan Tarif yang menggambarkan tingkat
pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh
BLUD selama periode tertentu (utk BLUD
pengelola dana}

DITETAPKAN DENGAN PERATURAN KDH
 Dalam hal penyusunan Tarif tidak dapat disusun dan
ditetapkan atas perhitungan biaya per unit layanan
atau hasil per investasi dana, Tarif dapat ditetapkan
dengan perhitungan atau penetapan lain yang
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan
DPRD
Perkada ttg tarif
layanan
BLUD dapat dilakukan
perubahan sesuai
kebutuhan dan
perkembangan
keadaan
Pemimpin dalam menetapkan besaran tarif
dapat
membentuk tim, keanggotaannya dari
pembina teknis, pembina keuangan, unsur PT,
lembaga profesi
6. SUMBER DAYA MANUSIA
• ASN
SKPD/UNIT
KERJA
• ASN DAN PROFESIONAL
LAINNYA
BLUD
• NON ASN
BUMD/
PERUSDA
Fleksibilitas BLUD terkait Pejabat/Pegawai Non PNS (dikecualikan dari PerUU-an):
Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan
PP 48/2005 ttg Pengangkatan Pegawai Honorer menjadi PNS APBD hanya boleh
membiayai Honorer dan
PNS
UU 5/2014 ttg Aparatur Sipil Negara (ASN) -
SDM BLUD terdiri atas:
 Pejabat pengelola  bertanggungjawab thd kinerja umum operasional, pelaksanaan
kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan
Pegawai  menyelengg kegiatan utk mendukung kinerja BLUD

Pejabat Pengelola dan Pegawai berasal dari:


PNS dan/atau P3K (sesuai ketentuan perUUan)
Profesional lainnya (kontrak atau tetap)
∟ Pejabat pengelola yang berasal dari Profesional lainnya diangkat utk masa jabatan
paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali periode masa jabatan
berikutnya
Pengangkatan kembali periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 tahun
Dilaksanakan sesuai dgn jumlah dan komposisi yg tlh disetujui PPKD
∟
∟
PENGANGKATAN DAN
PENEMPATAN 
BERDASARKAN
KOMPETENSI DAN
KEBUTUHAN PRAKTEK
BISNIS YANG SEHAT
Kompetensi berupa
pengetahuan, keahlian,
keterampilan, integritas,
kepemimpinan,
pengalaman, dedikasi dan
sikap perilaku yang
diperlukan dalam
pelaksanaan tugas
PRINSIP:
EFISIENSI,
EKONOMIS
DAN
PRODUKTIF
DLM
MENINGKATK
AN
PELAYANAN
PENGADAAN, PERSYARATAN,
PENGANGKATAN, PENEMPATAN,
BATAS USIA, MASA KERJA, HAK,
KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN
PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI
YANG BERASAL DARI TENAGA
PROFESIONAL LAINNYA DIATUR
DENGAN PERATURAN KDH
KEBUTUHAN,
PROFESIONALITAS,
KEMAMPUAN
KEUANGAN
Profesional lainnya
DIDASARKAN PADA:
Pejabat Pengelola terdiri atas:



Pemimpin
Pejabat Keuangan
Pejabat Teknis
Disesuaikan dgn nomenklatur yg berlaku di BLUD
 Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala
daerah
Pemimpin bertanggungjawab kepada kepala daerah
Pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab
kepada pemimpin


 Pemimpin bertindah selaku KPA/KPB
 Dalam hal pemimpin tidak berasal dari PNS, pejabat
keuangan ditunjuk sebagai KPA/KPB (PNS) termasuk
bendahara penerimaan dan pengeluaran
TUGAS PEJABAT PENGELOLA BLUD
PEMIMPIN BLUD PEJABAT KEUANGAN BLUD PEJABAT TEKNIS BLUD
 memimpin,
mengawasi,
mengarahkan,
mengendalikan,
membina,
dan
 merumuskan kebijakan terkait
pengelolaan keuangan
 mengoordinasikan penyusunan RBA
 menyiapkan DPA
 melakukan pengelolaan pendapatan dan
belanja
 menyelenggarakan pengelolaan kas
 melakukan pengelolaan utang, piutang,
dan investasi
 menyusun kebijakan pengelolaan BMD yg
berada dibawah penguasaannya
 menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan
 menyelenggarakan akuntansi dan
penyusunan laporan keuangan
 tugas lainnya yang ditetapkan oleh KDH
dan/atau pemimpin sesuai dengan
kewenangannya
 menyusun perencanaan kegiatan
teknis ops dan pelay di bidangnya
mengevaluasi (agar lbh efisien dan
produktif)
merumuskan penetapan kebijakan teknis
BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dgn
kebijakan yg tlh ditetapkan oleh KDH
menyusun Renstra
menyiapkan RBA
mengusulkan calon pejabat keuangan dan
pejabat teknis kpd KDH sesuai dgn
ketentuan
menetapkan pejabat lainnya sesuai dgn
kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah
ditetapkan dengan peraturan perUUan
mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan
BLUD yg dilakukan oleh pejabat keuangan
dan pejabat teknis, mengendalikan tugas
pengawasan internal, serta menyampaikan
dan mempertanggungjawabkan kinerja
operasional serta keuangan BLUD kepada
kepala daerah; dan
tugas lainnya yg ditetapkan oleh KDH
sesuai dengan kewenangannya
 melaksanakan kegiatan teknis ops
dan pelay sesuai RBA
Memimpin dan mengendalikan keg
teknis ops dan pelay di bidangnya
Tugas lainnya yg ditetapkan olh KDH
dan/atau pemimpin sesuai dgn
kewenangannya







BERFUNGSI SBG
PENANGGUNGJAWAB TEKNIS
OPS
DAN PELAY BIDANGNYA

TERKAIT DENGAN MUTU,
STANDARISASI, ADMINISTRASI,
PENINGKATAN KUALITAS SDM
DAN SUMBER DAYA LAINNYA
BERFUNGSI SBG
PENANGGUNGJAWAB
KEUANGAN
BLUD

DIBANTU OLH BENDAHARA
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
BERFUNGSI SBG PENANGGUNGJAWAB
UMUM OPS DAN KEU
Pembina dan pengawas BLUD terdiri dari:
Pembina teknis dan pembina keuangan
Satuan pengawas internal
DEWAS
Pembina
Teknis
Pembina
Keuangan
Ka. SKPD yg
bertanggung
jawab atas
urusan
pemerintahan
yg
bersangkutan
PPKD
Sehat
 memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang
Satuan
Pengawas
Internal
b. Satuan Pengawas Internal (SPI)
berkedudukan langsung dibawah pemimpin BLUD. Satuan Pengawas internal dapat
dibentuk oleh Pimpinan utk pengawasan dan pengendalian internal thd kinerja
pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek
bisnis yang sehat. Pembentukannya dgn mempertimbangkan:
 keseimbangan antara manfaat dan beban
 kompleksitas manajemen dan
 volume dan/atau jangkauan pelayanan
Tugas SPI:
 pengamanan harta kekayaan
 menciptakan akurasi sistem informasi keuangan
 menciptakan efisiensi dan produktivitas dan
 mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis Yang
Persyaratan :
 sehat jasmani dan rohani
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD
 memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah
 memahami tugas dan fungsi BLUD;
 memiliki pengalaman teknis pada BLUD
 berijazah paling rendah D-3 (Diploma 3)
 pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun
 berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
mendaftar pertama kali
 tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara atau keuangan daerah
 tidak sedang menjalani sanksi pidana dan
 mempunyai sikap independen dan obyektif
DEWAN PENGAWAS
ORGAN YG BERTUGAS MELAKUKAN
PENGAWASAN THD PENGELOLAAN BLUD
(PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
INTERNAL YG DILAKUKAN PEJABAT
PENGELOLA)  dibentuk olh KDH
Terdiri atas unsur:
1. PEJABAT SKPD YG MEMBIDANGI KEGIATAN
(1 ORG ATAU 2 ORG)
BLUD
2. PEJABAT SKPD YG MEMBIDANGI PENGELOLAAN
KEUDA (1 ORG ATAU 2 ORG)
TENAGA AHLI YG SESUAI DGN KEGIATAN BLUD (1
ORG)
3.
DEWAN PENGAWAS
[paling banyak 3 atau 5
orang]
TUGAS DEWAS
memantau perkembangan keg
BLUD menilai kinerja keu
maupun kinerja nonkeu BLUD
dan memberikan rekomendasi
atas hasil penilaian untuk
ditindaklanjuti olh Pejabat
Pengelola BLUD
memonitor tindak lanjut hasil
evaluasi dan penilaian kinerja
dari hasil laporan audit
pemeriksa eksternal pemerintah
memberikan nasehat kepada
Pejabat Pengelola dlm melaks
tugas dan kewajibannya dan
memberikan pendapat dan saran
kpd KDH
mengenai:
memiliki realisasi pendapatan menurut
LRA 2 thn terakhir atau nilai aset menurut
neraca 2 thn terakhir


Jumlah anggota DEWAS paling banyak 3 orang
untuk BLUD yang memiliki:

 realisasi pendapatan menurut LRA 2 thn
terakhir, sebesar Rp30M s.d Rp100M atau
nilai aset menurut neraca 2 thn terakhir
sebesar Rp150M s.d Rp500M


