SlideShare a Scribd company logo
2
Most read
4
Most read
11
Most read
Unggul Sagena – Subdit Analisa Kebijakan Ekonomi
Kawasan Perdesaan – Dit PEKP – Ditjen PKP –
Kementerian Desa PDTT
“TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN BPD”
Tugas/Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan
BPD
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa menjelaskan secara
tegas susunan organisasi pemerintahan
desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri
atas: Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
• Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi:
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
• Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas:
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa
lainnya.
Yang Dimaksud dengan Perangkat Desa :
A. Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
B. Pelaksana Teknis Lapangan disebut
Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi
kebutuhan.
C. Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang
disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat
setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Umum
Kedudukan, Fungsi, Tugas Kepala Desa
• Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala
pemerintah di desa, yang berada langsung di
bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Camat.
• Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan kemasyarakatan.
• Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-
tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam Melaksanakan Tugas, Kepala Desa Mempunyai
Wewenang :
• Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD;
• Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
• Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
• Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
• Membina kehidupan masyarakat desa;
• Membina perekonomian desa;
• Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
• Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenang sebagaimana
dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban :
• Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
• Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
• Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
• Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
• Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
• Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
• Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
• Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
• Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
• Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
• Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
7
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
disampaikan kepada Bupati melalui camat (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD
disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam
musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan
kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.
Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai
kewajiban
untuk :
• memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada Bupati,
• memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
kepada BPD
• menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa kepada masyarakat.
Kedudukan Sekretaris Desa
• Sekretaris Desa berkedudukan sebagai
unsur staf pembantu Kepala Desa dan
memimpin Sekretariat Desa.
• Sekretaris Desa mempunyai tugas
mengkoordinir dan menjalankan
administrasi pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan
keuangan desa serta memberikan
pelayanan administrasi bagi pemerintah
desa dan masyarakat.
9
• Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan
laporan Pelaksana urusan administrasi keuangan;
• Pelaksana administrasi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan; serta
Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila
kepala desa berhalangan.
• Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan
Pemerintahan
Fungsi Sekretaris Desa
Kepala Urusan Pemerintahan
berkedudukan sebagai unsur sekretaiat, yang
bertanggungjawab kepada kepala desa melalui
sekretaris desa
TUGAS
• Membantu kepala desa di bidang teknis
dan administratif pelaksanaan
pemerintahan desa.
• Membantu sekretaris desa di bidang
teknis dan administratif pelaksanaan
ketentraman dan
• ketertiban masyarakat;
• Mengajukan pertimbangan kepada Kepala
Desa baik menyangkut rancangan
Peraturan Desa maupun hal-hal yang
bertalian dengan pemerintahan desa;
• Mengajukan pertimbangan kepada kepala
desa menyangkut urusan perselisihan
masyarakat; dan
• Menyusun laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa setiap tahun
