UUJK & SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN KONSTRUKSI
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Tujuan Pembelajaran
1. Peserta memahami dasar hukum keselamatan konstruksi
2. Peserta memahami tahapan dalam pekerjaan konstruksi
3. Peserta memahami persyaratan keselamatan konstruksi
4. Peserta memahami penerapan SMKK dalam pekerjaan konstruksi
5. Peserta memahami komponen biaya didalam SMKK
Kendala pelatihan online : Boring, Durasi
singkat, Tidak interaktif
Maka, NIATKAN dalam hati untuk belajar
dan aktif didalam diskusi
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Outline
• Istilah Umum di Sektor Konstruksi
• Perundangan Sektor Konstruksi
• Tahapan Pekerjaan Konstruksi dan
Pelaksanaan SMKK
• Komponen Biaya SMKK
Istilah Umum di Sektor Konstruksi
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Pekerjaan Konstruksi
Keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali
suatu bangunan;
(Menurut UU No 2 tahun 2017 ttg Jasa Konstruksi)
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Jasa Konstruksi
• Layanan jasa Konsultansi Konstruksi
dan/atau Pekerjaan Konstruksi;
• Pengguna Jasa adalah pemilik atau
pemberi pekerjaan yang menggunakan
layanan Jasa Konstruksi;
• Penyedia Jasa adalah pemberi layanan
Jasa Konstruksi;
• Subpenyedia Jasa adalah pemberi
layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia
Jasa;
(Menurut UU No 2 tahun 2017 ttg Jasa Konstruksi)
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
7
Keselamatan Keteknikan : pemenuhan standard perencanaan,
perancangan, prosedur, dan mutu hasil pelaksanaan Jaskon,
mutu bahan, dan kelaikan alat
Keselamatan & Kesehatan Kerja : K3 bagi TK penyedia jasa,
subpenyedia jasa, pemasok, dan pihak lain yang diizinkan
memasukan tempat kerja
Keselamatan Publik : Keselamatan masyarakat dan/atau
pihak yang berada di lingkungan tempat kerja yang
terdampak pekerjaan konstruksi
Keselamatan Lingkungan : Kesalamatan lingkungan yang terdampak
pekerjaan konstruksi sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan
hidup dan kenyamanan lingkungan terbangun
Keselamatan
Konstruksi
Pasal 84J PP 14 th 2021
Segala kegiatan keteknikan
untuk mendukung Pekerjaan
Konstruksi dalam mewujudkan
pemenuhan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan yang menjamin
keselamatan keteknikan
konstruksi, keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja,
keselamatan publik dan
keselamatan lingkungan
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Keselamatan
Keteknikan Konstruksi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Keselamatan
Lingkungan
Keselamatan &
Kesehatan Kerja
Keselamatan Publik
Kecelakaan Teknis
Konstruksi
Kecelakaan Kerja &
Penyakit akibat Kerja
Pencemaran Lingkungan dan Kecelakaan
Masyarakat
Hazzard Identification, Risk Assesment, and Opportunity (HIRAO), Metode Kerja/
Prosedur Kerja, Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement),
Job Safety Analysis (JSA)/Construction Safety Analysis (CSA)
▪ Bangunan/aset
konstruksi
▪ Peralatan, material
▪ Pengguna Jasa
▪ Tenaga kerja konstruksi
▪ Pemasok, Tamu,
subpenyedia
▪ Lingkungan kerja
▪ Lingkungan terdampak
proyek
▪ Lingkungan Alam
▪ Lingkungan Terbangun
▪ Masyarakat sekitar
proyek
▪ Masyarakat Terpapar
Menjamin
Objek yang
Diselamatkan
Pencegahan
Terhadap
Alat
Pencegahan
K3
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja melalui upaya pencegahan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
(PP No 50 tahun 2012 Bab I pasal 1 (2))
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
10
SMK3 & SMKK
• SMK3 adalah Bagian dari sistem manajemen
perusahaan secara keseluruhan dalam
rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja, guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien, dan
produktif (PP No 50 th 2012 ttg Penerapan SMK3)
• SMKK adalah bagian dari sistem manajemen
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk
menjamin terwujudnya Keselamatan
Konstruksi (Permen PUPR No 10 th 2021 ttg SMKK)
Perundangan Sektor Konstruksi
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi UU No. 1/1970
tentang Keselamatan Kerja
UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan
Permen PUPR No 10/2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
PP No. 14 /2021 tentang Perubahan atas
PP No. 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No 50/2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Dasar Hukum K3 Sektor Konstruksi
Permenaker No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
SKB No. KEP-174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi
Fase Pra & Pasca Konstruksi Fase Konstruksi
Dasar Hukum SMKK
UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
• Keamanan dan keselamatan menjadi asas Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
• Terwujudnya keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan terbangun adalah tujuan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi melalui penataan sistem Jasa Konstruksi
UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja
Mengembangkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PP No. 14/2021 tentang Perubahan atas PP No. 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi
(Pasal 84AF Komponen Biaya)
• Biaya penerapan SMKK masuk ke Daftar Kuantitas dan Harga
• Biaya Penerapan SMKK mencakup 9 komponen
• Biaya penerapan SMKK menjadi bagian RKK
Permen PUPR No 1/ 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang PUPR
• Perhitungan biaya untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bersifat umum dialokasikan dalam
Biaya Umum
• Keperluan K3 bersifat khusus diakomodir dalam AHSP Khusus K3
Permen PUPR 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran
biaya sesuai dengan kebutuhan.
Dasar Hukum SMKK
Tahapan Pekerjaan Konstruksi
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Siklus hidup bangunan gedung/ sipil
16
Pengkajian Perencanaan Perancangan Pembangunan
Pengoperasian
Pemeliharaan
Pembongkaran
Pembangunan
Kembali
• bersifat berbahaya tinggi berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna
• Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
• mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang;
• menggunakan peralatan berupa pesawat angkat;
• menggunakan metode peledakan dan/atau menyebabkan terjadinya peledakan; dan/atau
• Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi.
• bersifat berbahaya sedang berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna
• Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
• mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang;
dan/atau
• Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi madya.
• bersifat berbahaya rendah berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna
Jasa
• Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
• mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah kurang dari 25 (dua puluh lima) orang; dan/atau
• Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana.
RISIKO
KESELAMATAN
KONSTRUKSI
BESAR
RISIKO
KESELAMATAN
KONSTRUKSI
SEDANG
RISIKO
KESELAMATAN
KONSTRUKSI
KECIL
KRITERIA RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
PP NO. 14/2021 DAN PERMEN PUPR NO. 10/2021
18
M o h a m a d R e z a H u z a i n © 2 0 2 0
Tahap Pekerjaan Konstruksi
Rancangan
Konseptual SMKK
Rancangan Konseptual,
KAK, HPS, Risk Analysis,
Biaya SMKK
Dok.
