Dokumen ini membahas tatanan organisasi pemerintahan negara, termasuk pembentukan organisasi kenegaraan dan pemerintahan untuk menyelenggarakan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Prinsip-prinsip penataan meliputi kesatuan pemerintahan, kedaulatan rakyat, dan desentralisasi, sementara prinsip pengorganisasian mencakup kejelasan tujuan dan pembagian tugas. Keseluruhan prinsip diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam tugas-tugas pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat.