5. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Pekerjaan Konstruksi
Keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali
suatu bangunan;
(Menurut UU No 2 tahun 2017 ttg Jasa Konstruksi)
6. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Jasa Konstruksi
• Layanan jasa Konsultansi Konstruksi
dan/atau Pekerjaan Konstruksi;
• Pengguna Jasa adalah pemilik atau
pemberi pekerjaan yang menggunakan
layanan Jasa Konstruksi;
• Penyedia Jasa adalah pemberi layanan
Jasa Konstruksi;
• Subpenyedia Jasa adalah pemberi
layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia
Jasa;
(Menurut UU No 2 tahun 2017 ttg Jasa Konstruksi)
7. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
7
Keselamatan Keteknikan : pemenuhan standard perencanaan,
perancangan, prosedur, dan mutu hasil pelaksanaan Jaskon,
mutu bahan, dan kelaikan alat
Keselamatan & Kesehatan Kerja : K3 bagi TK penyedia jasa,
subpenyedia jasa, pemasok, dan pihak lain yang diizinkan
memasukan tempat kerja
Keselamatan Publik : Keselamatan masyarakat dan/atau
pihak yang berada di lingkungan tempat kerja yang
terdampak pekerjaan konstruksi
Keselamatan Lingkungan : Kesalamatan lingkungan yang terdampak
pekerjaan konstruksi sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan
hidup dan kenyamanan lingkungan terbangun
Keselamatan
Konstruksi
Pasal 84J PP 14 th 2021
Segala kegiatan keteknikan
untuk mendukung Pekerjaan
Konstruksi dalam mewujudkan
pemenuhan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan yang menjamin
keselamatan keteknikan
konstruksi, keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja,
keselamatan publik dan
keselamatan lingkungan
8. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Keselamatan
Keteknikan Konstruksi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Keselamatan
Lingkungan
Keselamatan &
Kesehatan Kerja
Keselamatan Publik
Kecelakaan Teknis
Konstruksi
Kecelakaan Kerja &
Penyakit akibat Kerja
Pencemaran Lingkungan dan Kecelakaan
Masyarakat
Hazzard Identification, Risk Assesment, and Opportunity (HIRAO), Metode Kerja/
Prosedur Kerja, Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement),
Job Safety Analysis (JSA)/Construction Safety Analysis (CSA)
▪ Bangunan/aset
konstruksi
▪ Peralatan, material
▪ Pengguna Jasa
▪ Tenaga kerja konstruksi
▪ Pemasok, Tamu,
subpenyedia
▪ Lingkungan kerja
▪ Lingkungan terdampak
proyek
▪ Lingkungan Alam
▪ Lingkungan Terbangun
▪ Masyarakat sekitar
proyek
▪ Masyarakat Terpapar
Menjamin
Objek yang
Diselamatkan
Pencegahan
Terhadap
Alat
Pencegahan
K3
9. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja melalui upaya pencegahan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
(PP No 50 tahun 2012 Bab I pasal 1 (2))
10. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
10
SMK3 & SMKK
• SMK3 adalah Bagian dari sistem manajemen
perusahaan secara keseluruhan dalam
rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja, guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien, dan
produktif (PP No 50 th 2012 ttg Penerapan SMK3)
• SMKK adalah bagian dari sistem manajemen
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk
menjamin terwujudnya Keselamatan
Konstruksi (Permen PUPR No 10 th 2021 ttg SMKK)
12. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi UU No. 1/1970
tentang Keselamatan Kerja
UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan
Permen PUPR No 10/2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
PP No. 14 /2021 tentang Perubahan atas
PP No. 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No 50/2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Dasar Hukum K3 Sektor Konstruksi
Permenaker No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
SKB No. KEP-174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi
Fase Pra & Pasca Konstruksi Fase Konstruksi
13. Dasar Hukum SMKK
UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
• Keamanan dan keselamatan menjadi asas Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
• Terwujudnya keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan terbangun adalah tujuan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi melalui penataan sistem Jasa Konstruksi
UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja
Mengembangkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PP No. 14/2021 tentang Perubahan atas PP No. 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi
(Pasal 84AF Komponen Biaya)
• Biaya penerapan SMKK masuk ke Daftar Kuantitas dan Harga
• Biaya Penerapan SMKK mencakup 9 komponen
• Biaya penerapan SMKK menjadi bagian RKK
14. Permen PUPR No 1/ 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang PUPR
• Perhitungan biaya untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bersifat umum dialokasikan dalam
Biaya Umum
• Keperluan K3 bersifat khusus diakomodir dalam AHSP Khusus K3
Permen PUPR 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran
biaya sesuai dengan kebutuhan.