Penawaran
Teknis, HPS
RKK
Daftar
Kuantitas dan
Harga
RMPK
RKK
Pelaksana
an
• SMKK pd masa
pemeliharaan
• Pedoman
Operasi dan
Pemeliharaan
PENGKAJIAN &
PERENCANAAN PERANCANGAN
PELAKSANAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROCUREMENT PELAKSANAAN
Pengguna/Konsultan Pengkajian/
Konsultan Perencanaan/
Konsultan Perancangan
Pengguna/Kontraktor/
Konsultan Pengawas/Konsultan MK
TAHAPAN
DOKUMEN
PELAKU
TAHAP PRA KONSTRUKSI (Hulu) TAHAP KONSTRUKSI (Hilir)
SERAH
TERIMA
CSMS PRA-KUALIFIKASI (PQ) Pre-Job Activity (PJA)/ Pre-
Construction Meeting (PCM)
Work-In Progress (WIP)/
Audit During Execution
Final Evaluation
Pengendalian Pelaksanaan SMKK
Pengendalian “4M”
1. Method → metode kerja (SOP)
2. Man → tenaga kerja kompeten
3. Machine → peralatan laik fungsi
4. Material → material sesuai
spesifikasi
5. Subkontraktor
6. Analisis Keselamatan
Pekerjaan/Job Safety Analysis
Persyaratan dalam
permohonan memulai
pekerjaan
mengintegrasikan
pengendalian mutu
dan Analisis
Keselamatan
Pekerjaan/JSA
Syarat Memulai
Pekerjaan
Work method statement
Pengendali Pekerjaan
Mekanisme Serah Terima Pekerjaan Konstruksi
Serah Terima Pekerjaan adalah kegiatan
penyerahan pekerjaan yang telah selesai 100%
(seratus perseratus) dari Penyedia kepada
Pengguna Jasa dalam kondisi dan standar
sebagaimana disyaratkan dalam kontrak
SERAH TERIMA PERTAMA
PEKERJAAN / PROVISIONAL
HAND OVER (PHO)
MASA
PEMELIHARAAN
Setelah PHO pekerjaan SMKK diterapkan
dalam pengoperasian dan pemeliharaan.
SERAH TERIMA
KEPADA
PENYELENGGARA
INFRASTRUKTUR
Pengoperasian dan Pemeliharaan, Pengguna Jasa
harus merujuk pada hasil perancangan yang telah
dimutakhirkan; dan
Panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan
konstruksi bangunan yang sudah memperhitungkan
Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi berdasarkan
hasil pelaksanaan rancangan dan RKK yang
dimutakhirkan.
SERAH TERIMA AKHIR
PEKERJAAN / FINAL HAND
OVER (FHO)
PP NO. 14/2021 DAN PERMEN PUPR NO. 21/2019
Laporan dokumen hasil penerapan SMKK (sebagaimana dalam kontrak)
- Laporan pelaksanaan RKK
- Dokumen RMPK dan pemutakhirannya
- Dokumen Program Mutu dan pemutakhirannya
- Dokumen RKPPL dan pemutakhirannya
- Surat keterangan nihil kecelakaan konstruksi
Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi
• Ayat (1) Dalam
penyelenggaraan
Jasa Konstruksi,
Penyedia Jasa wajib
memenuhi Standard
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan dan
Berkelanjutan
UU No 2 th 2017 Pasal 59 dan PP No 14 Tahun 2021 Pasal 84F
Standard
Keamanan
• Keandalan bangunan berdasarkan standard
perancangan yang ditetapkan
Standard
Keselamatan
• Mengatur keselamatan keteknikan konstruksi, K3,
keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik
Standard
Kesehatan
• Menjamin dan melindungi kesehatan tenaga
kerja konstruksi dan masyarakat yang terdampak
oleh pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Standard
Keberlanjutan
• Menjamin keberlanjutan dalam aspek ekonomi,
aspek tata lingkungan setempat, dan pengelolaan
lingkungan hidup serta aspek sosial
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Mutu
bahan
Mutu
peralatan
Keselama
tan dan
Kesehata
n Kerja
(K3)
Prosedur
pelaksan
aan
Jaskon
Mutu
hasil
pelaksan
aan
Jaskon
Pengoper
asian dan
pemeliha
raan
Pedoman
perlindu
ngan
sosial TK
Pengelol
aan
lingkunga
n hidup
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi
UU No 2 th 2017 Pasal 59 dan PP No 14 Tahun 2021 Pasal 84F
Standard yang dimaksud, antara lain meliputi :
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Penerapan SMKK
• Pasal 84I Ayat (1) : setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajib
menerapkan SMKK
• Pasal 84I Ayat (2) : Lingkup penerapan SMKK, antara lain
1. Konsultansi Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi
2. Konsultansi Konstruksi Pengawasan
3. Pekerjaan Konstruksi
4. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Menurut PP No 14 tahun 2021
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
25
Persyaratan Rencana K3/ HSE Plan
SKB Menaker & MenPU No 174-104 tahun 1986
1.1.1. Kontraktor/pemborong harus dapat
mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi
dari resiko bahaya kecelakaan.
