Dokumen ini menjelaskan tugas dan fungsi kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD) sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005. Kepala desa bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dengan wewenang tertentu, sedangkan BPD berperan dalam pengawasan dan penetapan peraturan desa. Selain itu, terdapat kedudukan dan fungsi sekretaris desa serta unsur-unsur lainnya yang mendukung pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.
Related topics: