UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 36 TAHUN 2009
                          TENTANG
                         KESEHATAN

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : a.   bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
                   salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
                   sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
                   dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
              b.   bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan
                   meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
                   setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip
                   nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam
                   rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia,
                   serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi
                   pembangunan nasional;
              c.   bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan
                   kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan
                   kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap
                   upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga
                   berarti investasi bagi pembangunan negara;
              d. bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan
                 wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional
                 harus   memperhatikan   kesehatan  masyarakat     dan
                 merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah
                 maupun masyarakat;
              e.   bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
                   Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan,
                   tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat
                   sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-
                   Undang tentang Kesehatan yang baru;

                                                            f. bahwa . . .
-2-
                f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                     dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
                     perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;

Mengingat     : Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3)
                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                1945;

                        Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                     dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan    : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.



                                  BAB I
                             KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1
                Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                1.   Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
                     spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
                     untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
                2.   Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk
                     dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan
                     alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan
                     teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan
                     upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah,
                     pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
                3.   Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan
                     yang   diperlukan   untuk    menyelenggarakan  upaya
                     kesehatan.

                                                                4. Sediaan . . .
-3-
4.   Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,
     dan kosmetika.
5.   Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin
     dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang
     digunakan     untuk    mencegah,    mendiagnosis,
     menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat
     orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
     dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
     tubuh.
6.   Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
     diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
     dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
     kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
     kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.   Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau
     tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
     pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
     maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
     pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.   Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk
     biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau
     menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
     rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,
     pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi,
     untuk manusia.
9.   Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang
     berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
     sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan
     tersebut yang secara turun temurun telah digunakan
     untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan
     norma yang berlaku di masyarakat.
10. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau
    metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan
    diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan
    kesehatan manusia.


                                                11. Upaya . . .
-4-
11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau
    serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,
    terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan
    meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam
    bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan,
    pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh
    pemerintah dan/atau masyarakat.
12. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan
    dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang
    lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi
    kesehatan.
13. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan
    pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan
    dan/atau     serangkaian   kegiatan  pengobatan     yang
    ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan
    penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau
    pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat
    terjaga seoptimal mungkin.
15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan
    dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan
    bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat
    berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna
    untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin
    sesuai dengan kemampuannya.
16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan
    dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu
    pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara
    empiris   yang   dapat   dipertanggungjawabkan    dan
    diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
    masyarakat.
17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
    Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
    Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945.

                                        18. Pemerintah . . .
-5-
18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota
    dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
    pemerintahan daerah.
19. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
    jawabnya di bidang kesehatan.


                  BAB II
             ASAS DAN TUJUAN


                   Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan
perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan,
penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender
dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.


                   Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan
sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan
ekonomis.

                 BAB III
           HAK DAN KEWAJIBAN

               Bagian Kesatu
                    Hak


                   Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan.


                   Pasal 5
(1)   Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam
      memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

                                             (2) Setiap . . .
-6-
(2)   Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh
      pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan
      terjangkau.
(3)   Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung
      jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang
      diperlukan bagi dirinya.


                  Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi
pencapaian derajat kesehatan.


                  Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan
edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung
jawab.


                  Pasal 8
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data
kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang
telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

               Bagian Kedua
                Kewajiban


                  Pasal 9
(1)   Setiap  orang     berkewajiban      ikut mewujudkan,
      mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan
      masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2)   Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan,
      upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan
      berwawasan kesehatan.


                                               Pasal 10 . . .
-7-
                  Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam
upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi,
maupun sosial.


                  Pasal 11
Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk
mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan
yang setinggi-tingginya.


                  Pasal 12
Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat
kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.


                  Pasal 13
(1)   Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program
      jaminan kesehatan sosial.
(2)   Program    jaminan   kesehatan   sosial   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.



               BAB IV
       TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH


                  Pasal 14
(1)   Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur,
      menyelenggarakan,     membina,     dan    mengawasi
      penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan
      terjangkau oleh masyarakat.
(2)   Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.


                                                Pasal 15 . . .
-8-
                  Pasal 15
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan,
tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi
masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-
tingginya.


                  Pasal 16
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya
di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh
masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.


                  Pasal 17
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses
terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan
untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.


                  Pasal 18
Pemerintah   bertanggung    jawab    memberdayakan     dan
mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya
kesehatan.


                  Pasal 19
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala
bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan
terjangkau.


                  Pasal 20
(1)   Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan
      kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial
      nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
(2)   Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan
      peraturan perundang-undangan.

                                                    BAB V . . .
-9-
               BAB V
  SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN

               Bagian Kesatu
             Tenaga Kesehatan

                  Pasal 21
(1)   Pemerintah    mengatur perencanaan,  pengadaan,
      pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu
      tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan
      pelayanan kesehatan.
(2)   Ketentuan     mengenai    perencanaan,  pengadaan,
      pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu
      tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3)   Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan
      Undang-Undang.


                  Pasal 22
(1)   Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
(2)   Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


                  Pasal 23
(1)   Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan
      pelayanan kesehatan.
(2)   Kewenangan     untuk    menyelenggarakan     pelayanan
      kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3)   Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga
      kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
(4)   Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan
      kepentingan yang bernilai materi.

                                           (5) Ketentuan . . .
- 10 -
(5)   Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.


                 Pasal 24
(1)   Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar
      profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar
      pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(2)   Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
      organisasi profesi.
(3)   Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan,
      standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Menteri.


                 Pasal 25
(1)   Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan
      diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
      dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau
      pelatihan.
(2)   Penyelenggaraan    pendidikan   dan/atau   pelatihan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
      jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3)   Ketentuan    mengenai    penyelengaraan   pendidikan
      dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                 Pasal 26
(1)   Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan
      untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
(2)   Pemerintah    daerah dapat   mengadakan   dan
      mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan
      kebutuhan daerahnya.


                                         (3) Pengadaan . . .
- 11 -
(3)   Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
      memperhatikan:
      a. jenis pelayanan      kesehatan   yang    dibutuhkan
         masyarakat;
      b. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
      c.   jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja
           pelayanan kesehatan yang ada.
(4)   Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan
      hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk
      mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga
      kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                   Pasal 27
(1)   Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan
      pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
      dengan profesinya.
(2)   Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
      berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan
      pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
(3)   Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga
      kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                   Pasal 28
(1)   Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib
      melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan
      penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
(2)   Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai
      dengan bidang keilmuan yang dimiliki.



                                                  Pasal 29 . . .
- 12 -
                   Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian
dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus
diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

                   Bagian Kedua
            Fasilitas Pelayanan Kesehatan

                    Pasal 30
(1)    Fasilitas pelayanan      kesehatan,    menurut      jenis
       pelayanannya terdiri atas:
       a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
       b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2)    Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
       pada ayat (1) meliputi:
       a.   pelayanan kesehatan tingkat pertama;
       b.   pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
       c.   pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3)    Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
       pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah,
       pemerintah daerah, dan swasta.
(4)    Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
       ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang
       berlaku.
(5)    Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
       ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.


                    Pasal 31
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
a.    memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian
      dan pengembangan di bidang kesehatan; dan
b.    mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan
      kepada pemerintah daerah atau Menteri.

                                                   Pasal 32 . . .
- 13 -
                 Pasal 32
(1)   Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan,
      baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan
      pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien
      dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2)   Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan,
      baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak
      pasien dan/atau meminta uang muka.


                 Pasal 33
(1)   Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan
      kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi
      manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan.
(2)   Kompetensi    manajemen    kesehatan      masyarakat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Menteri.


                 Pasal 34
(1)   Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan
      kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi
      manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
(2)   Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang
      mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki
      kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 35
(1)   Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis
      fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin
      beroperasi di daerahnya.


                                        (2) Penentuan . . .
- 14 -
(2)   Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan
      kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan   oleh   pemerintah daerah    dengan
      mempertimbangkan:
      a.   luas wilayah;
      b.   kebutuhan kesehatan;
      c.   jumlah dan persebaran penduduk;
      d.   pola penyakit;
      e.   pemanfaatannya;
      f.   fungsi sosial; dan
      g.   kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
(3)   Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan
      kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas
      pelayanan kesehatan asing.
(4)   Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan
      kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
      berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina,
      penelitian, dan asilum.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
      fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.


               Bagian Ketiga
           Perbekalan Kesehatan

                  Pasal 36
(1)   Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan
      keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat
      esensial.
(2)   Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat,
      Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk
      pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang
      berkhasiat obat.


                                                Pasal 37 . . .
- 15 -
                 Pasal 37
(1)   Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar
      kebutuhan    dasar   masyarakat akan   perbekalan
      kesehatan terpenuhi.
(2)   Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat
      esensial dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan
      dengan memperhatikan kemanfaatan, harga, dan faktor
      yang berkaitan dengan pemerataan.


                  Pasal 38
(1)   Pemerintah    mendorong        dan       mengarahkan
      pengembangan     perbekalan     kesehatan     dengan
      memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.
(2)   Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diarahkan terutama untuk obat dan vaksin baru serta
      bahan alam yang berkhasiat obat.
(3)   Pengembangan perbekalan kesehatan dilakukan dengan
      memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasuk
      sumber daya alam dan sosial budaya.


                  Pasal 39
Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.


                  Pasal 40
(1)   Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara
      esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat.
(2)   Daftar dan jenis obat sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap
      2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan
      dan teknologi.
(3)   Pemerintah menjamin agar obat sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh
      masyarakat.