PermenPU No 10 th 2021 Pasal 2 ayat (1)
Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus
menerapkan SMKK
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
26
PermenPU No 10 Tahun 2021
• Pasal 2 ayat (1)
Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi harus menerapkan SMKK
• Pasal 2 ayat (11)
Penerapan SMKK dimuat dalam dokumen SMKK yang terdiri atas :
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rancangan Konseptual SMKK
Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun
pada tahap pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat
elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen
kontrak
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat
uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian (ITP),
serta pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok, dan merupakan
satu kesatuan dengan dokumen kontrak
(Menurut PP No 14 tahun 2021)
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKPPL)
Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang
memuat rona lingkungan, pengelolaan, dan pemantauan
lingkungan yang merupakan pelaporan pelaksanaan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan
Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang
memuat analisis, kegiatan, dan koordinasi manajemen lalu
lintas
(Menurut PP No 14 tahun 2021)
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
29
PP No 14 Tahun 2021
• Pasal 84L ayat (1)
Untuk pekerjaan pengkajian, perencanaan, dan perancangan, produk
yang dihasilkan tercantum dalam uraian pekerjaan, termasuk
menyusun dokumen Rancangan Konseptual SMKK untuk mendukung
penerapan SMKK
• Pasal 84L ayat (5)
Dalam menyusun Rancangan Konseptual SMKK, penyedia jasa
pekerjaan konsultansi pengkajian, perencanaan, dan perancangan
wajib memiliki ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Penerapan SMKK
• Pasal 2 Ayat (11) : Penerapan SMKK dimuat dalam dokumen SMKK yang
tediri atas :
1. Rancangan Konseptual SMKK – Sublampiran C
2. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) – Sublampiran D
3. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) – Sublampiran E
4. Program Mutu – Sublampiran F
5. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKPPL) – Sublampiran G
6. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) – Sublampiran H
Menurut Permen PUPR No 10 tahun 2021
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rancangan
Konseptual
SMKK
Data Umum
Metode Pelaksanaan
Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (ITP)
Rekomendasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rencana Manajemen Lalu Lintas
Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya, dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan
Daftar Standar dan/atau Peraturan Perundang-Undangan
Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dukungan Keselamatan Konstruksi (Biaya SMKK dan Kebutuhan Personil KK)
Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Metode Pelaksanaan
Metode Kerja Pemeriksaan dan Pengujian (ITP)
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rekomendasi Rencan Pengelolaan LH
dan Manajemen Lalu Lintas
Pengelolaan LH Manajemen LL
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Penilaian Risiko Pekerjaan Konstruksi
HIRADC
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Standar dan/atau Peraturan Perundangan
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Elemen
SMKK
didalam RKK
Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam
KK
Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Dukungan Keselamatan Konstruksi
Operasi Keselamatan Konstruksi
Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga Kerja
dalam Keselamatan Konstruksi
1.1 Lembar komitmen
rencana aksi keselamatan
konstruksi
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Perencanaan Keselamatan Konstruksi
1. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
2. Peraturan Perundang-Undangan dan Standar
3. Sasaran dan Program Pengawasan
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Dukungan Keselamatan Konstruksi
1. Kompetensi (Daftar personil & sertifikat personil)
2. Biaya SMKK (Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan/atau
pengendalian pekerjaan diluar biaya renumerasi tenaga ahli.
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Operasi Keselamatan Konstruksi
1. Struktur organisasi pengawasan pekerjaan konstruksi
Memuat bagan struktur organisasi pengawas pekerjaan konstruksi
dan tugas serta tanggung jawabnya. SO dalam RKK harus
terintegrasi dengan SO dalam RMP
2. Pengelolaan keselamatan konstruksi
Memuat prosedur dan/atau IK pengawasan pada proses
pelaksanaan konstruksi yang ditandatangai Pimpinan Pengawas
Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa.
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
41
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
42
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK
Memuat laporan hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan
laporan penerapan pelaksanaan RKK pekerjaan konstruksi.
Isi laporan hasil sekurang-kurangnya mencakup lembar pengawasan
dan formulir izin kerja yang telah ditandatangani.
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rencana
Mutu
Pekerjaan
Konstruksi
Informasi Pekerjaan
Struktur Organisasi
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Tahapan Pekerjaan
Gambar dan Spesifikasi Teknis
Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (WMS)
Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (ITP)
Pengendalian Sub-Penyedia Jasa dan Pemasok
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
45
Struktur Org & Tanggung Jawab Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
46
Gambar Kerja Tahapan Pekerjaan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
47
Gambar Kerja Tahapan Pekerjaan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
48
Manpower Planning Equipment & Material Planning
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Job Safety Analysis Inspection & Test Plan (ITP)
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
PROGRAM MUTU
1. Dokumen penjaminan mutu
pelaksanaan kegiatan sesuai
persyaratan kontrak pekerjaan
2. Disusun Penyedia Jasa Konsultansi dan
Pekerjaan Konstruksi setelah
menerima SPMK, dan dibahas pada
Kick-off Meeting
3. Disahkan penanggung jawab kegiatan
(Owner) sebelum pekerjaan konstruksi
dimulai
4. Program mutu dapat direvisi apabila
terjadi perubahan persyaratan
Informasi
pekerjaan
Organisasi
Kerja
Jadwal
Pelaksanaan
Pekerjaan
Metode
Pelaksanaan
Pengendalian
Pekerjaan
Laporan
Pekerjaan
Yang terdiri dari komponen :
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
51
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
52
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rencana
Kerja
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(RKPPL)
Pendahuluan
Rona Lingkungan Hidup Awal
Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan
Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan
dan Pemantauan
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rona Lingkungan
Awal
Gambaran terkait kondisi
eksisting sebelum
pekerjaan konstruksi
dilakukan yang
mencantumkan
dokumentasi dan
keterangan rona awal dari
beberapa sisi
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rencana Kerja
Pengelolaan Lingkungan
Catatan:
1. Jika pekerjaan dilengkapi dengan Dokumen Lingkungan
(AMDAL atau UKL-UPL) maka Tabel Rencana Kerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup harus mengakomodasikan
dan menjabarkan amanat dan klausul yang tercantum di
dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) atau Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL);
2. Jika pekerjaan tidak dilengkapi dengan Dokumen
Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) maka kolom (5) harus
memuat dan menjabarkan mitigasi setiap dampak
lingkungan sosial yang terjadi berbasis Prosedur Operasi
Standar dari setiap item pekerjaan.
3. Jika pekerjaan tidak dilengkapi dengan Dokumen
Lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL) maka kolom (6)
harus memuat metode pemantauan dari setiap
pengelolaan dampak lingkungan sosial yang terjadi
berbasis Prosedur Operasi Standar dari setiap item
pekerjaan.
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rencana
Manajemen
Lalu Lintas
Pekerjaan
(RMLLP)
Pendahuluan
Rencana Manajemen
Lalu Lintas
Pelaporan Pelaksanaan
Manajemen Lalu Lintas
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
1. Menentukan jenis dari pekerjaan, apakah termasuk pekerjaan jangka panjang atau pendek
2. Menentukan tahapan pekerjaan, yaitu: Lalu lintas disekitar area kerja, melintasi dengan kontrol penuh/ melewati tanpa
menyentuh area kerja/diperlukan detour/ atau dilakukan buka tutup jalur untuk periode pendek saat pekerjaan berlangsung
3. Mempertimbangkan volume dan komposisi lalu lintas
4. Mempertimbangkan arus lalu lintas dilihat dari hasil pentahapan pekerjaan
5. Mempertimbangkan keselamatan pekerja, salah satunya dengan rambu, perangkat peringatan, dan perlengkapan pakaian
berwarna terang
6. Mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda harus disediakan lintasan yang memadai menyediakan fasilitas
khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan
7. Mempertimbangkan kualitas penerangan yang baik, antara lain untuk pekerja, pengguna jalan, pejalan kaki dan pesepeda.
8. Dalam penyusunan RMLLP dapat merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) jika ada,
9. dalam hal pekerjaan menggunakan kendaraan mobilisasi atau alat angkat dan/atau alat angkut dengan kriteria Over
Dimension dan Over Load maka dapat merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku
10. Memperhitungkan dalam biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
59
Daftar Lingkup Pekerjaan
RMLLP
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
60
Analisis Lalu Lintas
Minimalisasi
Gangguan
Pergerakan
dan Pola
Lalu Lintas
Gangguan
Lalu Lintas
Jam Sibuk
Gangguan
Pelayanan
Kendaraan
Umum
Banyaknya
jalan yang
ditutup
bersamaan
Pembagian
zona
(khusus
jalan)
Zona
Peringatan
Dini
Zona
Pemandu
Zona Kerja
Zona
Terminasi
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
61
Pelaksanaan Kegiatan
Menyediakan
petugas bendera
(flagman) dan
perlengkapan jalan
sementara
Koordinasi antara
berbagai kontrak
pekerjaan sipil
Pemeliharaan
perlengkapan
sementara
Koordinasi pihak
terkait (Dishub,
Satlantas,
Kepolisian Resort,
Jasa Marga, dsb)
Bahan dan
peralatan (pemberi
isyarat, lampu dan
reflektif, pagar
pengaman,
pengawas, dsb)
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
62
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
63
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
64
Komponen Biaya SMKK
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Jika anda memiliki uang Rp 3.000.000,- dan hanya diberikan 2
pilihan helm dibawah ini, helm manakah yang akan anda beli?
Harga : Rp 2.950.000,-
Kembalian : Rp 50.000,-
Harga : Rp 150.000,-
Kembalian : Rp 2.850.000,-
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Jika awalnya kita merasa helm hitam itu mahal, dan kejadian dibawah ini
terjadi. Seandainya waktu bisa diputar Kembali, helm mana yang akan
anda pilih?
Apakah masih menganggap helm ini mahal?
> Karena mahal/ murah itu relatif, tergantung persepsi kita
> Biaya K3 sifatnya investasi, yang kita beli adalah nilai dari barang
tersebut, tidak hanya bentuk atau fungsinya saja.
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Fenomena Gunung Es – Biaya Kecelakaan
Biaya Kecelakaan dan PAK
• Pengobatan / perawatan
• Gaji (Biaya diasuransikan)
• Kerusakan peralatan
• Kerusakan produk dan material
• Hambatan dan ganguan produksi
• Biaya legal hukum
• Biaya fasilitas dan perawatan gawat darurat
• Sewa peralatan
• Kehilangan Waktu untuk penyelidikan
• Gaji terus dibayar untuk waktu yang hilang
• Biaya pemakaian pekerja pengganti / melatih
• Upah lembur
• Ekstra waktu untuk kerja administrasi
• Berkurangnya hasil produksi akibat dari korban
• Hilangnya bisnis dan nama baik
Rp.
100jt
Rp.
100-
500jt
>
Rp.
500jt
BIAYA PENERAPAN SMKK
1. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
2. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan
3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
4. Asuransi dan perizinan
5. Personel Keselamatan Konstruksi
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
7. Rambu-rambu yang diperlukan
8. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi*
9. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko
Keselamatan Konstruksi
Paling sedikit mencakup:
Dalam hal Penyedia Jasa tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK,
Penyedia Jasa pada:
• Sistem gugur : dinyatakan gugur
• Sistem nilai: nilai penawaran biaya = 0
*Tidak wajib dilaksanakan bagi konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi kecil
Pemutakhiran dokumen SMKK dalam hal terjadi:
a. Perubahan pekerjaan atau pekerjaan baru
serta perubahan lingkup pekerjaan pada
kontrak, termasuk pekerjaan
tambah/kurang; dan
b. Kecelakaan Konstruksi yang mengakibatkan
kehilangan harta benda, waktu kerja,
kematian, cacat tetap dan/atau kerusakan
lingkungan.
tidak dapat mengusulkan perubahan anggaran
biaya penerapan SMKK
Pasal 84 AG
PENAMBAHAN DALAM
PP NO. 14 TAHUN 2021
PP NO. 14/2021 DAN PERMEN PUPR NO. 10/2021
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rincian Biaya SMKK
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rincian Biaya SMKK
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rincian Biaya SMKK
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rincian Biaya SMKK
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rincian Biaya SMKK
Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Catatan Pengisian :
• Uraian pekerjaan sesuai sublampiran K – Permen PUPR No 10 th 2021
• Satuan ukuran menyesuaikan uraian pekerjaan (mis. Kegiatan-unit, pekerja-org, luasan area-m2, dst)
• Asumsi diisi dengan estimasi sesuai karakteristik proyek atau menyesuaikan persyaratan didalam dokumen penawaran teknis saat tender
• Kuantitas diisi dengan jumlah estimasi dari asumsi yang sebelumnya telah dibuat
• Harga satuan diisi dengan harga satuan menyesuaikan dengan satuan ukuran yang telah dibuat
• Keterangan diisi dengan informasi penjelasan lebih lanjut mengenai asumsi atau satuan ukuran yang telah dibuat
: re_zain
: www.milea.app/instruktur/Mohamad628
Thank You
: Reza Mengajar
www.milea.app/instruktur/Mohamad628
Mohamad Reza Huzain

More Related Content

PDF
Dasar K3 konstruksi 2023 in bahasa indonesia
PPTX
SMKK JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI 2021.pptx
PDF
SKKNI 2022-060 Ahli Keselamatan Konstruksi.pdf
PPTX
BAHAN_INTAKINDO_M1.pptx
PDF
Probolinggo-Sosialisasi Penerapan SMKK.pdf
PDF
Paparan Sos_Mutu SMKK.pdf
PDF
PENERAPAN_SISTEM_MANAJEMEN_KESELAMATAN_KONSTRUKSI_SMKK_PADA_PEKERJAAN
PDF
Modul 3 SMKK dalam PP 14-2021 dan Permen PUPR 10-2021.pdf
Dasar K3 konstruksi 2023 in bahasa indonesia
SMKK JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI 2021.pptx
SKKNI 2022-060 Ahli Keselamatan Konstruksi.pdf
BAHAN_INTAKINDO_M1.pptx
Probolinggo-Sosialisasi Penerapan SMKK.pdf
Paparan Sos_Mutu SMKK.pdf
PENERAPAN_SISTEM_MANAJEMEN_KESELAMATAN_KONSTRUKSI_SMKK_PADA_PEKERJAAN
Modul 3 SMKK dalam PP 14-2021 dan Permen PUPR 10-2021.pdf

Similar to Undang-undang Jasa Konstrukis dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (20)

PDF
#3_SE 10_2022_Pedoman tertib Penyelenggaraan SMKK.pdf
PPT
Dasar K3 Konstruksi dari arahan P. Lazuardi.ppt
PPTX
Sesi 1 Materi Kebijakan Pemerintah tentang Keselamatan Konstruksi (1).pptx
PPTX
3 Kebijakan Keselamatan Konstruksi.pptx
PDF
Sesi 1 Materi Kebijakan Pemerintah tentang Keselamatan Konstruksi.pdf
PDF
2021PermenPUPR10.pdf
PDF
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 sebagai acuan dalam pelaksanaan pr...
