Dokumen tersebut membahas tentang kewarganegaraan, peran warga negara Indonesia dalam membela negara, cara menyelesaikan konflik antar suku, dan pelanggaran HAM di Indonesia. Dokumen tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk turut serta dalam membela dan memajukan negara, serta menyelesaikan konflik antar suku dapat dilakukan melalui dialog, penciptaan keamanan, dan penggunaan nilai-