Pelaksana kegiatan
pemerintahan desa;
Pelaksana kegiatan
bidang ketentraman
dan ketertiban
masyarakat;
Pelaksana tugas-
tugas pemerintahan
yang dilimpahkan
Kepala Desa dan
Pelaksana kegiatan
perencanaan
pemerintahan desa.
FUNGSI
Kepala Urusan Pembangunan -
berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang
bertanggungjawab kepada kepala desa melalui
sekretaris desa
Pelaksana kegiatan
bidang
pembangunan
masyarakat desa;
Pelaksana kegiatan
dalam rangka
membina
perekonomian desa
dan inventarisasi
potansi desa;
Pelaksana tugas-
tugas pembangunan
yang dilimpahkan
oleh Kepala Desa;
dan Pelaksana
kegiatan
perencanaan
pembangunan
masyarakat desa
TUGAS
• Membantu Kepala Desa di bidang
teknis dan administratif
pelaksanaan pengelolaan
pembangunan masyarakat desa
• Membantu membina
perekonomian desa
• Mengajukan pertimbangan
kepada kepala desa baik
menyangkut rancangan peraturan
desa maupun hal-hal yang
bertalian dengan pembangunan
desa;
• Penggalian dan pemanfaatan
potensi desa.
FUNGSI
Kepala Urusan Umum - berkedudukan
sebagai unsur sekretariat, yang
bertanggungjawab kepada kepala desa melalui
sekretaris desa
Pelaksana kegiatan
bidang pembinaan
kehidupan masyarakat
desa;
Pelaksana
inventarisasi,
pembinaan dan
pelestarian
kebudayaan yang
berlaku di desa; dan
Pelaksana kegiatan
perencanaan bidang
kemasyarakatan dan
sosial budaya desa.
TUGAS
• Membantu kepala desa di bidang
teknis dan administratif
pembinaan kehidupan masyarakat
desa;
• Melaksanakan urusan surat
menyurat serta pelayanan umum;
• Memelihara dan melestarikan
asset-aset pemerintah;
• Melaksanakan urusan keuangan
dan pelaporan
• Membina dan melayani
administrasi kependudukan; dan
• Membina dan melayani perizinan.
FUNGSI
Kepala Dusun
berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang
membantu pelaksanaan tugas kepala desa di
wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada
kepala desa. desa
Tugas Kepala Dusun
menjalankan kebijakan dan
kegiatan kepala desa
bidang pemerintahan,
bidang ketentraman dan
ketertiban, bidang
pembangunan dan bidang
kemasyarakatan di wilayah
kerjanya.
FUNGSI
•pelaksana kegiatan bidang
pemerintahan,
ketentraman dan
ketertiban, bidang
pembangunan dan bidang
kemasyarakatan di
wilayah kerjanya;
•pelaksana peraturan desa
di wilayah kerjanya; dan
•pelaksana kebijakan
kepala desa
Pamong Desa
berkedudukan sebagai unsur teknis lapangan untuk
membantu kepala desa yang bertugas menjalankan
kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan
Fungsi Pamong Desa :
• Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
• Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan;
dan
• Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang
tugasnya di lapangan.
Anggota BPD
Mengajukan
rancangan
peraturan desa
Mengajukan
pertanyaan
Menyampaikan
usul dan
pendapat;
Memilih dan
dipilih
Memperoleh
tunjangan
KEWAJIBAN
• Mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan;
• Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa;
• Mempertahankan dan memelihara hukum
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesai;
• Menyerap, menampung, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
• Memproses pemilihan kepala desa;
• Mendahulukan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan;
• Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan
adat istiadat masyarakat setempat; dan
• Menjaga norma dan etika dalam hubungan
kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
HAK
Anggota BPD berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan
desa
Merumuskan dan
menetapkan
Peraturan Desa
bersama Kepala
Desa
Menampung dan
menyalurkan aspirasi
masyarakat; dan
Mengayomi dan
menjaga
kelestarian adat
istiadat yang hidup
dan berkembang
di desa
WEWENANG
• Membahas rancangan peraturan
desa bersama kepala desa;
• Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan
Desa dan Peraturan Kepala Desa;
• Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa;
• Membentuk panitia pemilihan
kepala desa;
• Menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi
masyarakat;
• dan Menyusun tata tertib BPD.
FUNGSI
Kemitraan
Konsultattif
Koordinatif
Artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja
sama yang
harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di desa
artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan
prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan
kegiatan.
artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip
musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan
Anggota BPD berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan
desa
Hubungan Kerja BPD dengan
Pemerintah Desa
Terimakasih!