PPTX
Permen PUPR 10 2021 upd tentang permen Pekerjaan Umum.pptx
PDF
Permen pupr21 2019-smkk PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT...
PDF
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI ( RKK ).pdf
PPTX
Contoh_paparan_PPT_SKK_K3_Ahli_Madya.pptx
PDF
Modul 3 Permen PUPR 21-2019 TENTANG PEDOMAN SMKK.pdf
PDF
pekerjaan konstruksi
PPTX
PELAKSANAAN METODE KERJA YANG AMAN, SELAMAT BAGI PEKERJA PADA PEKERJAAN KONST...
PPTX
1. SOSIALISASI SMKK dan Audit Subdit Wilayah 1 (1).pptx
PPTX
bxfa88a5_BT_Operasi_dan_Pemeliharaan.pptx
PPTX
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI.pptx
PPTX
Presentasi untuk pembuata skk K3.JandiazOK.pptx
PDF
PCM KONTRAK GEDUNG
PDF
201605 04-permen pu 05
#3_SE 10_2022_Pedoman tertib Penyelenggaraan SMKK.pdf
Dasar K3 Konstruksi dari arahan P. Lazuardi.ppt
Sesi 1 Materi Kebijakan Pemerintah tentang Keselamatan Konstruksi (1).pptx
3 Kebijakan Keselamatan Konstruksi.pptx
Sesi 1 Materi Kebijakan Pemerintah tentang Keselamatan Konstruksi.pdf
2021PermenPUPR10.pdf
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 sebagai acuan dalam pelaksanaan pr...
Permen PUPR 10 2021 upd tentang permen Pekerjaan Umum.pptx
Permen pupr21 2019-smkk PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT...
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI ( RKK ).pdf
Contoh_paparan_PPT_SKK_K3_Ahli_Madya.pptx
Modul 3 Permen PUPR 21-2019 TENTANG PEDOMAN SMKK.pdf
pekerjaan konstruksi
PELAKSANAAN METODE KERJA YANG AMAN, SELAMAT BAGI PEKERJA PADA PEKERJAAN KONST...
1. SOSIALISASI SMKK dan Audit Subdit Wilayah 1 (1).pptx
bxfa88a5_BT_Operasi_dan_Pemeliharaan.pptx
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI.pptx
Presentasi untuk pembuata skk K3.JandiazOK.pptx
PCM KONTRAK GEDUNG
201605 04-permen pu 05
Ad

Recently uploaded (14)

PPTX
Data mining mengolah informasi dan menjadikannya dasar pengambilan keputusan
PPTX
Metode Penanggulangan Kehilangan Air dan Strategi Pengendalian Kehilangan Air...
PPTX
Ilmu Geologi pertambangan dan peran dalam industri.pptx
DOCX
MPLS PAUD.docx teks sebagai penyemangat anak-anak
PPTX
KETERAMPILAN KADER - Copy TAHUN 2024.pptx
PPTX
TUGAS Pandangan Aksiologi dalam Filsafat Ilmu.pptx
PPTX
PPT mssp arham muthahhari mata kuliah ms
PPTX
Rekayasa Lingkungan menjadikan lingkungan lebih baik
PDF
Jual GPS Topcon HiPer SR Extended Range Site Receiver
PPTX
PRESENTATION PRODUCT KNOWLEDGE Mc-Quay (ID).pptx
PPT
Presentasi Tentang Diagram P-h dan Diagram Psikrometrik.ppt
PDF
441817878-K3-Pada-Alat-Berat.pdf pemahaman
PPTX
LAPORAN ANTARA JAKSTRADA PROPINSI NTT.PPT
PPTX
Seminar Hasil Penelitian Analisis Pegas Daun
Data mining mengolah informasi dan menjadikannya dasar pengambilan keputusan
Metode Penanggulangan Kehilangan Air dan Strategi Pengendalian Kehilangan Air...
Ilmu Geologi pertambangan dan peran dalam industri.pptx
MPLS PAUD.docx teks sebagai penyemangat anak-anak
KETERAMPILAN KADER - Copy TAHUN 2024.pptx
TUGAS Pandangan Aksiologi dalam Filsafat Ilmu.pptx
PPT mssp arham muthahhari mata kuliah ms
Rekayasa Lingkungan menjadikan lingkungan lebih baik
Jual GPS Topcon HiPer SR Extended Range Site Receiver
PRESENTATION PRODUCT KNOWLEDGE Mc-Quay (ID).pptx
Presentasi Tentang Diagram P-h dan Diagram Psikrometrik.ppt
441817878-K3-Pada-Alat-Berat.pdf pemahaman
LAPORAN ANTARA JAKSTRADA PROPINSI NTT.PPT
Seminar Hasil Penelitian Analisis Pegas Daun
Ad

Undang-undang Jasa Konstrukis dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

  • 1. UUJK & SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
  • 2. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Tujuan Pembelajaran 1. Peserta memahami dasar hukum keselamatan konstruksi 2. Peserta memahami tahapan dalam pekerjaan konstruksi 3. Peserta memahami persyaratan keselamatan konstruksi 4. Peserta memahami penerapan SMKK dalam pekerjaan konstruksi 5. Peserta memahami komponen biaya didalam SMKK Kendala pelatihan online : Boring, Durasi singkat, Tidak interaktif Maka, NIATKAN dalam hati untuk belajar dan aktif didalam diskusi
  • 3. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Outline • Istilah Umum di Sektor Konstruksi • Perundangan Sektor Konstruksi • Tahapan Pekerjaan Konstruksi dan Pelaksanaan SMKK • Komponen Biaya SMKK
  • 4. Istilah Umum di Sektor Konstruksi
  • 5. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Pekerjaan Konstruksi Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan; (Menurut UU No 2 tahun 2017 ttg Jasa Konstruksi)
  • 6. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Jasa Konstruksi • Layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi; • Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi; • Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi; • Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa; (Menurut UU No 2 tahun 2017 ttg Jasa Konstruksi)
  • 7. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain 7 Keselamatan Keteknikan : pemenuhan standard perencanaan, perancangan, prosedur, dan mutu hasil pelaksanaan Jaskon, mutu bahan, dan kelaikan alat Keselamatan & Kesehatan Kerja : K3 bagi TK penyedia jasa, subpenyedia jasa, pemasok, dan pihak lain yang diizinkan memasukan tempat kerja Keselamatan Publik : Keselamatan masyarakat dan/atau pihak yang berada di lingkungan tempat kerja yang terdampak pekerjaan konstruksi Keselamatan Lingkungan : Kesalamatan lingkungan yang terdampak pekerjaan konstruksi sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kenyamanan lingkungan terbangun Keselamatan Konstruksi Pasal 84J PP 14 th 2021 Segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan
  • 8. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Keselamatan Keteknikan Konstruksi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Keselamatan Lingkungan Keselamatan & Kesehatan Kerja Keselamatan Publik Kecelakaan Teknis Konstruksi Kecelakaan Kerja & Penyakit akibat Kerja Pencemaran Lingkungan dan Kecelakaan Masyarakat Hazzard Identification, Risk Assesment, and Opportunity (HIRAO), Metode Kerja/ Prosedur Kerja, Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement), Job Safety Analysis (JSA)/Construction Safety Analysis (CSA) ▪ Bangunan/aset konstruksi ▪ Peralatan, material ▪ Pengguna Jasa ▪ Tenaga kerja konstruksi ▪ Pemasok, Tamu, subpenyedia ▪ Lingkungan kerja ▪ Lingkungan terdampak proyek ▪ Lingkungan Alam ▪ Lingkungan Terbangun ▪ Masyarakat sekitar proyek ▪ Masyarakat Terpapar Menjamin Objek yang Diselamatkan Pencegahan Terhadap Alat Pencegahan K3
  • 9. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (PP No 50 tahun 2012 Bab I pasal 1 (2))
  • 10. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain 10 SMK3 & SMKK • SMK3 adalah Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif (PP No 50 th 2012 ttg Penerapan SMK3) • SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi (Permen PUPR No 10 th 2021 ttg SMKK)
  • 12. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Permen PUPR No 10/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) PP No. 14 /2021 tentang Perubahan atas PP No. 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi PP No 50/2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Dasar Hukum K3 Sektor Konstruksi Permenaker No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan SKB No. KEP-174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Fase Pra & Pasca Konstruksi Fase Konstruksi
