2. Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara
Pemeriksaan s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
3. Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan
Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan
Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan
Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan
6. Alur Pemeriksaaan Kantor
Instruksi/Persetujuan
/Penugasan
Pemeriksaan
Rencana Pemeriksaan
Program Pemeriksaan
Menyiapkan Sarana/Prasarana
Pemeriksaan
Pemanggilan
WP dalam
rangka
Pemeriksaan
Kantor
Pertemuan
dengan
WP
Peminjaman
Buku, Catatan,
Dokumen
(SP2)
Pemeriksaan
buku, catatan,
dokumen
(pengujian)
Penolakan Pemeriksaan
Permintaan
Penjelasan/Keterangan
Pengungkapan
Ketidakbenaran
Pengisian SPT
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
dengan WP
Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan
(SPHP) &
Tanggapan WP
Berita Acara
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
Pembahasan
dengan Tim QA
Pemeriksaan
Laporan Hasil
Pemeriksaan
(LHP)
Nota Penghitungan
Pajak
Surat Ketetapan Pajak,
Surat Tagihan Pajak
PELAPORAN
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pengembalian Buku,
Catatan, Dokumen
Atau
7. Alur Pemeriksaaan Lapangan
Instruksi/Persetujuan
/Penugasan
Pemeriksaan
Rencana Pemeriksaan
Program Pemeriksaan
Menyiapkan Sarana/Prasarana
Pemeriksaan
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Lapangan
kepada WP
Pertemuan
dengan
WP
Pemeriksa di
tempat WP &
Peminjaman
Buku, Catatan,
Dokumen
Pemeriksaan buku,
catatan, dokumen
(pengujian)
Penolakan Pemeriksaan
Permintaan
Penjelasan/Keterangan
Pengungkapan
Ketidakbenaran
Pengisian SPT
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
dengan WP
Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan
(SPHP) &
Tanggapan WP
Berita Acara
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
Pembahasan
dengan Tim QA
Pemeriksaan
Laporan Hasil
Pemeriksaan
(LHP)
Nota Penghitungan
Pajak
Surat Ketetapan Pajak,
Surat Tagihan Pajak
PELAPORAN
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pengembalian Buku,
Catatan, Dokumen
Penyegelan
Atau
8. Pada saat Pelaksanaan Pemeriksaan:
1. Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada WP
a) Ke WP:
• Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
2. Pertemuan dengan WP
a) Ke WP:
• Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan
• Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen
• Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Harus Dibawa Pada Saat Pertemuan
• Pakta Integritas, Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak, Berita Acara Pemberian
Keterangan
b) Dari WP:
• Buku, Catatan, dan Dokumen yang dapat diberikan lebih awal (ct: SPT Tahunan, SPT Masa, Audit
Report, Akta Pendirian sampai dengan Akta Perubahan Terakhir, Rekening Koran, dll) beserta Tanda
Terima
• Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dan proses pemeriksaan (apabila
dikuasakan) dan Surat Penunjukan
• Pakta Integritas, Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak, Berita Acara Pemberian
Keterangan yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak
Dokumen Yang Diterima dan Diberikan oleh Wajib Pajak
9. Pada saat Pelaksanaan Pemeriksaan:
3. Pemeriksaan buku, catatan, dokumen (pengujian)
a) Ke WP:
• Tambahan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (Apabila ada tambahan
permintaan data)
• Daftar Pertanyaan Yang Diperlukan Dalam Rangka Pemeriksaan (Apabila ada permintaan konfirmasi
pertanyaan dari pemeriksa)
b) Dari WP:
• Buku, Catatan, Dokumen yang diminta berdasarkan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan
Dokumen beserta Tanda Terima
• Penjelasan atas Daftar Pertanyaan Yang Diperlukan Dalam Rangka Pemeriksaan
4. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) & Tanggapan WP
a) Ke WP:
• Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Daftar Temuan Pemeriksaan
b) Dari WP:
• Surat Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau Surat Tanggapan atas SPHP beserta dokumen
pendukung
Dokumen Yang Diterima dan Diberikan oleh Wajib Pajak
10. Pada saat Pelaksanaan Pemeriksaan:
5. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan WP
a) Ke WP:
• Surat Panggilan Pembahasan Akhir Pemeriksaan
b) Dari WP:
• Surat Tanggapan atas SPHP beserta dokumen pendukung sanggahan (apabila ada sanggahan)
• Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak untuk hadir dan penandatanganan Berita Acara, Risalah
Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (apabila dikuasakan)
6. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
a) Ke WP:
• Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan
Akhir
b) Dari WP:
• Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan
Akhir yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak
Dokumen Yang Diterima dan Diberikan oleh Wajib Pajak
11. 1 2
Menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban
perpajakan
Tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-
undangan perpajakan.