                                               (4) Dalam . . .
- 16 -
(4)   Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
      kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan
      perbekalan kesehatan.
(5)   Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan
      pengecualian terhadap ketentuan paten sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang mengatur paten.
(6)   Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang
      termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus
      dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga
      penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah.
(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
      Peraturan Menteri.


                 Pasal 41
(1)   Pemerintah    daerah     berwenang       merencanakan
      kebutuhan perbekalan     kesehatan     sesuai dengan
      kebutuhan daerahnya.
(2)   Kewenangan merencanakan kebutuhan perbekalan
      kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
      memperhatikan pengaturan dan pembinaan standar
      pelayanan yang berlaku secara nasional.



             Bagian Keempat
      Teknologi dan Produk Teknologi

                 Pasal 42
(1)   Teknologi dan produk teknologi kesehatan diadakan,
      diteliti, diedarkan, dikembangkan, dan dimanfaatkan
      bagi kesehatan masyarakat.




                                           ( 2) Teknologi . . .
- 17 -
(2)   Teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) mencakup segala metode dan alat yang
      digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit,
      mendeteksi adanya penyakit, meringankan penderitaan
      akibat   penyakit,   menyembuhkan,       memperkecil
      komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit.
(3)   Ketentuan mengenai teknologi dan produk teknologi
      kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan
      perundang-undangan.


                 Pasal 43
(1)   Pemerintah membentuk lembaga yang bertugas dan
      berwenang      melakukan     penapisan, pengaturan,
      pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan
      teknologi dan produk teknologi.
(2)   Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                 Pasal 44
(1)   Dalam     mengembangkan       teknologi   sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba
      teknologi atau produk teknologi terhadap manusia atau
      hewan.
(2)   Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      dengan jaminan tidak merugikan manusia yang
      dijadikan uji coba.
(3)   Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
      oleh orang yang berwenang dan dengan persetujuan
      orang yang dijadikan uji coba.
(4)   Penelitian  terhadap hewan harus dijamin untuk
      melindungi kelestarian hewan tersebut serta mencegah
      dampak buruk yang tidak langsung bagi kesehatan
      manusia.


                                         (5) Ketentuan . . .
- 18 -
 (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba
       terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                  Pasal 45
 (1)   Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi
       dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan
       membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat.
 (2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
       teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
       dengan Peraturan Pemerintah.



                 BAB VI
            UPAYA KESEHATAN

               Bagian Kesatu
                  Umum

                  Pasal 46
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang
terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan
perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.


                  Pasal 47
Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh,
dan berkesinambungan.


                  Pasal 48
(1)    Penyelenggaraan      upaya   kesehatan   sebagaimana
       dimaksud dalam       Pasal 47 dilaksanakan    melalui
       kegiatan:
                                            a.   pelayanan . . .
- 19 -
      a.   pelayanan kesehatan;
      b.   pelayanan kesehatan tradisional;
      c.   peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
      d.   penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
      e.   kesehatan reproduksi;
      f.   keluarga berencana;
      g.   kesehatan sekolah;
      h.   kesehatan olahraga;
      i.   pelayanan kesehatan pada bencana;
      j.   pelayanan darah;
      k.   kesehatan gigi dan mulut;
      l.   penanggulangan    gangguan         penglihatan    dan
           gangguan pendengaran;
      m. kesehatan matra;
      n.   pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan
           alat kesehatan;
      o.   pengamanan makanan dan minuman;
      p.   pengamanan zat adiktif; dan/atau
      q.   bedah mayat.
(2)   Penyelenggaraan  upaya    kesehatan   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya
      kesehatan.


                    Pasal 49
(1)   Pemerintah,     pemerintah daerah dan masyarakat
      bertanggung     jawab   atas penyelenggaraan upaya
      kesehatan.
(2)   Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan
      fungsi sosial, nilai, dan norma agama, sosial budaya,
      moral, dan etika profesi.


                    Pasal 50
(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
      meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan.


                                                   (2) Upaya . . .
- 20 -
(2)   Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan kesehatan
      dasar masyarakat.
(3)   Peningkatan dan pengembangan upaya             kesehatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1)             dilakukan
      berdasarkan pengkajian dan penelitian.
(4)   Ketentuan mengenai peningkatan dan pengembangan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      melalui kerja sama antar-Pemerintah dan antarlintas
      sektor.
                  Pasal 51
(1)   Upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan
      derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu
      atau masyarakat.
(2)   Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      didasarkan pada standar pelayanan minimal kesehatan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
      minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                Bagian Kedua
            Pelayanan Kesehatan

              Paragraf Kesatu
            Pemberian Pelayanan

                  Pasal 52
(1)   Pelayanan kesehatan terdiri atas:
      a.   pelayanan kesehatan perseorangan; dan
      b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2)   Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif,
      preventif, kuratif, dan rehabilitatif.



                                                   Pasal 53 . . .
- 21 -
                 Pasal 53
(1)   Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk
      menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan
      perseorangan dan keluarga.
(2)   Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk
      memelihara   dan    meningkatkan   kesehatan   serta
      mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
(3)   Pelaksanaan     pelayanan kesehatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan
      pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding
      kepentingan lainnya.


                 Pasal 54
(1)   Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan
      secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata
      dan nondiskriminatif.
(2)   Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
      atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).
(3)   Pengawasan    terhadap  penyelenggaraan pelayanan
      kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
      masyarakat.


                 Pasal 55
(1)   Pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan
      kesehatan.
(2)   Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.



                                         Paragraf Kedua . . .
- 22 -
               Paragraf Kedua
             Perlindungan Pasien

                   Pasal 56
(1)   Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian
      atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan
      kepadanya setelah menerima dan memahami informasi
      mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2)   Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) tidak berlaku pada:
      a.   penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara
           cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
      b.   keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
      c.   gangguan mental berat.
(3)   Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                   Pasal 57
(1)   Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan
      pribadinya    yang    telah   dikemukakan   kepada
      penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2)   Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan
      pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      berlaku dalam hal:
      a.   perintah undang-undang;
      b.   perintah pengadilan;
      c.   izin yang bersangkutan;
      d.   kepentingan masyarakat; atau
      e.   kepentingan orang tersebut.




                                                  Pasal 58 . . .
- 23 -
                 Pasal 58
(1)   Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap
      seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara
      kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan
      atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang
      diterimanya.
(2)   Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan
      tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan
      kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
(3)   Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


               Bagian Ketiga
      Pelayanan Kesehatan Tradisional

                 Pasal 59
(1)   Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan
      tradisional terbagi menjadi:
      a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan
         keterampilan; dan
      b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan
         ramuan.
(2)   Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar
      dapat     dipertanggungjawabkan       manfaat    dan
      keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma
      agama.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis
      pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




                                                Pasal 60 . . .
- 24 -
                  Pasal 60
 (1)   Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan
       tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus
       mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
 (2)   Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud
       pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan
       manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan
       dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.


                  Pasal 61
 (1)   Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya
       untuk     mengembangkan,      meningkatkan   dan
       menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang
       dapat    dipertanggungjawabkan     manfaat   dan
       keamanannya.
 (2)   Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan
       kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
       ayat   (1)   dengan    didasarkan  pada   keamanan,
       kepentingan, dan perlindungan masyarakat.


               Bagian Keempat
Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit

                  Pasal 62
 (1)   Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya
       yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
       dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan
       melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi,
       atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup
       sehat.
 (2)   Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya
       yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
       dan/atau   masyarakat    untuk    menghindari atau
       mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat
       penyakit.


                                          (3) Pemerintah . . .
- 25 -
  (3)   Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan
        menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya
        peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.
  (4)   Ketentuan lebih lanjut tentang upaya peningkatan
        kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan
        Peraturan Menteri.


               Bagian Kelima
Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan

                    Pasal 63
  (1)   Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
        diselenggarakan    untuk     mengembalikan       status
        kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit
        dan/atau akibat cacat, atau menghilangkan cacat.
  (2)   Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
        dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau
        perawatan.
  (3)   Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat
        dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu
        keperawatan     atau   cara    lain   yang   dapat
        dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
  (4)   Pelaksanaan    pengobatan   dan/atau     perawatan
        berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan
        hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
        mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
  (5)   Pemerintah    dan     pemerintah  daerah melakukan
        pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
        pengobatan dan/atau perawatan atau berdasarkan cara
        lain yang dapat dipertanggungjawabkan.


                    Pasal 64
  (1)   Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat
        dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan
        tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah
        plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.

                                         (2) Transplantasi . . .
- 26 -
(2)   Transplantasi   organ dan/atau    jaringan   tubuh
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya
      untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk
      dikomersialkan.
(3)   Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan
      dengan dalih apapun.


                  Pasal 65
(1)   Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya
      dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
      keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di
      fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)   Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari
      seorang   donor   harus    memperhatikan     kesehatan
      pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan
      pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
(3)   Ketentuan    mengenai     syarat   dan    tata   cara
      penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan
      tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


                  Pasal 66
Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari
hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti
keamanan dan kemanfaatannya.

                  Pasal 67
(1)   Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian
      organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga
      kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
      serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan
      dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      sesuai  dengan  ketentuan    peraturan   perundang-
      undangan.
                                                   Pasal 68 . . .
- 27 -
                  Pasal 68
(1)   Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke
      dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh
      tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
      kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan
      kesehatan tertentu.
(2)   Ketentuan    mengenai     syarat   dan   tata  cara
      penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat
      kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


                  Pasal 69
(1)   Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan
      oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
      kewenangan untuk itu.
(2)   Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan
      dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak
      ditujukan untuk mengubah identitas.
(3)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik
      dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


                  Pasal 70
(1)   Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk
      tujuan   penyembuhan     penyakit dan   pemulihan
      kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan
      reproduksi.
(2)   Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      boleh berasal dari sel punca embrionik.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
      dengan Peraturan Menteri.