More Related Content

PPTX
Peningkatan kapasitas aparatur desa
PPTX
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.pptx
PPTX
Tupoksi sotk baru
PPTX
Power point bpd
PPT
Peran Bpd Dalam Perencanaan Pembangunan Desa | Malming Desa 06 Feb 2021
PPTX
Presentation permendagri ttg BPD Desa
PPTX
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
PPTX
Badan permusyawaratan desa
Peningkatan kapasitas aparatur desa
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.pptx
Tupoksi sotk baru
Power point bpd
Peran Bpd Dalam Perencanaan Pembangunan Desa | Malming Desa 06 Feb 2021
Presentation permendagri ttg BPD Desa
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
Badan permusyawaratan desa

What's hot (20)

PPT
Penyusunan RKP Desa
PDF
Musyawarah Desa
PPT
SOTK Pemerintah Desa
PPT
TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
PPT
Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
PPTX
Pendirian BUM Desa
PPT
MATERI KELEMBAGAAN DESA.ppt
PPTX
Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan di Desa.pptx
PPTX
Evaluasi laporan keterangan bpd
PPTX
Badan permusyawaratan desa fd
PPT
MATERI BPD DESA PADDUMPU.ppt
PPTX
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
PPTX
Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
PPTX
Kewenangan desa
PPTX
Penggunaan Dana Desa untuk Percepatan Konvergensi Pencegahan Stunting
PDF
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
PPTX
Musyawarah desa
PPTX
2. Kemendes - Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.pptx
PDF
Untuk paparan pemberdayaan desa mandiri
PPTX
SOSIALISASI PENEGASAN BATAS DESA & PENYELESAIN PERMASALAHAN KONFLIK BATAS DES...
Penyusunan RKP Desa
Musyawarah Desa
SOTK Pemerintah Desa
TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
Pendirian BUM Desa
MATERI KELEMBAGAAN DESA.ppt
Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan di Desa.pptx
Evaluasi laporan keterangan bpd
Badan permusyawaratan desa fd
MATERI BPD DESA PADDUMPU.ppt
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
Kewenangan desa
Penggunaan Dana Desa untuk Percepatan Konvergensi Pencegahan Stunting
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Musyawarah desa
2. Kemendes - Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.pptx
Untuk paparan pemberdayaan desa mandiri
SOSIALISASI PENEGASAN BATAS DESA & PENYELESAIN PERMASALAHAN KONFLIK BATAS DES...
Ad

Similar to Tupoksi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD (20)

PPT
bahan penyuluhan hukum desa kabupaten bojonegoro.ppt
PPT
PEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.ppt
PPT
PEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.pptPEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.pptPEMBINAAN A...
PPTX
bimtek rt.pptx
PPTX
PPT Kelompok 4 (TUPOKSI KEPALA DESA) Selesai.pptx
PDF
1181189647 pemerintahan desa_fns_-_wonosobo
PPT
Materi tentang pemerintah desa ppt foks.
DOCX
Makalah sistem pemerintah desa
DOCX
Makalah sistem pemerintah desa
PPTX
Organisasi Dan Perangkat Daerah
PPTX
Pemerintahan desa
PPTX
3.1. Kebijakan umum pemerinhan desa.pptx
PPTX
MATERI KELkdlklgkfgkEMBAGAAN DESA SHARE.pptx
PPTX
MATERI PENGAJFJKDSJGKGJFKGJGJJJJNTAR UMUM DESA SHARE.pptx
PPTX
TUPOKSI LPMK lembaga pemberdayaan masyarakat kampung.pptx
DOC
Rangkuman pkn 4 created by Sukiman
DOC
Bahan ajar pkn 4
PPTX
PB.2 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMDES.pptx
PPT
FINAL PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014.pptX
PPTX
Sosialisasiuudesa membangundesaberbasisaset-140703222403-phpapp01(1)
bahan penyuluhan hukum desa kabupaten bojonegoro.ppt
PEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.ppt
PEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.pptPEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.pptPEMBINAAN A...
bimtek rt.pptx
PPT Kelompok 4 (TUPOKSI KEPALA DESA) Selesai.pptx
1181189647 pemerintahan desa_fns_-_wonosobo
Materi tentang pemerintah desa ppt foks.
Makalah sistem pemerintah desa
Makalah sistem pemerintah desa
Organisasi Dan Perangkat Daerah
Pemerintahan desa
3.1. Kebijakan umum pemerinhan desa.pptx
MATERI KELkdlklgkfgkEMBAGAAN DESA SHARE.pptx
MATERI PENGAJFJKDSJGKGJFKGJGJJJJNTAR UMUM DESA SHARE.pptx
TUPOKSI LPMK lembaga pemberdayaan masyarakat kampung.pptx
Rangkuman pkn 4 created by Sukiman
Bahan ajar pkn 4
PB.2 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMDES.pptx
FINAL PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014.pptX
Sosialisasiuudesa membangundesaberbasisaset-140703222403-phpapp01(1)
Ad