dan/atau
Tujuan Pemeriksaan
12. Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban
perpajakan
Jenis Pajak :
satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak
Masa/Tahun Pajak :
satu atau beberapa Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
dalam tahun-tahun lalu maupun tahun
berjalan
Ruang Lingkup
13. Pemeriksaan
Tujuan Lain
1. pemberian NPWP secara jabatan;
2. penghapusan NPWP;
3. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak;
4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
5. pengumpulan bahan guna menyusunan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto;
6. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
8. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
9. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
10.penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang
jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan
pemberian fasilitas perpajakan;
11.memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B
Pemeriksaan Tujuan Lain
17. Standar Umum
Standar
Pelaporan
Standar
Pelaksanaan
a. Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis
yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai
Pemeriksa Pajak,
b.Menggunakan keterampilannya secara cermat dan
seksama;
c. Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela,
mengutamakan kepentingan negara;
d.Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan
Standar Pemeriksaan
18. Standar
Pelaksanaan
Standar
Pelaporan
Standar Umum
a) Persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan
b) Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian. berdasarkan metode
dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program)
yang telah disusun.
c) Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan
berdasarkan ketentuan perUU perpajakan.
d) Dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor,
seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan
tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.
e) Dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang
berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar
Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak,
sebagai tenaga ahli.
f) Dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain.
g) Dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa
Pajak.
h) Dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam
kerja.
i) Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas
Kerja Pemeriksaan.
Standar Pemeriksaan
19. Standar
Pelaporan
Standar
Pelaksanaan
Standar Umum
a) LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang
lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan
tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak
yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak
adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-
undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan
informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
b) Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai :
1. Penugasan Pemeriksaan;
2. Identitas Wajib Pajak;
3. Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
4. Pemenuhan kewajiban perpajakan;
5. Data/informasi yang tersedia;
6. Buku dan dokumen yang dipinjam;
7. Materi yang diperiksa;
8. Uraian hasil Pemeriksaan;
9. Ikhtisar hasil Pemeriksaan;
10. Penghitungan pajak terutang;
11. Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
Standar Pemeriksaan
20. Kewajiban Pemeriksa
1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan
(pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan
(pemeriksaan kantor) kepada Wajib Pajak;
2. Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
Surat Perintah Pemeriksaan;
3. Memperlihatkan Surat yang berisi perubahan Tim
Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan tim
Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
4. Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka
memberikan penjelasan mengenai:
• Alasan dan tujuan Pemeriksaan;
• Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah
pelaksanaan Pemeriksaan;
• Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk
dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang
belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib
Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
• Kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan
buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya,
yang akan dipinjam dari Wajib Pajak.
5. Menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak
dalam bentuk berita acara hasil pertemuan;
6. Menyampaikan SPHP;
7. Memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam
rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada
waktu yang telah ditentukan;
8. Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Wajib
Pajak;
9. Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dengan menyampaikan saran secara
tertulis;
10. Mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang
dipinjam dari Wajib Pajak;
11. Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak
segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
Pasal 11 dan 13
(184/PMK.03/2015)
21. Pemeriksaan
Kantor
Pemeriksaan
lapangan
1. Melihat/ meminjam buku atau catatan,
dokumen;
2. Mengakses dan/atau mengunduh data yang
dikelola secara elektronik;
3. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang,
yang diduga digunakan untuk menyimpan
buku/catatan /dokumen/uang/barang;
4. Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
5. Melakukan penyegelan tempat atau ruang
tertentu serta barang bergerak dan/atau
tidak bergerak;
6. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari
Wajib Pajak;
7. Meminta keterangan dan/atau bukti yang
diperlukan dari pihak ketiga yang
mempunyai hubungan dengan WP melalui
kepala UP2;
1. Memanggil WP untuk datang ke kantor DJP;
2. Melihat/ meminjam buku atau catatan,
dokumen;
3. Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
4. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari
Wajib Pajak;
5. Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat
oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak;
6. Meminta keterangan dan/atau bukti yang
diperlukan dari pihak ketiga yang
mempunyai hubungan dengan WP melalui
kepala UP2.
