ARTIKEL
Implementasi/Implikasi Perilaku Etis dari Pemanfaatan Teknologi Informasi
Artikel Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Informasi
Manajemen Yang Diampu Oleh Bapak Yananto Mihadi Putra, SE, M.Si
Disusun Oleh :
Achmat Nurfauzi
43217010134
Universitas Mercu Buana
Akuntansi S1
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan artikel yang berjudul “ Implementasi/Implikasi Perilaku
Etis dari Pemanfaatan Teknologi Informasi”. Penulisan artikel ini dilakukan dalam rangka
memenuhi tugas Sistem Informasi Manajemen membuat artikel tentang
“Implementasi/Implikasi Perilaku Etis dari Pemanfaatan Teknologi Informasi” .
Saya sadar bahwa artikel ini belum sempurna maka saya mohon kritik dan sarannya untuk
perbaikan artikel ini. Semoga artikel ini membawa manfaat bagi pengembangan ilmu
pengetahuan. Akhir kata saya ucapkan terima kasih atas kesediannya untuk membaca makalah
ini.
Jakarta , 20 November 2018
Achamat Nurfauzi
Pendahuluan
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi khususnya komputer, etika komputer
dirasa sangat penting bagi masyarakat. Etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat
perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Etika berkomputer amat penting karena
masyarakat memiliki persepsi dan ketakutan tertentu dengan penggunaan komputer. Fitur-fitur
penggunaan komputer yang mengkhawatirkan masyarakat adalah kemampuan untuk
memprogram komputer untuk melakukan apa saja, fakta bahwa komputer dapat mengubah
kehidupan sehari-hari dan fakta bahwa apa yang dilakukan komputer bisa jadi tidak terlihat
oleh orang yang menjadi korban. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama
karena kesadaran bahwa komputer dapat mengganggu hak privasi individual, properti dan
akses. Sedangkan dalam dunia bisnis salah satu alasan utama perhatian tersebut adalah
masalah pembajakan perangkat alat lunak yang dapat mengurangi pendapatan penjual
perangkat lunak cukup signifikan. Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah
privasi dan pembajakan.
Komputer adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu
masyarakat dengan banyak cara yang semuanya itu tergantung pada cara penggunaannya.
Perilaku kita diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer
telah diterapkan di banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan
akses data, hak akan privasi.
Pembahasan
A. DEFINISI MORAL, ETIKA DAN HUKUM
Dalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga
Negara yang memiliki tanggug jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar,
berlaku etis, dan mematuhi hukum.
Moral
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku yang benar dan salah. Moral
adalah institusi sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan. Kita mulai belajar mengenai
perilaku moral semenjak kecil: “Perilaku orang lain sebagaimana layaknya kita ingin
diperlakukan.” “Selalu ucapkan terima kasih,” Saat kita tumbuh dewasa secara fisik dan mental,
kita belajar mengenai peraturan-peraturan yang diharapkan masyarakat untuk kita ikuti. Aturan
perilaku ini adalah moral kita.
Meskipun masyarakat di sekeliling dunia tidak semuanya mengikuti seperangkat moral
yang sama, terdapat kesamaan di antara semuanya. “Melakukan apa yang secara moral benar,”
adalah landasan dasar perilaku sosial kita.
Etika
Perilaku kita juga diarahkan oleh etika. Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang
berarti “karakter”. Etika (ethics) adalah sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang
mengarahkan, yang merasuk ke dalam seorang atau masyarakat. Semua individu bertanggung
jawab terhadap komunitas mereka atas perilaku mereka, Komunitas dapat berarti rukun
tetangga, kota, Negara, atau profesi.
Tidak seperti moral, etika bisa jadi amat bervariasi dari satu komunitas dengan yang lain.
Keberagaman di bidang computer ini terlihat dalam bentuk peranti lunak bajakan (pirated
software) peranti lunak yang diduplikasi secara illegal dan kemudian digunakan atau dijual. Di
beberapa Negara praktik ini lebih menyebar disbandingkan yang lain. Pada tahun 2004,
diperkirakan sekitar 21 persen peranti lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak;
angka ini melonjak menjadi 32 persen di Australia dan 90 persen di Cina.
Beberapa orang mungkin berkata bahwa angka-angka ini menunjukkan bahwa para
pengguna computer di Cina tidak seetis pengguna computer di Amerika Serikat. Namun
sebenarnya tidak selalu demikian. Beberapa budaya, khususnya budaya di Negara-negara Asia,
mendorong orang-orang untuk saling berbagi. Dalam peribahasa Cina “Orang yang berbagi
harus dihargai, sedangkan yang tidak harus dihukum.” Meskipun demikian,pembajakan peranti
lunak adalah suatu masalah, karena tidak terdapat insentif untuk merancang dan
mendistribusikan peranti lunak baru kecuali jika para penggunanya menyadari nilai
ekonomisnya.
Hukum
Hukum (law) adalah peraturan perilaku formal yang diterapkan oleh otoritas yang
berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negaranya. Selama sekitar 10
tahun pertama penggunaan computer dibidang bisnis dan pemerintahan, tidak terdapat hukum
yang berkaitan dengan penggunaan computer. Hal ini dikarenakan pada saat itu computer
merupakan inovasi baru, dan system hokum membutuhkan waktu untuk mengejarnya.
Pada tahun 1966, kasus kejahatan computer pertama menjadi berita ketika seorang
programmer untuk sebuah bank mengubah suatu program computer sehingga program
tersebut tidak akan menandai rekeningnya ketika terlalu banyak uang ditarik. Ia dapat terus
menulis cek meskipun tidak ada uang di dalam rekeningnya. Tipuan ini bekerja hingga computer
tersebut rusak, dan pemrosesan manual mengungkapkan rekening dengan saldo yang sudah
negatih dan tidak ditandai tersebut. Programmer tersebut tidak dituntut atas kejahatan
computer, karena pada saat itu tidak ada hokum mengenai kejahatan tersebut. Sebaliknya, ia
dituntut atas tuduhan membuat entri palsu pada catatan bank.
B. Kode Etik Penggunaan Komputer
Komputer saat ini merupakan aset yang dapat dinegosiasikan. Komputer juga melayani sebagai
instrument tindakan, sehingga tingkat dimana pemberi layanan komputer dan user harus
bertanggung jawab terhadap integritas output komputer menjadi sebuah persoalan yang
penting untuk diperhatikan. Kebutuhan terhadap profesionalisme dalam hal pemberi layanan
dalam industri komputer, sebagai mana sistem personil yang mendukung dan memelihara
teknologi komputer. Kode etik adalah konsekuen logis bagi realisasi komitmen dalam
penggunaan teknologi komputer secara aman baik dalam sektor publik maupun swasta.
C. Alasan Pentingnya Etika Komputer
James Moor menyatakan ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika
komputer:
a) Kelenturan Logika
Yang dimaksud kelenturan logika adalah kemampuan memprogram komputer untuk
melaksanakan apapun yang kita inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan
oleh programmernya.
b) Faktor Transformasi
Alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat
mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu
c) Faktor Tak Kasat Mata
Alasan ketiga minat masyarakat pada etika komputer adalah karena komputer dipandang
sebagai suatu kotak hitam. Semua operasi internal yang nampak ini membuka pada nilai-nilai
programman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan
yang tidak terlihat.
D. Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
1) Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk
menggunakan komputer yaitu;
a) Kelenturan logika (logical malleability),
Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan
oleh programmer untuk penggunannya.
b) Faktor Transformasi (transformation factors)
Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke
suatu tempat.
c) Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga
tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.
Dengan adanya ketiga faktor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap
penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan hukum. Sebelum di bahas mengenai
hukum yang berlaku, ada hak sosial dan komputer (Deborah Johnson) dan hak atas informasi
(Richard O. Masson) yang harus dijabarkan:
2) Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
a) Hak atas akses computer
Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
b) Hak atas keahlian computer
Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan
terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada
kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang
lebih banyak;
c) Hak atas spesialis komputer,
Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu
banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer,
d) Hak atas pengambilan keputusan computer
Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana
komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
3) Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
a) Hak atas privasi,
Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi
mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
b) Hak atas Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem
nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
c) Hak atas kepemilikan.
Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program
computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin
secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
d) Hak atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account
atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca
data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat
mengaksesnya.
E. KEBUTUHAN AKAN BUDAYA ETIKA
Opini yang dipegang secara luas di dunia bisnis adalah bahwa bisnis merefleksikan
kepribadian dari pemimpinnya. Sebagai contoh, pengaruh James Cash Penney pada JCPenney
Colonel John Patterson di National Cash Register, atau Thomas J. Watson, Sr. di IBM
menentukan kepribadian dari perusahaan-perusahaan tersebut. Di masa kini CEO perusahaab
seperti FedEX, Southwest Airlines, dan Microsoft memiliki pengaruh yang penting pada
organisasinya sehingga masyarakat cenderung memandang perusahaan tersebut seperti CEO-
nya.
Keterkaitan antara CEO dengan perusahaannya merupakan dasar untuk budaya etika.
Jika perusahaan dituntut untuk berlaku etis, maka manajemen tingkat tinggi harus bersikap etis
dalam segala sesuatu yang dilakukan dan dikatakannya. Manajemen tingkat atas harus
memimpin melalui contoh. Perilaku ini disebut dengan budaya etika (ethics culture).
Bagaimana Budaya Etika Diterapkan
Tugas dari manajeman tingkat atas adalah untuk meyakinkan bahwa konsep etikanya
merasuk ke seluruh organisasi, dan turun ke jajaran bawah sehingga menyentuh setiap
karyawan. Para eksekutif dapat mencari implementasi ini melalui tiga tingkat, dalam bentuk
kredo perusahaan, program etika, dank ode perusahaan yang telah disesuaikan.
Kredo Perusahaan (Corporate credo) adalah pernyataan singkat mengenai nilai-nilai yang ingin
dijunjung perusahaan. Tujuan kredo tersebut adalah untuk memberitahu individu dan
organisasi, baik didalammaupun diluar perusahaan, akan nilai-nilai etis yang dianut perusahaan
tersebut.
Program Etika (ethics program) adalah upaya yang terdiri atas berbagai aktivitas yang di desain
untuk memberikan petunjuk kepada para karyawan untuk menjalankan kredo perusahaan.
Aktivitas yang biasa dilakukan adalah sesi orientasi yang diadakan untuk para karyawan baru.
Selama sesi ini perhatian cukup besar ditujukan untuk masalah etika.