Jumlah anggota DEWAS paling banyak 5 orang
untuk BLUD yang memiliki:

 realisasi pendapatan menurut LRA 2 thn
terakhir, lebih besar dari Rp100M atau
nilai aset menurut neraca 2 thn terakhir,
lebih besar dari Rp500M


RBA yg diusulkan oleh Pejabat Pengelola
permasalahan yg mjd kendala dlm
pengelolaan BLUD dan
kinerja BLUD


TUGAS DEWAS
PENILAIAN KINERJA KEU, DIUKUR PALING
SEDIKIT: PENILAIAN KINERJA NONKEU, DIUKUR
PALING SEDIKIT BERDASARKAN
PERSPEKTIF PELANGGAN, PROSES
INTERNAL PELAYANAN, PEMBELAJARAN
DAN PERTUMBUHAN
 memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari
layanan yang diberikan (rentabilitas)
memenuhi kewajiban jangka pendeknya
(likuiditas)
memenuhi seluruh kewajibannya
(solvabilitas) dan
kemampuan penerimaan dari jasa layanan
untuk membiayai pengeluaran



DEWAS melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada KDH secara berkala
paling sedikit 1 kali dlm satu tahun
atau sewaktu-waktu jika diperlukan
Anggota Dewan
Pengawas dpt
diangkat menjadi
anggota DEWAS pada
3 BLUD
Pengangkatan
anggota DEWAS
dilakukan setelah
Pejabat Pengelola
diangkat
Tenaga ahli dpt
berasal dari tenaga
profesional, atau
perguruan tinggi yg
memahami TUSI,
kegiatan dan
layanan BLUD
Syarat
DEWAS
Syarat
DEWAS
Syarat
DEWAS
• tidak sedang menjalani sanksi
pidana dan
• tidak sedang mjd pengurus
partai politik, calon KDH atau
calon wakil KDH, dan/atau calon
anggota legislatif
• sehat jasmani dan rohani
• memiliki keahlian, integritas,
kepemimpinan, pengalaman,
jujur, perilaku yg baik, dan
dedikasi tinggi utk memajukan
dan mengembangkan BLUD;
• memahami penyelenggaraan
pemerintahan daerah
Masa jabatan DEWAS:
• 5 thn
• Dapat diangkat kembali utk 1 kali
masa jabatan berikutnya
• Maks berusia 60 thn
• Utk tenaga ahli, dlm hal batas usia
sudah berusia paling tinggi 60 thn dpt
diangkat kembali utk 1 kali masa jabatan
berikutnya
Pemberhentian DEWAS olh
KDH krn:
• meninggal dunia;
• masa jabatan berakhir; atau
• diberhentikan sewaktu-waktu
Diberhentikan sewaktu2 krn:
• Tdk dpt melaks tugasnya dgn baik
• Tdk melaks ketentuan perUUan
• terlibat dlm tindakan yg merugikan
BLUD
• dinyatakan bersalah dlm putusan
pengadilan yg tlh mempunyai kekuatan
hukum tetap
• mengundurkan diri dan
• terlibat dlm tindakan kecurangan yg
mengakibatkan kerugian pd BLUD,
negara, dan/atau daerah
bukan merupakan
diperlukan dlm pelaks
sekretaris DEWAS
KDH dapat
mengangkat
sekretaris DEWAS utk
mendukung
kelancaran tugas
DEWAS
Sekretaris DEWAS
anggota DEWAS
Segala biaya yg
tugas DEWAS dan
dibebankan pada
BLUD dan dimuat dlm
RBA
Pelaksanaan
pembinaan dan
pengawasan olh
pembina dan
pengawas
Pelaksanaan
pembinaan dan
pengawasan dpt
berkoordinasi dgn
Menteri melalui:
Diatur dgn
perKDH
Pembinaan terdiri atas
sosialisasi, supervisi,
bimbingan teknis dan
asistensi
Dlm rangka pembinaan utk menjaga
kesinambungan implementasi kebijakan BLUD di
drh, Pemda wajib melaporkan UPTD/B drh yg
menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan
nonkeuangan kpd Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Keuda
 Dirjen Bina Keuda melakukan
pembinaan dan Inspektorat Jenderal
melakukan pengawasan terhadap
BLUD
 KDH melakukan pembinaan dan
pengawasan thd BLUD di daerah
masings
7. KERJA SAMA
SKPD/
UNIT
KERJA
BUMD/
PERUSD
A
BLUD
TIDAK DAPAT
MELAKUKAN
KERJASAMA
DAPAT
MELAKUK
AN
KERJASA
MA
MELAKUKAN
KERJASAMA
KERJASAMA DLM RANGKA
PENINGKATAN KUALITAS
DAN KUANTITAS
PELAYANAN
Fleksibilitas BLUD terkait Kerjasama (dikecualikan dari PerUU-an):
Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan
PP 50/2007 ttg Tata Cara Kerjasama Daerah -
PRINSIP
KERJA
SAMA
Prinsip saling menguntungkan
dapat berbentuk finansial
dan/atau nonfinansial
• dilakukan melalui pengelolaan
manajemen dan proses
operasional secara bersama
dengan mitra kerja sama
dengan tidak menggunakan
barang milik daerah
KERJA SAMA
OKEPRJEA RSAAMSA
IONAL
OPERASIONAL
• dilakukan melalui
pendayagunaan BMD dan/atau
optimalisasi BMD dgn tidak
mengubah status kepemilikan
utk memperoleh pendapatan
dan tidak mengurangi kualitas
pelay umum yg menjadi
kewajiban BLUD
PEMANFAATAN
BMD
• Pemanfaatan BMD mengikuti perUUan
• Tata cara kerja sama dengan pihak lain
diatur dengan PerKDH
• Pelaksanaan kerja sama dibuat dalam
bentuk perjanjian
Kerja sama
Pendapatan yg berasal dari
PEMANFAATAN BMD yg sepenuhnya
utk menyelengg TUSI keg BLUD yg
bersangkutan merupakan
PENDAPATAN BLUD (hasil kerjasama
dgn pihak lain)
8. INVESTASI
SKPD/UNIT
KERJA
BUMD/
PERUSDA
BLUD
DAPAT
MELAKUKAN
INVESTASI JK
PENDEK
TIDAK DAPAT
MELAKUKAN
INVESTASI
MELAKUKAN
INVESTASI
Fleksibilitas BLUD terkait Investasi (dikecualikan dari PerUU-an):
Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan
PP 1/2008 ttg Investasi Pemerintah -
melakukan
jangka pendek jangka pendek jangka pendek
jangka pendek
investasi yang deposito pada bank
manfaat bagi dicairkan dan waktu 3 bulan s.d 12
/dicairkan
dapat diperpanjang
untuk dimiliki
pendapatan
atau kurang
mengganggu
dan instrumen
BLUD dgn tetap negara jangka
dengan risiko
rencana
Pengelolaan investasi BLUD diatur dengan PerKDH
Dapat
Pengertian Bentuk Karakteristik
investasi
investasi investasi investasi
Sepanjang
merupakan
memberi dapat segera umum dengan jangka dapat segera
peningkatan dimaksudkan bulan dan/atau yang diperjualbelikan
dan pelay masy selama 12 bulan secara otomatis
Tidak
ditujukan utk likuiditas keu
surat berharga manajemen kas
memperhatikan pendek keuangan
pengeluaran rendah
9. REMUNERASI




Pejabat Pegelola BLUD,
Dewan Pengawas,
Sekretaris Dewan Pengawas
Pegawai BLUD
Remunerasi merupakan imbalan
kerja yang diberikan dlm komponen:
gaji, tunjangan tetap, honorarium,
diberikan remunerasi sesuai dengan
dan
insentif, bonus atas prestasi,
tingkat tanggungjawab pesangon, dan/atau pensiun
profesionalisme
DITETAPKAN DENGAN PERATURAN KDH
MEMPERTIMBANGKAN 
PRINSIP PROPORSIONALITAS,
KESETARAAN, KEPATUTAN, KEWAJARAN
DAN KINERJA.
SELAIN MEMPERTIMBANGKAN PRINSIP
TSB, PENGATURAN REMUNERASI DAPAT
MEMPERHATIKAN INDEKS HARGA
DAERAH/WILAYAH
REMUNERASI BERDASARKAN
DISAMPAIKAN
USULAN YANG
OLEH PEMIMPIN BLUD
KOMPONEN REMUNERASI: Pengaturan remunerasi dalam peraturan KDH dihitung
berdasarkan indikator penilaian, meliputi:
a. gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang
bersifat tetap setiap bulan;
tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang
yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji
setiap bulan;
insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang
bersifat tambahan pendapatan di luar gaji;
bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa
uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar
Gaji, Tunjangan Tetap dan Insentif, atas prestasi
kerja BLUD yang dapat diberikan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD
memenuhi syarat tertentu;
pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang
santunan purna jabatan sesuai kemampuan
keuangan BLUD; dan/atau
pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang






pengalaman dan masa kerja
ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku
resiko kerja
tingkat kegawatdaruratan;
jabatan yang disandang dan
hasil/capaian kinerja
b.
c.
d.
Selain indikator penilaian tsb di atas, penetapan
remunerasi bagi pemimpin, mempertimbangkan
faktor:
 ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat
pelayanan serta produktivitas
pelayanan sejenis
kemampuan pendapatan dan
kinerja operasional berdasarkan indikator
keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi
masyarakat
e. 