Wewenang Pemeriksa
Pasal 12
(184/PMK.03/2015)
22. Pemeriksaan
Kantor
Pemeriksaan
Lapangan
1. Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan,
dokumen.
2. Memberi kesempatan pemeriksa untuk
mengakses/mengunduh data elektronik
3. Memberi kesempatan pemeriksa untuk
memasuki tempat/ruang yang patut diduga
digunakan sebagai tempat menyimpan
buku/catatan/dokumen/uang /barang.
4. Memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas
SPHP
6. Memberikan keterangan lisan/tertulis yang
diperlukan
1. Memenuhi panggilan untuk datang
menghadiri pemeriksaan
2. Memperlihatkan/meminjamkan
catatan/dokumen
3. Memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan
4. Menyampaikan tanggapan secara
tertulis atas SPHP
5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan
yang dibuat oleh Akuntan Publik
6. Memberikan lisan/tertulis yang
diperlukan
Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 14
(184/PMK.03/2015)
23. 1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa
Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan
sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan
lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan surat yang berisi perubahan
tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim
Pemeriksa mengalami perubahan;
4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memberikan penjelasan tentang alasan dan
tujuan Pemeriksaan;
5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan;
6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan
pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil
Pemeriksaan yang belum disepakati antara
Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
8. Memberikan pendapat atau penilaian atas
pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak
melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Hak Wajib Pajak
Pasal 11 dan 13
(184/PMK.03/2015)
24. Jangka Waktu Pemeriksaan
Jangka waktu sejak Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
disampaikan/Sejak WP
datang memenuhi
panggilan s.d. tanggal
SPHP disampaikan
Jangka waktu sejak
tanggal SPHP
disampaikan sampai
dengan tanggal LHP
JANGKA WAKTU
PENGUJIAN
JANGKA WAKTU PEMBAHASAN
AKHIR DAN PELAPORAN
KANTOR
4 Bulan +
2 Bulan
LAPANGAN
6 Bulan +
2 Bulan
SPHP
Tanggapan Tertulis
Undangan Pembahasan
Akhir
Pembahasan Akhir
Penandatanganan BA
7 Hari Kerja
3 Hari Kerja
Perpanjangan
Penyampaian
Tanggapan Tertulis
3 Hari Kerja
Permohonan
Pembahasan dgn
Tim QA
Pembahasan Tim QA
3 Hari Kerja
3 Hari Kerja
LHP
2 Bulan
Risalah
Pembahasan
Panggilan
Penandatanganan BA
INDIKASI TRANSFER PRICING/
TRANSAKSI KHUSUS LAIN (2 BULAN)
2 BULAN
KANTOR
4 Bulan +
3x6 Bulan
LAPANGAN
6 Bulan +
3x6 Bulan
Pasal 15
WP K3S
MIGAS
WP GRUP
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
30. Pemeriksaan dapat dilakukan kembali
apabila dikemudian hari Wajib Pajak
ditemukan.
Penyelesaian dengan LHP SUMIR
Wajib Pajak Yang Tidak Ditemukan
(Restitusi Pasal 17B)
Pajak terutang terhadap Wajib Pajak
ditetapkan secara jabatan.
Pengujian yang belum dapat diselesaikan
harus diselesaikan dengan menyampaikan
SPHP dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak berakhirnya
perpanjangan jangka waktu pengujian
Melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai
dengan pembuatan LHP
(Pasal 23 ayat (1)) PMK No. 184/PMK.03/2015)
Penyelesaian Pemeriksaan
32. Wajib diberitahukan kepada Wajib Pajak:
dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib
Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau
disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti
pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya
dengan bukti pengiriman;
dapat disampaikan kepada Wakil atau Kuasa WP; atau
pihak yang mewakili (pegawai Wajib Pajak/ anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak /pihak lain
yang dapat mewakili) dalam hal Wajib Pajak tidak
berada ditempat
SURAT PEMBERITAHUAN
PEMERIKSAAN LAPANGAN
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Lapangan
33. Disampaikan melalui faksimili, pos dengan
bukti pengiriman surat, atau jasa
pengiriman lainnya dengan bukti
pengiriman
SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA
PEMERIKSAAN
Pemanggilan
Wajib Pajak
(Pemeriksaan
Kantor)
34. Pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak/ Wakil
atau Kuasa Wajib Pajak untuk menjelaskan:
• Alasan dan tujuan Pemeriksaan;
• Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan
Pemeriksaan;
• Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan
pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam
hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara tim
Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan.
• Buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang akan dipinjam dari
Wajib Pajak
Pertemuan Dengan
Wajib Pajak
Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak
ditandatangani oleh tim Pemeriksa
dan Wajib Pajak
WP Menolak Tandatangan
Membuat catatan mengenai
penolakan pada BA
Pertemuan dianggap telah dilaksanakan
35. Surat Kuasa Pemeriksaan Pajak
Lampiran PMK 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang
Kuasa
39. Contoh Surat Kuasa Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Pemeriksaan
Lapangan
40. Contoh Surat Kuasa Pembahasan Akhir dan Menandatangani Risalah Pembahasan
Akhir, Berita Acara Pembahasan Akhir, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir
44. Dokumen Yang Dipinjam Pada Saat Pemeriksaan
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data
yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang
diminta oleh Pemeriksa Pajak tidak dimiliki atau dikuasai
oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus membuat surat
pernyataan yang menyatakan bahwa buku, catatan,
dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh
Pemeriksa Pajak tidak dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak
Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang
dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu
dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat
mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan
dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan
menyediakan ruangan khusus
45. Penyegelan
Pemeriksa Pajak berwenang melakukan
penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan
buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data
yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda
lain yang dapat memberi petunjuk tentang
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak
yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan,
dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau
dipalsukan
Alasan
Penyegelan
Wajib Pajak/Wakil/Kuasa tidak memberi kesempatan
memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak
dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau
dokumen.
Wajib Pajak /Wakil/Kuasa menolak memberi bantuan
guna kelancaran Pemeriksaan.
Wajib Pajak /Wakil/Kuasa tidak berada di
tempat dan tidak ada pihak yang
mempunyai kewenangan untuk bertindak
selaku yang mewakili Wajib Pajak,
sehingga diperlukan upaya pengamanan
Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan
ditunda.
Wajib Pajak /Wakil/Kuasa tidak berada di tempat dan
pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak
selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan
46. Penyegelan
dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 orang dewasa selain anggota tim
Pemeriksa
Penyegelan dilakukan dengan menggunakan
tanda segel
berita acara penyegelan
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak
dan saksi
Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara penyegelan,
Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam
berita acara penyegelan
dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua
diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa
Dalam melakukan penyegelan, Pemeriksa Pajak dapat
meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan/atau pemerintah daerah setempat
47. Pembukaan Segel
Pembukaan segel harus dilakukan
oleh Pemeriksa Pajak dengan
disaksikan oleh 2 saksi
Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk
melakukan penyegelan rusak atau hilang
Berita acara mengenai kerusakan
atau kehilangan
Melaporkan kepada Kepolisian Negara
Repulik Indonesia
Dalam hal saksi menolak menandatangani
berita acara pembukaan segel, Pemeriksa
Pajak membuat catatan tentang
penolakan tersebut dalam berita acara
pembukaan segel Dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua
diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa
Berita acara pembukaan segel yang
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak
dan saksi
Wajib Pajak telah memberi izin
kepada Pemeriksa Pajak untuk
membuka atau memasuki tempat
atau ruangan, barang bergerak
atau tidak bergerak yang disegel,
dan/atau telah memberi bantuan
guna kelancaran Pemeriksaan
Terdapat permintaan
dari penyidik yang
sedang melakukan
penyidikan tindak
pidana
Berdasarkan
pertimbangan Pemeriksa,
penyegelan tidak
diperlukan lagi
48. Tindak Lanjut Penyegelan
menandatangani surat
pernyataan penolakan
Pemeriksaan
Wajib Pajak
dianggap menolak
dilakukan
Pemeriksaan
Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tetap
tidak memberi izin untuk membuka atau
memasuki tempat atau ruangan, barang
bergerak atau tidak bergerak yang
disegel, dan/atau tidak memberikan
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
menolak menandatangani
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
penyegelan atau jangka waktu lain dengan
mempertimbangkan tujuan penyegelan
Berita Acara Penolakan
Pemeriksaan
Dapat dijadikan dasar
untuk penetapan pajak
secara jabatan atau usul
pemeriksaan bukti
permulaan
49. Penolakan Pemeriksaan
WP menolak untuk dilakukan
pemeriksaan dalam hal:
WP harus menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
WP tidak mau?