Kode Perusahaan Yang Disesuaikan. Banyak perusahaan merancang sendiri kode etik
perusahaan mereka. Terkadang kode-kode etik ini merupakan adaptasi dari kode untuk
industry atau profesi tertentu. Di bab yang akan datang akan dipelajari kode etik untuk profesi
system informasi.
Meletakkan Kredo, Program, dan Kode pada Tempatnya
Kredo perusahaan memberikan dasar untuk pelaksanaan program etika perusahaan.
Kode etik tersebut menggambarkan perilaku-perilaku tertentu yang diharapkan dilaksanakan
oleh para karyawan perusahaan dalam berinteraksi antara satu dengan lain dan dengan
elemen-elemen lingkungan perusahaan.
F. MENERAPKAN ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Bantuan dalam bentuk kode etik dan program edukasi etika yang dapat memberikan
fondasi untuk budaya tersebut. Program edukasi dapat membantu menyusun kredo
perusahaan dan meletakkan program etika pada tempatnya. Kode etik dapat digunakan seperti
apa adanya atau disesuaikan dengan perusahaan tersebut.
Kode Etik
Association for Computing Machinery (ACM) yang didirikan pada tahun 1947, adalah
sebuah organisasi komputer professional tertua di dunia. ACM telah menyusun kode etik dan
perilaku professional (Code of Ethics and Professional Practice) yang diharapkan diikuti oleh
80.000 anggotanya. Selain itu, Kode Etik dan Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak
(Software Engineering Code of Ethics and Professional Parctice) dinuat dengan tujuan agar
bertindak sebagai panduan untuk mengajarkan dan mempraktikkan rekayasa peranti lunak,
yaitu penggunaan prinsip-prinsip perancangan dalam pengembangan peranti lunak.
Kode Etik dan Perilaku Profesional ACM. Bentuk kode etik ACM yang ada saat ini diadopsi pada
tahun 1992 dan berisikan “keharusan”, yang merupakan pernyataan tanggung jawab pribadi.
Kode ini dibagi lagi menjadi empat bagian. Masing-masing keharusan ditulis dengan sebuah
narasi singkat.
1. Keharusan Moral Umum. Keharusan ini berkenaan dengan perilaku moral (member
kontribusi kepada masyarakat; menghindari bahaya; berlaku jujur, dapat dipercaya, dan adil)
dan isu-isu yang pada saat ini mendapatkan perhatian hokum (hak milik, hak cipta, privasi, dan
kerahasiaan).
2. Tanggung Jawab Profesional yang Lebih Spesifik. Hal ini berkenaan dengan dimensi-dimensi
kinerja professional. Isu moral seperti berlaku jujur dalam melakukan evaluasi dan menghargai
komitmen dibahas disini. Isu hokum dan tanggung jawab sosial untuk berkontribusi terhadap
pemahaman umum mengenai computer juga dibahas.
3. Keharusan Kepemimpinan Organisasi. Sebagai pemimpin, anggota ACM memiliki tanggung
jawab untuk mendukung penggunaan sah sumber daya computer, menstimulasi orang lain di
organisasi untuk memenuhi tanggung jawab sosial, memungkinkan pihak lain di dalam
organisasi mendapatkan manfaat dari computer, serta melindungi kepentingan para pengguna.
4. Kepatuhan terhadap Kode Etik. Di sini, anggota ACM harus mengindikasi dukungan untuk
kode etik.
Kode ACM membahas lima dimensi utama pekerjaan yang berkaitan dengan computer -
moral, hukum, kinerja professional, tanggung jawab sosial, dan dukungan internal. Tabel 10.1
mengilustrasikan bagaimana lima wilayah ini dibahas oleh tiga bagian utama. Meskipun kode
ACM ditujukan untuk pengarahan para anggota ACM, kode ini memberikan panduan yang baik
untuk semua professional computer.
Kode Etik dan Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak
Kode etik ini mencatat pengaruh penting yang dapat diterapkan para ahli peranti lunak
pada system informasi dan terdiri atas ekspektasi di delapan hal penting:
1. Masyarakat
2. Kien dan atasan
3. Produk
4. Penilaian
5. Manajemen
6. Profesi
7. Kolega
8. Diri Sendiri
Lima dari hal diatas berkaitan dengan tanggung jawab dimana ahli tersebut menjadi
bagian (Masyarakat, Klien dan Atasan, Manajemen, Profesi dan Kolega). Dua hal (Produk dan
Penilaian) berkaitan dengan kinerja professional, dan satu hal (Diri sendiri) mengacu pada
peningkatan diri sendiri.
KODE ETIK
Ada empat asosiasi profesional komputer AS telah membuat kode etik sebagai panduan bagi
para anggotanya, yaitu :
a) Kode etik ACM (Association for Computing Machinery - 1947)
Kode perilaku profesionalnya menyatakan bahwa seorang anggota ACM selalu bertindak
dengan integritas, berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan prestise
profesinya, bertanggung jawab atas pekerjaannya, bertindak dengan tanggung jawa
profesional, dan menggunakan pengetahuan dan keahlian khususnya untuk kesejahteraan
umat manusia.
b) Kode etik DPMA (Data Processing Management Association – 1951)
Misi dari DPMA adalah menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung jawab
untuk kebaikan para anggotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat bisnis. Kode etik DPMA
terdiri dari standar prilaku yang menguraikan kewajiban manajer pengolahan data pada
manajemen perusahaan, rekan anggota DPMA dan profesi, masyarakat dan pemberi kerja.
c) Kode etik ICCP (Institute for Certification of Komputer Professionals – 1973)
Maksud dari ICCP adalah memberi sertifikasi kepada para profesional komputer, yang
meliputi certified computer programmer (CCP), certified in data processing (CDP). Hal tersebut
harus ditempuh dengan ujian dan harus setuju dengan kode etik ICCP. Kode etik ICCP ada yang
bersifat permanen dan dapat diperbaharui secara berkala. Kode etik ICCP yang menyatakan
bahwa para anggotanya bertanggung pada pprofesi, pemberi kerja dan kliennya. Bile terjadi
pelanggaran maka dapat mengakibatkan sertifikasinya dicabut.
d) Kode etik ITAA (Information Technology Association America – 1961)
ITAA merupakan suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat lunak
dan jasa yang berkaitan dengan komputer. Kode etik ITAA terdiri dari prinsip-prinsip dasar yang
mengatur penilaian, komunikasi, dan kualitas jasa dengan klien. Perusahaan dan pegawai
diharapkan menegakkan integritas profesional industri komputer.
Pendidikan Etika Komputer
Program edukasi formal dalam etika computer tersedia dari beragam sumber – mata
kuliah di perguruan tinggi, program professional, dan program edukasi swasta.
Ø Mata Kuliah di Perguruan Tinggi. Di awal pendiriannya, ACM merancang suatu model kurikulum
computer yang menentukan berbagai mata kuliah computer yang harus ditawarkan institusi
pendidikan.
Ø Program Profesional. Asosiasi Manajemen Amerika (American Management
Association) menawarkan program khusus yang membahas masalah-masalah penting saat ini,
seperti etika.
Ø Program Edukasi Swasta. LRN*, Leagal Knowledge Company, menawarkan modul mata kuliah
berbasis Web yang membahas berbagai permasalahan hukum dan etika.
Mata kuliah perguruan tinggi memungkinkan para mahasiswa untuk bersiap-siap
mengatasi permasalahan etika ketika mereka memasuki industry, dan program professional
dan swasta memungkinkan manajer dan karyawan di setiap tingkatan untuk menjaga
kesadaran beretika serta komitmen mereka seiring dengan perubahan tuntutan sosial.
G. Cara CIO Dapat Mencapai Praktek yang Etis dalam Jasa Informasi
Chief Information Officer (CIO) adalah nama pekerjaan umum yang diberikan kepada orang di
suatu perusahaan yang bertanggung jawab atas teknologi informasi dan sistem komputer
perusahaan tersebut.
Dalambidang teknologi dan informasi, peran CIO sangatlah penting, dilihat sebagai kunci dalam
menyusun dan memformulasikan sasaran-sasaran yang strategis. Dalam banyak perusahaan,
CIO melapor langsung kepada Chief Excecutive Director (CEO).
Etika dan CIO
Perilaku CIO dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Faktor–faktor tersebut ada dalam hierarki, yang
memberikan pengaruh terbesar adalah hukum, diikuti oleh budaya etika perurasahaan dan
kode etik profesional. Di bawah terdapat tekanan sosial yang dapat berasal dari orang atau
kelompok di luar perusahaan, dan tekanan pribadi, yang mungkin berasal dari dalam
perusahaan.
Persepsi Etika CIO
Seberapa baik etika CIO bertahan pada pengaruh–pengaruh ini? Suatu indikasi yang baik datang
dari penelitian yang dibuat oleh dua profesor University of Mississippi, Scout J. Vitell dan
Donald L. Davis. Mereka mengumpulkan data dari 61 profesional SIM, mulai dari programer
hingga manajer SIM. Data penelitian ini menggambarkan bagaimana etika mempengaruhi
kinerja manajer, sesuai persepsi manajer dan bawahannya.
Memanfaatka kesempatan untuk bertindak tidak etis, menunjukkan bahwa disejumlah
perusahaan terdapat kesempatan bagi CIO untuk berperilaku tidak etis. Namun ada perasaan
kuat bahwa CIO tidak bertindak tidak etis. Ini berarti bahwa banyak CIO tidak bertindak tidak
etis bahkan saat kesempatan itu ada. Angka–angka dari tabel ini dan juga tidak selalu berjumlah
100% karena berbagai alasan, termasuk data hilang dan pembulatan.
Etika membuahkan sukses, menghubungkan etika dengan keberhasilan, ini menunjukkan
bahwa para CIO yang berhasil berperilaku etis, dan untuk sukses seseorang tidak perlu
mengkompromikan etikanya. Ini juga menunjukkan bahwa manajer yang berhasil tidak
menyembunyikan informasi, menjelekkan saingan, mencari kambing hitam, atau mengambil
pujian yang bukan haknya. Jawaban–jawaban ini menunjukkan bahwa CIO dan manajer lain
menciptakan budaya etika.
Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawab sosial, menunjukkan bahwa manajer sering
harus mendahulukan tanggung jawab mereka pada masyarakat daripada tanggungjawab
mereka pada perusahaan, dan baik perusahaan maupun manajer memiliki tanggung jawab
sosial yang melebihi tanggung jawab pada pemegang saham.
Perusahaan dan manajer keyakinan etika mereka dengan tindakan, para spesialis informasi
yakin bahwa manajemen puncak pada perusahaan mereka telah menyatakan tidak mentolelir
perilaku tidak etis dan akan mengambil tindakan terhadap yang melanggar standar tersebut.