Dasar Hukum SMKK
17. • bersifat berbahaya tinggi berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna
• Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
• mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang;
• menggunakan peralatan berupa pesawat angkat;
• menggunakan metode peledakan dan/atau menyebabkan terjadinya peledakan; dan/atau
• Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi.
• bersifat berbahaya sedang berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna
• Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
• mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang;
dan/atau
• Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi madya.
• bersifat berbahaya rendah berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna
Jasa
• Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
• mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah kurang dari 25 (dua puluh lima) orang; dan/atau
• Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana.
RISIKO
KESELAMATAN
KONSTRUKSI
BESAR
RISIKO
KESELAMATAN
KONSTRUKSI
SEDANG
RISIKO
KESELAMATAN
KONSTRUKSI
KECIL
KRITERIA RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
PP NO. 14/2021 DAN PERMEN PUPR NO. 10/2021
19. Pengendalian Pelaksanaan SMKK
Pengendalian “4M”
1. Method → metode kerja (SOP)
2. Man → tenaga kerja kompeten
3. Machine → peralatan laik fungsi
4. Material → material sesuai
spesifikasi
5. Subkontraktor
6. Analisis Keselamatan
Pekerjaan/Job Safety Analysis
Persyaratan dalam
permohonan memulai
pekerjaan
mengintegrasikan
pengendalian mutu
dan Analisis
Keselamatan
Pekerjaan/JSA
Syarat Memulai
Pekerjaan
Work method statement
Pengendali Pekerjaan
20. Mekanisme Serah Terima Pekerjaan Konstruksi
Serah Terima Pekerjaan adalah kegiatan
penyerahan pekerjaan yang telah selesai 100%
(seratus perseratus) dari Penyedia kepada
Pengguna Jasa dalam kondisi dan standar
sebagaimana disyaratkan dalam kontrak
SERAH TERIMA PERTAMA
PEKERJAAN / PROVISIONAL
HAND OVER (PHO)
MASA
PEMELIHARAAN
Setelah PHO pekerjaan SMKK diterapkan
dalam pengoperasian dan pemeliharaan.
SERAH TERIMA
KEPADA
PENYELENGGARA
INFRASTRUKTUR
Pengoperasian dan Pemeliharaan, Pengguna Jasa
harus merujuk pada hasil perancangan yang telah
dimutakhirkan; dan
Panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan
konstruksi bangunan yang sudah memperhitungkan
Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi berdasarkan
hasil pelaksanaan rancangan dan RKK yang
dimutakhirkan.