Pemeriksa membuat BA
Penolakan Pemeriksaan
Dapat dijadikan dasar
untuk penetapan pajak
secara jabatan atau
diusulkan pemeriksaan
bukti permulaan
Pemeriksaan lapangan
WP menyatakan menolak
untuk dilakukan Pemeriksaan
termasuk menolak menerima
Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan kantor
WP memenuhi panggilan namun
menolak dilakukan pemeriksaan
50. Penolakan Pemeriksaan Lapangan
WP TIDAK ADA
DITEMPAT
Ada pihak yang dapat
mewakili?
Pemeriksaan tetap
dapat dilakukan
Pemeriksaan
ditunda
Penyegelan
Sebatas
kewenangan dari
pihak yg mewakili
Pemeriksaan
dilanjutkan
Wajib Pajak
Wakil/Kuasa
Menolak
membantu
Surat Pernyataan Penolakan
Membantu Kelancaran
Pemeriksaan
Menolak lagi?
BA Penolakan membantu
Kelancaran Pemeriksaan
ADA TIDAK
Dapat dijadikan dasar
untuk penetapan
pajak secara jabatan
atau usul
pemeriksaan bukti
permulaan
Pemeriksa meminta Pegawai/ Anggota keluarga yg
telah dewasa untuk membantu kelancaran Pemeriksaan
TETAP TIDAK ADA
51. Penolakan Pemeriksaan Kantor
1 bulan sejak Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan diterima, WP
sama sekali tidak memenuhi
panggilan dan surat tidak kempos
BA Tidak Dipenuhinya
Panggilan Oleh WP
Dapat dijadikan dasar untuk
penetapan pajak secara jabatan
atau usul pemeriksaan bukti
permulaan
52. Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui Kepala UP2 dapat
memanggil Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga
yang telah dewasa dari Wajib Pajak
Penjelasan yang diberikan kepada
Pemeriksa Pajak, dituangkan dalam
berita acara mengenai pemberian
penjelasan Wajib Pajak yang
ditandatangani oleh tim Pemeriksa
Pajak dan Wajib Pajak, wakil, kuasa
dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak
Penjelasan Wajib Pajak
Permintaan penjelasan dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan
di tempat Wajib Pajak
1
2
3
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, kuasa Wajib Pajak, pegawai atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak menolak
menandatangani berita acara, Pemeriksa Pajak membuat catatan
penolakan tersebut dalam berita acara.
53. Permintaan Keterangan dan/atau bukti Kepada pihak ketiga
Pemeriksa Pajak melalui Kepala UP2,
dapat meminta keterangan dan/atau
bukti kepada pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 Undang-Undang KUP secara
tertulis sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tata cara permintaan
keterangan kepada pihak ketiga.
55. Undangan Pembahasan Akhir
• Diterimanya tanggapan tertulis dari
Wajib Pajak
• Berakhirnya jangka waktu
perpanjangan penyampaian tanggapan
tertulis dalam hal Wajib Pajak tidak
menyampaikan tanggapan tertulis
Undangan Pembahasan Hasil Akhir
Pemeriksaan harus disampaikan kepada
WP dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak:
Secara
langsung/
faksimili
57. Tim Quality Assurance
Tugas Tim Quality Assurance Pemeriksan
a. Membahas perbedaan pendapat antara Wajib
Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
b. Memberikan simpulan dan keputusan atas
perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan
Pemeriksa Pajak; dan
c. Membuat risalah Tim Quality Assurance
Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan
hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada
huruf b dan bersifat mengikat.
Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil
Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan
yang berkualitas
58. Tim Quality Assurance
PMK Nomor 17/PMK.03/2013 -
Pasal 49
Peraturan Menteri Keuangan nomor
17/PMK.03/2013 menambahkan
frasa “dan bersifat mengikat“.
Maksudnya bahwa hasil
pembahasan dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan bersifat
mengikat bagi pemeriksa pajak.