Dengan menggunakan penelitian Vitell Davis sebagai dasar. Kita dapat menyimpulkan bahwa
terdapat etika yang mendukung di banyak perusahaan dan CIO nya tampak sebagai teladan
yang baik.
H. RENCANA TINDAKAN UNTUK MENCAPAI OPERASI KOMPUTER YANG ETIS
Donn Parker dari SRI International menyarankan agar CIO mengikuti rencana sepuluh langkah
dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standar etika dalam perusahaan, yaitu :
1. Formulasikan kode perilaku
2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti penggunaan jasa
komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer
3. Jelaskan sanksi yang akan diambil thd pelanggar, seperti teguran, penghentian dan tuntutan
4. Kenali perilaku etis
5. Fokuskan perhatian pada etika melalui program-program seperti pelatihan dan bacaan yang
diisyaratkan
6. Promosikan UU kejahatan komputer dengan memberikan infoemasikan kepada karyawan
7. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi
untuk semua tindakannya, dam kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program
seperti audit etika.
8. Dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika
dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik
9. Dorong partisipasi dalam perkumpulan informasi
10. Berikan contoh.
Secara khusus para karyawan harus :
1. Melakukan semua kegiatan tanpa kecurangan. Hal ini mencakup pencurian atau
penyalahgunaan uang, peralatan, pasokan, dokumentasi, program komputer, atau waktu
komputer.
2. Menghindari segala tindakan yang mengkompromikan integritas mereka. Misalnya
pemalsuan catatan dan dokumen, modifikasi program dan file produksi tanpa ijin, bersaing
bisnis dengan organisasi, atau terlibat dalam perilaku yang mungkin mempengaruhi perusahaan
atau reputasinya. Para karyawan tidak boleh menerima hadiah dari pemasok, agen dan pihak-
pihak seperti itu.
3. Menghindari segala tindakan yang mungkin menciptakan situasi berbahaya. Termasuk
membawa senjata tersembunyi di tempat kerja, mencederai orang lain atau mengabaikan
standar keselamatan dan keamanan.
4. Tidak menggunakan alkhohol atau obat terlarang saat bekerja dan tidak bekerja di bawah
pengaruh alkhohol atau obat terlarang atau kondisi lain yang tidak bugar untuk bekerja.
5. Memelihara hubungan yang sopan dan profesional dengan para pemakai, rekan kerja dan
penyelia. Tugas pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan permintaan supervisor dan
manajemen serta harus sesuai dengan standar keamanan bekerja. Setiap penemuan
pelanggaran perilaku atau keamanan harus segera dilaporkan.
6. Berpegang pada peraturan kerja dan kebijakan pengupahan lain.
7. Melindungi kerahasiaan atau informasi yang peka mengenai posisi persaingan perusahaan,
rahasia dagang atau aktiva.
8. Melakukan praktek bisnis yang sehat dalam mengelola sumber daya perusahaan seperti
sumber daya manusia, penggunaan komputer, atau jasa luar.
I. Undang-undang Komputer di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga
penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan
dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer
yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai
dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa
dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar
seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-
pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001
menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di
dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat
pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer
berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6
Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk
melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di
Indonesia.
Berikut dibawah ini adalah beberapa pasal dari Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002
yang berhubungan dengan perlindungan terhadap program-program komputer :
 Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program komputer
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam suatu bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-
instruksi tersebut.
 Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas program komputer
Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuaanya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
 Pasal 12 ayat 1 a
Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup : buku, Program Komputer, pamphlet,
perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
 Pasal 15 ayat 1 g
Pasal ini menyatakan bahwa pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh
pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
 Pasal 30 ayat 1
Bahwa masa berlaku hak ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut
diumumkan.
 Pasal 72 ayat 3
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah
J. Paten Peranti Lunak
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi
tersebut. Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah
diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal
inilah yan dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah rogram komputer adalah
serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini
dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang
dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di
dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.
Perlindungan yang layak yang diberikan oleh hukum terhadap program komputer ini
adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Pemberian perlindungan hak kekayaan
intelektual ini dimaksudkan untuk melindungi inovasi di dalam program komputer tersebut.
Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang
kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi
menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang –
Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang
perangkat lunak.
Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang
berbunyi sebagai berikut: “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk
menggunakan program komputer secara tidak sah. Hak cipta untuk program komputer
biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir,
biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak
cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak
Cipta.
Dengan diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti masyarakat
Indonesia yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak tertentu, dengan sendirinya
terikat secara hukum untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Segala bentuk pelanggaran
terhadap undang-undang yang melindungi program-program tersebut akan dikenakan sanksi
pidana atau denda.
K. Isu Seputar Etika Komputer
Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak
dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang
meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
a. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan
kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of
Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer),
penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
b. Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat
mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam
perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.
Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya
tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu
netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.
Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang
terkait dengan pengoperasian internet.
c. E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap
kondisiekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat
dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih
dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan
konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda
tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce1996 sebagai acuan dalam
melakukan transaksi lewat internet.
d. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan
pengunduhan ilegal.
e. Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru
seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja
memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman
mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
L. Relevansi Etika dan Teknologi
Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu
kehidupan tanpa batas. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis
yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dan mereka
yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka, akan tetapi cukup melalui
peralatan komputer dan telekomunikasi. Namun, dengan kemajuan teknologi informasi, harus
tetap memiliki peraturan, etika dan sopan santun yang harus dipahami. Maka dari itu,
seseorang harus berhati-hati dalam menulis di blog, mengirimkan suatu pesan dari email atau
mengirimkan gambar, video tanpa memperhatikan etika, cara orang berkomunikasi, by email or
by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tutur kata.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam teknologi informasi adalah sebagai
berikut :
- Bahwa pengguna teknologi informasi berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki
budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna teknologi informasi merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse,
yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam kemajuan teknologi informasi memungkinkan
seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan
melakukan hal–hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna teknologi informasi akan selalu bertambah setiap saat
dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru.
Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika dalam
dunia usaha bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang
sering kali terjadi secara revolusioner :
- Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat. Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam
bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi
masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut.
- Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi. Globalisasi menciptakan apa yang disebut
lingkungan verikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang harus
bertanding di atas tanah yang terus bergoyang.
- Tantangan pergaulan internasional. Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil
tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara.
- Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi cepat, memberikan tantangan penegakan nilai – nilai etika dan
moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi
kemanusiaan.
- Tantangan pengembangan sumber daya manusia sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki
uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi
pengembangan bisnis tersebut.
Studi Kasus tentang Pelanggaran Kode Etik oleh Media Online
Jurnalisme adalah kegiatan yang berhubungan dengan proses mencari, mengolah, dan
menyiarkan informasi kepada khalayak dan disebarkan melalui media massa baik cetak maupun
elektronik (Nurudin, 2009: 9). Penemuan World Web Wide (WWW) membuat revolusi besar-
besaran di bidang jurnalisme dengan munculnya online journalism. Revolusi yang dibicarakan
berkaitan dengan kecepatan penyebaran pesannya. Khalayak dapat mengakses dengan mudah
informasi di seluruh dunia hanya dengan menggunakan internet. Sementara jika untuk media
harian, kita harus menunggu beberapa jam atau hari berikutnya untuk mendapatkan informasi
tersebut.
Tidak hanya untuk mendapatkan informasi, jurnalisme online juga digunakan untuk mencari
informasi yang terjadi beberapa tahun yang silam. Hanya dengan mengetikkan kata kunci dari
potongan informasi tersebut, kita dapat melihat semua berita yang memiliki hubugan dengan
informasi itu. Namun, semakin berkembangnya media online membuat jurnalis melupakan
beberapa hal yang penting dalam membuat berita.
Nilai berita merupakan salah satu unsur yang tidak boleh dilupakan oleh semua jurnalis.
Objektivitas, faktual, melakukan verifikasi data, dan kredibiltas sumber adalah bagian dari nilai
berita yang harus selalu diperhatikan. Sebelum media online berkembang dengan pesat, pihak
media cetak sangat memperhatikan dan memegang teguh nilai berita ini. Namun, hal tersebut
hanya omongan belaka. Media hanya memikirkan siapa yang paling cepat mempublikasikan
berita tanpa mempedulikan faktualitas berita.
Media siber atau sering disebut media online sendiri memiliki pedoman dalam memberitakan
berita. Pedoman ini hampir sama dengan kode etik jurnalisme, namun tidak berarti dengan
dibuat nya pedoman ini tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Kasus yang melanggar kode etik
dan juga pedoman tersebut adalah pemberitaan yang dilakukan Merdeka.com, Saham PT
Krakatau Steel, dan juga kasus wartawaman yang kecipratan dana APBD Propinsi.
“Merdeka.com – Dua mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) tewas saat tawuran
fakultas teknik melawan fakultas bahasa dan seni. Ratusan anak Fakultas Teknik menyerang
Fakultas Bahasa dan Desain. Setelah memukul mundur mahasiswa bahasa, anak-anak fakultas
teknik membakar fasilitas kampus. Pantauan merdeka.com, Kamis (11/10), mereka merusak
ruang kuliah. Kaca dan pintu dilempari hingga rusak. Tak cuma itu, tempat pegelaran anak
bahasa dan kantin pun dibakar.Peristiwa ini terjadi pukul 14.00 WITA tadi. dua kubu membawa
aneka senjata tajam, dari mulai pedang hingga busur dan anak panah.Penyebab tawuran ini
sebenarnya sepele. Cuma karena senggolan motor.”Sebelum bentrok, ada dua mahasiswa
parkir motor. Mungkin karena terlalu maju ada senggolan motor,” kata seorang dosen yang
enggan disebut namanya, Kamis (11/10). Korban luka dibawa ke RS Haji Makassar. Di tempat
itu, kedua pihak yang menengok teman-teman mereka, kembali terlibat tawuran. “
Pelanggaran kode etik juga banyak dikarenakan keegosian jurnalis sendiri. Pelanggaran ini
berupa penyalahgunaan profesi serta pemanfataan jaringan yang dimiliki sejumlah wartawan
peliput di Bursa Efek Indonesia. Wartawan tidak hanya meliput kegiatan di Bursa Efek
Indonesia melainkan juga berusaha terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan
pribadi. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 Kode Etik Jurnalistik. Dalam pasal ini menyebutkan
bahwa wartawan Indoensia tidak menyalahgunaka profesi dan tidak menerima suap.
Empat media besar Indonesia seperti Kompas, Seputar Indonesia, Metro TV serta Detik.com
adalah perusahaan yang wartawannya terlibat dalam kasus ini. Empat media ini mengaku telah
memberikan sanksi tegas kepada wartawannya dengan memberhentikan wartawan tersebut.
Lain halnya dengan kasus wartawan yang kecipratan dan APBD Provinsi.
“Wartawan peliput kegiatan Humas Pemerintah Provinsi juga kecipratan anggaran daerah. Biro
Humas dan Protokol Pemprov Sulawesi Selatan mengusulkan anggaran untuk jasa peliputan
kegiatan Pemprov Sulawesi Selatan yang cukup besar. Dalam rinciannya, anggaran itu ditujukan
ke beberapa media tertentu. Anggaran terbesar dialokasikan untuk jasa atau upah peliput dan
publikasi. Angkanya mencapai Rp 240 juta selama 12 bulan. Tidak jelas kepada siapa dana itu
akan diberikan. Dalam draft APBD, mereka hanya mencantum demikian. Selain itu, ada pula
anggaran khusus untuk jasa liputan TVRI Sulawesi Selatan sebesar Rp 120 juta, jasa/upah
petugas TVRI Sulawesi Selatan Rp 90 juta, jasa liputan Fajar Tv Rp 60 juta, serta jasa publikasi
dan dokumentasi dalam rangka 17 Agustus yang mencapai Rp 45 juta untuk tiga stasiun lokal.”
Hasil Analisis
Kasus yang diberitakan oleh Merdeka.com ini tidak hanya melanggar pedoman pemberitaan
media siber, melainkan Merdeka.com juga melanggar beberapa kode etik jurnalisme.
Pelanggaran tersebut antara lain melanggar pasal 1 yang berbunyi, wartawan Indonesia
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Berita yang diterbitkan oleh media online Merdeka.com tidak menghasilkan berita yang akurat
karena didalam berita tersebut terdapat beberapa informasi yang salah, didalam berita
tersebut dikatakan bahwa “tawuran fakultas teknik melawan fakultas bahasa dan seni” padahal
kenyataanya tawuran tesebut melibatkan fakultas teknik melawan fakultas seni dan desain.
Kesalahan tersebut juga terlihat pada penggunaan nama fakultas seperti “fakultas bahasa dan
seni”, “Fakultas Bahasa dan Desain” padahal di Univesitas Negeri Makassar tidak ada nama
fakultas yang seperti itu, yang ada adalah Fakultas Bahasa dan Sastra serta Fakultas Seni dan
Desain.
Pasal 2 yang berbunyi, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik. Foto yang ditampilkan dalam berita tersebut bukan merupakan
kebakaran yang terjadi di Universitas Negeri Makassar melainkan kebakaran yang terjadi di
tempat lain.
Pasal 3 yang berbunyi, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah. Meedeka.com tidak melakukan check dan recheck tentang kebenaran
informasi yang di beritakan, hal itu terbukti dari adanya kesalahan informasi yang dimuat pada
berita seperti pihak yang telibat dalam tawuran dan penggunaan nama yang salah.
Pelanggaran pasal 6 dalam kode etik jurnalistik juga terjadi dalam kasus ini. Dimana isi dari
pasal 6 kode etik jurnalistik adalah wartawan menghormati dengan tidak menyiarkan karya
jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) kehidupan pribadi, kecuali
menyangkut kepentingan umum. Sedangkan dalam hal ini pemerintah provinsi Sulawesi Selatan
seolah tidak menghargai profesionalitas yang harus dilakukan para wartawan Indonesia. Dilihat
dari perkembangannya, tidak ada lagi wartawan yang diberi gaji oleh pihak pemerintah. Mereka
meliput berdasarkan tugas dari media masing-masing dan media tersebutlah yang meberikan
gaji terhadap jerih payah mereka. Diharapkan media bisa memperbaiki kinerja dan juga kembali
memegang teguh kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber. Penjabaran ini
juga bertujuan agar masyarakat menjadi lebih peka terhadap pemberitaan yang dilakukan
media. Masyarakat perlu merasa skeptis dan melakukan verifikasi dengan melihat media yang
berbeda.
Daftar Pustaka
Putra, Yananto Mihadi. (2018). Modul Kuliah Sistem Informasi Manajemen: Implementasi
Sistem Informasi. FEB - Universitas Mercu Buana: Jakarta.)
Putri, Erna. 2015. Implikasi etis dari tekhnologi informasi.
http://ernaparj.blogspot.com/2015/06/implikasi-etis-dari-teknologi-informasi.html . Diakses
pada 29 juni 2015.
Atih, Ani.
2013. IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI. http://aniatih.blogspot.com/2013/05/impli
kasi-etis-dari-teknologi-informasi.html .Diakses pada tanggal 11 Mei 2013.
Kelompokdelapan178. 2014. IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI .
https://kelompok8offi.wordpress.com/ . diakses pada 16 maret 2014.
Forumkuliah. 2009. IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI.
https://forumkuliah.wordpress.com/2009/01/23/implikasi-etis-dari-teknologi-informasi/ .
Diakses pada 23 Januari 2009.
Wati, Megaria. 2012. Undang-Undang Hak Cipta.
https://megariaw.wordpress.com/2012/12/06/undang-undang-hak-cipta/. Diakses Pada
Tanggal 6 Desember 2012
Vendania. 2015. Implikasi Etis Informasi Sistem Manajemen Publik.
http://blog.ub.ac.id/vendania/2015/01/08/makalah-kelompok-5-implikasi-etis-informasi-
sistem-manajemen-publik/ . diakses pada 8 januari 2015.

More Related Content

PDF
Hbl,11, fariz satiano, hapzi ali,implikasi etis dari teknologi informasi, uni...
DOC
TUGAS SIM, Akbar Nurhisyam, Yananto Mihadi P., S.E., M.Si., CMA.,implementasi...
PDF
Sim, narwati, prof. dr. hapzi ali, cma, information security 2, universitas m...
DOC
Tugas sim 11, walillah gias wiridianti, yananto mihadi putra se, msi,perilaku...
PDF
Sim, diah putri handayani , prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implikasi etis ...
PDF
TUGAS SIM, UTARI ANATAYA, YANANTO MIHADI PUTRA SE, M.Si, IMPLIKASI ETIS DARI ...
DOC
Tugas sim, sarah farhani, yananto mihadi putra se, msi,implikasi etis dari te...
DOCX
Tugas sim, anis haerunisa, yananto mihadi putra, se, m.si, implikasi etis dar...
Hbl,11, fariz satiano, hapzi ali,implikasi etis dari teknologi informasi, uni...
TUGAS SIM, Akbar Nurhisyam, Yananto Mihadi P., S.E., M.Si., CMA.,implementasi...
Sim, narwati, prof. dr. hapzi ali, cma, information security 2, universitas m...
Tugas sim 11, walillah gias wiridianti, yananto mihadi putra se, msi,perilaku...
Sim, diah putri handayani , prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, implikasi etis ...
TUGAS SIM, UTARI ANATAYA, YANANTO MIHADI PUTRA SE, M.Si, IMPLIKASI ETIS DARI ...
Tugas sim, sarah farhani, yananto mihadi putra se, msi,implikasi etis dari te...
Tugas sim, anis haerunisa, yananto mihadi putra, se, m.si, implikasi etis dar...

What's hot (20)

PPT
Bab 10 implikasi etis dari teknologi informasi
PPTX
Teori bab 10
PDF
SIM, Aswi Ruhana, Hapzi Ali, S1 Akuntansi,Implikasi Etis TI, Universitas Merc...
PDF
SIM 11, Restu Artma Prayoga, Hapzi Ali, Implikasi Etis TI, Universitas Mercub...
PDF
Ayu endah lestari 43219120019 tugas tm-4
DOCX
Tugas sim implikasi etis dari teknologi informasi
DOCX
TUGAS SIM, LISANIAH AMINI LISA'ILINA, YANANTO MIHADI PUTRA, IMPLIKASI ETIS DA...
DOCX
Tugas sim, istianah indrayani , yananto mihadi putra se m.si, implikasi etis ...
DOCX
Tugas sim, istianah indrayani , yananto mihadi putra se m.si, implikasi etis ...
PDF
TUGAS SISTEM INFORMASI MANAJEMEN: IMPLIKASI ETIS TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PE...
PDF
Implikasi Etis Teknologi Informasi Dalam Pemanfatan Teknologi Informasi
PDF
11,sim,fathia suwaninda ,hapzi ali ,akuntansi,universitas mercu buana 2017
PDF
Implikasi etis dari pemanfaatan teknologi informasi pada pegawai sekretariat ...
PDF
SIM ilham Akbar dosen Prof dr hafdzi MM,: Ethical Implication of IT:
DOCX
Tugas SIM, MUHAMMAD MUGHNY ALI RASYID, PUTRA YANANTO MIHADI, implemetasi/impl...
DOC
Tugas sim, walillah gias wiridianti, yananto mihadi putra se, msi, pengantar ...
DOCX
Tugas 11, celine danaris gracia, yananto mihadi putra, se, m.si, implikasi e...
DOC
Tugas sim ahmad huzaini - yananto mihadi p - implikasi etis dari teknologi ...
DOCX
Sim, yuli dwi astuti, hapzi ali, kode etik, isu pelanggaran moral, etika dan ...
PPTX
Etika pada teknologi sistem informasi yang harus dilakukan oleh pengguna, pen...
Bab 10 implikasi etis dari teknologi informasi
Teori bab 10
SIM, Aswi Ruhana, Hapzi Ali, S1 Akuntansi,Implikasi Etis TI, Universitas Merc...
SIM 11, Restu Artma Prayoga, Hapzi Ali, Implikasi Etis TI, Universitas Mercub...
Ayu endah lestari 43219120019 tugas tm-4
Tugas sim implikasi etis dari teknologi informasi
TUGAS SIM, LISANIAH AMINI LISA'ILINA, YANANTO MIHADI PUTRA, IMPLIKASI ETIS DA...
Tugas sim, istianah indrayani , yananto mihadi putra se m.si, implikasi etis ...
Tugas sim, istianah indrayani , yananto mihadi putra se m.si, implikasi etis ...
TUGAS SISTEM INFORMASI MANAJEMEN: IMPLIKASI ETIS TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PE...
Implikasi Etis Teknologi Informasi Dalam Pemanfatan Teknologi Informasi
11,sim,fathia suwaninda ,hapzi ali ,akuntansi,universitas mercu buana 2017
Implikasi etis dari pemanfaatan teknologi informasi pada pegawai sekretariat ...
SIM ilham Akbar dosen Prof dr hafdzi MM,: Ethical Implication of IT:
Tugas SIM, MUHAMMAD MUGHNY ALI RASYID, PUTRA YANANTO MIHADI, implemetasi/impl...
Tugas sim, walillah gias wiridianti, yananto mihadi putra se, msi, pengantar ...
Tugas 11, celine danaris gracia, yananto mihadi putra, se, m.si, implikasi e...
Tugas sim ahmad huzaini - yananto mihadi p - implikasi etis dari teknologi ...
Sim, yuli dwi astuti, hapzi ali, kode etik, isu pelanggaran moral, etika dan ...
Etika pada teknologi sistem informasi yang harus dilakukan oleh pengguna, pen...
Ad

Similar to Tugas sim, achmat nurfauzi, yananto mihadi putra, se, m.si. implikasi etis dari tekhnologi informasi , 2018. (17)

PDF
Sim, narwati, prof. dr. hapzi ali, cma, information in implementation, univer...
PDF
Tugas sistem informasi manajemen feliks 43218110078 (11)
PDF
11. SIM, Yasmin Al-Hakim, Hapzi Ali, Implikasi Etis TI, Universitas Mercu Bua...
PDF
Sim, 11, handy gunawan r, hapzi ali, ethical implication of it, universitas m...
PDF
SIM11, Afifah Luthfiah, Hapzi Ali, Kode Etik, Univ. Mercubuana, 2018
DOCX
11. sim,prima tri puspita, hapzi ali,ethical implication of it, universitas m...
PPTX
Pertemuan 13 - Efek Sosial Teknologi Informasi.pptx
PDF
SIM, MEGA AMBAR LUTFIA, PROF Dr. HAFZI ALI, ISU PELANGGARAN ETIKA DAN HUKUM ...
PPTX
Etika pada teknologi sistem informasi!
DOCX
Tugas sim, munika, yananto mihadi putra, implikasi etis dari teknologi inform...
DOCX
11. sim,vivi apriliza, hapzi ali,ethical implication of it, universitas mercu...
DOCX
11. sim,rizka fitriani, hapzi ali,ethical implication of it, universitas merc...
PDF
SIM, Fitri Yuli Astuti, HAPZI, PROF.DR.MM, Studi Kasus Implikasi Etis Dari Te...
DOCX
Tugas sim,efri wanda,yananto mihadi putra.,se.,m.si.,cma,impementasi sistem i...
PDF
Sim, miranti dewi putri, prof. dr. hapzi ali, mm,cma,implikasi etis it,univer...
DOC
Tugas sim, dian anggraeni, yananto mihadi putra, se, m.si, implikasi etis dar...
PDF
SIM Laurissa, Hapzi Ali, Implikasi etik ti
Sim, narwati, prof. dr. hapzi ali, cma, information in implementation, univer...
Tugas sistem informasi manajemen feliks 43218110078 (11)
11. SIM, Yasmin Al-Hakim, Hapzi Ali, Implikasi Etis TI, Universitas Mercu Bua...
Sim, 11, handy gunawan r, hapzi ali, ethical implication of it, universitas m...
SIM11, Afifah Luthfiah, Hapzi Ali, Kode Etik, Univ. Mercubuana, 2018
11. sim,prima tri puspita, hapzi ali,ethical implication of it, universitas m...
Pertemuan 13 - Efek Sosial Teknologi Informasi.pptx
SIM, MEGA AMBAR LUTFIA, PROF Dr. HAFZI ALI, ISU PELANGGARAN ETIKA DAN HUKUM ...
Etika pada teknologi sistem informasi!
Tugas sim, munika, yananto mihadi putra, implikasi etis dari teknologi inform...
11. sim,vivi apriliza, hapzi ali,ethical implication of it, universitas mercu...
11. sim,rizka fitriani, hapzi ali,ethical implication of it, universitas merc...
SIM, Fitri Yuli Astuti, HAPZI, PROF.DR.MM, Studi Kasus Implikasi Etis Dari Te...
Tugas sim,efri wanda,yananto mihadi putra.,se.,m.si.,cma,impementasi sistem i...
Sim, miranti dewi putri, prof. dr. hapzi ali, mm,cma,implikasi etis it,univer...
Tugas sim, dian anggraeni, yananto mihadi putra, se, m.si, implikasi etis dar...
SIM Laurissa, Hapzi Ali, Implikasi etik ti
Ad

More from AchmatNurfauzi (9)

DOC
324160 tugas sim, achmat nurfauzi, yananto mihadi putra, se, m.si., pengen
DOCX
Tugas SIM, Achmad Nurfauzi, Yananto Mihadi Putra., S.E., M.Si., CMA., Telekom...
DOCX
Tugas SIM, Achmad Nurfauzi, Yananto Mihadi Putra, SE, M.Si., Sistem Pengambil...
DOC
TUGAS SIM, ACHMAT NURFAUZI, YANANTO MIHADI PUTRA S.E., M.Si., CMA, IMPLEMENTA...
DOC
TUGAS SIM, ACHMAT NURFAUZI, YANANTO MIHADI PUTRA S.E., M.Si., CMA, IMPLEMENT...
DOC
TUGAS SIM, ACHMAT NURFAUZI, YANANTO MIHADI PUTRA S.E., M.Si., CMA, SUMBER DAY...
DOCX
TUGAS SIM, ACHMAT NURFAUZI, YANANTO MIHADI PUTRA S.E., M.Si., CMA, PEMANFAATA...
DOCX
Tugas SIM, Achmat Nurfauzi, 43217010134, Yananto Mihadi Putra SE, M.Si, Pema...
DOCX
Tugas sim, achmad nur fauzi, yananto mihadi putra,se,m. si, pemanfaatan siste...
324160 tugas sim, achmat nurfauzi, yananto mihadi putra, se, m.si., pengen
Tugas SIM, Achmad Nurfauzi, Yananto Mihadi Putra., S.E., M.Si., CMA., Telekom...
Tugas SIM, Achmad Nurfauzi, Yananto Mihadi Putra, SE, M.Si., Sistem Pengambil...
TUGAS SIM, ACHMAT NURFAUZI, YANANTO MIHADI PUTRA S.E., M.Si., CMA, IMPLEMENTA...
TUGAS SIM, ACHMAT NURFAUZI, YANANTO MIHADI PUTRA S.E., M.Si., CMA, IMPLEMENT...
TUGAS SIM, ACHMAT NURFAUZI, YANANTO MIHADI PUTRA S.E., M.Si., CMA, SUMBER DAY...
TUGAS SIM, ACHMAT NURFAUZI, YANANTO MIHADI PUTRA S.E., M.Si., CMA, PEMANFAATA...
Tugas SIM, Achmat Nurfauzi, 43217010134, Yananto Mihadi Putra SE, M.Si, Pema...
Tugas sim, achmad nur fauzi, yananto mihadi putra,se,m. si, pemanfaatan siste...

Recently uploaded (20)

DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
DOCX
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
PDF
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
PDF
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
PPTX
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
PPTX
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
PPTX
Desain ojt 1 koding dan kecerdasan artificial .pptx
PPTX
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
PDF
MRT Tangguh, Indonesia Maju: Mewujudkan Transportasi Publik yang Aman, Nyaman...
PPTX
Kokurikuler_Berbasis_Proyek_Lintas_Disiplin_ilmu.pptx
PPTX
8-Bahan Paparan Smart ASN Latsar CPNS agenda III
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika Terapan_22 Agus 2025.pdf
PPTX
Penguatan Pertemuan1 OJT koding dan kecerdasan artificial
PPTX
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
Desain ojt 1 koding dan kecerdasan artificial .pptx
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
MRT Tangguh, Indonesia Maju: Mewujudkan Transportasi Publik yang Aman, Nyaman...
Kokurikuler_Berbasis_Proyek_Lintas_Disiplin_ilmu.pptx
8-Bahan Paparan Smart ASN Latsar CPNS agenda III
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika Terapan_22 Agus 2025.pdf
Penguatan Pertemuan1 OJT koding dan kecerdasan artificial
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx

Tugas sim, achmat nurfauzi, yananto mihadi putra, se, m.si. implikasi etis dari tekhnologi informasi , 2018.

  • 1. ARTIKEL Implementasi/Implikasi Perilaku Etis dari Pemanfaatan Teknologi Informasi Artikel Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Informasi Manajemen Yang Diampu Oleh Bapak Yananto Mihadi Putra, SE, M.Si Disusun Oleh : Achmat Nurfauzi 43217010134 Universitas Mercu Buana Akuntansi S1 2018
  • 2. KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan artikel yang berjudul “ Implementasi/Implikasi Perilaku Etis dari Pemanfaatan Teknologi Informasi”. Penulisan artikel ini dilakukan dalam rangka memenuhi tugas Sistem Informasi Manajemen membuat artikel tentang “Implementasi/Implikasi Perilaku Etis dari Pemanfaatan Teknologi Informasi” . Saya sadar bahwa artikel ini belum sempurna maka saya mohon kritik dan sarannya untuk perbaikan artikel ini. Semoga artikel ini membawa manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Akhir kata saya ucapkan terima kasih atas kesediannya untuk membaca makalah ini. Jakarta , 20 November 2018 Achamat Nurfauzi
  • 3. Pendahuluan Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi khususnya komputer, etika komputer dirasa sangat penting bagi masyarakat. Etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Etika berkomputer amat penting karena masyarakat memiliki persepsi dan ketakutan tertentu dengan penggunaan komputer. Fitur-fitur penggunaan komputer yang mengkhawatirkan masyarakat adalah kemampuan untuk memprogram komputer untuk melakukan apa saja, fakta bahwa komputer dapat mengubah kehidupan sehari-hari dan fakta bahwa apa yang dilakukan komputer bisa jadi tidak terlihat oleh orang yang menjadi korban. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat mengganggu hak privasi individual, properti dan akses. Sedangkan dalam dunia bisnis salah satu alasan utama perhatian tersebut adalah masalah pembajakan perangkat alat lunak yang dapat mengurangi pendapatan penjual perangkat lunak cukup signifikan. Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah privasi dan pembajakan. Komputer adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dengan banyak cara yang semuanya itu tergantung pada cara penggunaannya. Perilaku kita diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah diterapkan di banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan akses data, hak akan privasi. Pembahasan
  • 4. A. DEFINISI MORAL, ETIKA DAN HUKUM Dalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga Negara yang memiliki tanggug jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum. Moral Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku yang benar dan salah. Moral adalah institusi sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan. Kita mulai belajar mengenai perilaku moral semenjak kecil: “Perilaku orang lain sebagaimana layaknya kita ingin diperlakukan.” “Selalu ucapkan terima kasih,” Saat kita tumbuh dewasa secara fisik dan mental, kita belajar mengenai peraturan-peraturan yang diharapkan masyarakat untuk kita ikuti. Aturan perilaku ini adalah moral kita. Meskipun masyarakat di sekeliling dunia tidak semuanya mengikuti seperangkat moral yang sama, terdapat kesamaan di antara semuanya. “Melakukan apa yang secara moral benar,” adalah landasan dasar perilaku sosial kita. Etika Perilaku kita juga diarahkan oleh etika. Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti “karakter”. Etika (ethics) adalah sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk ke dalam seorang atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab terhadap komunitas mereka atas perilaku mereka, Komunitas dapat berarti rukun tetangga, kota, Negara, atau profesi. Tidak seperti moral, etika bisa jadi amat bervariasi dari satu komunitas dengan yang lain. Keberagaman di bidang computer ini terlihat dalam bentuk peranti lunak bajakan (pirated software) peranti lunak yang diduplikasi secara illegal dan kemudian digunakan atau dijual. Di beberapa Negara praktik ini lebih menyebar disbandingkan yang lain. Pada tahun 2004, diperkirakan sekitar 21 persen peranti lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak; angka ini melonjak menjadi 32 persen di Australia dan 90 persen di Cina.