More from Unggul Sagena (20)

PPTX
Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Melalui RUU PDP
PDF
Komunikasi, Ekspresi dan Beropini di Medsos
PDF
Data Pribadi dan Kebebasan Ekspresi di masa Pandemi COVID-19
PDF
Konten Bunuh Diri Online dan Mencegah Terpapar Konten Negatif
PPTX
Digital Hygiene dan Perilaku Berinternet
PDF
Budaya keamanan digital
PPTX
Presentasi Internet Sehat untuk Anak SD
PPTX
Mitos dan Fakta Tambang Newmont
PDF
Memahami karakter sosmed peran pengguna untuk jejaring sosial damai-informatif
PDF
Digital media for blogger erajaya
PDF
Menulis Esai, Motivation Letter, Aplikasi untuk Beasiswa
PDF
REGOS Bogor ICT Volunteers Programme Profile Gnome.Asia
PDF
Sosialisasi Pajak di event "Ngobrol Pajak Bareng Blogger"
PDF
Property investment-for-media
PDF
Investasi property sebagai alokasi aset
PDF
Telaah regulasi terkait investasi property
PDF
Presentasi Beasiswa LPDP Lengkap -- Indonesia Presidential Scholarship dan Be...
PDF
Socmed marketing indosat depok endy
PDF
Format dokumen perkantoran SNI
PPTX
Final revised 10 biggest mistakes freelancers make_presentation material_july...
Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Melalui RUU PDP
Komunikasi, Ekspresi dan Beropini di Medsos
Data Pribadi dan Kebebasan Ekspresi di masa Pandemi COVID-19
Konten Bunuh Diri Online dan Mencegah Terpapar Konten Negatif
Digital Hygiene dan Perilaku Berinternet
Budaya keamanan digital
Presentasi Internet Sehat untuk Anak SD
Mitos dan Fakta Tambang Newmont
Memahami karakter sosmed peran pengguna untuk jejaring sosial damai-informatif
Digital media for blogger erajaya
Menulis Esai, Motivation Letter, Aplikasi untuk Beasiswa
REGOS Bogor ICT Volunteers Programme Profile Gnome.Asia
Sosialisasi Pajak di event "Ngobrol Pajak Bareng Blogger"
Property investment-for-media
Investasi property sebagai alokasi aset
Telaah regulasi terkait investasi property
Presentasi Beasiswa LPDP Lengkap -- Indonesia Presidential Scholarship dan Be...
Socmed marketing indosat depok endy
Format dokumen perkantoran SNI
Final revised 10 biggest mistakes freelancers make_presentation material_july...

Recently uploaded (20)