f.
Untuk mengatur remunerasi BLUD, kepala daerah dapat
Pemberian gaji, tunjangan
dan pensiun bagi Pegawai
Negeri Sipil sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan
membentuk tim (KepKDH) yang keanggotaannya dapat berasal
dari unsur:




SKPD yang membidangi kegiatan BLUD
SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah
perguruan tinggi dan
lembaga profesi
REMUNERASI
BLUD
REMUNERASI
BLUD
PEJABAT
PENGELOLA,
MELIPUTI:
PEGAWAI,
MELIPUTI:
bersifat tetap
berupa gaji
bersifat tetap
berupa gaji;
bersifat tambahan
berupa tunjangan
tetap, insentif, dan
bonus atas prestasi
dan
bersifat tambahan
berupa insentif dan
bonus atas prestasi
dan
pesangon bagi P3K
dan profesional
lainnya atau
pensiun bagi PNS
pesangon bagi P3K
dan profesional
lainnya atau
pensiun bagi PNS
 pejabat keuangan dan
pemimpin BLUD
pejabat teknis paling banyak 90% dari remunerasi
 Honorarium ketua dewan pengawas paling banyak sebesar 40% dari gaji
dan tunjangan pemimpin BLUD
Honorarium anggota dewan pengawas paling banyak sebesar 36% dari gaji
dan tunjangan pemimpin BLUD
Honorarium sekretaris dewan pengawas paling banyak sebesar 15% dari
gaji dan tunjangan pemimpin BLUD
Rp..? 

10. SiLPA DAN DEFISIT ANGGARAN
 SiLPA BLUD merupakan selisih
lebih antara realisasi
penerimaan dan pengeluaran
BLUD selama 1 T.A. (dihitung
berdasarkan laporan realisasi
anggaran pada
anggaran)
1 periode
PER KDH
Defisit anggaran BLUD merupakan selisih
kurang antara pendapatan dgn belanja
BLUD. Dalam hal anggaran BLUD
diperkirakan defisit, ditetapkan
pembiayaan untuk menutupi defisit
tersebut antara lain dapat bersumber dari
SiLPA T.A. sebelumnya dan penerimaan
pinjaman
Belanja BLUD yg sumber dananya dari SiLPA
BLUD, diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke
dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yg
selanjutnya dirinci dlm 1 program, 1 kegiatan,
1 output dan jenis belanja
Menteri ini.
berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan
Uraian Substansi
KETENTUAN
PERALIHAN
 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan KDH yang telah
diundangkan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang
belum diganti dan tidak bertentangan
dengan Peraturan
 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
Peraturan KDH yang telah diundangkan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun
setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
88
89
90
91
92
 Apa yang saya dengar, saya lupa
 Apa yang saya dengar dan lihat, saya ingat sedikit
 Apa yang saya dengar, lihat, dan tanyakan serta
diskusikan dengan teman lain, saya mulai paham
 Apa yang saya dengar, lihat, diskusikan, dan
lakukan, saya memperoleh pengetahuan dan
ketrampilan
 Apa yang saya ajarkan pada orang lain, saya kuasai

More Related Content

PPT
2 _ TATA KELOLA KEUANGAN ASET - 1(1).ppt
PPTX
TATA_KELOLA_KEUANGAN_PUSKESMAS_-_LAURA1.pptx
PDF
Permendagri No.12 Tahun 2023.pdf
PDF
penyusunan pola tata kelola badan layanan umum daerah
PPTX
Administrasi Keuangan Negara Universitas Tidar
PPTX
Pengelolaan Keuangan_Banpem_2020_V4_03062020.pptx
PDF
Renja rumah sakit tahun 2019
DOCX
Format kegiatan tahun 2024 karangan kutai timur
2 _ TATA KELOLA KEUANGAN ASET - 1(1).ppt
TATA_KELOLA_KEUANGAN_PUSKESMAS_-_LAURA1.pptx
Permendagri No.12 Tahun 2023.pdf
penyusunan pola tata kelola badan layanan umum daerah
Administrasi Keuangan Negara Universitas Tidar
Pengelolaan Keuangan_Banpem_2020_V4_03062020.pptx
Renja rumah sakit tahun 2019
Format kegiatan tahun 2024 karangan kutai timur

Similar to TATA KELOLA KEUANGAN BUTUR tata kelola .ppt (20)

PDF
Juknis pedoman pelaksanaan anggaran dan pendapatan dan belanja negara (apbn) ...
PPTX
1. Mekanisme Pembayaran Belanja Satker_2024.pptx
PPT
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
PPTX
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
PPTX
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
RTF
Permentan 68-10
PPT
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
DOCX
BERITA ACARA MATRIK RAPERBUP NON KAPITASI 2022.docx
PDF
1._pemungutan_dan_penyetoran_pnbp_2023.pdf
POTX
Bahan Pembinaan Kelola-keuangan-desa-vidcon BARU.potx
PPTX
1. Mekanisme Pembayaran Belanja Satker_2025.pptx
PDF
Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Pemerintah
PPTX
Orientasi dewan banyuasin
PDF
P mendagri 35 2018 kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemda 2019
PDF
1._mekanisme_pembayaran_belanja_satker_2025_v1.pdf
PPTX
Bahan penyajian dirjen bok bandung 27092012
DOCX
PPTX
PENGAWASAN DANA BOS SMA-SMK 2021 irban 1.pptx
PDF
Permendagri Nomor 28 Tahun 2021.pdf
PDF
168 pmk.05-2015-bantuan-pemerintah
Juknis pedoman pelaksanaan anggaran dan pendapatan dan belanja negara (apbn) ...
1. Mekanisme Pembayaran Belanja Satker_2024.pptx
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
Permentan 68-10
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
BERITA ACARA MATRIK RAPERBUP NON KAPITASI 2022.docx
1._pemungutan_dan_penyetoran_pnbp_2023.pdf
Bahan Pembinaan Kelola-keuangan-desa-vidcon BARU.potx
1. Mekanisme Pembayaran Belanja Satker_2025.pptx
Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Pemerintah
Orientasi dewan banyuasin
P mendagri 35 2018 kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemda 2019
1._mekanisme_pembayaran_belanja_satker_2025_v1.pdf
Bahan penyajian dirjen bok bandung 27092012
PENGAWASAN DANA BOS SMA-SMK 2021 irban 1.pptx
Permendagri Nomor 28 Tahun 2021.pdf
168 pmk.05-2015-bantuan-pemerintah
Ad

More from LaOdeJamil (9)

PPTX
Monev KBK Kab. Buton Utara 17 09 2021.pptx
PPTX
Kapal Penangkap Ikan kapal penangkap.pptx
PPTX
PPT JKN ppt jkn ppt jkn ppt jkn ppt.pptx
PPTX
Pengarahan Program Pelat. MP 2023 OK.pptx
PPTX
0 7. M I 2 B 3. OBAT DAN BHMP - OK.pptx
PDF
#1.TATA_CARA_PENGINPUTAN_DAN_PENGENALAN_FITUR_ASPAK_2019-1.pdf
PPTX
ANTI KORUPSI NO VIDEO.pptx
DOCX
SPT ERLINA.docx
DOCX
spp belakang 2021 kadis baru.docx
Monev KBK Kab. Buton Utara 17 09 2021.pptx
Kapal Penangkap Ikan kapal penangkap.pptx
PPT JKN ppt jkn ppt jkn ppt jkn ppt.pptx
Pengarahan Program Pelat. MP 2023 OK.pptx
0 7. M I 2 B 3. OBAT DAN BHMP - OK.pptx
#1.TATA_CARA_PENGINPUTAN_DAN_PENGENALAN_FITUR_ASPAK_2019-1.pdf
ANTI KORUPSI NO VIDEO.pptx
SPT ERLINA.docx
spp belakang 2021 kadis baru.docx
Ad

Recently uploaded (18)

PPTX
Materi_kuliah_terbaru_komunikasi.pptx...
PPTX
Lingkungan Bersih Dan Aman Ayo PPPK.pptx
PPTX
26. Audit (APD) Alat Pelindung Diri.pptx
PDF
Sigizikesga Pemeriksaan Kesehatan Gratis.pdf
PPTX
MATERI PEMAPARAN SOSIALISASI PKG ANAK SEKOLAH 1 AGUSTUS 2025.pptx
PPTX
stunting presentation pentingnya gizi seimbang.pptx
PDF
RANCANGAN PPT LAYANAN KESEHATAN UNTUK LANSIA (1).pdf
PPT
(3). Asuhan keperawatan pada Gangguan Anxietas.ppt
PDF
V3_Kebijakan CKG Sekolah_Juli 2025ed2.pdf
PPTX
PENENTUAN JUMLAH SAMPEL AUDIT_david.pptx
PPTX
Teknik operasi hernia anak Ferguson dan Mitchell banks.pptx
PPTX
Tekhnik operasi hernia anak Ferguson dan Mitchell banks pptx
PPTX
(2). Komunikasi dalam Pelayanan Keperawatan Jiwa 15102015.pptx
PPTX
Presentasi Kasus CPNS perawat untuk Ayo CPNS.pptx
PPTX
Fotografi dalam bidang kedokteran forensik.pptx
PPTX
PENJELASAN JUKLAK JUMBARA - PMI Kendal -
PPTX
ppt koordinasi bias indonesia sehat.pptx
PDF
10. PENGENDALIAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT.pdf
Materi_kuliah_terbaru_komunikasi.pptx...
Lingkungan Bersih Dan Aman Ayo PPPK.pptx
26. Audit (APD) Alat Pelindung Diri.pptx
Sigizikesga Pemeriksaan Kesehatan Gratis.pdf
MATERI PEMAPARAN SOSIALISASI PKG ANAK SEKOLAH 1 AGUSTUS 2025.pptx
stunting presentation pentingnya gizi seimbang.pptx
RANCANGAN PPT LAYANAN KESEHATAN UNTUK LANSIA (1).pdf
(3). Asuhan keperawatan pada Gangguan Anxietas.ppt
V3_Kebijakan CKG Sekolah_Juli 2025ed2.pdf
PENENTUAN JUMLAH SAMPEL AUDIT_david.pptx
Teknik operasi hernia anak Ferguson dan Mitchell banks.pptx
Tekhnik operasi hernia anak Ferguson dan Mitchell banks pptx
(2). Komunikasi dalam Pelayanan Keperawatan Jiwa 15102015.pptx
Presentasi Kasus CPNS perawat untuk Ayo CPNS.pptx
Fotografi dalam bidang kedokteran forensik.pptx
PENJELASAN JUKLAK JUMBARA - PMI Kendal -
ppt koordinasi bias indonesia sehat.pptx
10. PENGENDALIAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT.pdf