  • 13. Dasar Hukum SMKK UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi • Keamanan dan keselamatan menjadi asas Penyelenggaraan Jasa Konstruksi • Terwujudnya keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan terbangun adalah tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi melalui penataan sistem Jasa Konstruksi UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Mengembangkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi PP No. 14/2021 tentang Perubahan atas PP No. 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 84AF Komponen Biaya) • Biaya penerapan SMKK masuk ke Daftar Kuantitas dan Harga • Biaya Penerapan SMKK mencakup 9 komponen • Biaya penerapan SMKK menjadi bagian RKK
  • 14. Permen PUPR No 1/ 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR • Perhitungan biaya untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bersifat umum dialokasikan dalam Biaya Umum • Keperluan K3 bersifat khusus diakomodir dalam AHSP Khusus K3 Permen PUPR 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. Dasar Hukum SMKK
  • 16. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Siklus hidup bangunan gedung/ sipil 16 Pengkajian Perencanaan Perancangan Pembangunan Pengoperasian Pemeliharaan Pembongkaran Pembangunan Kembali
  • 17. • bersifat berbahaya tinggi berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna • Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); • mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang; • menggunakan peralatan berupa pesawat angkat; • menggunakan metode peledakan dan/atau menyebabkan terjadinya peledakan; dan/atau • Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi. • bersifat berbahaya sedang berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna • Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); • mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang; dan/atau • Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi madya. • bersifat berbahaya rendah berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa • Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); • mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah kurang dari 25 (dua puluh lima) orang; dan/atau • Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana. RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI BESAR RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI SEDANG RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI KECIL KRITERIA RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI PP NO. 14/2021 DAN PERMEN PUPR NO. 10/2021
  • 18. 18 M o h a m a d R e z a H u z a i n © 2 0 2 0 Tahap Pekerjaan Konstruksi Rancangan Konseptual SMKK Rancangan Konseptual, KAK, HPS, Risk Analysis, Biaya SMKK Dok. Penawaran Teknis, HPS RKK Daftar Kuantitas dan Harga RMPK RKK Pelaksana an • SMKK pd masa pemeliharaan • Pedoman Operasi dan Pemeliharaan PENGKAJIAN & PERENCANAAN PERANCANGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PROCUREMENT PELAKSANAAN Pengguna/Konsultan Pengkajian/ Konsultan Perencanaan/ Konsultan Perancangan Pengguna/Kontraktor/ Konsultan Pengawas/Konsultan MK TAHAPAN DOKUMEN PELAKU TAHAP PRA KONSTRUKSI (Hulu) TAHAP KONSTRUKSI (Hilir) SERAH TERIMA CSMS PRA-KUALIFIKASI (PQ) Pre-Job Activity (PJA)/ Pre- Construction Meeting (PCM) Work-In Progress (WIP)/ Audit During Execution Final Evaluation
  • 19. Pengendalian Pelaksanaan SMKK Pengendalian “4M” 1. Method → metode kerja (SOP) 2. Man → tenaga kerja kompeten 3. Machine → peralatan laik fungsi 4. Material → material sesuai spesifikasi 5. Subkontraktor 6. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis Persyaratan dalam permohonan memulai pekerjaan mengintegrasikan pengendalian mutu dan Analisis Keselamatan Pekerjaan/JSA Syarat Memulai Pekerjaan Work method statement Pengendali Pekerjaan
  • 20. Mekanisme Serah Terima Pekerjaan Konstruksi Serah Terima Pekerjaan adalah kegiatan penyerahan pekerjaan yang telah selesai 100% (seratus perseratus) dari Penyedia kepada Pengguna Jasa dalam kondisi dan standar sebagaimana disyaratkan dalam kontrak SERAH TERIMA PERTAMA PEKERJAAN / PROVISIONAL HAND OVER (PHO) MASA PEMELIHARAAN Setelah PHO pekerjaan SMKK diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan. SERAH TERIMA KEPADA PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR Pengoperasian dan Pemeliharaan, Pengguna Jasa harus merujuk pada hasil perancangan yang telah dimutakhirkan; dan Panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan konstruksi bangunan yang sudah memperhitungkan Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil pelaksanaan rancangan dan RKK yang dimutakhirkan. SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN / FINAL HAND OVER (FHO) PP NO. 14/2021 DAN PERMEN PUPR NO. 21/2019 Laporan dokumen hasil penerapan SMKK (sebagaimana dalam kontrak) - Laporan pelaksanaan RKK - Dokumen RMPK dan pemutakhirannya - Dokumen Program Mutu dan pemutakhirannya - Dokumen RKPPL dan pemutakhirannya - Surat keterangan nihil kecelakaan konstruksi
  • 22. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi • Ayat (1) Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa wajib memenuhi Standard Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Berkelanjutan UU No 2 th 2017 Pasal 59 dan PP No 14 Tahun 2021 Pasal 84F Standard Keamanan • Keandalan bangunan berdasarkan standard perancangan yang ditetapkan Standard Keselamatan • Mengatur keselamatan keteknikan konstruksi, K3, keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik Standard Kesehatan • Menjamin dan melindungi kesehatan tenaga kerja konstruksi dan masyarakat yang terdampak oleh pelaksanaan pekerjaan konstruksi Standard Keberlanjutan • Menjamin keberlanjutan dalam aspek ekonomi, aspek tata lingkungan setempat, dan pengelolaan lingkungan hidup serta aspek sosial
  • 23. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Mutu bahan Mutu peralatan Keselama tan dan Kesehata n Kerja (K3) Prosedur pelaksan aan Jaskon Mutu hasil pelaksan aan Jaskon Pengoper asian dan pemeliha raan Pedoman perlindu ngan sosial TK Pengelol aan lingkunga n hidup Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi UU No 2 th 2017 Pasal 59 dan PP No 14 Tahun 2021 Pasal 84F Standard yang dimaksud, antara lain meliputi :
  • 24. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Penerapan SMKK • Pasal 84I Ayat (1) : setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajib menerapkan SMKK • Pasal 84I Ayat (2) : Lingkup penerapan SMKK, antara lain 1. Konsultansi Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi 2. Konsultansi Konstruksi Pengawasan 3. Pekerjaan Konstruksi 4. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Menurut PP No 14 tahun 2021
  • 25. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain 25 Persyaratan Rencana K3/ HSE Plan SKB Menaker & MenPU No 174-104 tahun 1986 1.1.1. Kontraktor/pemborong harus dapat mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko bahaya kecelakaan. PermenPU No 10 th 2021 Pasal 2 ayat (1) Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK
  • 26. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain 26 PermenPU No 10 Tahun 2021 • Pasal 2 ayat (1) Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK • Pasal 2 ayat (11) Penerapan SMKK dimuat dalam dokumen SMKK yang terdiri atas :