Pemeriksa pajak harus mengikuti
kesimpulan dan keputusan yang
dibuat oleh Tim Quality Assurance
Pemeriksaan.
67. Pemeriksaan Ulang
Dasar
• Persetujuan Dirjen
Pajak
• Instruksi Dirjen Pajak
Alasan
Terdapat data baru,
termasuk data yang semula
belum terungkap
HASIL
HASIL
Adanya tambahan
atas jumlah pajak
yang telah
ditetapkan dalam
surat ketetapan
pajak sebelumnya
Tidak mengakibatkan
adanya tambahan
atas jumlah pajak
yang telah ditetapkan
dalam surat
ketetapan pajak
sebelumnya
Tidak mengakibatkan
adanya tambahan atas
jumlah pajak yang telah
ditetapkan dalam surat
ketetapan pajak
sebelumnya tetapi
terdapat perubahan
jumlah rugi fiskal
SKPKBT LHP Sumir Keputusan Mengenai Rugi Fiskal
Kepada Wajib Pajak
diberitahukan mengenai
penghentian tersebut
Digunakan sebagai dasar untuk
memperhitungkan rugi fiskal ke
tahun pajak berikutnya
69. Informasi Internal:
• Alat keterangan
• Profil wajib pajak
• Hasil pemeriksaan sebelumnya
• Keputusan keberatan
• Putusan banding
• Hasil analisis informasi data laporan
dan pengaduan
• Data sistem informasi
Pengujian yang dilakukan untuk
meyakini keabsahan suatu
dokumen yang akan digunakan
dalam pemeriksaan.
• Periksa Keabsahan Dokumen
(TTD, Tanggal, & Stamp)
• Klarifikasi Pihak Terkait
• Permintaan Surat Pernyataan
WP
Proses penilaian atas dokumen,
kegiatan, sistem, dan sejenisnya
berdasarkan kriteria tertentu:
• Pre-test
Mengukur tingkat kepatuhan
Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan dan sebagai
cara untuk mengukur keefektifan
rencana pemeriksaan yang telah
disusun sebelumnya.
• Post-test
Mengetahui kualitas pemeriksaan
dibandingkan dengan prosedur
formal yang diatur dalam
ketentuan perpajakan.
Pemanfaatan Informasi Internal
dan/atau Eksternal Direktorat
Jenderal Pajak
Pengujian Keabsahan
Dokumen
Evaluasi
Informasi Eksternal:
• Data Internet
• Media Masa
• Instansi, lembaga, organisasi,
asosiasi, dan pihak lainnya
• Hasil exchange of information (EOl)
dengan negara mitra persetujuan
penghindaran pajak berganda
(P3B); dan sebagainya
Teknik Pemeriksaan & Prosedur Pemeriksaan
70. Penelaahan secara mundur
untuk melacak angka-angka
dalam suatu pos sesuai dengan
rekam jejak pemeriksaan (audit
trail).
Pemeriksaan bukti yang
mendukung suatu transaksi
yang telah dicatat (vouching)
atau yang seharusnya dicatat
(tracing).
Tujuannya yaitu untuk menguji
apakah suatu transaksi yang
telah dilaporkan didukung oleh
bukti kompeten yang cukup
(vouching) atau apakah bukti
kompeten yang cukup tersebut
telah dicatat dan dilaporkan
(tracing) oleh Wajib Pajak.
Penelusuran Angka-Angka Penelusuran Bukti
Teknik Pemeriksaan & Prosedur Pemeriksaan
Penelaahan dan penguraian
atas angka-angka dan bagian-
bagiannya serta hubungannya
dengan angka pada pos lain
untuk mengetahui kewajaran
jumlah suatu pos.
Analisis angka-angka dilakukan
dengan menelaah keterkaitan
angka yang terdapat pada
suatu pos dengan angka dalam
pos lainnya yang berhubungan.
Analisis Angka-Angka
71. Pencocokan saldo 2 (dua) atau
lebih angka yang mempunyai
hubungan satu dengan yang
lainnya. Apabila hasilnya
terdapat perbedaan, maka
perbedaan tersebut harus dapat
dijelaskan.
Permintaan bukti ataupun
penjelasan lainnya sehubungan
dengan pemeriksaan pajak yang
sedang dilaksanakan.