TATA KELOLA KEUANGAN BUTUR tata kelola .ppt

  • 1. 1 MATA DIKKLAT TATA KELOLA KEUANGAN DI PUSKESMAS
  • 2. Bio Data Nama : Jawariah Abdullah, SKM, M.Si Tempat/Tgl Lahir : Buton, 22 Mei 1972 Unit Kerja : Dinas Kesehatan Prov. Sultra Alamat : BTN Bonggoeya Lestari B-4 Hp : 081354684996 Email : [email protected]
  • 4. Peserta Mampu Melakukan Manajemen Tata Kelola Keuangan di Puskesmas
  • 6. Peserta latih mampu 1.Menjelaskan Instrumentasi Tata Kelola Keuangan di Puskesmas 2.Melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran di Puskesmas 3.Menjelaskan Manajemen Aset di Puskesmas
  • 7. 1. Dasar Hukum 2. Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Puskesmas 3. Struktur Organisasi Pengelola Keuangan Daerah 4. Tata Kelola Keuagan Pada Puskesmas 5. Penatausahaan Pengeluaran Kas 6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan SUB MATERI
  • 8. 1. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 tahun 2004 tentang Pebendaharaan Negara 3. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4. Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 5. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan......UU No 17 Tahun 2023 6. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan 7. Keuangan Daerah 8. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Taca Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah. 9. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan 10.Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah 11.Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo No. 59 Tahun 2007 jo. No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 12.Permendagri No. 54 Tahun 2010 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008 tentang tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah I. DASAR HUKUM
  • 9. 12. Peraturan Menteri Keuangan No. 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitalisasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatandan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah .................PMK No 6 Tahun 2022 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional 14 Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 15, Permendagri No. 13 tahun 2006 jo No. 59 tahun 2007 jo No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 16SE Permendagri No. 900/2280/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Lanjutan DASAR HUKUM ............
  • 10. KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ABSOLUT 1. POLITIK LUAR NEGERI 2. PERTAHANAN 3. KEAMANAN 4. YUSTISI 5. AGAMA 6. MONETER & FISKAL NASIONAL PILIHAN (8) WAJIB PELAYANAN DASAR (6) NON PELAYANAN DASAR (18) S P M URUSAN PEMERINTAHAN UMUM 1. PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN; 2. PEMBINAAN PERSATUAN KESATUAN; 3. PEMBINAAN KERUKUNAN ANTAR SARA 4. PKS; 5. KOORDINSASI TUGAS ANTARISNTANSI YG ADA DI DAERAH; 6. PENGEMBANGAN DEMOKRASI; 7. PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN YG BUKAN MRP KEWENANGAN DAERAH/ TDK DILAKSANAKAN INSTANSI VERTIKAL APBN FORKOPIMDA URUSAN PEMERINTAHAN 1 0 NSPK
  • 11. WAJIB PELAYANAN DASAR NON PELAYANAYAN DASAR S P M PILIHAN 1. Pendidikan 2. Kesehatan 3. PU & Penataan Ruang 4. Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman 5. Tramtibum & Linmas 6. Sosial Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan & Pelindungan Anak, Pangan, Pertanahan, LH, Adminduk & Capil, PMD, pengendalian pddk &KB, perhubungan, Kominfo, Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Penanaman Modal, Kepemudaan & Olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan 1. Kelautan & Perikanan 2. Pariwisata 3. Pertanian 4. Kehutanan 5. ESDM 6. Perdagangan 7. Perindustrian 8. Transmigrasi Dibagi berdasarkan prinsip Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi dan Kriteria tertentu URUSAN PEMERINTAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN 1
  • 12. 12 HUBUNGAN TATA KERJA PUSKESMAS DALAM STRUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN KAB/KOTA
  • 14. KUASA BUD KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PPKD Selaku BUD (KEPALA BPKAD) KUASA PA BENDAHARA PPK-SKPD PPTK PENGGUNA ANGGARAN (KEPALA SKPD)
  • 15. 15 PERAN PUSKESMAS MENURUT FUNGSINYA ADALAH: 1. Pusat Penggerak pembangunan berwawasan kesehatan 2. Pusat Pemberdayaan masyarakat 3. Pusat Pelayanan Kesehatan masyarakat pimer 4. Pusat pelayanan Kesehatan Perorangan Primer Permasalahan: 1.Dana Promotif dan Prefentif 2.Jumlah SDM 3.Kemampuan SDM
  • 16.  Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah (PKUPKD) Memiliki 3 kewenangan :  Memerintahkan  Menguji  Membayar  Kewenangan pengelolaan keuangan daerah yang dimiliki Kepala Daerah didelegasikan kepada pejabat dibawahnya PARA PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
  • 17. 1. Menyusun Anggaran SKPD (RKA-SKPD) 2. Menyusun Dokumen Pelaksnaan Anggaran 3. Melaksanakan Anggaran SKPD 4. Melaksanakan Pemungutan Pajak 5. Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD 6. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan 7. Melaksanakan tugas tugas pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh daerah. 8. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. 17
  • 18. a). Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; b). Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; c). Mengawasai pelaksanaan anggaran; d). Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). 18
  • 19. PENGGUNA ANGGARAN/BARANG (Kepala SKPD) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n1) PPTK KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Sekretaris) BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN PPTK 1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; 3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. 1. Menyiapakan SPM 2. Memverifikasi SPJ 3. Melaksanakan Akuntansi & Pelaporan Keuangan PPK-SKPD Membantu Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran: 1. Membuat dokumen 2. Mencatat pembukuan 3. Gaji Pembantu Bendahara
  • 21. KEPALA SKPD Pengguna Anggaran Ka UPT KPA Kabid KPA Kasubbid PPTK Kasubbid PPTK
  • 22. 22
  • 23. 23
  • 24. Dana di Puskesmas merupakan pelaksanaan prosedur penerimaan kas dan pengeluaran kas beserta pembukuan dan pertanggungjawabannya. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa terdapat dua aktivitas utama penatausahaan keuangan UPTD, yaitu aktivitas penatausahaan penerimaan kas dan aktivitas penatausahaan pengeluaran . Dalam aktivitas penatausahaan pengeluaran kas juga terdapat aktivitas penerimaan, sehingga seringkali membingungkan untuk membedakan kedua aktivitas tersebut. Perbedaan dari kedua aktivitas ini terdapat pada jenis dana yang dikelolanya serta yang dilakukan setelah kegiatan penerimaan dilakukan. 24
  • 25. 1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, , ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan luaran yang menjadi kepatutan. (Pasal 3 (1) UU 17/2003) 2) Semua penerimaan yang menjadi hak dan penge kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD. (Pasal 3 (6) UU 17/2003) 3) Penerimaan Kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran (Pasal 16 (3) UU I/2004) 25
  • 26. 26
  • 27. 27
  • 28. 1) Mengelola dan memverifikasi dana secara akuntabel dan transparan. 2) Membuat mengumumkan dan melaporkan terkait penggunaan dana. 3) Menyusun rencana keuangan dan rencana pengambilan dana berdasarkan format baku sesuai aturan 4) Melakukan pembukuan semua transaksi keuangan 5) Menyusun laporan baik internal maupun eksternal 6) Mempertangungjawabkan semua pengelolaan keuangan kepada pihak internal maupun eksternal 28
  • 29. a) Menyusun serta mengajukan usulan rencana kegiatan dan pendanaan puskesmas kepada dinas kesehatan. b) Memverifikasi dan mengesahkan daftar penggunaan uang seharihari yang diajukan oleh Bendahara. c) Melakukan pengecekan atas ketersediaan dana yang ada pada puskesmas sebelum melaksanakan kegiatan d) Melaksanakan kegiatan serta mengelola dana secara bertanggung jawab dan transparan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan masing-masing sumber dana. e) Melakukan pemeriksaan secara berkala atas penatausahaan keuangan puskesmas. f) Memverifikasi dan menetapkan laporan periodik penerimaan dan pengeluaran dana yang disusun oleh bendahara g) Mengumumkan laporan periodik penerimaan dan pengeluaran dana di papan pengumuman serta mengirimkannya kepada pihak terkait yang diatur oleh peraturan perundangan-undangan. 29