  • 5. Beberapa orang mungkin berkata bahwa angka-angka ini menunjukkan bahwa para pengguna computer di Cina tidak seetis pengguna computer di Amerika Serikat. Namun sebenarnya tidak selalu demikian. Beberapa budaya, khususnya budaya di Negara-negara Asia, mendorong orang-orang untuk saling berbagi. Dalam peribahasa Cina “Orang yang berbagi harus dihargai, sedangkan yang tidak harus dihukum.” Meskipun demikian,pembajakan peranti lunak adalah suatu masalah, karena tidak terdapat insentif untuk merancang dan mendistribusikan peranti lunak baru kecuali jika para penggunanya menyadari nilai ekonomisnya. Hukum Hukum (law) adalah peraturan perilaku formal yang diterapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negaranya. Selama sekitar 10 tahun pertama penggunaan computer dibidang bisnis dan pemerintahan, tidak terdapat hukum yang berkaitan dengan penggunaan computer. Hal ini dikarenakan pada saat itu computer merupakan inovasi baru, dan system hokum membutuhkan waktu untuk mengejarnya. Pada tahun 1966, kasus kejahatan computer pertama menjadi berita ketika seorang programmer untuk sebuah bank mengubah suatu program computer sehingga program tersebut tidak akan menandai rekeningnya ketika terlalu banyak uang ditarik. Ia dapat terus menulis cek meskipun tidak ada uang di dalam rekeningnya. Tipuan ini bekerja hingga computer tersebut rusak, dan pemrosesan manual mengungkapkan rekening dengan saldo yang sudah negatih dan tidak ditandai tersebut. Programmer tersebut tidak dituntut atas kejahatan computer, karena pada saat itu tidak ada hokum mengenai kejahatan tersebut. Sebaliknya, ia dituntut atas tuduhan membuat entri palsu pada catatan bank. B. Kode Etik Penggunaan Komputer Komputer saat ini merupakan aset yang dapat dinegosiasikan. Komputer juga melayani sebagai instrument tindakan, sehingga tingkat dimana pemberi layanan komputer dan user harus bertanggung jawab terhadap integritas output komputer menjadi sebuah persoalan yang penting untuk diperhatikan. Kebutuhan terhadap profesionalisme dalam hal pemberi layanan
  • 6. dalam industri komputer, sebagai mana sistem personil yang mendukung dan memelihara teknologi komputer. Kode etik adalah konsekuen logis bagi realisasi komitmen dalam penggunaan teknologi komputer secara aman baik dalam sektor publik maupun swasta. C. Alasan Pentingnya Etika Komputer James Moor menyatakan ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer: a) Kelenturan Logika Yang dimaksud kelenturan logika adalah kemampuan memprogram komputer untuk melaksanakan apapun yang kita inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh programmernya. b) Faktor Transformasi Alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu c) Faktor Tak Kasat Mata Alasan ketiga minat masyarakat pada etika komputer adalah karena komputer dipandang sebagai suatu kotak hitam. Semua operasi internal yang nampak ini membuka pada nilai-nilai programman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat. D. Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi 1) Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer yaitu; a) Kelenturan logika (logical malleability),
  • 7. Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya. b) Faktor Transformasi (transformation factors) Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat. c) Faktor tak kasat mata (invisibility factors). Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut. Dengan adanya ketiga faktor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang berlaku, ada hak sosial dan komputer (Deborah Johnson) dan hak atas informasi (Richard O. Masson) yang harus dijabarkan: 2) Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson) a) Hak atas akses computer Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. b) Hak atas keahlian computer Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak; c) Hak atas spesialis komputer, Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, d) Hak atas pengambilan keputusan computer Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
  • 8. 3) Hak atas Informasi (Richard O. Masson) a) Hak atas privasi, Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya; b) Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai; c) Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan; d) Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya. E. KEBUTUHAN AKAN BUDAYA ETIKA Opini yang dipegang secara luas di dunia bisnis adalah bahwa bisnis merefleksikan kepribadian dari pemimpinnya. Sebagai contoh, pengaruh James Cash Penney pada JCPenney Colonel John Patterson di National Cash Register, atau Thomas J. Watson, Sr. di IBM menentukan kepribadian dari perusahaan-perusahaan tersebut. Di masa kini CEO perusahaab seperti FedEX, Southwest Airlines, dan Microsoft memiliki pengaruh yang penting pada organisasinya sehingga masyarakat cenderung memandang perusahaan tersebut seperti CEO- nya. Keterkaitan antara CEO dengan perusahaannya merupakan dasar untuk budaya etika. Jika perusahaan dituntut untuk berlaku etis, maka manajemen tingkat tinggi harus bersikap etis dalam segala sesuatu yang dilakukan dan dikatakannya. Manajemen tingkat atas harus memimpin melalui contoh. Perilaku ini disebut dengan budaya etika (ethics culture).
  • 9. Bagaimana Budaya Etika Diterapkan Tugas dari manajeman tingkat atas adalah untuk meyakinkan bahwa konsep etikanya merasuk ke seluruh organisasi, dan turun ke jajaran bawah sehingga menyentuh setiap karyawan. Para eksekutif dapat mencari implementasi ini melalui tiga tingkat, dalam bentuk kredo perusahaan, program etika, dank ode perusahaan yang telah disesuaikan. Kredo Perusahaan (Corporate credo) adalah pernyataan singkat mengenai nilai-nilai yang ingin dijunjung perusahaan. Tujuan kredo tersebut adalah untuk memberitahu individu dan organisasi, baik didalammaupun diluar perusahaan, akan nilai-nilai etis yang dianut perusahaan tersebut. Program Etika (ethics program) adalah upaya yang terdiri atas berbagai aktivitas yang di desain untuk memberikan petunjuk kepada para karyawan untuk menjalankan kredo perusahaan. Aktivitas yang biasa dilakukan adalah sesi orientasi yang diadakan untuk para karyawan baru. Selama sesi ini perhatian cukup besar ditujukan untuk masalah etika. Kode Perusahaan Yang Disesuaikan. Banyak perusahaan merancang sendiri kode etik perusahaan mereka. Terkadang kode-kode etik ini merupakan adaptasi dari kode untuk industry atau profesi tertentu. Di bab yang akan datang akan dipelajari kode etik untuk profesi system informasi. Meletakkan Kredo, Program, dan Kode pada Tempatnya Kredo perusahaan memberikan dasar untuk pelaksanaan program etika perusahaan. Kode etik tersebut menggambarkan perilaku-perilaku tertentu yang diharapkan dilaksanakan oleh para karyawan perusahaan dalam berinteraksi antara satu dengan lain dan dengan elemen-elemen lingkungan perusahaan.