                                          Bagian Keenam . . .
- 28 -
               Bagian Keenam
            Kesehatan Reproduksi

                   Pasal 71
(1)   Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara
      fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata
      bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan
      dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-
      laki dan perempuan.
(2)   Kesehatan reproduksi     sebagaimana    dimaksud      pada
      ayat (1) meliputi:
      a.   saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah
           melahirkan;
      b.   pengaturan kehamilan,     alat   konstrasepsi,   dan
           kesehatan seksual; dan
      c.   kesehatan sistem reproduksi.
(3)   Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif,
      preventif, kuratif, dan rehabilitatif.


                   Pasal 72
Setiap orang berhak:
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual
   yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau
   kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari
   diskriminasi, paksaan,     dan/atau   kekerasan yang
   menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan
   martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin
   bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan
   dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai
   kesehatan    reproduksi  yang    benar    dan   dapat
   dipertanggungjawabkan.


                                                  Pasal 73 . . .
- 29 -
                   Pasal 73
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan
sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu,
dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.


                   Pasal 74
(1)   Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat
      promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif,
      termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara
      aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek
      yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
(2)   Pelaksanaan     pelayanan    kesehatan    reproduksi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
      tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(3)   Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.


                   Pasal 75
(1)   Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2)   Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dikecualikan berdasarkan:
      a.   indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia
           dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu
           dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik
           berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak
           dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut
           hidup di luar kandungan; atau
      b.   kehamilan  akibat perkosaan           yang    dapat
           menyebabkan trauma psikologis         bagi   korban
           perkosaan.



                                             (3) Tindakan . . .
- 30 -
(3)     Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
        dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau
        penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling
        pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang
        kompeten dan berwenang.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan
        medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada
        ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
        Pemerintah.



                   Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat
dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari
   hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan
   medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan
   kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh
   menteri;
c.    dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e.    penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang
      ditetapkan oleh Menteri.



                   Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari
aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan
ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak
bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                           Bagian Ketujuh . . .
- 31 -
              Bagian Ketujuh
            Keluarga Berencana

                  Pasal 78
(1)   Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana
      dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi
      pasangan usia subur untuk membentuk generasi
      penerus yang sehat dan cerdas.
(2)   Pemerintah    bertanggung      jawab   dan    menjamin
      ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat
      dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang
      aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3)   Ketentuan mengenai     pelayanan keluarga berencana
      dilaksanakan sesuai    dengan peraturan perundang-
      undangan.



            Bagian Kedelapan
            Kesehatan Sekolah

                  Pasal 79
(1)   Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan
      kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan
      hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar,
      tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-
      tingginya menjadi sumber daya manusia yang
      berkualitas.
(2)   Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal
      atau melalui lembaga pendidikan lain.
(3)   Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
      Peraturan Pemerintah.



                                      Bagian Kesembilan . . .
- 32 -
             Bagian Kesembilan
             Kesehatan Olahraga

                   Pasal 80
(1)   Upaya    kesehatan  olahraga           ditujukan      untuk
      meningkatkan kesehatan dan            kebugaran     jasmani
      masyarakat.
(2)   Peningkatan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani
      masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi
      belajar, kerja, dan olahraga.
(3)   Upaya kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilaksanakan melalui aktifitas fisik, latihan fisik,
      dan/atau olahraga.


                   Pasal 81
(1)   Upaya kesehatan olahraga lebih mengutamakan
      pendekatan preventif dan promotif, tanpa mengabaikan
      pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
(2)   Penyelenggaraan     upaya     kesehatan    olahraga
      diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
      dan masyarakat.


              Bagian Kesepuluh
      Pelayanan Kesehatan Pada Bencana

                   Pasal 82
(1)    Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
       bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya,
       fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara
       menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
(2)    Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap
       darurat dan pascabencana.


                                               (3) Pelayanan . . .
- 33 -
(3)   Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang
      bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah
      kecacatan lebih lanjut.
(4)   Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)   Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
      (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah
      (APBD), atau bantuan masyarakat sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.

                 Pasal 83
(1)   Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan
      pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan
      nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan
      kepentingan terbaik bagi pasien.
(2)   Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap
      orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
      dengan kemampuan yang dimiliki.

                 Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pelayanan
kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Menteri.

                  Pasal 85
(1)   Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan,
      baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan
      pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan
      nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
(2)   Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan
      pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien
      dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.



                                       Bagian Kesebelas . . .
- 34 -
             Bagian Kesebelas
             Pelayanan Darah

                 Pasal 86
(1)   Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan
      yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar
      dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan
      komersial.
(2)   Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
      dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi
      kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan
      kesehatan pendonor.
(3)   Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum digunakan
      untuk pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan
      laboratorium guna mencegah penularan penyakit.


                 Pasal 87
(1)   Penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah
      dilakukan oleh Unit Transfusi Darah.
(2)   Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah,
      pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang
      tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan.


                 Pasal 88
(1)   Pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan,
      pengerahan       pendonor     darah,     penyediaan,
      pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian
      darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan
      penyakit dan pemulihan kesehatan.
(2)   Pelaksanaan pelayanan transfusi darah dilakukan
      dengan menjaga keselamatan dan kesehatan penerima
      darah dan tenaga kesehatan dari penularan penyakit
      melalui transfusi darah.

                                              Pasal 89 . . .
- 35 -
                  Pasal 89
Menteri mengatur standar dan persyaratan pengelolaan darah
untuk pelayanan transfusi darah.

                  Pasal 90
(1)   Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan
      pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai
      dengan kebutuhan masyarakat.
(2)   Pemerintah      menjamin      pembiayaan         dalam
      penyelenggaraan pelayanan darah.
(3)   Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.


                  Pasal 91
(1)   Komponen darah dapat digunakan untuk tujuan
      penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
      melalui proses pengolahan dan produksi.
(2)   Hasil proses pengolahan dan produksi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Pemerintah.


                  Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

            Bagian Kedua Belas
         Kesehatan Gigi dan Mulut

                  Pasal 93
(1)   Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk
      memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
      masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi,
      pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan
      pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, pemerintah
      daerah, dan/atau masyarakat yang dilakukan secara
      terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.

                                           (2) Kesehatan . . .
- 36 -
(2)     Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi
        perseorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat,
        usaha kesehatan gigi sekolah.


                    Pasal 94
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin
ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat
kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan
terjangkau oleh masyarakat.



               Bagian Ketiga Belas
      Penanggulangan Gangguan Penglihatan
           dan Gangguan Pendengaran

                    Pasal 95
(1)     Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan
        pendengaran merupakan semua kegiatan yang dilakukan
        meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan
        rehabilitatif yang ditujukan untuk meningkatkan derajat
        kesehatan indera penglihatan, dan pendengaran
        masyarakat.
(2)     Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah,
        pemerintah daerah, dan masyarakat.


                    Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan gangguan
penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan
Menteri.



                                     Bagian Keempat Belas . . .
- 37 -
            Bagian Keempat Belas
              Kesehatan Matra

                   Pasal 97
(1)    Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya
       kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat
       kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan
       matra yang serba berubah maupun di lingkungan darat,
       laut, dan udara.
(2)    Kesehatan    matra meliputi kesehatan   lapangan,
       kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan
       kedirgantaraan.
(3)    Penyelenggaraan kesehatan matra harus dilaksanakan
       sesuai dengan standar dan persyaratan.
(4)    Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana
       dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan
       Menteri.


             Bagian Kelima Belas
         Pengamanan dan Penggunaan
      Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

                   Pasal 98
(1)    Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman,
       berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
(2)    Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan
       kewenangan     dilarang   mengadakan, menyimpan,
       mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan
       bahan yang berkhasiat obat.
(3)    Ketentuan    mengenai    pengadaan,    penyimpanan,
       pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan
       alat kesehatan harus memenuhi standar mutu
       pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan
       Pemerintah.

                                           (4) Pemerintah . . .
- 38 -
(4)   Pemerintah    berkewajiban   membina,   mengatur,
      mengendalikan,     dan     mengawasi  pengadaan,
      penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3).


                 Pasal 99
(1)   Sumber sediaan farmasi yang berasal dari alam semesta
      dan sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan
      dalam pencegahan, pengobatan, dan/atau perawatan,
      serta pemeliharaan kesehatan tetap harus dijaga
      kelestariannya.
(2)   Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya
      untuk    mengolah,   memproduksi,   mengedarkan,
      mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan
      sediaan farmasi yang dapat dipertanggungjawabkan
      manfaat dan keamanannya.
(3)   Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan
      sediaan farmasi.


                 Pasal 100
(1)   Sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat
      dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan,
      perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan tetap
      dijaga kelestariannya.
(2)   Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan
      bahan baku obat tradisional .


                 Pasal 101
(1)   Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya
      untuk     mengolah,    memproduksi,     mengedarkan,
      mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat
      tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat
      dan keamanannya.


                                         (2)   Ketentuan . . .
- 39 -
(2)   Ketentuan   mengenai     mengolah,     memproduksi,
      mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan
      menggunakan obat tradisional diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.