PPTX
Kebijakan Perencanaa dan Penganggaran APBD.pptx
PDF
Digital Governance: Strategi Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transp...
PPTX
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
PPTX
KONDISI GEOGRFIS NEGARA NEGARA KAWASAN ASEAN
PDF
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
PDF
Paparan Musrenbang RKPD 2026 Hulu Sungai Tengah
PDF
Sambutan Pembukaan pada Pelatihan Dasar CPNS
PDF
handbook of Public Administration & Digital Gov
PPTX
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
PPTX
Pembelajaran dengan Paradigma Baru merupakan upaya menumbuhkan pembelajar sep...
PPT
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
PDF
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
PPTX
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
PPTX
2 paparan sosialisasi-MATERI NSPK ok .pptx
PPTX
manajemen dan smart asn tantangan di instansi
PDF
Briefing Ayyamul Bidh Edisi Agustus 2025
PDF
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
PPTX
Benturan Kepentingan Pembangunan ZI.pptx
PPTX
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
PPTX
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
Kebijakan Perencanaa dan Penganggaran APBD.pptx
Digital Governance: Strategi Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transp...
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
KONDISI GEOGRFIS NEGARA NEGARA KAWASAN ASEAN
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
Paparan Musrenbang RKPD 2026 Hulu Sungai Tengah
Sambutan Pembukaan pada Pelatihan Dasar CPNS
handbook of Public Administration & Digital Gov
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
Pembelajaran dengan Paradigma Baru merupakan upaya menumbuhkan pembelajar sep...
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
2 paparan sosialisasi-MATERI NSPK ok .pptx
manajemen dan smart asn tantangan di instansi
Briefing Ayyamul Bidh Edisi Agustus 2025
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
Benturan Kepentingan Pembangunan ZI.pptx
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang

Tupoksi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD

  • 1. Unggul Sagena – Subdit Analisa Kebijakan Ekonomi Kawasan Perdesaan – Dit PEKP – Ditjen PKP – Kementerian Desa PDTT “TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN BPD”
  • 2. Tugas/Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). • Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa. • Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
  • 3. Yang Dimaksud dengan Perangkat Desa : A. Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas: B. Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan. C. Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepala Urusan Pemerintahan Kepala Urusan Pembangunan Kepala Urusan Umum
  • 4. Kedudukan, Fungsi, Tugas Kepala Desa • Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. • Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. • Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas- tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
  • 5. Dalam Melaksanakan Tugas, Kepala Desa Mempunyai Wewenang : • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; • Mengajukan rancangan Peraturan Desa; • Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; • Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; • Membina kehidupan masyarakat desa; • Membina perekonomian desa; • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
  • 6. Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenang sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban : • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa; • Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan; • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa; • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa; • Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa; • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat; • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
  • 7. 7 Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD. Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk : • memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, • memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD • menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
  • 8. Kedudukan Sekretaris Desa • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa. • Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
  • 9. 9 • Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan Pelaksana urusan administrasi keuangan; • Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan. • Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan Fungsi Sekretaris Desa
  • 10. Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretaiat, yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa TUGAS • Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa. • Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan • ketertiban masyarakat; • Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa; • Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun Pelaksana kegiatan pemerintahan desa; Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat; Pelaksana tugas- tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepala Desa dan Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa. FUNGSI
  • 11. Kepala Urusan Pembangunan - berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa; Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa; Pelaksana tugas- tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa TUGAS • Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa • Membantu membina perekonomian desa • Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa; • Penggalian dan pemanfaatan potensi desa. FUNGSI
  • 12. Kepala Urusan Umum - berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa; Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa. TUGAS • Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa; • Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum; • Memelihara dan melestarikan asset-aset pemerintah; • Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan • Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan • Membina dan melayani perizinan. FUNGSI
  • 13. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada kepala desa. desa Tugas Kepala Dusun menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya. FUNGSI •pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya; •pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan •pelaksana kebijakan kepala desa
  • 14. Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur teknis lapangan untuk membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan Fungsi Pamong Desa : • Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan • Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan • Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
  • 15. Anggota BPD Mengajukan rancangan peraturan desa Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih dan dipilih Memperoleh tunjangan KEWAJIBAN • Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; • Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai; • Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; • Memproses pemilihan kepala desa; • Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; • Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan • Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. HAK
  • 16. Anggota BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa WEWENANG • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa; • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; • Membentuk panitia pemilihan kepala desa; • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; • dan Menyusun tata tertib BPD. FUNGSI
  • 17. Kemitraan Konsultattif Koordinatif Artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan. artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan Anggota BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa Hubungan Kerja BPD dengan Pemerintah Desa