  • 30. a) Membantu Kepala puskesmas dalam menyusun usulan rencana kegiatan dan pendanaan puskesmas. b) Menyiapkan daftar penggunaan uang sehari-hari atas dana yang dikelolanya untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala puskesmas. c) Melakukan pengecekan atas penerimaan dana dalam rekening bank bendahara. d) Melakukan verifikasi atas bukti-bukti transaksi penerimaan dan pengeluaran kebutuhan belanja puskesmas dengan mengacu pada ketersediaan plafon anggaran dan kesesuaian peruntukan dana yang diatur dalam petunjuk teknis penggunaan masingmasing sumber dana. e) Melakukan penyetoran / pembayaran atas dasar dokumen sumber yang ditentukan. f) Menghitung, memungut dan menyetor PPh (pasal 21, 22, dan 23) dan PPN. g) Membukukan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Penerimaan dan Pengeluaran Kas Bendahara Penerimaan atau Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran. h) Menyimpan bukti transaksi di tempat yang aman dan mudah dicari. i) Menyusun SPJ serta laporan periodik penerimaan dan pengeluaran dana yang dikelolanya. 30
  • 31. 31
  • 32.  Dana Dinas Terkait merupakan dana yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan yang dikelola oleh bendahara puskesmas untuk belanja operasional puskesmas.  Bendahara puskesmas pengelola dana tersebut merupakan bendahara pengeluaran pembantu Dinas Kesehatan  Atas penggunaan dana tersebut, Bendahara pengeluaran pembantu pada puskesmas melakukan pembukuan dengan Buku Kas Umum beserta buku pembantu dan melaporkan SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu ke Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan maksimal setiap tanggal 5 bulan berikutnya 32
  • 33. 33
  • 34.  Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.  Kepala Puskesmas menyusun Rencana Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi ke Dinas Kesehatan untuk dimasukkan dalam RKA- Dinas Kesehatan.  Dana Kapitasi dibayarkan langsung dari BPJS ke Rekening Dana Kapitasi Puskesmas.  Atas penggunaan Dana Kapitasi, Bendahara Dana Kapitasi menyampaikan Laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi ke Kepala Puskesmas maksimal tanggal 5 bulan berikutnya, disampaikan oleh Kepala Puskesmas ke Kepala Dinas Kesehatan tiap bulan dan SPTB maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. 34
  • 35. DAK merupakan dana dari pemerintah pusat, tetapi karena sifatnya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), maka penatausahaan pengeluaran kas mengacu pada sumber APBD. 35
  • 36. Paradigma dalam Pelaporan Keuangan UPTD Puskesmas Puskesmas sebagai UPTD yang berada dibawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan Pengelolaan dan pelaporan dana tersebut disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) yang diberikan oleh tiap pemberi dana, sehingga bentuk dan format pelaporannya juga bisa berbeda-beda, tergantung pemberi dananya. 36
  • 37.  Pelaporan Keuangan Terpadu (LKT) adalah laporan yang mencatat semua jenis penerimaan dari berbagai sumber dana dan semua jenis pengeluaran yang dilakukan.  LKT juga dapat dikaitkan dengan perencanaan dan anggaran UPTD Puskesmas untuk melihat konsistensi antara yang direncanakan dan dianggarkan dengan apa yang dibiayai Puskesmas.  Laporan Keuangan Terpadu merupakan laporan keuangan konsolidasi Puskesmas yang menunjukkan seluruh sumber dan pengeluaran keuangan Puskesmas secara komprehensif. Tujuan : Transparansi dan Akuntabel 37
  • 38. a) Mencatat Semua Pengeluaran untuk kegiatan di Puskesmas. b) Pencatatan disertai dengan bukti yang sah. c) Mencatat kesesuaian antara anggaran dan realisasi. d. Sederhana LKT disusun dalam format yang sederhana 38
  • 39. Laporan Keuangan Terpadu sebaiknya dibuat dalam kurun waktu TRIWULANAN. Hal itu dilakukan karena sesuai dengan laporan keuangan dari dana pemerintah. Namun demikian, jika dianggap perlu maka Laporan Keuangan Terpadu dapat dibuat setiap BULAN 39
  • 40. PUSKESMAS SEBAGAI KPA/BLU PUSKESMAS BUKAN SEBAGAI KPA Mengajukan SPP/SPM UP/GU/TU DINAS PPKAD/BUD DINKES KAB/KOTA PUSKESMAS SP2 D Proses verifikasi 1. Kepala Puskesmas (selaku KPA) 2. PPTK 3. BENDAHARA 4. OPERATOR SIMDA Ket: SIMDA : Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah PPKAD : Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mengajukan SPP/SPM UP/GU/TU PUSKESMAS DINAS PPKAD/BUD SP2 D 1. Kepala Puskesmas (selaku KPA) 2. PPTK 3. BENDAHARA 4. OPERATOR SIMDA MODEL 1 MODEL 2 S P J S P J Sebagai Pelaksana Kegiatan BOK 1.Kepala Puskesmas 2.Bendahara 1. Membuat SPJ 2. Mengajukan SPJ ke Dinkes Kab/Kota DINAS PPKAD/BU D Mengajukan SPP/SPM UP/GU/TU SP2 D 1. Proses Verifikasi 2. Tanda tangan SPJ DINKES KAB/KOTA PUSKESMAS KEDUDUKAN PUSKESMAS DLM SKPD/OPD Apabila SPM dinyatakan lengkap, Kuasa BUD menerbitkan SP2D, paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. Apabila SPM dinyatakan tidak lengkap, Kuasa BUD menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari kerja sejak SPM diterima Kelengkapan Dokumen untuk Penerbitan SP2D : 1.Surat Pernyataan tanggung jawab PA/Kuasa PA 2.Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran periode sebelumnya 3.Ringkasan pengeluaran per rincian objek disertai bukti pengeluaran yang sah dan lengkap 4.Bukti atas penyetoran PPN/PPh CATATAN Menyalurka n Dana
  • 41.  Puskesmas BLUD (sebagai KPA) menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) tersendiri ada perlakuan tersendiri sesuai perundangan ttg BLUD  Puskesmas non BLUD dapat ditetapkan sebagai KPA sehingga menyusun RKA sendiri dan melaksanakan DPA  Puskesmas non BLUD sebagai bagian dari satuan kerja dinkes dibawah KPA bidang/setdinkes menyusun RKA yang merupakan bagian dari bidang dan melaksanakan DPA bagian dari dinas
  • 42. SUMBER PEMBIAYAAN KESEHATAN FKTP KEMENKES 42 DEKON DAK NON FISIK APBD PHLN CSR DUPLIKASI LOKMIN & POA PUSKESMAS SINERGIS JKN DD
  • 43. Dokumen Catatan Laporan SP2D-LS & SPJ Buku Pembantu Kertas Kerja • Bukti Penerimaan Kas •Bukti Pengeluaran Kas •Bukti Memorial Kumpulan Rekening (Ringkasan dan Rincian) • Buku Jurnal Penerimaan Kas •Buku Jurnal Pengeluaran Kas •Buku Jurnal Umum • Laporan Realisasi Anggaran •Laporan Arus Kas •Neraca Daerah •Catatan Atas Laporan Keuangan Kebijakan Akuntansi Pencatatan & Penggolongan Peringkasan Buku Besar Buku Jurnal Laporan Keuangan Pelaporan
  • 44. No U r a i a n Keterangan 1. Memberi persetujuan pengesahan DPA- SKPD SEKDA 2. Mengesahkan DPA-SKPD & Anggaran Kas PPKD 3. Menerbitkan SPD PPKD selaku BUD 4. Menerima & menyetor penerimaan SKPD Bendahara Penerimaan 5. Penyiapan dokumen SPP-LS PPTK 6. Pengajuan SPP-UP/GU/TU/LS (sistem UYHD) Bendahara Pengeluaran 7. Pengajuan SPM-UP/GU/TU & SPM-LS Kepala SKPD 8. Menerbitkan SP2D Kuasa BUD 9. Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Kepala SKPD
  • 45. Transformasi diharapkan dapat menjawab permasalahan yang dialami oleh masyarakat dalam mengakses layanan primer 100% pimpinan Puskesmas telah ditingkatkan kompetensinya melalui pelatihan Manajemen Puskesmas dan melaporkan kegiatan manajemen 100% Puskesmas memiliki SPA sesuai standar dan 100% Puskesmas tersedia 40 item obat esensial Penguatan dan Pengembangan Kompetensi Pimpinan Puskesmas Pemenuhan Sarana,Prasarana, Alat Kesehatan Penguatan Manajemen & Tata Kelola Puskesmas 8. 000 Puskesmas menjadi BLUD sehingga memiliki fleksibilitas mengelola keuangan Penguatan Jejaring Puskesmas Peningkatan capaian sasaran dan target program di Puskesmas dengan dukungan jejaring di semua Puskesmas Intervensi Promotif- Preventif Berkelanjutan Berbasis Keluarga Minimal 80% keluarga di Indonesia adalah keluarga sehat di setiap provinsi 1 2 3 4 5 6 Pengurangan Beban UKP 100% Puskesmas dengan realisasi dana BOK minimal 95% Capaian SPM Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota di mencapai 100% Pareto Kegiatan dengan daya ungkit tinggi
  • 46. 3Meningkatkan pelayanan prima 4Pemanfaatan anggaran dari berbagai sumber Agarlebih maksimal 2 Diperlukan sarana, prasarana, alat kesehatan dan sumber daya manusia yang memadai dan sesuai dengan standar 5 Memperkuat pelaksanaan Manajemen Puskesmas agar mampu berkompetisi dan berdaya saing Manajemen Puskesmas Pemanfaatan Anggaran Pelayanan Prima 1 7 SPA 1 Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan berkualitas yang semakin tinggi Kebutuhan Masyarakat
  • 47. 47
  • 48. 48 Untuk Indonesia yang lebih sehat JAMINAN ESEHATAN NASIONAL Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • 50. FLEKSIBILITAS BLUD 10. SiLPA DAN DEFISIT 9. REMUNERASI 8. PENGELOLAAN INVESTASI 7. PENGELOLAAN KERJASAMA