SERAH TERIMA AKHIR
PEKERJAAN / FINAL HAND
OVER (FHO)
PP NO. 14/2021 DAN PERMEN PUPR NO. 21/2019
Laporan dokumen hasil penerapan SMKK (sebagaimana dalam kontrak)
- Laporan pelaksanaan RKK
- Dokumen RMPK dan pemutakhirannya
- Dokumen Program Mutu dan pemutakhirannya
- Dokumen RKPPL dan pemutakhirannya
- Surat keterangan nihil kecelakaan konstruksi
22. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi
• Ayat (1) Dalam
penyelenggaraan
Jasa Konstruksi,
Penyedia Jasa wajib
memenuhi Standard
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan dan
Berkelanjutan
UU No 2 th 2017 Pasal 59 dan PP No 14 Tahun 2021 Pasal 84F
Standard
Keamanan
• Keandalan bangunan berdasarkan standard
perancangan yang ditetapkan
Standard
Keselamatan
• Mengatur keselamatan keteknikan konstruksi, K3,
keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik
Standard
Kesehatan
• Menjamin dan melindungi kesehatan tenaga
kerja konstruksi dan masyarakat yang terdampak
oleh pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Standard
Keberlanjutan
• Menjamin keberlanjutan dalam aspek ekonomi,
aspek tata lingkungan setempat, dan pengelolaan
lingkungan hidup serta aspek sosial
23. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Mutu
bahan
Mutu
peralatan
Keselama
tan dan
Kesehata
n Kerja
(K3)
Prosedur
pelaksan
aan
Jaskon
Mutu
hasil
pelaksan
aan
Jaskon
Pengoper
asian dan
pemeliha
raan
Pedoman
perlindu
ngan
sosial TK
Pengelol
aan
lingkunga
n hidup
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi
UU No 2 th 2017 Pasal 59 dan PP No 14 Tahun 2021 Pasal 84F
Standard yang dimaksud, antara lain meliputi :
24. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Penerapan SMKK
• Pasal 84I Ayat (1) : setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajib
menerapkan SMKK
• Pasal 84I Ayat (2) : Lingkup penerapan SMKK, antara lain
1. Konsultansi Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi
2. Konsultansi Konstruksi Pengawasan
3. Pekerjaan Konstruksi
4. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Menurut PP No 14 tahun 2021
25. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
25
Persyaratan Rencana K3/ HSE Plan
SKB Menaker & MenPU No 174-104 tahun 1986
1.1.1. Kontraktor/pemborong harus dapat
mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi
dari resiko bahaya kecelakaan.
PermenPU No 10 th 2021 Pasal 2 ayat (1)
Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus
menerapkan SMKK
26. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
26
PermenPU No 10 Tahun 2021
• Pasal 2 ayat (1)
Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi harus menerapkan SMKK
• Pasal 2 ayat (11)
Penerapan SMKK dimuat dalam dokumen SMKK yang terdiri atas :
27. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rancangan Konseptual SMKK
Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun
pada tahap pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat
elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen
kontrak
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat
uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian (ITP),
serta pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok, dan merupakan
satu kesatuan dengan dokumen kontrak
(Menurut PP No 14 tahun 2021)
28. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKPPL)
Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang
memuat rona lingkungan, pengelolaan, dan pemantauan
lingkungan yang merupakan pelaporan pelaksanaan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan
Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang
memuat analisis, kegiatan, dan koordinasi manajemen lalu
lintas
(Menurut PP No 14 tahun 2021)
29. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
29
PP No 14 Tahun 2021
• Pasal 84L ayat (1)
Untuk pekerjaan pengkajian, perencanaan, dan perancangan, produk
yang dihasilkan tercantum dalam uraian pekerjaan, termasuk
menyusun dokumen Rancangan Konseptual SMKK untuk mendukung
penerapan SMKK
• Pasal 84L ayat (5)
Dalam menyusun Rancangan Konseptual SMKK, penyedia jasa
pekerjaan konsultansi pengkajian, perencanaan, dan perancangan
wajib memiliki ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
30. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Penerapan SMKK
• Pasal 2 Ayat (11) : Penerapan SMKK dimuat dalam dokumen SMKK yang
tediri atas :
1. Rancangan Konseptual SMKK – Sublampiran C
2. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) – Sublampiran D
3. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) – Sublampiran E
4. Program Mutu – Sublampiran F
5. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKPPL) – Sublampiran G
6. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) – Sublampiran H
Menurut Permen PUPR No 10 tahun 2021
31. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rancangan
Konseptual
SMKK
Data Umum
Metode Pelaksanaan
Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (ITP)
Rekomendasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rencana Manajemen Lalu Lintas
Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya, dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan
Daftar Standar dan/atau Peraturan Perundang-Undangan
Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dukungan Keselamatan Konstruksi (Biaya SMKK dan Kebutuhan Personil KK)
Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi
40. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Operasi Keselamatan Konstruksi
1. Struktur organisasi pengawasan pekerjaan konstruksi
Memuat bagan struktur organisasi pengawas pekerjaan konstruksi
dan tugas serta tanggung jawabnya. SO dalam RKK harus
terintegrasi dengan SO dalam RMP
2. Pengelolaan keselamatan konstruksi
Memuat prosedur dan/atau IK pengawasan pada proses
pelaksanaan konstruksi yang ditandatangai Pimpinan Pengawas
Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa.
43. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK
Memuat laporan hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan
laporan penerapan pelaksanaan RKK pekerjaan konstruksi.
Isi laporan hasil sekurang-kurangnya mencakup lembar pengawasan
dan formulir izin kerja yang telah ditandatangani.
50. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
PROGRAM MUTU
1. Dokumen penjaminan mutu
pelaksanaan kegiatan sesuai
persyaratan kontrak pekerjaan
2. Disusun Penyedia Jasa Konsultansi dan
Pekerjaan Konstruksi setelah
menerima SPMK, dan dibahas pada
Kick-off Meeting
3. Disahkan penanggung jawab kegiatan
(Owner) sebelum pekerjaan konstruksi
dimulai
4. Program mutu dapat direvisi apabila
terjadi perubahan persyaratan
Informasi
pekerjaan
Organisasi
Kerja
Jadwal
Pelaksanaan
Pekerjaan
Metode
Pelaksanaan
Pengendalian
Pekerjaan
Laporan
Pekerjaan
Yang terdiri dari komponen :
54. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rona Lingkungan
Awal
Gambaran terkait kondisi
eksisting sebelum
pekerjaan konstruksi
dilakukan yang
mencantumkan
dokumentasi dan
keterangan rona awal dari
beberapa sisi
55. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Rencana Kerja
Pengelolaan Lingkungan
Catatan:
1. Jika pekerjaan dilengkapi dengan Dokumen Lingkungan
(AMDAL atau UKL-UPL) maka Tabel Rencana Kerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup harus mengakomodasikan
dan menjabarkan amanat dan klausul yang tercantum di
dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) atau Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL);
2. Jika pekerjaan tidak dilengkapi dengan Dokumen
Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) maka kolom (5) harus
memuat dan menjabarkan mitigasi setiap dampak
lingkungan sosial yang terjadi berbasis Prosedur Operasi
Standar dari setiap item pekerjaan.
3. Jika pekerjaan tidak dilengkapi dengan Dokumen
Lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL) maka kolom (6)
harus memuat metode pemantauan dari setiap
pengelolaan dampak lingkungan sosial yang terjadi
berbasis Prosedur Operasi Standar dari setiap item
pekerjaan.
58. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
1. Menentukan jenis dari pekerjaan, apakah termasuk pekerjaan jangka panjang atau pendek
2. Menentukan tahapan pekerjaan, yaitu: Lalu lintas disekitar area kerja, melintasi dengan kontrol penuh/ melewati tanpa
menyentuh area kerja/diperlukan detour/ atau dilakukan buka tutup jalur untuk periode pendek saat pekerjaan berlangsung
3. Mempertimbangkan volume dan komposisi lalu lintas
4. Mempertimbangkan arus lalu lintas dilihat dari hasil pentahapan pekerjaan
5. Mempertimbangkan keselamatan pekerja, salah satunya dengan rambu, perangkat peringatan, dan perlengkapan pakaian
berwarna terang
6. Mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda harus disediakan lintasan yang memadai menyediakan fasilitas
khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan
7. Mempertimbangkan kualitas penerangan yang baik, antara lain untuk pekerja, pengguna jalan, pejalan kaki dan pesepeda.
8. Dalam penyusunan RMLLP dapat merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) jika ada,
9. dalam hal pekerjaan menggunakan kendaraan mobilisasi atau alat angkat dan/atau alat angkut dengan kriteria Over
Dimension dan Over Load maka dapat merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku
10. Memperhitungkan dalam biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
60. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
60
Analisis Lalu Lintas
Minimalisasi
Gangguan
Pergerakan
dan Pola
Lalu Lintas
Gangguan
Lalu Lintas
Jam Sibuk
Gangguan
Pelayanan
Kendaraan
Umum
Banyaknya
jalan yang
ditutup
bersamaan
Pembagian
zona
(khusus
jalan)
Zona
Peringatan
Dini
Zona
Pemandu
Zona Kerja
Zona
Terminasi
61. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
61
Pelaksanaan Kegiatan
Menyediakan
petugas bendera
(flagman) dan
perlengkapan jalan
sementara
Koordinasi antara
berbagai kontrak
pekerjaan sipil
Pemeliharaan
perlengkapan
sementara
Koordinasi pihak
terkait (Dishub,
Satlantas,
Kepolisian Resort,
Jasa Marga, dsb)
Bahan dan
peralatan (pemberi
isyarat, lampu dan
reflektif, pagar
pengaman,
pengawas, dsb)
66. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Jika anda memiliki uang Rp 3.000.000,- dan hanya diberikan 2
pilihan helm dibawah ini, helm manakah yang akan anda beli?