Ekualisasi/Rekonsiliasi Permintaan Keterangan/Bukti
Teknik Pemeriksaan & Prosedur Pemeriksaan
Pengujian yang dilakukan untuk
meyakini suatu transaksi
berdasarkan pengujian atas
mutasi pos-pos lain yang terkait
atau berhubungan dengan
transaksi tersebut.
• Pengujian Arus Barang
• Pengujian Arus Uang
• Pengujian Arus Piutang
• Pengujian Arus Utang
Pengujian Keterkaitan
72. Kegiatan peninjauan secara langsung
ke tempat kedudukan, tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
tempat tinggal Wajib Pajak, dan/atau
tempat lainnya.
Teknik ini digunakan untuk
mendapatkan keyakinan dan informasi
yang lebih lengkap atas data keuangan
dan/atau non keuangan seperti proses
bisnis atau proses produksi Wajib Pajak
yang valid dan relevan sesuai kondisi
terkini yang dilakukan dengan cara
meninjau langsung ke kantor, tempat
usaha,tempat produksi, pusat
pengolahan data, atau tempat lain
dimana suatu data dan/atau informasi
tersebut berada.
Pengujian yang dilakukan untuk
meyakini keberadaan, kuantitas,
dan kondisi aktiva yang
dilaporkan Wajib Pajak, misalnya
persediaan dan aktiva tetap.
Inspeksi Pengujian Kebenaran Fisik
Teknik Pemeriksaan & Prosedur Pemeriksaan
Kegiatan untuk memperoleh
penegasan atas kebenaran dan
kelengkapan data dan/atau
informasi yang telah dimiliki
kepada pihak lain terkait suatu
transaksi yang dilakukan Wajib
Pajak.
Konfirmasi yang digunakan
dalam pemeriksaan dilakukan
dengan meminta pihak lain
tersebut untuk menjawab
pertanyaan yang diajukan, baik
ada ataupun tidak ada.
Konfirmasi ini dapat dilakukan
dengan mencantumkan maupun
mengosongkan data dan/atau
informasi yang dikonfirmasi.
Konfirmasi
73. Proses tanya jawab yang
dilakukan untuk memperoleh
keterangan yang lebih lengkap
mengenai hal-hal terkait
dengan pos-pos yang diperiksa
dan/atau untuk mengumpulkan
data dan/atau informasi lain
yang diperlukan dalam
pemeriksaan baik dengan Wajib
Pajak maupun dengan pihak
lain.
Suatu Teknik Pemeriksaan yang
dilakukan dengan cara menguji
sebagian bukti atau transaksi,
yang dipilih berdasarkan metode
statistik tertentu, yang
tujuannya bukan untuk
mendapatkan koreksi namun
untuk memperoleh keyakinan
atas pos-pos SPT dan/atau pos-
pos turunannya.
Wawancara Uji Petik (Sampling)
Teknik Pemeriksaan & Prosedur Pemeriksaan
Pengujian yang dilakukan untuk
meyakini kebenaran
penghitungan matematis, seperti
penjumlahan, pengurangan,
perkalian, dan pembagian atas
objek yang diperiksa.
Pengujian Kebenaran
Penghitungan Matematis
74. Teknik Pemeriksaan & Prosedur Pemeriksaan
Teknik Pemeriksaan yang memanfaatkan aplikasi-
aplikasi pada suatu komputer maupun suatu
sistem informasi untuk mendapatkan keyakinan
terhadap kebenaran suatu transaksi yang
dicatat/diolah/dibukukan dengan menggunakan
suatu aplikasi tertentu. Kemajuan dan
perkembangan teknologi informasi, menuntut
para Pemeriksa Pajak untuk mampu
mengembangkan Teknik Pemeriksaan dengan
TABK agar pemeriksaan dapat dilakukan lebih
efektif dan efisien.
Teknik Audit Berbantuan
Komputer
(TABK)
Teknik-teknik Pemeriksaan dalam rangka meyakini
kebenaran suatu transaksi tidak dibatasi hanya
sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya,
namun Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan
dan/atau menggunakan teknik lainnya yang
berlaku umum. Pemeriksa Pajak harus
mengungkapkan secara jelas Teknik Pemeriksaan
yang digunakan beserta alasannya, sehingga
pemeriksaan tetap dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti
kompeten yang cukup.
Teknik-Teknik Pemeriksaan
Lainnya