  • 51. 1. PENDAPATAN SKPD/UNIT KERJA MASUK KE REK KASDA BUMD/ PERUSDA MASUK REK KAS BUMD/PERUSDA BLUD MASUK REK KAS BLUD TIDAK DAPAT DIGUNAKAN LANGSUNG DIKELOLA DAN DIMANFAATKAN SEPENUHNYA DIGUNAKAN LANGSUNG APBD BUKAN MERUPAKAN PENDAPATAN APBD SBG PENDAPATAN APBD ”PENYERTAAN MODAL” APBD MERUPAKAN KEWAJIBAN PEMDA APBD MERUPAKAN KEWAJIBAN PEMDA TIDAK TERGANTUNG APBD Fleksibilitas BLUD terkait pendapatan (dikecualikan dari PerUU-an): Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan UU 17/2003 ttg Keuangan Negara  Pasal 3 ayat (1);  Pasal 3 ayat (6). UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara  Pasal 13 ayat (2);  Pasal 16 ayat (2);  Pasal 16 ayat (3). PP 58/2005 ttg Pengelolaan Keuda  Pasal 57 ayat (1);  Pasal 59 ayat (1). Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21/2011 - Pasal 127 ayat (1) ttg Pedoman Pengelolaan Keuda
  • 52. 2. BELANJA SKPD/UNIT KERJA BUMD/ PERUSDA BLUD DANA BERSUMBER DARI JASA LAYANAN (NON APBD), DIBERIKAN FLEKSIBILITAS MELEBIHI PAGU ANGGARAN YG SUDAH (FLEXIBLE BUDGET) TIDAK DAPAT MELEBIHI PAGU ANGGARAN YG SUDAH DITETAPKAN DIATUR SENDIRI Fleksibilitas BLUD terkait Biaya/Belanja (dikecualikan dari PerUU-an): Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara Pasal 17 ayat (2) Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21/2011 Pasal 216 ayat (1), ayat ttg Pedoman Pengelolaan Keuda (7)
  • 53. AMBANG BATAS BLUD  Pengeluaran BLUD yg bersumber dari: • jasa layanan • Hibah tdk terikat • hasil kerjasama dengan pihak lain • lain-lain pendapatan BLUD yang sah. DIBERIKAN FLEKSIBILITAS DGN MEMPERTIMBANGKAN VOLUME KEGIATAN PELAYANAN MERUPAKA N BELANJA YG DISESUAIKA N DG N PERUBAHAN PENDAPATAN DLM AMBANG BATAS RBA DAN DPA YG TELAH DITETAPKAN SCR DEFINITIF  Ambang batas merupakan besaran persentase anggaran bersumber dari pendapatan operasional yg diperkenankan dan ditentukan dgn mempertimbangkan fluktuasi kegiatan ops BLUD  Besaran persentase realisasi belanja yg diperkenankan melampaui anggr dlm RBA dan DPA  Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dahulu mendapat persetujuan KDH  Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD
  • 54. Anggaran BLUD yang Flexible budget tsb ditetapkan dgn besaran ambang batas, dihitung memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, meliputi: tercantum dalam dan DPA dapat bertambah atau RBA • dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 T.A. sebelumnya kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis T.A. berjalan ditetapkan dalam RBA dan DPA (berupa catatan informasi persentase ambang batas) merupakan kebutuhan yang dapat diprediksl, dapat dicapai, terukur, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan Penggunaan ambang batas apabila target pendapatan (Non APBD) diprediksi melebihi yg tlh ditetapkan dlm RBA dan DPA berkurang dari yang direncanakan sepanjang bertambah atau berkurangnya terkait dengan pendapatan secara proporsional (flexible budget) • • • • •
  • 55. Berdasarkan tabel, didapat besaran ambang batas RBA tahun anggaran (20XX+1) = (109,69 : 3) = 36,56% dari rencana biaya yang bersumber dari pendapatan jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, Tahun Anggaran (20XX+1). Untuk itu, apabila rencana belanja bersumber dari pendapatan jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, Tahun Anggaran (20XX+1), misal diperkirakan Rp.13.000.000.000,- maka besaran ambang batas 36,56% X Rp13.000.000.000,- = Rp.4.752.800.000,- Dengan demikian, apabila realisasi belanja BLUD masih dibawah (Rp.13.000.000.000,- + Rp.4.752.800.000,-) = Rp.17.752.800.000,- BLUD dapat melaksanakan belanja dengan melaporka n BLUD dapat persetujua n kepada PPKD. Sedangkan apabila pendapatan melebihi Rp.17.752.800.000,- melaksanakan belanja dari kelebihan pendapatan tersebut setelah mendapatkan dari kepala daerah terlebih dahulu dan dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah. NO THN ANGGARAN REALISASI/ SELISIH PROGNOSA Rp. % 1 2 3 4 5=(4-3) 6=(5/3X100) 1 (20XX-2) 5.000 7.000 2.000 40 2 (20XX-1) 9.000 11.000 3.000 33,33 3 (20XX) 11.000 15.000 4.000 36,36 JUMLAH 109,69
  • 56. 3. PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BLUD • PERPRES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SKPD/UNIT KERJA • TIDAK MENGACU PADA PERPRES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BLUD • DIATUR SENDIRI BUMD/ PERUSDA Fleksibilitas BLUD terkait Pengadaan Barang/Jasa (dikecualikan dari PerUU-an): Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan Perpres 16/2018 ttg Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah -
  • 57. PASAL 61 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERPRES NO. 16/2018 TTG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah: a. b. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum; Pengadaa n Barang/Jasa yang dilaksanaka n berdasarka n tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai yang sudah mapan; dan/atau c. dengan praktik bisnis d. Pengadaa n Barang/ Jasa yang diatu r denga n ketentua n peratura n perundang-undangan lainnya. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.
  • 58. FLEKSIBILITAS PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA  Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yg bersumber dari APBD dilaksanakan pemerintah berdasarkan ketentuan PerUUan pengadaan barang/jasa  Pengadaan barang dan/atau jasa dilakuka n berdasarka n prinsi p efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat  BLUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah Pengadaan barang dan/atau jasa BLUD bertujuan utk menjamin:  Ketersediaan b/j yg lebih bermutu;  Lebih murah;  Fleksibilitas diberika n pengadaa n barang dan/atau jasa dananya berasal dari: • jasa layanan; yang sumbe r  Proses pengadaan cepat; sederhan a dan • hibah tidak • hasil kerja lain; terikat; sama dengan pihak  Mudah menyesuaikan dgn kebutuhan utk mendukun g kelancara n pelay BLUD. • lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa BLUD diatur dalam peraturan KDH
  • 59. pengadaan. dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan Fleksibilitas Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan: a. kebijakan pengadaan dari pemberi hibah; atau b. Peraturan Kepala Daerah sepanjang disetujui pemberi hibah. Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan oleh pelaksana Pelaksana pengadaan dilaksanakan oleh panitia atau unit yang barang dan/atau jasa BLUD. Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
  • 60. BLUD dalam melaksanakan pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai barang milik daerah PENGELOLAAN BARANG BLUD
  • 61. 4. PENGELOLAAN UTANG DAN PIUTANG SKPD/UNIT KERJA BUMD/ PERUSDA BLUD TIDAK DAPAT MELAKUKAN UTANG DAN PIUTANG DAPAT MELAKUKAN UTANG  PINJAMAN JK. PANJANG SESUAI DGN PERUUAN MELAKUKAN UTANG DAN PIUTANG PIUTANG DAPAT DIHAPUS SECARA MUTLAK ATAU BERSYARAT Fleksibilitas BLUD terkait Utang/Piutang (dikecualikan dari PerUU-an): Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara Pasal 39 ayat (1), ayat (2) PP 54/2005, diubah PP 30/2011 ttg Pinjaman Daerah -
  • 62. Bentuk utang/pinjaman • utang/pinjaman jangka pendek dan/atau • utang/ pinjaman jangka panjang BLUD dpt melakukan utang/pinjaman sehub dgn keg ops dan/atau perikatan pinjaman dgn pihak lain utang/pinjaman jangka panjang manfaat lebih dari 1 thn dgn termasuk masa pembayarannya (bunga dan pokok sesuai perjanjian) manfaat kurang dari 1 thn yg timbul krn keg ops dan/atau utk menutup selisih antara jumlah kas yg tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dlm 1 T.A dilunasi dlm T.A. berkenaan (dpt melampaui pembayaran sepanjang tdk melebih ambang batas RBA) hanya untuk pengeluaran belanja modal Dibuat perjanjian yg ditandatangani olh pemimpin dan pemberi utang/pinjaman Pembayarannya tanggung jawab BLUD (bunga dan pokok yg tlh jatuh tempo) Mekanisme pengajuan sesuai dgn ketentuan PerUUan Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dgn perKDH
  • 63. 5. TARIF BLUD SKPD/UNIT KERJA • DITETAPKAN DGN PERATURAN DAERAH (PERDA) BLUD • DITETAPKAN DGN PERATURAN KDH (imbalan atas barjas yg diberikan olh BLUD termasuk imbal hasil yg wajar dari investasi dana, dpt bertujuan utk menutup seluruh/sebagian dari biaya per unit layanan BUMD/PERUSDA • DITETAPKAN DGN PERATURAN KDH Fleksibilitas BLUD terkait Tarif (dikecualikan dari PerUU-an): Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan UU 28/2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Semua pembebanan pada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Daerah UU 25/2009 ttg Pelayanan Publik Pasal 31 ayat (4)