                Pasal 102
(1)   Penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan
      psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep
      dokter   atau   dokter  gigi   dan  dilarang   untuk
      disalahgunakan.
(2)   Ketentuan mengenai     narkotika dan psikotropika
      dilaksanakan sesuai   dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.


                Pasal 103
(1)   Setiap    orang    yang memproduksi, menyimpan,
      mengedarkan, dan menggunakan narkotika dan
      psikotropika wajib memenuhi standar dan/atau
      persyaratan tertentu.
(2)   Ketentuan mengenai produksi, penyimpanan, peredaran,
      serta  penggunaan    narkotika     dan  psikotropika
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      sesuai  dengan ketentuan      peraturan  perundang-
      undangan.


                Pasal 104
(1)   Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
      diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari
      bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan
      farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi
      persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau
      khasiat/kemanfaatan.
(2)   Penggunaan obat dan obat tradisional harus dilakukan
      secara rasional.



                                             Pasal 105 . . .
- 40 -
                 Pasal 105
(1)   Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat
      harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku
      standar lainnya.
(2)   Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan
      kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar
      dan/atau persyaratan yang ditentukan.


                 Pasal 106
(1)   Sediaan farmasi dan alat kesehatan       hanya   dapat
      diedarkan setelah mendapat izin edar.
(2)   Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat
      kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan
      kelengkapan serta tidak menyesatkan.
(3)   Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan
      memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan
      farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin
      edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi
      persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau
      kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sediaan farmasi
dan alat kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 108
(1)   Praktik   kefarmasiaan    yang   meliputi   pembuatan
      termasuk     pengendalian   mutu    sediaan    farmasi,
      pengamanan,       pengadaan,     penyimpanan       dan
      pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,
      pelayanan informasi obat serta pengembangan obat,
      bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh
      tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
      kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.

                                          (2) Ketentuan . . .
- 41 -
(2)    Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
       Peraturan Pemerintah.


            Bagian Keenam Belas
      Pengamanan Makanan dan Minuman

                    Pasal 109
Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi,
mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman
yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil
teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin
agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan
lingkungan.

                    Pasal 110
Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi dan
mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau
yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil
olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang
mengecoh dan/atau yang disertai klaim yang tidak dapat
dibuktikan kebenarannya.

                    Pasal 111
(1)    Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk
       masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau
       persyaratan kesehatan.
(2)    Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah
       mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan.
(3)    Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib
       diberi tanda atau label yang berisi:
       a.   Nama produk;
       b.   Daftar bahan yang digunakan;
       c.   Berat bersih atau isi bersih;


                                              d. Nama . . .
- 42 -
      d.   Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau
           memasukan makanan dan minuman kedalam
           wilayah Indonesia; dan
      e.   Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
(4)   Pemberian tanda atau label sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) harus dilakukan secara benar dan akurat.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
      label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
      sesuai   dengan ketentuan    peraturan   perundang-
      undangan.
(6)   Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan
      standar,    persyaratan    kesehatan,    dan/atau
      membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari
      peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk
      dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.

                  Pasal 112
Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab mengatur dan
mengawasi produksi, pengolahan, pendistribusian makanan,
dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109,
Pasal 110, dan Pasal 111.

            Bagian Ketujuh Belas
           Pengamanan Zat Adiktif

                  Pasal 113
(1)   Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat
      adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan
      membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga,
      masyarakat, dan lingkungan.
(2)   Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
      tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat,
      cairan,    dan    gas  yang   bersifat   adiktif  yang
      penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi
      dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3)   Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang
      mengandung zat adiktif harus memenuhi standar
      dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
                                                   Pasal 114 . . .
- 43 -
                  Pasal 114
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke
wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

                  Pasal 115
(1)   Kawasan tanpa rokok antara lain:
      a.   fasilitas pelayanan kesehatan;
      b.   tempat proses belajar mengajar;
      c.   tempat anak bermain;
      d.   tempat ibadah;
      e.   angkutan umum;
      f.   tempat kerja; dan
      g.   tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2)   Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa
      rokok di wilayahnya.


                  Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang
mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

           Bagian Kedelapan Belas
                Bedah Mayat

                  Pasal 117
Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung-
sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara
permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat
dibuktikan.

                  Pasal 118
(1)   Mayat yang tidak dikenal harus dilakukan upaya
      identifikasi.


                                             (2) Pemerintah . . .
- 44 -
(2)   Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
      bertanggung jawab atas upaya identifikasi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya identifikasi
      mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dengan Peraturan Menteri.


                 Pasal 119
(1)   Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan
      pelayanan kesehatan dapat dilakukan bedah mayat
      klinis di rumah sakit.
(2)   Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditujukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau
      menyimpulkan penyebab kematian.
(3)   Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan atas persetujuan tertulis pasien semasa
      hidupnya atau persetujuan tertulis keluarga terdekat
      pasien.
(4)   Dalam hal pasien diduga meninggal akibat penyakit yang
      membahayakan masyarakat dan bedah mayat klinis
      mutlak diperlukan untuk menegakkan diagnosis
      dan/atau penyebab kematiannya, tidak diperlukan
      persetujuan.


                 Pasal 120
(1)   Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu
      kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat
      anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi
      pendidikan kedokteran.
(2)   Bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang
      tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh
      keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut
      semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.


                                              (3) Mayat . . .
- 45 -
(3)   Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah
      diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya,
      dan disimpan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sejak
      kematiannya.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat anatomis
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
      ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


                 Pasal 121
(1)   Bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis hanya
      dapat dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan
      kewenangannya.
(2)   Dalam hal pada saat melakukan bedah mayat klinis dan
      bedah mayat anatomis ditemukan adanya dugaan tindak
      pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada
      penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 122
(1)   Untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan
      bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(2)   Bedah mayat forensik sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan oleh dokter ahli forensik, atau oleh
      dokter lain apabila tidak ada dokter ahli forensik dan
      perujukan ke tempat yang ada dokter ahli forensiknya
      tidak dimungkinkan.
(3)   Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
      atas tersedianya pelayanan bedah mayat forensik di
      wilayahnya.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bedah
      mayat forensik diatur dengan Peraturan Menteri.




                                                Pasal 123 . . .
- 46 -
                    Pasal 123
  (1)    Pada tubuh yang telah terbukti mati batang otak dapat
         dilakukan tindakan pemanfaatan organ sebagai donor
         untuk kepentingan transplantasi organ.
  (2)    Tindakan pemanfaatan organ donor sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan
         peraturan perundang-undangan.
  (3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kematian
         dan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
         Menteri.


                    Pasal 124
  Tindakan bedah mayat oleh tenaga kesehatan harus dilakukan
  sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, dan etika
  profesi.

                    Pasal 125
  Biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban tindak pidana
  dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum
  ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.



                  BAB VII
         KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK,
REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT

                 Bagian Kesatu
          Kesehatan ibu, bayi, dan anak

                    Pasal 126
   (1)   Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga
         kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi
         yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka
         kematian ibu.

                                                (2) Upaya . . .
- 47 -
(2)   Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan
      rehabilitatif.
(3)   Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat
      dan obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan
      ibu secara aman, bermutu, dan terjangkau.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan
      ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                  Pasal 127
(1)   Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat
      dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan
      ketentuan:
      a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri
         yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri
         dari mana ovum berasal;
      b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
         keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
      c.   pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)   Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara
      alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.


                  Pasal 128
(1)   Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu
      eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan,
      kecuali atas indikasi medis.
(2)   Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga,
      Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
      harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan
      penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3)   Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat
      sarana umum.


                                                  Pasal 129 . . .
- 48 -
                 Pasal 129
(1)   Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan
      dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan
      air susu ibu secara eksklusif.
(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                 Pasal 130
Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada
setiap bayi dan anak.

                 Pasal 131
(1)   Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus
      ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan
      datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk
      menurunkan angka kematian bayi dan anak.
(2)   Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak
      anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah
      dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3)   Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi
      orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, dan
      pemerintah daerah.

                 Pasal 132
(1)   Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh
      secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak
      tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
(2)   Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.
(3)   Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai
      dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah
      terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui
      imunisasi.

                                           (4) Ketentuan . . .
- 49 -
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis imunisasi
      dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
      dengan Peraturan Menteri.


                 Pasal 133
(1)   Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar
      dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan
      yang dapat mengganggu kesehatannya.
(2)   Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
      berkewajiban    untuk   menjamin   terselenggaranya
      perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan
      sesuai dengan kebutuhan.


                 Pasal 134
(1)   Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan/atau
      kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta
      menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap
      penyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
(2)   Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan
      pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 135
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib
      menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan
      untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh
      dan berkembang secara optimal serta mampu
      bersosialisasi secara sehat.
(2)   Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi
      sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan agar
      tidak membahayakan kesehatan anak.


                                           Bagian Kedua . . .
- 50 -
               Bagian Kedua
             Kesehatan Remaja

                 Pasal 136
(1)   Upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan
      untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat
      dan produktif, baik sosial maupun ekonomi.
(2)   Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk reproduksi
      remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan
      kesehatan yang dapat menghambat kemampuan
      menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
(3)   Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah,
      pemerintah daerah, dan masyarakat.


                 Pasal 137
(1)   Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat
      memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai
      kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan
      bertanggung jawab.
(2)   Ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah dalam
      menjamin agar remaja memperoleh edukasi, informasi
      dan    layanan   mengenai   kesehatan   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
      pertimbangan moral nilai agama dan berdasarkan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.