  • 10. F. MENERAPKAN ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI Bantuan dalam bentuk kode etik dan program edukasi etika yang dapat memberikan fondasi untuk budaya tersebut. Program edukasi dapat membantu menyusun kredo perusahaan dan meletakkan program etika pada tempatnya. Kode etik dapat digunakan seperti apa adanya atau disesuaikan dengan perusahaan tersebut. Kode Etik Association for Computing Machinery (ACM) yang didirikan pada tahun 1947, adalah sebuah organisasi komputer professional tertua di dunia. ACM telah menyusun kode etik dan perilaku professional (Code of Ethics and Professional Practice) yang diharapkan diikuti oleh 80.000 anggotanya. Selain itu, Kode Etik dan Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak (Software Engineering Code of Ethics and Professional Parctice) dinuat dengan tujuan agar bertindak sebagai panduan untuk mengajarkan dan mempraktikkan rekayasa peranti lunak, yaitu penggunaan prinsip-prinsip perancangan dalam pengembangan peranti lunak. Kode Etik dan Perilaku Profesional ACM. Bentuk kode etik ACM yang ada saat ini diadopsi pada tahun 1992 dan berisikan “keharusan”, yang merupakan pernyataan tanggung jawab pribadi. Kode ini dibagi lagi menjadi empat bagian. Masing-masing keharusan ditulis dengan sebuah narasi singkat. 1. Keharusan Moral Umum. Keharusan ini berkenaan dengan perilaku moral (member kontribusi kepada masyarakat; menghindari bahaya; berlaku jujur, dapat dipercaya, dan adil) dan isu-isu yang pada saat ini mendapatkan perhatian hokum (hak milik, hak cipta, privasi, dan kerahasiaan). 2. Tanggung Jawab Profesional yang Lebih Spesifik. Hal ini berkenaan dengan dimensi-dimensi kinerja professional. Isu moral seperti berlaku jujur dalam melakukan evaluasi dan menghargai komitmen dibahas disini. Isu hokum dan tanggung jawab sosial untuk berkontribusi terhadap pemahaman umum mengenai computer juga dibahas. 3. Keharusan Kepemimpinan Organisasi. Sebagai pemimpin, anggota ACM memiliki tanggung jawab untuk mendukung penggunaan sah sumber daya computer, menstimulasi orang lain di
  • 11. organisasi untuk memenuhi tanggung jawab sosial, memungkinkan pihak lain di dalam organisasi mendapatkan manfaat dari computer, serta melindungi kepentingan para pengguna. 4. Kepatuhan terhadap Kode Etik. Di sini, anggota ACM harus mengindikasi dukungan untuk kode etik. Kode ACM membahas lima dimensi utama pekerjaan yang berkaitan dengan computer - moral, hukum, kinerja professional, tanggung jawab sosial, dan dukungan internal. Tabel 10.1 mengilustrasikan bagaimana lima wilayah ini dibahas oleh tiga bagian utama. Meskipun kode ACM ditujukan untuk pengarahan para anggota ACM, kode ini memberikan panduan yang baik untuk semua professional computer. Kode Etik dan Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak Kode etik ini mencatat pengaruh penting yang dapat diterapkan para ahli peranti lunak pada system informasi dan terdiri atas ekspektasi di delapan hal penting: 1. Masyarakat 2. Kien dan atasan 3. Produk 4. Penilaian 5. Manajemen 6. Profesi 7. Kolega 8. Diri Sendiri Lima dari hal diatas berkaitan dengan tanggung jawab dimana ahli tersebut menjadi bagian (Masyarakat, Klien dan Atasan, Manajemen, Profesi dan Kolega). Dua hal (Produk dan Penilaian) berkaitan dengan kinerja professional, dan satu hal (Diri sendiri) mengacu pada peningkatan diri sendiri. KODE ETIK
  • 12. Ada empat asosiasi profesional komputer AS telah membuat kode etik sebagai panduan bagi para anggotanya, yaitu : a) Kode etik ACM (Association for Computing Machinery - 1947) Kode perilaku profesionalnya menyatakan bahwa seorang anggota ACM selalu bertindak dengan integritas, berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan prestise profesinya, bertanggung jawab atas pekerjaannya, bertindak dengan tanggung jawa profesional, dan menggunakan pengetahuan dan keahlian khususnya untuk kesejahteraan umat manusia. b) Kode etik DPMA (Data Processing Management Association – 1951) Misi dari DPMA adalah menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung jawab untuk kebaikan para anggotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat bisnis. Kode etik DPMA terdiri dari standar prilaku yang menguraikan kewajiban manajer pengolahan data pada manajemen perusahaan, rekan anggota DPMA dan profesi, masyarakat dan pemberi kerja. c) Kode etik ICCP (Institute for Certification of Komputer Professionals – 1973) Maksud dari ICCP adalah memberi sertifikasi kepada para profesional komputer, yang meliputi certified computer programmer (CCP), certified in data processing (CDP). Hal tersebut harus ditempuh dengan ujian dan harus setuju dengan kode etik ICCP. Kode etik ICCP ada yang bersifat permanen dan dapat diperbaharui secara berkala. Kode etik ICCP yang menyatakan bahwa para anggotanya bertanggung pada pprofesi, pemberi kerja dan kliennya. Bile terjadi pelanggaran maka dapat mengakibatkan sertifikasinya dicabut. d) Kode etik ITAA (Information Technology Association America – 1961) ITAA merupakan suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer. Kode etik ITAA terdiri dari prinsip-prinsip dasar yang mengatur penilaian, komunikasi, dan kualitas jasa dengan klien. Perusahaan dan pegawai diharapkan menegakkan integritas profesional industri komputer.
  • 13. Pendidikan Etika Komputer Program edukasi formal dalam etika computer tersedia dari beragam sumber – mata kuliah di perguruan tinggi, program professional, dan program edukasi swasta. Ø Mata Kuliah di Perguruan Tinggi. Di awal pendiriannya, ACM merancang suatu model kurikulum computer yang menentukan berbagai mata kuliah computer yang harus ditawarkan institusi pendidikan. Ø Program Profesional. Asosiasi Manajemen Amerika (American Management Association) menawarkan program khusus yang membahas masalah-masalah penting saat ini, seperti etika. Ø Program Edukasi Swasta. LRN*, Leagal Knowledge Company, menawarkan modul mata kuliah berbasis Web yang membahas berbagai permasalahan hukum dan etika. Mata kuliah perguruan tinggi memungkinkan para mahasiswa untuk bersiap-siap mengatasi permasalahan etika ketika mereka memasuki industry, dan program professional dan swasta memungkinkan manajer dan karyawan di setiap tingkatan untuk menjaga kesadaran beretika serta komitmen mereka seiring dengan perubahan tuntutan sosial. G. Cara CIO Dapat Mencapai Praktek yang Etis dalam Jasa Informasi Chief Information Officer (CIO) adalah nama pekerjaan umum yang diberikan kepada orang di suatu perusahaan yang bertanggung jawab atas teknologi informasi dan sistem komputer perusahaan tersebut. Dalambidang teknologi dan informasi, peran CIO sangatlah penting, dilihat sebagai kunci dalam menyusun dan memformulasikan sasaran-sasaran yang strategis. Dalam banyak perusahaan, CIO melapor langsung kepada Chief Excecutive Director (CEO). Etika dan CIO Perilaku CIO dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Faktor–faktor tersebut ada dalam hierarki, yang memberikan pengaruh terbesar adalah hukum, diikuti oleh budaya etika perurasahaan dan
  • 14. kode etik profesional. Di bawah terdapat tekanan sosial yang dapat berasal dari orang atau kelompok di luar perusahaan, dan tekanan pribadi, yang mungkin berasal dari dalam perusahaan. Persepsi Etika CIO Seberapa baik etika CIO bertahan pada pengaruh–pengaruh ini? Suatu indikasi yang baik datang dari penelitian yang dibuat oleh dua profesor University of Mississippi, Scout J. Vitell dan Donald L. Davis. Mereka mengumpulkan data dari 61 profesional SIM, mulai dari programer hingga manajer SIM. Data penelitian ini menggambarkan bagaimana etika mempengaruhi kinerja manajer, sesuai persepsi manajer dan bawahannya. Memanfaatka kesempatan untuk bertindak tidak etis, menunjukkan bahwa disejumlah perusahaan terdapat kesempatan bagi CIO untuk berperilaku tidak etis. Namun ada perasaan kuat bahwa CIO tidak bertindak tidak etis. Ini berarti bahwa banyak CIO tidak bertindak tidak etis bahkan saat kesempatan itu ada. Angka–angka dari tabel ini dan juga tidak selalu berjumlah 100% karena berbagai alasan, termasuk data hilang dan pembulatan. Etika membuahkan sukses, menghubungkan etika dengan keberhasilan, ini menunjukkan bahwa para CIO yang berhasil berperilaku etis, dan untuk sukses seseorang tidak perlu mengkompromikan etikanya. Ini juga menunjukkan bahwa manajer yang berhasil tidak menyembunyikan informasi, menjelekkan saingan, mencari kambing hitam, atau mengambil pujian yang bukan haknya. Jawaban–jawaban ini menunjukkan bahwa CIO dan manajer lain menciptakan budaya etika. Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawab sosial, menunjukkan bahwa manajer sering harus mendahulukan tanggung jawab mereka pada masyarakat daripada tanggungjawab mereka pada perusahaan, dan baik perusahaan maupun manajer memiliki tanggung jawab sosial yang melebihi tanggung jawab pada pemegang saham. Perusahaan dan manajer keyakinan etika mereka dengan tindakan, para spesialis informasi yakin bahwa manajemen puncak pada perusahaan mereka telah menyatakan tidak mentolelir perilaku tidak etis dan akan mengambil tindakan terhadap yang melanggar standar tersebut.
  • 15. Dengan menggunakan penelitian Vitell Davis sebagai dasar. Kita dapat menyimpulkan bahwa terdapat etika yang mendukung di banyak perusahaan dan CIO nya tampak sebagai teladan yang baik. H. RENCANA TINDAKAN UNTUK MENCAPAI OPERASI KOMPUTER YANG ETIS Donn Parker dari SRI International menyarankan agar CIO mengikuti rencana sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standar etika dalam perusahaan, yaitu : 1. Formulasikan kode perilaku 2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer 3. Jelaskan sanksi yang akan diambil thd pelanggar, seperti teguran, penghentian dan tuntutan 4. Kenali perilaku etis 5. Fokuskan perhatian pada etika melalui program-program seperti pelatihan dan bacaan yang diisyaratkan 6. Promosikan UU kejahatan komputer dengan memberikan infoemasikan kepada karyawan 7. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya, dam kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika. 8. Dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik 9. Dorong partisipasi dalam perkumpulan informasi 10. Berikan contoh. Secara khusus para karyawan harus : 1. Melakukan semua kegiatan tanpa kecurangan. Hal ini mencakup pencurian atau penyalahgunaan uang, peralatan, pasokan, dokumentasi, program komputer, atau waktu komputer.
  • 16. 2. Menghindari segala tindakan yang mengkompromikan integritas mereka. Misalnya pemalsuan catatan dan dokumen, modifikasi program dan file produksi tanpa ijin, bersaing bisnis dengan organisasi, atau terlibat dalam perilaku yang mungkin mempengaruhi perusahaan atau reputasinya. Para karyawan tidak boleh menerima hadiah dari pemasok, agen dan pihak- pihak seperti itu. 3. Menghindari segala tindakan yang mungkin menciptakan situasi berbahaya. Termasuk membawa senjata tersembunyi di tempat kerja, mencederai orang lain atau mengabaikan standar keselamatan dan keamanan. 4. Tidak menggunakan alkhohol atau obat terlarang saat bekerja dan tidak bekerja di bawah pengaruh alkhohol atau obat terlarang atau kondisi lain yang tidak bugar untuk bekerja. 5. Memelihara hubungan yang sopan dan profesional dengan para pemakai, rekan kerja dan penyelia. Tugas pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan permintaan supervisor dan manajemen serta harus sesuai dengan standar keamanan bekerja. Setiap penemuan pelanggaran perilaku atau keamanan harus segera dilaporkan. 6. Berpegang pada peraturan kerja dan kebijakan pengupahan lain. 7. Melindungi kerahasiaan atau informasi yang peka mengenai posisi persaingan perusahaan, rahasia dagang atau aktiva. 8. Melakukan praktek bisnis yang sehat dalam mengelola sumber daya perusahaan seperti sumber daya manusia, penggunaan komputer, atau jasa luar. I. Undang-undang Komputer di Indonesia Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran- pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001
  • 17. menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia. Berikut dibawah ini adalah beberapa pasal dari Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindungan terhadap program-program komputer :  Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program komputer Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam suatu bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.  Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas program komputer Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuaanya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.  Pasal 12 ayat 1 a Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup : buku, Program Komputer, pamphlet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.  Pasal 15 ayat 1 g
  • 18. Pasal ini menyatakan bahwa pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.  Pasal 30 ayat 1 Bahwa masa berlaku hak ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan.  Pasal 72 ayat 3 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah J. Paten Peranti Lunak Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah rogram komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta. Perlindungan yang layak yang diberikan oleh hukum terhadap program komputer ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Pemberian perlindungan hak kekayaan intelektual ini dimaksudkan untuk melindungi inovasi di dalam program komputer tersebut.