  • 64.  BLUD mengenakan tarif layanan sbg imbalan atas penyediaan barang dan/atau jasa layanan kpd masy Tarif layanan berupa:  besaran tarif (nilai nominal uang dan/atau persentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih dan/atau penjualan kotor bersih) dan/atau  pola tarif (merupakan penyusunan Tarif Layanan dalam bentuk formula) Disusun atas dasar:  Pemimpin menyusun tarif layanan dgn mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif  USULAN TARIF LAYANAN (TARIF BARU DAN/ATAU PERUBHN TARIF) OLH PEMIMPIN BLUD KPD KDH MELALUI SEKDA  USULAN TARIF LAYANAN DILAKUKAN SECARA KESELURUHAN ATAU PER UNIT LAYANAN  Perhitungan biaya per unit layanan  bertujuan utk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yg dikeluarkan utk menghasilkan barang/jasa atas layanan yg disediakan oleh BLUD (akuntansi biaya) atau hasil per investasi dana  merupakan perhitungan Tarif yang menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh BLUD selama periode tertentu (utk BLUD pengelola dana}  DITETAPKAN DENGAN PERATURAN KDH  Dalam hal penyusunan Tarif tidak dapat disusun dan ditetapkan atas perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana, Tarif dapat ditetapkan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan DPRD Perkada ttg tarif layanan BLUD dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan Pemimpin dalam menetapkan besaran tarif dapat membentuk tim, keanggotaannya dari pembina teknis, pembina keuangan, unsur PT, lembaga profesi
  • 65. 6. SUMBER DAYA MANUSIA • ASN SKPD/UNIT KERJA • ASN DAN PROFESIONAL LAINNYA BLUD • NON ASN BUMD/ PERUSDA Fleksibilitas BLUD terkait Pejabat/Pegawai Non PNS (dikecualikan dari PerUU-an): Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan PP 48/2005 ttg Pengangkatan Pegawai Honorer menjadi PNS APBD hanya boleh membiayai Honorer dan PNS UU 5/2014 ttg Aparatur Sipil Negara (ASN) -
  • 66. SDM BLUD terdiri atas:  Pejabat pengelola  bertanggungjawab thd kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan Pegawai  menyelengg kegiatan utk mendukung kinerja BLUD  Pejabat Pengelola dan Pegawai berasal dari:   PNS dan/atau P3K (sesuai ketentuan perUUan) Profesional lainnya (kontrak atau tetap) ∟ Pejabat pengelola yang berasal dari Profesional lainnya diangkat utk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali periode masa jabatan berikutnya Pengangkatan kembali periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 tahun Dilaksanakan sesuai dgn jumlah dan komposisi yg tlh disetujui PPKD ∟ ∟ PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN  BERDASARKAN KOMPETENSI DAN KEBUTUHAN PRAKTEK BISNIS YANG SEHAT Kompetensi berupa pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas PRINSIP: EFISIENSI, EKONOMIS DAN PRODUKTIF DLM MENINGKATK AN PELAYANAN PENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA DIATUR DENGAN PERATURAN KDH KEBUTUHAN, PROFESIONALITAS, KEMAMPUAN KEUANGAN Profesional lainnya DIDASARKAN PADA:
  • 67. Pejabat Pengelola terdiri atas:    Pemimpin Pejabat Keuangan Pejabat Teknis Disesuaikan dgn nomenklatur yg berlaku di BLUD  Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah Pemimpin bertanggungjawab kepada kepala daerah Pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin    Pemimpin bertindah selaku KPA/KPB  Dalam hal pemimpin tidak berasal dari PNS, pejabat keuangan ditunjuk sebagai KPA/KPB (PNS) termasuk bendahara penerimaan dan pengeluaran
  • 68. TUGAS PEJABAT PENGELOLA BLUD PEMIMPIN BLUD PEJABAT KEUANGAN BLUD PEJABAT TEKNIS BLUD  memimpin, mengawasi, mengarahkan, mengendalikan, membina, dan  merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan  mengoordinasikan penyusunan RBA  menyiapkan DPA  melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja  menyelenggarakan pengelolaan kas  melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi  menyusun kebijakan pengelolaan BMD yg berada dibawah penguasaannya  menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan  menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan  tugas lainnya yang ditetapkan oleh KDH dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya  menyusun perencanaan kegiatan teknis ops dan pelay di bidangnya mengevaluasi (agar lbh efisien dan produktif) merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dgn kebijakan yg tlh ditetapkan oleh KDH menyusun Renstra menyiapkan RBA mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kpd KDH sesuai dgn ketentuan menetapkan pejabat lainnya sesuai dgn kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perUUan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yg dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; dan tugas lainnya yg ditetapkan oleh KDH sesuai dengan kewenangannya  melaksanakan kegiatan teknis ops dan pelay sesuai RBA Memimpin dan mengendalikan keg teknis ops dan pelay di bidangnya Tugas lainnya yg ditetapkan olh KDH dan/atau pemimpin sesuai dgn kewenangannya        BERFUNGSI SBG PENANGGUNGJAWAB TEKNIS OPS DAN PELAY BIDANGNYA  TERKAIT DENGAN MUTU, STANDARISASI, ADMINISTRASI, PENINGKATAN KUALITAS SDM DAN SUMBER DAYA LAINNYA BERFUNGSI SBG PENANGGUNGJAWAB KEUANGAN BLUD  DIBANTU OLH BENDAHARA PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BERFUNGSI SBG PENANGGUNGJAWAB UMUM OPS DAN KEU
  • 69. Pembina dan pengawas BLUD terdiri dari: Pembina teknis dan pembina keuangan Satuan pengawas internal DEWAS
  • 70. Pembina Teknis Pembina Keuangan Ka. SKPD yg bertanggung jawab atas urusan pemerintahan yg bersangkutan PPKD
  • 71. Sehat  memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang Satuan Pengawas Internal b. Satuan Pengawas Internal (SPI) berkedudukan langsung dibawah pemimpin BLUD. Satuan Pengawas internal dapat dibentuk oleh Pimpinan utk pengawasan dan pengendalian internal thd kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat. Pembentukannya dgn mempertimbangkan:  keseimbangan antara manfaat dan beban  kompleksitas manajemen dan  volume dan/atau jangkauan pelayanan Tugas SPI:  pengamanan harta kekayaan  menciptakan akurasi sistem informasi keuangan  menciptakan efisiensi dan produktivitas dan  mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis Yang Persyaratan :  sehat jasmani dan rohani tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD  memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah  memahami tugas dan fungsi BLUD;  memiliki pengalaman teknis pada BLUD  berijazah paling rendah D-3 (Diploma 3)  pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun  berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali  tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah  tidak sedang menjalani sanksi pidana dan  mempunyai sikap independen dan obyektif
  • 72. DEWAN PENGAWAS ORGAN YG BERTUGAS MELAKUKAN PENGAWASAN THD PENGELOLAAN BLUD (PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL YG DILAKUKAN PEJABAT PENGELOLA)  dibentuk olh KDH Terdiri atas unsur: 1. PEJABAT SKPD YG MEMBIDANGI KEGIATAN (1 ORG ATAU 2 ORG) BLUD 2. PEJABAT SKPD YG MEMBIDANGI PENGELOLAAN KEUDA (1 ORG ATAU 2 ORG) TENAGA AHLI YG SESUAI DGN KEGIATAN BLUD (1 ORG) 3.
  • 73. DEWAN PENGAWAS [paling banyak 3 atau 5 orang] TUGAS DEWAS memantau perkembangan keg BLUD menilai kinerja keu maupun kinerja nonkeu BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti olh Pejabat Pengelola BLUD memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dlm melaks tugas dan kewajibannya dan memberikan pendapat dan saran kpd KDH mengenai: memiliki realisasi pendapatan menurut LRA 2 thn terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 thn terakhir   Jumlah anggota DEWAS paling banyak 3 orang untuk BLUD yang memiliki:   realisasi pendapatan menurut LRA 2 thn terakhir, sebesar Rp30M s.d Rp100M atau nilai aset menurut neraca 2 thn terakhir sebesar Rp150M s.d Rp500M   Jumlah anggota DEWAS paling banyak 5 orang untuk BLUD yang memiliki:   realisasi pendapatan menurut LRA 2 thn terakhir, lebih besar dari Rp100M atau nilai aset menurut neraca 2 thn terakhir, lebih besar dari Rp500M   RBA yg diusulkan oleh Pejabat Pengelola permasalahan yg mjd kendala dlm pengelolaan BLUD dan kinerja BLUD  
  • 74. TUGAS DEWAS PENILAIAN KINERJA KEU, DIUKUR PALING SEDIKIT: PENILAIAN KINERJA NONKEU, DIUKUR PALING SEDIKIT BERDASARKAN PERSPEKTIF PELANGGAN, PROSES INTERNAL PELAYANAN, PEMBELAJARAN DAN PERTUMBUHAN  memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas) memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas) memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas) dan kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran    DEWAS melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada KDH secara berkala paling sedikit 1 kali dlm satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan
  • 75. Anggota Dewan Pengawas dpt diangkat menjadi anggota DEWAS pada 3 BLUD Pengangkatan anggota DEWAS dilakukan setelah Pejabat Pengelola diangkat Tenaga ahli dpt berasal dari tenaga profesional, atau perguruan tinggi yg memahami TUSI, kegiatan dan layanan BLUD Syarat DEWAS Syarat DEWAS Syarat DEWAS • tidak sedang menjalani sanksi pidana dan • tidak sedang mjd pengurus partai politik, calon KDH atau calon wakil KDH, dan/atau calon anggota legislatif • sehat jasmani dan rohani • memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yg baik, dan dedikasi tinggi utk memajukan dan mengembangkan BLUD; • memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • 76. Masa jabatan DEWAS: • 5 thn • Dapat diangkat kembali utk 1 kali masa jabatan berikutnya • Maks berusia 60 thn • Utk tenaga ahli, dlm hal batas usia sudah berusia paling tinggi 60 thn dpt diangkat kembali utk 1 kali masa jabatan berikutnya Pemberhentian DEWAS olh KDH krn: • meninggal dunia; • masa jabatan berakhir; atau • diberhentikan sewaktu-waktu Diberhentikan sewaktu2 krn: • Tdk dpt melaks tugasnya dgn baik • Tdk melaks ketentuan perUUan • terlibat dlm tindakan yg merugikan BLUD • dinyatakan bersalah dlm putusan pengadilan yg tlh mempunyai kekuatan hukum tetap • mengundurkan diri dan • terlibat dlm tindakan kecurangan yg mengakibatkan kerugian pd BLUD, negara, dan/atau daerah bukan merupakan diperlukan dlm pelaks sekretaris DEWAS KDH dapat mengangkat sekretaris DEWAS utk mendukung kelancaran tugas DEWAS Sekretaris DEWAS anggota DEWAS Segala biaya yg tugas DEWAS dan dibebankan pada BLUD dan dimuat dlm RBA
  • 77. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan olh pembina dan pengawas Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dpt berkoordinasi dgn Menteri melalui: Diatur dgn perKDH Pembinaan terdiri atas sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis dan asistensi Dlm rangka pembinaan utk menjaga kesinambungan implementasi kebijakan BLUD di drh, Pemda wajib melaporkan UPTD/B drh yg menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan nonkeuangan kpd Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuda  Dirjen Bina Keuda melakukan pembinaan dan Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD  KDH melakukan pembinaan dan pengawasan thd BLUD di daerah masings
  • 78. 7. KERJA SAMA SKPD/ UNIT KERJA BUMD/ PERUSD A BLUD TIDAK DAPAT MELAKUKAN KERJASAMA DAPAT MELAKUK AN KERJASA MA MELAKUKAN KERJASAMA KERJASAMA DLM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS DAN KUANTITAS PELAYANAN Fleksibilitas BLUD terkait Kerjasama (dikecualikan dari PerUU-an): Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan PP 50/2007 ttg Tata Cara Kerjasama Daerah -
  • 79. PRINSIP KERJA SAMA Prinsip saling menguntungkan dapat berbentuk finansial dan/atau nonfinansial
  • 80. • dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerja sama dengan tidak menggunakan barang milik daerah KERJA SAMA OKEPRJEA RSAAMSA IONAL OPERASIONAL • dilakukan melalui pendayagunaan BMD dan/atau optimalisasi BMD dgn tidak mengubah status kepemilikan utk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelay umum yg menjadi kewajiban BLUD PEMANFAATAN BMD • Pemanfaatan BMD mengikuti perUUan • Tata cara kerja sama dengan pihak lain diatur dengan PerKDH • Pelaksanaan kerja sama dibuat dalam bentuk perjanjian Kerja sama Pendapatan yg berasal dari PEMANFAATAN BMD yg sepenuhnya utk menyelengg TUSI keg BLUD yg bersangkutan merupakan PENDAPATAN BLUD (hasil kerjasama dgn pihak lain)
  • 81. 8. INVESTASI SKPD/UNIT KERJA BUMD/ PERUSDA BLUD DAPAT MELAKUKAN INVESTASI JK PENDEK TIDAK DAPAT MELAKUKAN INVESTASI MELAKUKAN INVESTASI Fleksibilitas BLUD terkait Investasi (dikecualikan dari PerUU-an): Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku umum Keterangan PP 1/2008 ttg Investasi Pemerintah -
  • 82. melakukan jangka pendek jangka pendek jangka pendek jangka pendek investasi yang deposito pada bank manfaat bagi dicairkan dan waktu 3 bulan s.d 12 /dicairkan dapat diperpanjang untuk dimiliki pendapatan atau kurang mengganggu dan instrumen BLUD dgn tetap negara jangka dengan risiko rencana Pengelolaan investasi BLUD diatur dengan PerKDH Dapat Pengertian Bentuk Karakteristik investasi investasi investasi investasi Sepanjang merupakan memberi dapat segera umum dengan jangka dapat segera peningkatan dimaksudkan bulan dan/atau yang diperjualbelikan dan pelay masy selama 12 bulan secara otomatis Tidak ditujukan utk likuiditas keu surat berharga manajemen kas memperhatikan pendek keuangan pengeluaran rendah
  • 83. 9. REMUNERASI     Pejabat Pegelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas Pegawai BLUD Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dlm komponen: gaji, tunjangan tetap, honorarium, diberikan remunerasi sesuai dengan dan insentif, bonus atas prestasi, tingkat tanggungjawab pesangon, dan/atau pensiun profesionalisme DITETAPKAN DENGAN PERATURAN KDH MEMPERTIMBANGKAN  PRINSIP PROPORSIONALITAS, KESETARAAN, KEPATUTAN, KEWAJARAN DAN KINERJA. SELAIN MEMPERTIMBANGKAN PRINSIP TSB, PENGATURAN REMUNERASI DAPAT MEMPERHATIKAN INDEKS HARGA DAERAH/WILAYAH REMUNERASI BERDASARKAN DISAMPAIKAN USULAN YANG OLEH PEMIMPIN BLUD
  • 84. KOMPONEN REMUNERASI: Pengaturan remunerasi dalam peraturan KDH dihitung berdasarkan indikator penilaian, meliputi: a. gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji setiap bulan; insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap dan Insentif, atas prestasi kerja BLUD yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai kemampuan keuangan BLUD; dan/atau pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang       pengalaman dan masa kerja ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku resiko kerja tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang dan hasil/capaian kinerja b. c. d. Selain indikator penilaian tsb di atas, penetapan remunerasi bagi pemimpin, mempertimbangkan faktor:  ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas pelayanan sejenis kemampuan pendapatan dan kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat e.    f. Untuk mengatur remunerasi BLUD, kepala daerah dapat Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan membentuk tim (KepKDH) yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur:     SKPD yang membidangi kegiatan BLUD SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah perguruan tinggi dan lembaga profesi
  • 85. REMUNERASI BLUD REMUNERASI BLUD PEJABAT PENGELOLA, MELIPUTI: PEGAWAI, MELIPUTI: bersifat tetap berupa gaji bersifat tetap berupa gaji; bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi dan bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi dan pesangon bagi P3K dan profesional lainnya atau pensiun bagi PNS pesangon bagi P3K dan profesional lainnya atau pensiun bagi PNS  pejabat keuangan dan pemimpin BLUD pejabat teknis paling banyak 90% dari remunerasi  Honorarium ketua dewan pengawas paling banyak sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD Honorarium anggota dewan pengawas paling banyak sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD Honorarium sekretaris dewan pengawas paling banyak sebesar 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD Rp..?  
  • 86. 10. SiLPA DAN DEFISIT ANGGARAN  SiLPA BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 T.A. (dihitung berdasarkan laporan realisasi anggaran pada anggaran) 1 periode PER KDH Defisit anggaran BLUD merupakan selisih kurang antara pendapatan dgn belanja BLUD. Dalam hal anggaran BLUD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut antara lain dapat bersumber dari SiLPA T.A. sebelumnya dan penerimaan pinjaman Belanja BLUD yg sumber dananya dari SiLPA BLUD, diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yg selanjutnya dirinci dlm 1 program, 1 kegiatan, 1 output dan jenis belanja
  • 87. Menteri ini. berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Uraian Substansi KETENTUAN PERALIHAN  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan KDH yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai Peraturan KDH yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
  • 88. 88
  • 89. 89
  • 90. 90
  • 91. 91
  • 92. 92
  • 93.  Apa yang saya dengar, saya lupa  Apa yang saya dengar dan lihat, saya ingat sedikit  Apa yang saya dengar, lihat, dan tanyakan serta diskusikan dengan teman lain, saya mulai paham  Apa yang saya dengar, lihat, diskusikan, dan lakukan, saya memperoleh pengetahuan dan ketrampilan  Apa yang saya ajarkan pada orang lain, saya kuasai