  • 27. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Rancangan Konseptual SMKK Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian (ITP), serta pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak (Menurut PP No 14 tahun 2021)
  • 28. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat rona lingkungan, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan yang merupakan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat analisis, kegiatan, dan koordinasi manajemen lalu lintas (Menurut PP No 14 tahun 2021)
  • 29. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain 29 PP No 14 Tahun 2021 • Pasal 84L ayat (1) Untuk pekerjaan pengkajian, perencanaan, dan perancangan, produk yang dihasilkan tercantum dalam uraian pekerjaan, termasuk menyusun dokumen Rancangan Konseptual SMKK untuk mendukung penerapan SMKK • Pasal 84L ayat (5) Dalam menyusun Rancangan Konseptual SMKK, penyedia jasa pekerjaan konsultansi pengkajian, perencanaan, dan perancangan wajib memiliki ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
  • 30. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Penerapan SMKK • Pasal 2 Ayat (11) : Penerapan SMKK dimuat dalam dokumen SMKK yang tediri atas : 1. Rancangan Konseptual SMKK – Sublampiran C 2. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) – Sublampiran D 3. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) – Sublampiran E 4. Program Mutu – Sublampiran F 5. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) – Sublampiran G 6. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) – Sublampiran H Menurut Permen PUPR No 10 tahun 2021
  • 31. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Rancangan Konseptual SMKK Data Umum Metode Pelaksanaan Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (ITP) Rekomendasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Manajemen Lalu Lintas Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya, dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan Daftar Standar dan/atau Peraturan Perundang-Undangan Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Dukungan Keselamatan Konstruksi (Biaya SMKK dan Kebutuhan Personil KK) Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi
  • 32. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Metode Pelaksanaan Metode Kerja Pemeriksaan dan Pengujian (ITP)
  • 33. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Rekomendasi Rencan Pengelolaan LH dan Manajemen Lalu Lintas Pengelolaan LH Manajemen LL
  • 34. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Penilaian Risiko Pekerjaan Konstruksi HIRADC
  • 36. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Elemen SMKK didalam RKK Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam KK Perencanaan Keselamatan Konstruksi Dukungan Keselamatan Konstruksi Operasi Keselamatan Konstruksi Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK
  • 37. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga Kerja dalam Keselamatan Konstruksi 1.1 Lembar komitmen rencana aksi keselamatan konstruksi
  • 38. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Perencanaan Keselamatan Konstruksi 1. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 2. Peraturan Perundang-Undangan dan Standar 3. Sasaran dan Program Pengawasan
  • 39. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Dukungan Keselamatan Konstruksi 1. Kompetensi (Daftar personil & sertifikat personil) 2. Biaya SMKK (Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan/atau pengendalian pekerjaan diluar biaya renumerasi tenaga ahli.
  • 40. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Operasi Keselamatan Konstruksi 1. Struktur organisasi pengawasan pekerjaan konstruksi Memuat bagan struktur organisasi pengawas pekerjaan konstruksi dan tugas serta tanggung jawabnya. SO dalam RKK harus terintegrasi dengan SO dalam RMP 2. Pengelolaan keselamatan konstruksi Memuat prosedur dan/atau IK pengawasan pada proses pelaksanaan konstruksi yang ditandatangai Pimpinan Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa.
  • 43. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK Memuat laporan hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan laporan penerapan pelaksanaan RKK pekerjaan konstruksi. Isi laporan hasil sekurang-kurangnya mencakup lembar pengawasan dan formulir izin kerja yang telah ditandatangani.
  • 44. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Informasi Pekerjaan Struktur Organisasi Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Tahapan Pekerjaan Gambar dan Spesifikasi Teknis Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (WMS) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (ITP) Pengendalian Sub-Penyedia Jasa dan Pemasok
  • 45. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain 45 Struktur Org & Tanggung Jawab Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
  • 46. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain 46 Gambar Kerja Tahapan Pekerjaan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
  • 47. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain 47 Gambar Kerja Tahapan Pekerjaan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
  • 48. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain 48 Manpower Planning Equipment & Material Planning
  • 49. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Job Safety Analysis Inspection & Test Plan (ITP)
  • 50. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain PROGRAM MUTU 1. Dokumen penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan sesuai persyaratan kontrak pekerjaan 2. Disusun Penyedia Jasa Konsultansi dan Pekerjaan Konstruksi setelah menerima SPMK, dan dibahas pada Kick-off Meeting 3. Disahkan penanggung jawab kegiatan (Owner) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai 4. Program mutu dapat direvisi apabila terjadi perubahan persyaratan Informasi pekerjaan Organisasi Kerja Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Metode Pelaksanaan Pengendalian Pekerjaan Laporan Pekerjaan Yang terdiri dari komponen :
  • 53. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKPPL) Pendahuluan Rona Lingkungan Hidup Awal Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
  • 54. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Rona Lingkungan Awal Gambaran terkait kondisi eksisting sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan yang mencantumkan dokumentasi dan keterangan rona awal dari beberapa sisi
  • 55. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan Catatan: 1. Jika pekerjaan dilengkapi dengan Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) maka Tabel Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan Hidup harus mengakomodasikan dan menjabarkan amanat dan klausul yang tercantum di dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL); 2. Jika pekerjaan tidak dilengkapi dengan Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) maka kolom (5) harus memuat dan menjabarkan mitigasi setiap dampak lingkungan sosial yang terjadi berbasis Prosedur Operasi Standar dari setiap item pekerjaan. 3. Jika pekerjaan tidak dilengkapi dengan Dokumen Lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL) maka kolom (6) harus memuat metode pemantauan dari setiap pengelolaan dampak lingkungan sosial yang terjadi berbasis Prosedur Operasi Standar dari setiap item pekerjaan.