  • 19. Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut: “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang. Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer secara tidak sah. Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta. Dengan diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti masyarakat Indonesia yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak tertentu, dengan sendirinya terikat secara hukum untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau denda. K. Isu Seputar Etika Komputer Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang
  • 20. meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi. a. Kejahatan Komputer Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain. b. Netiket Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet. c. E-commerce Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisiekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet. d. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
  • 21. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal. e. Tanggung Jawab Profesi Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku. L. Relevansi Etika dan Teknologi Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya. Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dan mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka, akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Namun, dengan kemajuan teknologi informasi, harus tetap memiliki peraturan, etika dan sopan santun yang harus dipahami. Maka dari itu, seseorang harus berhati-hati dalam menulis di blog, mengirimkan suatu pesan dari email atau mengirimkan gambar, video tanpa memperhatikan etika, cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tutur kata. Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam teknologi informasi adalah sebagai berikut : - Bahwa pengguna teknologi informasi berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. - Pengguna teknologi informasi merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • 22. - Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam kemajuan teknologi informasi memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan melakukan hal–hal yang tidak seharusnya dilakukan. - Harus diperhatikan bahwa pengguna teknologi informasi akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru. Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika dalam dunia usaha bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner : - Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat. Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut. - Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi. Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan verikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang. - Tantangan pergaulan internasional. Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara. - Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi cepat, memberikan tantangan penegakan nilai – nilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan. - Tantangan pengembangan sumber daya manusia sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut. Studi Kasus tentang Pelanggaran Kode Etik oleh Media Online Jurnalisme adalah kegiatan yang berhubungan dengan proses mencari, mengolah, dan menyiarkan informasi kepada khalayak dan disebarkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik (Nurudin, 2009: 9). Penemuan World Web Wide (WWW) membuat revolusi besar-
  • 23. besaran di bidang jurnalisme dengan munculnya online journalism. Revolusi yang dibicarakan berkaitan dengan kecepatan penyebaran pesannya. Khalayak dapat mengakses dengan mudah informasi di seluruh dunia hanya dengan menggunakan internet. Sementara jika untuk media harian, kita harus menunggu beberapa jam atau hari berikutnya untuk mendapatkan informasi tersebut. Tidak hanya untuk mendapatkan informasi, jurnalisme online juga digunakan untuk mencari informasi yang terjadi beberapa tahun yang silam. Hanya dengan mengetikkan kata kunci dari potongan informasi tersebut, kita dapat melihat semua berita yang memiliki hubugan dengan informasi itu. Namun, semakin berkembangnya media online membuat jurnalis melupakan beberapa hal yang penting dalam membuat berita. Nilai berita merupakan salah satu unsur yang tidak boleh dilupakan oleh semua jurnalis. Objektivitas, faktual, melakukan verifikasi data, dan kredibiltas sumber adalah bagian dari nilai berita yang harus selalu diperhatikan. Sebelum media online berkembang dengan pesat, pihak media cetak sangat memperhatikan dan memegang teguh nilai berita ini. Namun, hal tersebut hanya omongan belaka. Media hanya memikirkan siapa yang paling cepat mempublikasikan berita tanpa mempedulikan faktualitas berita. Media siber atau sering disebut media online sendiri memiliki pedoman dalam memberitakan berita. Pedoman ini hampir sama dengan kode etik jurnalisme, namun tidak berarti dengan dibuat nya pedoman ini tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Kasus yang melanggar kode etik dan juga pedoman tersebut adalah pemberitaan yang dilakukan Merdeka.com, Saham PT Krakatau Steel, dan juga kasus wartawaman yang kecipratan dana APBD Propinsi. “Merdeka.com – Dua mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) tewas saat tawuran fakultas teknik melawan fakultas bahasa dan seni. Ratusan anak Fakultas Teknik menyerang Fakultas Bahasa dan Desain. Setelah memukul mundur mahasiswa bahasa, anak-anak fakultas teknik membakar fasilitas kampus. Pantauan merdeka.com, Kamis (11/10), mereka merusak ruang kuliah. Kaca dan pintu dilempari hingga rusak. Tak cuma itu, tempat pegelaran anak bahasa dan kantin pun dibakar.Peristiwa ini terjadi pukul 14.00 WITA tadi. dua kubu membawa
  • 24. aneka senjata tajam, dari mulai pedang hingga busur dan anak panah.Penyebab tawuran ini sebenarnya sepele. Cuma karena senggolan motor.”Sebelum bentrok, ada dua mahasiswa parkir motor. Mungkin karena terlalu maju ada senggolan motor,” kata seorang dosen yang enggan disebut namanya, Kamis (11/10). Korban luka dibawa ke RS Haji Makassar. Di tempat itu, kedua pihak yang menengok teman-teman mereka, kembali terlibat tawuran. “ Pelanggaran kode etik juga banyak dikarenakan keegosian jurnalis sendiri. Pelanggaran ini berupa penyalahgunaan profesi serta pemanfataan jaringan yang dimiliki sejumlah wartawan peliput di Bursa Efek Indonesia. Wartawan tidak hanya meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia melainkan juga berusaha terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 Kode Etik Jurnalistik. Dalam pasal ini menyebutkan bahwa wartawan Indoensia tidak menyalahgunaka profesi dan tidak menerima suap. Empat media besar Indonesia seperti Kompas, Seputar Indonesia, Metro TV serta Detik.com adalah perusahaan yang wartawannya terlibat dalam kasus ini. Empat media ini mengaku telah memberikan sanksi tegas kepada wartawannya dengan memberhentikan wartawan tersebut. Lain halnya dengan kasus wartawan yang kecipratan dan APBD Provinsi. “Wartawan peliput kegiatan Humas Pemerintah Provinsi juga kecipratan anggaran daerah. Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulawesi Selatan mengusulkan anggaran untuk jasa peliputan kegiatan Pemprov Sulawesi Selatan yang cukup besar. Dalam rinciannya, anggaran itu ditujukan ke beberapa media tertentu. Anggaran terbesar dialokasikan untuk jasa atau upah peliput dan publikasi. Angkanya mencapai Rp 240 juta selama 12 bulan. Tidak jelas kepada siapa dana itu akan diberikan. Dalam draft APBD, mereka hanya mencantum demikian. Selain itu, ada pula anggaran khusus untuk jasa liputan TVRI Sulawesi Selatan sebesar Rp 120 juta, jasa/upah petugas TVRI Sulawesi Selatan Rp 90 juta, jasa liputan Fajar Tv Rp 60 juta, serta jasa publikasi dan dokumentasi dalam rangka 17 Agustus yang mencapai Rp 45 juta untuk tiga stasiun lokal.” Hasil Analisis Kasus yang diberitakan oleh Merdeka.com ini tidak hanya melanggar pedoman pemberitaan media siber, melainkan Merdeka.com juga melanggar beberapa kode etik jurnalisme.
  • 25. Pelanggaran tersebut antara lain melanggar pasal 1 yang berbunyi, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Berita yang diterbitkan oleh media online Merdeka.com tidak menghasilkan berita yang akurat karena didalam berita tersebut terdapat beberapa informasi yang salah, didalam berita tersebut dikatakan bahwa “tawuran fakultas teknik melawan fakultas bahasa dan seni” padahal kenyataanya tawuran tesebut melibatkan fakultas teknik melawan fakultas seni dan desain. Kesalahan tersebut juga terlihat pada penggunaan nama fakultas seperti “fakultas bahasa dan seni”, “Fakultas Bahasa dan Desain” padahal di Univesitas Negeri Makassar tidak ada nama fakultas yang seperti itu, yang ada adalah Fakultas Bahasa dan Sastra serta Fakultas Seni dan Desain. Pasal 2 yang berbunyi, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Foto yang ditampilkan dalam berita tersebut bukan merupakan kebakaran yang terjadi di Universitas Negeri Makassar melainkan kebakaran yang terjadi di tempat lain. Pasal 3 yang berbunyi, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Meedeka.com tidak melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi yang di beritakan, hal itu terbukti dari adanya kesalahan informasi yang dimuat pada berita seperti pihak yang telibat dalam tawuran dan penggunaan nama yang salah. Pelanggaran pasal 6 dalam kode etik jurnalistik juga terjadi dalam kasus ini. Dimana isi dari pasal 6 kode etik jurnalistik adalah wartawan menghormati dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) kehidupan pribadi, kecuali menyangkut kepentingan umum. Sedangkan dalam hal ini pemerintah provinsi Sulawesi Selatan seolah tidak menghargai profesionalitas yang harus dilakukan para wartawan Indonesia. Dilihat dari perkembangannya, tidak ada lagi wartawan yang diberi gaji oleh pihak pemerintah. Mereka meliput berdasarkan tugas dari media masing-masing dan media tersebutlah yang meberikan gaji terhadap jerih payah mereka. Diharapkan media bisa memperbaiki kinerja dan juga kembali
  • 26. memegang teguh kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber. Penjabaran ini juga bertujuan agar masyarakat menjadi lebih peka terhadap pemberitaan yang dilakukan media. Masyarakat perlu merasa skeptis dan melakukan verifikasi dengan melihat media yang berbeda. Daftar Pustaka Putra, Yananto Mihadi. (2018). Modul Kuliah Sistem Informasi Manajemen: Implementasi Sistem Informasi. FEB - Universitas Mercu Buana: Jakarta.)
  • 27. Putri, Erna. 2015. Implikasi etis dari tekhnologi informasi. http://ernaparj.blogspot.com/2015/06/implikasi-etis-dari-teknologi-informasi.html . Diakses pada 29 juni 2015. Atih, Ani. 2013. IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI. http://aniatih.blogspot.com/2013/05/impli kasi-etis-dari-teknologi-informasi.html .Diakses pada tanggal 11 Mei 2013. Kelompokdelapan178. 2014. IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI . https://kelompok8offi.wordpress.com/ . diakses pada 16 maret 2014. Forumkuliah. 2009. IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI. https://forumkuliah.wordpress.com/2009/01/23/implikasi-etis-dari-teknologi-informasi/ . Diakses pada 23 Januari 2009. Wati, Megaria. 2012. Undang-Undang Hak Cipta. https://megariaw.wordpress.com/2012/12/06/undang-undang-hak-cipta/. Diakses Pada Tanggal 6 Desember 2012 Vendania. 2015. Implikasi Etis Informasi Sistem Manajemen Publik. http://blog.ub.ac.id/vendania/2015/01/08/makalah-kelompok-5-implikasi-etis-informasi- sistem-manajemen-publik/ . diakses pada 8 januari 2015.