               Bagian Ketiga
Kesehatan Lanjut Usia dan Penyandang Cacat

                 Pasal 138
(1)   Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia harus
      ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan
      produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan
      martabat kemanusiaan.


                                        (2) Pemerintah . . .
- 51 -
(2)   Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas
      pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut
      usia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif
      secara sosial dan ekonomis.


                  Pasal 139
(1)   Upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus
      ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan
      produktif secara sosial, ekonomis, dan bermartabat.
(2)   Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas
      pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang
      cacat untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif
      secara sosial dan ekonomis.


                  Pasal 140
Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia dan
penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138
dan Pasal 139 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.



                   BAB VIII
                    GIZI

                  Pasal 141
(1)   Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk
      peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat.
(2)   Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan melalui :
      a.   perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai
           dengan gizi seimbang;
      b.   perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan
           kesehatan;
      c.   peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang
           sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
      d.   peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.

                                           (3) Pemerintah . . .
- 52 -
(3)   Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
      bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan
      yang mempunyai nilai gizi yang tinggi secara merata dan
      terjangkau.
(4)   Pemerintah berkewajiban menjaga agar bahan makanan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi standar
      mutu gizi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-
      undangan.
(5)   Penyediaan bahan makanan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan secara lintas sektor dan
      antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota.


                   Pasal 142
(1)   Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus
      kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut
      usia dengan prioritas kepada kelompok rawan:
      a.   bayi dan balita;
      b.   remaja perempuan; dan
      c.   ibu hamil dan menyusui.
(2)   Pemerintah bertanggung jawab menetapkan standar
      angka kecukupan gizi, standar pelayanan gizi, dan
      standar tenaga gizi pada berbagai tingkat pelayanan.
(3)   Pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan
      kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi
      darurat.
(4)   Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan dan
      informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat.
(5)   Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
      melakukan upaya untuk mencapai status gizi yang baik.


                   Pasal 143
Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan
dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan
pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.


                                                  BAB IX . . .
- 53 -
                BAB IX
            KESEHATAN JIWA

                 Pasal 144
(1)   Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin setiap
      orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat,
      bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang
      dapat mengganggu kesehatan jiwa.
(2)   Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) terdiri atas preventif, promotif, kuratif,
      rehabilitatif pasien gangguan jiwa dan masalah
      psikososial.
(3)   Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah,
      pemerintah daerah, dan masyarakat.
(4)   Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
      bertanggung jawab menciptakan kondisi kesehatan jiwa
      yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan,
      aksesibilitas, mutu dan pemerataan upaya kesehatan
      jiwa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2).
(5)   Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk
      mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis
      masyarakat sebagai bagian dari upaya kesehatan jiwa
      keseluruhan,    termasuk     mempermudah      akses
      masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa.


                 Pasal 145
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin
upaya kesehatan jiwa secara preventif, promotif, kuratif, dan
rehabilitatif, termasuk menjamin upaya kesehatan jiwa di
tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (3).




                                               Pasal 146 . . .
- 54 -
                Pasal 146
(1)   Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan edukasi
      yang benar mengenai kesehatan jiwa.
(2)   Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
      untuk menghindari pelanggaran hak asasi seseorang
      yang dianggap mengalami gangguan kesehatan jiwa.
(3)   Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
      menyediakan layanan informasi dan edukasi tentang
      kesehatan jiwa.


                Pasal 147
(1)   Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa
      merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah
      daerah dan masyarakat.
(2)   Upaya penyembuhan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
      berwenang dan di tempat yang tepat dengan tetap
      menghormati hak asasi penderita.
(3)   Untuk merawat penderita gangguan kesehatan jiwa,
      digunakan fasilitas pelayanan kesehatan khusus yang
      memenuhi syarat dan yang sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.


                Pasal 148
(1)   Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama
      sebagai warga negara.
(2)   Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
      persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan,
      kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan
      lain.



                                            Pasal 149 . . .
- 55 -
                 Pasal 149
(1)   Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang,
      mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain,
      dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan
      umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di
      fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)   Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib
      melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas
      pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang
      terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan
      dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu
      ketertiban dan/atau keamanan umum.
(3)   Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
      atas  pemerataan   penyediaan   fasilitas pelayanan
      kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif
      masyarakat.
(4)   Tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
      pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita
      gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.


                 Pasal 150
(1)   Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan
      penegakan hukum (visum et repertum psikiatricum)
      hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran
      jiwa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)   Penetapan status kecakapan hukum seseorang yang
      diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa dilakukan
      oleh tim dokter yang mempunyai keahlian dan
      kompetensi sesuai dengan standar profesi.


                 Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur
dengan Peraturan Pemerintah.



                                                  BAB X . . .
- 56 -
              BAB X
PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR

              Bagian Kesatu
             Penyakit Menular

                 Pasal 152
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
      bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan,
      pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular
      serta akibat yang ditimbulkannya.
(2)   Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan
      penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan    untuk    melindungi  masyarakat    dari
      tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit,
      cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk
      mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit
      menular.
(3)   Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan
      penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif,
      dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
(4)   Pengendalian sumber penyakit menular sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap lingkungan
      dan/atau orang dan sumber penularan lainnya.
(5)   Upaya    sebagaimana   dimaksud     pada    ayat     (1)
      dilaksanakan dengan harus berbasis wilayah.
(6)   Pelaksanaan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dilakukan melalui lintas sektor.
(7)   Dalam melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan kerja sama
      dengan negara lain.



                                               (8) Upaya . . .
- 57 -
(8)   Upaya pencegahan pengendalian, dan pemberantasan
      penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan   berdasarkan   ketentuan   peraturan
      perundang-undangan.


                Pasal 153
Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang
aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi
masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular
melalui imunisasi.

                Pasal 154
(1)   Pemerintah    secara   berkala  menetapkan    dan
      mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang
      berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu
      yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat
      menjadi sumber penularan.
(2)   Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap
      penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan kerja sama
      dengan masyarakat dan negara lain.
(4)   Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan
      karantina, tempat karantina, dan lama karantina.


                Pasal 155
(1)   Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan
      mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang
      berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu
      yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat
      menjadi sumber penularan.
(2)   Pemerintah daerah dapat melakukan surveilans
      terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1).

                                            (3) Dalam . . .
- 58 -
(3)   Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2), pemerintah daerah dapat melakukan kerja
      sama dengan masyarakat.
(4)   Pemerintah daerah menetapkan jenis penyakit yang
      memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama
      karantina.
(5)   Pemerintah daerah       dalam      menetapkan dan
      mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang
      berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu
      singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan
      jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat
      karantina, dan lama karantina berpedoman pada
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                 Pasal 156
(1)   Dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian,
      dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1), Pemerintah dapat
      menyatakan wilayah dalam keadaan wabah, letusan,
      atau kejadian luar biasa (KLB).
(2)   Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau
      kejadian luar biasa (KLB) sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) harus dilakukan berdasarkan hasil penelitian
      yang diakui keakuratannya.
(3)   Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
      melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah,
      letusan, atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2).
(4)   Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau
      kejadian luar biasa dan upaya penanggulangan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.


                                               Pasal 157 . . .
- 59 -
                 Pasal 157
(1)   Pencegahan    penularan     penyakit   menular   wajib
      dilakukan oleh masyarakat termasuk penderita penyakit
      menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
(2)   Dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit menular,
      tenaga kesehatan yang berwenang dapat memeriksa
      tempat-tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan
      sumber penyakit lain.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyakit menular
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Menteri.


              Bagian Kedua
          Penyakit Tidak Menular

                 Pasal 158
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
      melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan
      penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang
      ditimbulkannya.
(2)   Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
      meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan
      berperilaku sehat dan mencegah terjadinya penyakit
      tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan.
(3)   Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan
      penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif,
      kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                                 Pasal 159 . . .
- 60 -
                  Pasal 159
(1)   Pengendalian penyakit tidak menular dilakukan dengan
      pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit, dan
      surveilan kematian.
(2)   Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
      memperoleh informasi yang esensial serta dapat
      digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya
      pengendalian penyakit tidak menular.
(3)   Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      melalui kerja sama lintas sektor dan dengan membentuk
      jejaring, baik nasional maupun internasional.


                  Pasal 160
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah bersama masyarakat
      bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi,
      informasi, dan edukasi yang benar tentang faktor risiko
      penyakit tidak menular yang mencakup seluruh fase
      kehidupan.
(2)   Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
      lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik,
      merokok, mengkonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu
      lintas yang tidak benar.


                  Pasal 161
(1)   Manajemen pelayanan kesehatan penyakit tidak menular
      meliputi keseluruhan spektrum pelayanan baik promotif,
      preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(2)   Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dikelola secara profesional sehingga pelayanan
      kesehatan penyakit tidak menular tersedia, dapat
      diterima, mudah dicapai, berkualitas dan terjangkau
      oleh masyarakat.
(3)   Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dititikberatkan pada deteksi dini dan pengobatan
      penyakit tidak menular.

                                                    BAB XI . . .
- 61 -
                  BAB XI
           KESEHATAN LINGKUNGAN

                   Pasal 162
Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan
kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi,
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

                   Pasal 163
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
      menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak
      mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
(2)   Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja,
      tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(3)   Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan
      kesehatan, antara lain:
      a.   limbah cair;
      b.   limbah padat;
      c.   limbah gas;
      d.   sampah yang tidak diproses sesuai            dengan
           persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
      e.   binatang pembawa penyakit;
      f.   zat kimia yang berbahaya;
      g.   kebisingan yang melebihi ambang batas;
      h.   radiasi sinar pengion dan non pengion;
      i.   air yang tercemar;
      j.   udara yang tercemar; dan
      k.   makanan yang terkontaminasi.