Harga : Rp 2.950.000,-
Kembalian : Rp 50.000,-
Harga : Rp 150.000,-
Kembalian : Rp 2.850.000,-
67. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Jika awalnya kita merasa helm hitam itu mahal, dan kejadian dibawah ini
terjadi. Seandainya waktu bisa diputar Kembali, helm mana yang akan
anda pilih?
Apakah masih menganggap helm ini mahal?
> Karena mahal/ murah itu relatif, tergantung persepsi kita
> Biaya K3 sifatnya investasi, yang kita beli adalah nilai dari barang
tersebut, tidak hanya bentuk atau fungsinya saja.
68. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Fenomena Gunung Es – Biaya Kecelakaan
Biaya Kecelakaan dan PAK
• Pengobatan / perawatan
• Gaji (Biaya diasuransikan)
• Kerusakan peralatan
• Kerusakan produk dan material
• Hambatan dan ganguan produksi
• Biaya legal hukum
• Biaya fasilitas dan perawatan gawat darurat
• Sewa peralatan
• Kehilangan Waktu untuk penyelidikan
• Gaji terus dibayar untuk waktu yang hilang
• Biaya pemakaian pekerja pengganti / melatih
• Upah lembur
• Ekstra waktu untuk kerja administrasi
• Berkurangnya hasil produksi akibat dari korban
• Hilangnya bisnis dan nama baik
Rp.
100jt
Rp.
100-
500jt
>
Rp.
500jt
69. BIAYA PENERAPAN SMKK
1. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
2. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan
3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
4. Asuransi dan perizinan
5. Personel Keselamatan Konstruksi
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
7. Rambu-rambu yang diperlukan
8. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi*
9. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko
Keselamatan Konstruksi
Paling sedikit mencakup:
Dalam hal Penyedia Jasa tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK,
Penyedia Jasa pada:
• Sistem gugur : dinyatakan gugur
• Sistem nilai: nilai penawaran biaya = 0
*Tidak wajib dilaksanakan bagi konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi kecil
Pemutakhiran dokumen SMKK dalam hal terjadi:
a. Perubahan pekerjaan atau pekerjaan baru
serta perubahan lingkup pekerjaan pada
kontrak, termasuk pekerjaan
tambah/kurang; dan
b. Kecelakaan Konstruksi yang mengakibatkan
kehilangan harta benda, waktu kerja,
kematian, cacat tetap dan/atau kerusakan
lingkungan.
tidak dapat mengusulkan perubahan anggaran
biaya penerapan SMKK
Pasal 84 AG
PENAMBAHAN DALAM
PP NO. 14 TAHUN 2021
PP NO. 14/2021 DAN PERMEN PUPR NO. 10/2021
75. Youtube.com/c/rezamengajar
Mohamad Reza Huzain
Catatan Pengisian :
• Uraian pekerjaan sesuai sublampiran K – Permen PUPR No 10 th 2021
• Satuan ukuran menyesuaikan uraian pekerjaan (mis. Kegiatan-unit, pekerja-org, luasan area-m2, dst)
• Asumsi diisi dengan estimasi sesuai karakteristik proyek atau menyesuaikan persyaratan didalam dokumen penawaran teknis saat tender
• Kuantitas diisi dengan jumlah estimasi dari asumsi yang sebelumnya telah dibuat
• Harga satuan diisi dengan harga satuan menyesuaikan dengan satuan ukuran yang telah dibuat
• Keterangan diisi dengan informasi penjelasan lebih lanjut mengenai asumsi atau satuan ukuran yang telah dibuat