  • 56. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
  • 57. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) Pendahuluan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pelaporan Pelaksanaan Manajemen Lalu Lintas
  • 58. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan 1. Menentukan jenis dari pekerjaan, apakah termasuk pekerjaan jangka panjang atau pendek 2. Menentukan tahapan pekerjaan, yaitu: Lalu lintas disekitar area kerja, melintasi dengan kontrol penuh/ melewati tanpa menyentuh area kerja/diperlukan detour/ atau dilakukan buka tutup jalur untuk periode pendek saat pekerjaan berlangsung 3. Mempertimbangkan volume dan komposisi lalu lintas 4. Mempertimbangkan arus lalu lintas dilihat dari hasil pentahapan pekerjaan 5. Mempertimbangkan keselamatan pekerja, salah satunya dengan rambu, perangkat peringatan, dan perlengkapan pakaian berwarna terang 6. Mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda harus disediakan lintasan yang memadai menyediakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan 7. Mempertimbangkan kualitas penerangan yang baik, antara lain untuk pekerja, pengguna jalan, pejalan kaki dan pesepeda. 8. Dalam penyusunan RMLLP dapat merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) jika ada, 9. dalam hal pekerjaan menggunakan kendaraan mobilisasi atau alat angkat dan/atau alat angkut dengan kriteria Over Dimension dan Over Load maka dapat merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku 10. Memperhitungkan dalam biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  • 60. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain 60 Analisis Lalu Lintas Minimalisasi Gangguan Pergerakan dan Pola Lalu Lintas Gangguan Lalu Lintas Jam Sibuk Gangguan Pelayanan Kendaraan Umum Banyaknya jalan yang ditutup bersamaan Pembagian zona (khusus jalan) Zona Peringatan Dini Zona Pemandu Zona Kerja Zona Terminasi
  • 61. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain 61 Pelaksanaan Kegiatan Menyediakan petugas bendera (flagman) dan perlengkapan jalan sementara Koordinasi antara berbagai kontrak pekerjaan sipil Pemeliharaan perlengkapan sementara Koordinasi pihak terkait (Dishub, Satlantas, Kepolisian Resort, Jasa Marga, dsb) Bahan dan peralatan (pemberi isyarat, lampu dan reflektif, pagar pengaman, pengawas, dsb)
  • 66. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Jika anda memiliki uang Rp 3.000.000,- dan hanya diberikan 2 pilihan helm dibawah ini, helm manakah yang akan anda beli? Harga : Rp 2.950.000,- Kembalian : Rp 50.000,- Harga : Rp 150.000,- Kembalian : Rp 2.850.000,-
  • 67. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Jika awalnya kita merasa helm hitam itu mahal, dan kejadian dibawah ini terjadi. Seandainya waktu bisa diputar Kembali, helm mana yang akan anda pilih? Apakah masih menganggap helm ini mahal? > Karena mahal/ murah itu relatif, tergantung persepsi kita > Biaya K3 sifatnya investasi, yang kita beli adalah nilai dari barang tersebut, tidak hanya bentuk atau fungsinya saja.
  • 68. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Fenomena Gunung Es – Biaya Kecelakaan Biaya Kecelakaan dan PAK • Pengobatan / perawatan • Gaji (Biaya diasuransikan) • Kerusakan peralatan • Kerusakan produk dan material • Hambatan dan ganguan produksi • Biaya legal hukum • Biaya fasilitas dan perawatan gawat darurat • Sewa peralatan • Kehilangan Waktu untuk penyelidikan • Gaji terus dibayar untuk waktu yang hilang • Biaya pemakaian pekerja pengganti / melatih • Upah lembur • Ekstra waktu untuk kerja administrasi • Berkurangnya hasil produksi akibat dari korban • Hilangnya bisnis dan nama baik Rp. 100jt Rp. 100- 500jt > Rp. 500jt
  • 69. BIAYA PENERAPAN SMKK 1. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) 2. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan 3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) 4. Asuransi dan perizinan 5. Personel Keselamatan Konstruksi 6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan 7. Rambu-rambu yang diperlukan 8. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi* 9. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi Paling sedikit mencakup: Dalam hal Penyedia Jasa tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK, Penyedia Jasa pada: • Sistem gugur : dinyatakan gugur • Sistem nilai: nilai penawaran biaya = 0 *Tidak wajib dilaksanakan bagi konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi kecil Pemutakhiran dokumen SMKK dalam hal terjadi: a. Perubahan pekerjaan atau pekerjaan baru serta perubahan lingkup pekerjaan pada kontrak, termasuk pekerjaan tambah/kurang; dan b. Kecelakaan Konstruksi yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap dan/atau kerusakan lingkungan. tidak dapat mengusulkan perubahan anggaran biaya penerapan SMKK Pasal 84 AG PENAMBAHAN DALAM PP NO. 14 TAHUN 2021 PP NO. 14/2021 DAN PERMEN PUPR NO. 10/2021
  • 75. Youtube.com/c/rezamengajar Mohamad Reza Huzain Catatan Pengisian : • Uraian pekerjaan sesuai sublampiran K – Permen PUPR No 10 th 2021 • Satuan ukuran menyesuaikan uraian pekerjaan (mis. Kegiatan-unit, pekerja-org, luasan area-m2, dst) • Asumsi diisi dengan estimasi sesuai karakteristik proyek atau menyesuaikan persyaratan didalam dokumen penawaran teknis saat tender • Kuantitas diisi dengan jumlah estimasi dari asumsi yang sebelumnya telah dibuat • Harga satuan diisi dengan harga satuan menyesuaikan dengan satuan ukuran yang telah dibuat • Keterangan diisi dengan informasi penjelasan lebih lanjut mengenai asumsi atau satuan ukuran yang telah dibuat
  • 76. : re_zain : www.milea.app/instruktur/Mohamad628 Thank You : Reza Mengajar www.milea.app/instruktur/Mohamad628 Mohamad Reza Huzain