                                           (4) Ketentuan . . .
- 62 -
(4)   Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan
      lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan
      Peraturan Pemerintah.


                BAB XII
            KESEHATAN KERJA

                 Pasal 164
(1)   Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi
      pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan
      kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh
      pekerjaan.
(2)   Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal.
(3)   Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang
      berada di lingkungan tempat kerja.
(4)   Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada
      lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut,
      maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.
(5)   Pemerintah menetapkan standar kesehatan             kerja
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6)   Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan
      kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
      menjamin     lingkungan    kerja   yang   sehat     serta
      bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
(7)   Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas
      kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                                 Pasal 165 . . .
- 63 -
                 Pasal 165
(1)   Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk
      upaya    kesehatan    melalui   upaya    pencegahan,
      peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga
      kerja.
(2)   Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan
      tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang
      berlaku di tempat kerja.
(3)   Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada
      perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan
      secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan
      pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
      dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.



                 Pasal 166
(1)   Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan
      pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan,
      pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung
      seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
(2)   Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas
      gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh
      pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk
      perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2).




                                                 BAB XIII . . .
- 64 -
               BAB XIII
        PENGELOLAAN KESEHATAN

                 Pasal 167
(1)   Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh
      Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat
      melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi
      kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan,
      pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan
      masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
      kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara
      terpadu dan saling mendukung guna menjamin
      tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2)   Pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang di
      pusat dan daerah.
(3)   Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dibuat dalam suatu sistem kesehatan nasional.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
      dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.



                BAB XIV
          INFORMASI KESEHATAN

                 Pasal 168
(1)   Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif
      dan efisien diperlukan informasi kesehatan.
(2)   Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui
      lintas sektor.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.



                                               Pasal 169 . . .
- 65 -
                 Pasal 169
Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat
untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam
upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

               BAB XV
        PEMBIAYAAN KESEHATAN

                 Pasal 170
(1)   Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan
      pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan
      jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan
      termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna
      untuk   menjamin       terselenggaranya pembangunan
      kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan
      masyarakat setinggi-tingginya.
(2)   Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan,
      alokasi, dan pemanfaatan.
(3)   Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah,
      pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber
      lain.
                 Pasal 171
(1)   Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan
      minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran
      pendapatan dan belanja negara di luar gaji.
(2)   Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi,
      kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh
      persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di
      luar gaji.
(3)   Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk
      kepentingan  pelayanan   publik   yang   besarannya
      sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran
      kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja
      negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
                                               Pasal 172 . . .
- 66 -
                 Pasal 172
(1)   Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayana n
      k e s e h a t a n di bidang pelayanan publik, terutama
      bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak
      terlantar.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi
      pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                 Pasal 173
(1)   Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari
      swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3)
      dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial nasional
      dan/atau asuransi kesehatan komersial.
(2)   Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan sistem
      jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan
      komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.



               BAB XVI
       PERAN SERTA MASYARAKAT

                 Pasal 174
(1)   Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan
      maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan
      pembangunan kesehatan dalam rangka membantu
      mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat
      yang setinggi-tingginya.
(2)   Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat          (1)
      mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.



                                               BAB XVII . . .
- 67 -
                 BAB XVII
      BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN

                  Bagian Kesatu
               Nama dan Kedudukan

                    Pasal 175
Badan     pertimbangan   kesehatan    merupakan    badan
independen, yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang di
bidang kesehatan.

                    Pasal 176
(1)    Badan pertimbangan kesehatan berkedudukan di Pusat
       dan daerah.
(2)    Badan pertimbangan kesehatan pusat dinamakan Badan
       Pertimbangan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat
       BPKN berkedudukan di ibukota Negara Republik
       Indonesia.
(3)    Badan pertimbangan kesehatan daerah selanjutnya
       disingkat BPKD berkedudukan di provinsi dan
       kabupaten/kota.
(4)    Kedudukan BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud
       pada ayat (2) dan ayat (3) berada sampai pada tingkat
       kecamatan.

                    Bagian Kedua
            Peran, Tugas, dan Wewenang

                    Pasal 177
(1)    BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan
       masyarakat dalam bidang kesehatan sesuai dengan
       lingkup tugas masing-masing.
(2)    BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
       a.     menginventarisasi masalah melalui penelaahan
              terhadap berbagai informasi dan data yang relevan
              atau berpengaruh terhadap proses pembangunan
              kesehatan;

                                            b. memberikan . . .
- 68 -
      b.   memberikan masukan kepada pemerintah tentang
           sasaran pembangunan kesehatan selama kurun
           waktu 5 (lima) tahun;
      c.   menyusun strategi pencapaian       dan    prioritas
           kegiatan pembangunan kesehatan;
      d.   memberikan masukan kepada pemerintah dalam
           pengidentifikasi dan penggerakan sumber daya
           untuk pembangunan kesehatan;
      e.   melakukan      advokasi   tentang    alokasi   dan
           penggunaan dana dari semua sumber agar
           pemanfaatannya efektif, efisien, dan sesuai dengan
           strategi yang ditetapkan;
      f.   memantau    dan    mengevaluasi       pelaksanaan
           pembangunan kesehatan; dan
      g.   merumuskan dan mengusulkan tindakan korektif
           yang  perlu   dilakukan   dalam   pelaksanaan
           pembangunan kesehatan yang menyimpang.
(3)   BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan
      masyarakat dalam bidang kesehatan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, susunan
      organisasi   dan    pembiayaan   BPKN    dan   BPKD
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Presiden.



              BAB XVIII
      PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

               Bagian Kesatu
                Pembinaan

                 Pasal 178
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan
terhadap masyarakat dan terhadap setiap    penyelenggara
kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di
bidang kesehatan dan upaya kesehatan.


                                                Pasal 179 . . .
- 69 -
                  Pasal 179
(1)   Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178
      diarahkan untuk:
      a. memenuhi   kebutuhan   setiap orang  dalam
         memperoleh akses atas sumber daya di bidang
         kesehatan;
      b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan
         upaya kesehatan;
      c. memfasilitasi   dan     menyelenggarakan     fasilitas
         kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
      d. memenuhi      kebutuhan      masyarakat    untuk
         mendapatkan perbekalan kesehatan, termasuk
         sediaan farmasi dan alat kesehatan serta makanan
         dan minuman;
      e. memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan
         standar dan persyaratan;
      f.   melindungi    masyarakat    terhadap    segala
           kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi
           kesehatan.
(2)   Pembinaan sebagaimana       dimaksud    pada    ayat   (1)
      dilaksanakan melalui:
      a. komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan
         masyarakat;
      b. pendayagunaan tenaga kesehatan;
      c. pembiayaan.


                  Pasal 180
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dan pemerintah daerah,
dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan
yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan
kesehatan.

                  Pasal 181
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinan diatur dengan
Peraturan Menteri.


                                             Bagian Kedua . . .
- 70 -
              Bagian Kedua
               Pengawasan

                Pasal 182
(1)   Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat
      dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan
      dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya
      kesehatan.
(2)   Menteri    dalam   melakukan     pengawasan    dapat
      memberikan izin terhadap setiap penyelengaraan upaya
      kesehatan.
(3)   Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
      mendelegasikan kepada lembaga pemerintah non
      kementerian,   kepala  dinas   di  provinsi,  dan
      kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di
      bidang kesehatan.
(4)   Menteri     dalam     melaksanakan      pengawasan
      mengikutsertakan masyarakat.


                Pasal 183
Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat
tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan
pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan
dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya
kesehatan.

                Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 183, tenaga pengawas mempunyai fungsi:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam
   kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
   upaya kesehatan;
b. memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan
   dan fasilitas kesehatan.


                                             Pasal 185 . . .
- 71 -
                 Pasal 185
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat
dilakukannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas mempunyai
hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas
yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal
dan surat perintah pemeriksaan.

                 Pasal 186
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau
patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan,
tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 Pasal 187
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan
Peraturan Menteri.

                 Pasal 188
(1)   Menteri dapat mengambil tindakan administratif
      terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan
      kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana
      diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)   Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) kepada lembaga pemerintah
      nonkementerian,    kepala    dinas  provinsi,   atau
      kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di
      bidang kesehatan.
(3)   Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat berupa:
      a. peringatan secara tertulis;
      b. pencabutan izin sementara atau izin tetap.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
      tindakan administratif sebagaimana dimaksud pasal ini
      diatur oleh Menteri.



                                                 BAB XIX . . .
- 72 -
                   BAB XIX
                 PENYIDIKAN

                  Pasal 189
(1)   Selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada
      pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
      pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang
      kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai
      penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
      Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
      untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
      kesehatan.
(2)   Penyidik sebagaimana       dimaksud    pada     ayat   (1)
      berwenang:
      a.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
           serta keterangan tentang tindak pidana di bidang
           kesehatan;
      b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
         melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
      c.   meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
           atau badan hukum sehubungan dengan tindak
           pidana di bidang kesehatan;
      d. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau
         dokumen lain tentang tindak pidana di bidang
         kesehatan;
      e.   melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau
           barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
           kesehatan;
      f.   meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
           tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
      g.   menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
           cukup bukti yang membuktikan adanya tindak
           pidana di bidang kesehatan.
(3)   Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dilaksanakan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan
      Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


                                                    BAB XX . . .
- 73 -
                BAB XX
           KETENTUAN PIDANA

                 Pasal 190
(1)   Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga
      kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada
      fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak
      memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang
      dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana
      dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
      denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
      rupiah).
(2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau
      kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
      dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan
      pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
      denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
      rupiah).


                 Pasal 191
Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan
kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga
mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau
kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

                 Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ
atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


                                                Pasal 193 . . .
- 74 -
                 Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastik
dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

                 Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

                 Pasal 195
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah
dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

                 Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                 Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima   belas)    tahun    dan     denda     paling     banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


                                                Pasal 198 . . .
- 75 -
                 Pasal 198
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan
untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                 Pasal 199
(1)   Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
      memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan
      Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan
      peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling
      lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak
      Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(2)   Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan
      tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
      dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
      puluh juta rupiah).


                 Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program
pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah)

                  Pasal 201
(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196,
      Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200
      dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan
      denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
      dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda
      dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1),
      Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198,
      Pasal 199, dan Pasal 200.

                                               (2) Selain . . .
- 76 -
(2)   Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan
      berupa:
      a. pencabutan izin usaha; dan/atau
      b. pencabutan status badan hukum.




               BAB XXI
         KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 202
Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
tanggal pengundangan Undang-Undang ini.

                Pasal 203
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.




               BAB XXII
          KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 204
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

                Pasal 205
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                  Agar . . .
- 77 -
                Agar   setiap   orang   mengetahuinya,    memerintahkan
                pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 13 Oktober 200913
                                     Oktober 2009

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                    ttd.


                                     DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 200913 Oktober 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
       REPUBLIK INDONESIA,


                   ttd.


           ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 144144



        Salinan sesuai dengan aslinya
         SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
  Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan
UU RI Nomor 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan
PENJELASAN
                                        ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 36 TAHUN 2009
                                      TENTANG
                                    KESEHATAN


I.   UMUM
     Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita
     bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa
     Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa
     Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan
     kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
     melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
     abadi serta keadilan sosial.
     Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya
     pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian
     pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya
     pembangunan kesehatan.
     Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
     kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
     Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-
     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat
     kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan
     prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang
     sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia,
     peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan
     nasional.
     Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada
     mulanya berupa upaya penyembuhan penyakit, kemudian secara berangsur-
     angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan untuk seluruh
     masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang
     mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat
     menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Perkembangan ini tertuang ke

                                                                      dalam . . .
-2-
dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) pada tahun 1982 yang selanjutnya
disebutkan kedalam GBHN 1983 dan GBHN 1988 sebagai tatanan untuk
melaksanakan pembangunan kesehatan.
Selain itu, perkembangan teknologi kesehatan yang berjalan seiring dengan
munculnya fenomena globalisasi telah menyebabkan banyaknya perubahan
yang sifat dan eksistensinya sangat berbeda jauh dari teks yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pesatnya
kemajuan teknologi kesehatan dan teknologi informasi dalam era global ini
ternyata belum terakomodatif secara baik oleh Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Perencanaan dan pembiayaan pembangunan kesehatan yang tidak sejiwa
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, yaitu menitikberatkan pada
pengobatan (kuratif), menyebabkan pola pikir yang berkembang di
masyarakat adalah bagaimana cara mengobati bila terkena penyakit. Hal itu
tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar bila dibandingkan dengan
upaya pencegahan. Konsekuensinya, masyarakat akan selalu memandang
persoalan pembiayaan kesehatan sebagai sesuatu yang bersifat
konsumtif/pemborosan.
Selain itu, sudut pandang para pengambil kebijakan juga masih belum
menganggap kesehatan sebagai suatu kebutuhan utama dan investasi
berharga di dalam menjalankan pembangunan sehingga alokasi dana
kesehatan hingga kini masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan
negara lain.
Untuk itu, sudah saatnya kita melihat persoalan kesehatan sebagai suatu
faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada
sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni
paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.
Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah
undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang
berwawasan sakit.
Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan bergeser dari sentralisasi
menuju desentralisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah.

                                                     Undang-Undang . . .
-3-

   Undang-Undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa
   bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing
   yang   setiap  daerah   diberi  kewenangan  untuk   mengelola dan
   menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan.
   Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32
   Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
   Nomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan antara
   pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
   Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
   Kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah.
   Oleh karena itu, perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat
   dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab tantangan
   era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan
   dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk menggantikan
   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.


II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
       Cukup jelas.
   Pasal 2
       Pembangunan kesehatan harus memperhatikan berbagai asas yang
       memberikan arah pembangunan kesehatan dan dilaksanakan melalui
       upaya kesehatan sebagai berikut:
       (5) asas perikemanusiaan yang berarti bahwa pembangunan kesehatan
           harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada
           Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan
           agama dan bangsa.
       (6) asas keseimbangan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus
           dilaksanakan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara
           fisik dan mental, serta antara material dan sipiritual.
       (7) asas manfaat berarti bahwa pembangunan kesehatan harus
           memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanausiaan dan
           perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara.

                                                               d. asas . . .
-4-
    (8) asas pelindungan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus
        dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada
        pemberi dan penerima pelayanan kesehatan.
    (9) asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban berarti bahwa
        pembangunan kesehatan dengan menghormati hak dan kewajiban
        masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum.
    (10) asas keadilan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus
        dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua
        lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
    (11) asas gender dan nondiskriminatif berarti bahwa pembangunan
        kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap perempuan dan
        laki-laki.
    (12) asas norma agama berarti pembangunan kesehatan harus
        memperhatikan dan menghormati serta tidak membedakan agama
        yang dianut masyarakat.

Pasal 3
    Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya untuk
    meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya.
    Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada
    suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang
    nyata dari setiap orang atau masyarakat.
    Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus
    menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam
    pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Pasal 4
    Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk
    memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan
    agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 5
    Cukup jelas.



                                                             Pasal 6 . . .
-5-

Pasal 6
    Cukup jelas.

Pasal 7
    Cukup jelas.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Cukup jelas.

Pasal 10
    Cukup jelas.

Pasal 11
    Cukup jelas.

Pasal 12
    Cukup jelas.

Pasal 13
    Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
           Agar upaya kesehatan berhasil guna dan berdaya guna, Pemerintah
           perlu merencanakan, mengatur, membina dan mengawasi
           penyelenggaraan upaya kesehatan ataupun sumber dayanya secara
           serasi dan seimbang dengan melibatkan peran serta aktif
           masyarakat
    Ayat (2)
           Cukup jelas.


                                                              Pasal 15 . . .
-6-
Pasal 15
    Cukup jelas.

Pasal 16
    Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan yang merata kepada
    masyarakat, diperlukan ketersediaan tenaga kesehatan yang merata
    dalam arti pendayagunaan dan penyebarannya harus merata ke seluruh
    wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat
    dalam memperoleh layanan kesehatan.

Pasal 17
    Cukup jelas.

Pasal 18
    Peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
    perlu digerakkan dan diarahkan agar dapat berdaya guna dan berhasil
    guna.

Pasal 19
    Untuk melaksanakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh
    masyarakat diperlukan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di
    seluruh wilayah sampai daerah terpencil yang mudah dijangkau oleh
    seluruh masyarakat.

Pasal 20
    Cukup jelas.

Pasal 21
    Ayat (1)
           Pada prinsipnya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan,
           pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan ditujukan
           kepada seluruh tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan upaya
           kesehatan. Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan sesuai dengan
           keahlian dan kualifikasi yang dimiliki, antara lain meliputi tenaga
           medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan
           masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik,
           tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya.


                                                                  Ayat (2) . . .
-7-

    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Pengaturan tenaga kesehatan di dalam undang-undang adalah
           tenaga kesehatan di luar tenaga medis.

Pasal 22
    Cukup jelas.

Pasal 23
    Ayat (1)
           Kewenangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kewenangan
           yang diberikan berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses
           registrasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan
           peraturan perundang-undangan.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Selama memberikan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan harus
           mengutamakan indikasi medik dan tidak diskriminatif, demi
           kepentingan terbaik dari pasien dan sesuai dengan indikasi medis.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.

Pasal 24
    Cukup jelas.

Pasal 25
    Cukup jelas.

Pasal 26
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

                                                                Ayat (2) . . .
-8-
    Ayat (2)
           Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah dimaksudkan
           agar memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur
           sendiri pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang
           diperlukan sesuai kebutuhan daerahnya dengan tetap mengacu
           pada peraturan perundang-undangan.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.

Pasal 27
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Kewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan
           keterampilan  dimaksudkan    agar  tenaga   kesehatan    yang
           bersangkutan dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai
           dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 28
    Cukup jelas.

Pasal 29
    Mediasi dilakukan bila timbul sengketa antara tenaga kesehatan
    pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima
    pelayanan     kesehatan.    Mediasi dilakukan bertujuan  untuk
    menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang
    disepakati oleh para pihak.

                                                             Pasal 30 . . .
-9-

Pasal 30
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama
           adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan
           kesehatan dasar.
           Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah
           pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan
           kesehatan spesialistik.
           Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah
           pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan
           kesehatan sub spesialistik.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.

Pasal 31
    Cukup jelas.

Pasal 32
    Cukup jelas.

Pasal 33
    Cukup jelas.

Pasal 34
    Ayat (1)
           Cukup jelas.



                                                                  Ayat (2) . . .
- 10 -
    Ayat (2)
           Bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalani proses belajar
           diberikan izin secara kolektif sesuai ketentuan peraturan
           perundang-undangan.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 35
    Cukup jelas.

Pasal 36
    Cukup jelas.

Pasal 37
    Cukup jelas.

Pasal 38
    Cukup jelas.

Pasal 39
    Cukup jelas.

Pasal 40
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.



                                                          Ayat (6) . . .
- 11 -

    Ayat (6)
           Yang dimaksud dengan “obat generik” adalah obat generik dengan
           menggunakan nama Internasional Non Propertery Name (INN).
    Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 41
    Cukup jelas.

Pasal 42
    Ayat (1)
           Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
           kesehatan ditujukan untuk menghasilkan informasi kesehatan,
           teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi (TI) kesehatan
           untuk mendukung pembangunan kesehatan. Pengembangan
           teknologi, produk teknologi, teknologi informasi (TI) dan Informasi
           Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hak kekayaan
           intelektual (HKI). Untuk penelitian penyakit infeksi yang muncul
           baru atau berulang (new emerging atau re emerging diseases) yang
           dapat menyebabkan kepedulian kesehatan dan kedaruratan
           kesehatan masyarakat (public health emergency of international
           concern/PHEIC) harus dipertimbangkan kemanfaatan (benefit
           sharing) dan penelusuran ulang asal muasalnya (tracking system)
           demi untuk kepentingan nasional.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “teknologi kesehatan” dalam ketentuan ini
           adalah cara, metode, proses, atau produk yang dihasilkan dari
           penerapan dan pemanfaatan disiplin ilmu pengetahuan di bidang
           kesehatan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan,
           kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.



                                                                 Pasal 43 . . .
- 12 -
Pasal 43
    Ayat (1)
           Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas unsur
           perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, badan
           usaha, dan lembaga penunjang. Lembaga penelitian dan
           pengembangan kesehatan berfungsi menumbuhkan kemampuan
           pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.

Pasal 44
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan uji coba adalah bagian dari kegiatan
           penelitian dan pengembangan. Penelitian adalah kegiatan yang
           dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis
           untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan
           dengan     pemahaman    dan    pembuktian     kebenaran   atau
           ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu
           pengetahuan dan teknologi serta menarik simpulan ilmiah bagi
           keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
           Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
           yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan
           yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
           manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
           ada atau menghasilkan teknologi baru.
           Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
           disusun,    dan    dikembangkan        secara     sistematis  dengan
           menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi
           ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif
           untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala
           kemasyarakatan tertentu.
    Ayat (2)
           Semua uji coba yang menggunakan manusia sebagai subjek uji
           coba wajib didasarkan pada tiga prinsip etik umum, yaitu
           menghormati harkat martabat manusia (respect for persons) yang
           bertujuan menghormati otonomi dan melindungi manusia yang
           otonominya terganggu/kurang, berbuat baik (beneficence) dan tidak
           merugikan (nonmaleficence) dan keadilan (justice).
                                                                    Ayat (3) . . .
- 13 -

    Ayat (3)
           Uji coba pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan
           kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. Penelitian dan
           pengembangan yang menggunakan manusia sebagai subjek harus
           mendapat informed consent. Sebelum meminta persetujuan subyek
           penelitian, peneliti harus memberikan informasi mengenai tujuan
           penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan
           hasilnya, jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi,
           metode yang digunakan, risiko yang mungkin timbul dan hal lain
           yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka
           penelitian dan pengembangan kesehatan.
    Ayat (4)
           Hewan    percobaan     harus     dipilih  dengan    mengutamakan
           hewan     dengan    sensitivitas    neurofisiologik  yang  paling
           rendah (nonsentient organism) dan hewan yang paling rendah pada
           skala evolusi. Keberhati-hatian (caution) yang wajar harus
           diterapkan pada penelitian yang dapat mempengaruhi lingkungan
           dan kesehatan hewan yang digunakan dalam penelitian harus
           dihormati.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.

Pasal 45
    Ayat (1)
           Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ini ditujukan bagi
           pengembangan teknologi dan/atau produk teknologi yang
           bertujuan untuk penyalahgunaan sebagai senjata dan/atau bahan
           senjata biologi, yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan
           manusia,     kelestarian   fungsi    lingkungan,   kerukunan
           bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan negara, serta
           membahayakan ketahanan nasional.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.



                                                                Pasal 46 . . .
- 14 -
Pasal 46
    Cukup jelas.

Pasal 47
    Cukup jelas.

Pasal 48
    Cukup jelas.

Pasal 49
    Cukup jelas.

Pasal 50
    Cukup jelas.

Pasal 51
    Cukup jelas.

Pasal 52
    Cukup jelas.

Pasal 53
    Cukup jelas.

Pasal 54
    Cukup jelas.

Pasal 55
    Cukup jelas.

Pasal 56
    Cukup jelas.

Pasal 57
    Cukup jelas.


                            Pasal 58 . . .
- 15 -

Pasal 58
    Ayat (1)
           Yang termasuk “kerugian” akibat pelayanan kesehatan termasuk
           didalamnya adalah pembocoran rahasia kedokteran.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 59
    Cukup jelas.

Pasal 60
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “penggunaan alat dan teknologi” dalam
           ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan tindakan
           pengobatan tradisional yang dilakukan.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.

Pasal 61
    Cukup jelas.

Pasal 62
    Cukup jelas.

Pasal 63
    Cukup jelas.

Pasal 64
    Cukup jelas.



                                                          Pasal 65 . . .
- 16 -
Pasal 65
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “fasilitas pelayanan kesehatan tertentu”
           dalam ketentuan ini adalah fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri
           yang telah memenuhi persyaratan antara lain peralatan,
           ketenagaan dan penunjang lainnya untuk dapat melaksanakan
           transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 66
    Cukup jelas.

Pasal 67
    Ayat (1)
           Pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh dilakukan dalam
           rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan,
           pelayanan kesehatan, pendidikan serta kepentingan lainnya.
           Kepentingan lainnya adalah surveilans, investigasi Kejadian Luar
           Biasa (KLB), baku mutu keselamatan dan keamanan laboratorium
           kesehatan sebagai penentu diagnosis penyakit infeksi, upaya
           koleksi mikroorganisme, koleksi materi, dan data genetik dari
           pasien dan agen penyebab penyakit. Pengiriman ke luar negeri
           hanya dapat dilakukan apabila cara mencapai maksud dan tujuan
           pemeriksaan tidak mampu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan
           maupun fasilitas pelayanan kesehatan atau lembaga penelitian dan
           pengembangan dalam negeri, maupun untuk kepentingan kendali
           mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar
           diagnostik dan terapi oleh kelembagaan dimaksud. Pengiriman
           spesimen atau bagian organ tubuh dimaksud harus dilegkapi
           dengan Perjanjian Alih Material dan dokumen pendukung yang
           relevan.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.

                                                               Pasal 68 . . .
- 17 -

Pasal 68
    Cukup jelas.

Pasal 69
    Cukup jelas.

Pasal 70
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “sel punca” dalam ketentuan ini adalah sel
           dalam tubuh manusia dengan kemampuan istimewa yakni mampu
           memperbaharui      atau     meregenerasi     dirinya dan mampu
           berdiferensiasi menjadi sel lain yang spesifik.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 71
    Cukup jelas.

Pasal 72
    Cukup jelas.

Pasal 73
    Cukup jelas.

Pasal 74
    Cukup jelas.

Pasal 75
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.

                                                             Ayat (3) . . .
- 18 -
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “konselor” dalam ketentuan ini adalah
           setiap orang yang telah memiliki sertifikat sebagai konselor melalui
           pendidikan dan pelatihan. Yang dapat menjadi konselor adalah
           dokter, psikolog, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan setiap orang
           yang mempunyai minat dan memiliki keterampilan untuk itu.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.

Pasal 76
    Cukup jelas.

Pasal 77
    Yang dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak
    aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan
    dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang
    bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak
    profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang
    berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi
    dari pada indikasi medis.

Pasal 78
    Cukup jelas.

Pasal 79
    Cukup jelas.

Pasal 80
    Cukup jelas.

Pasal 81
    Cukup jelas.




                                                                  Pasal 82 . . .
- 19 -

Pasal 82
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan “bencana” dalam ketentuan ini adalah
         peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
         mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
         disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam
         maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
         korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan
         dampak psikologis.
         Pemerintah harus memfasilitasi tersedianya sumber daya dan
         pelaksanaan pelayanan kesehatan pada prabencana, saat bencana
         dan pascabencana.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud “tanggap darurat bencana” dalam ketentuan ini
         adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada
         saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang
         ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi
         korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan,
         pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana
         dan sarana.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.
Pasal 83
    Cukup jelas.

Pasal 84
    Cukup jelas.

Pasal 85
    Cukup jelas.

Pasal 86
    Cukup jelas.

Pasal 87
    Cukup jelas.

Pasal 88
    Cukup jelas.

Pasal 89
    Cukup jelas.
                                                           Pasal 90 . . .
- 20 -

Pasal 90
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Guna menjamin ketersediaan darah untuk pelayanan kesehatan,
           jaminan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi
           kepada unit transfusi darah (UTD) yang bersumber dari anggaran
           pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan
           belanja daerah (APBD) dan bantuan lainnya.
    Ayat (3)
           Darah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Pemurah kepada setiap
           insan tidaklah sepantasnya dijadikan objek jual beli untuk mencari
           keuntungan, biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup.

Pasal 91
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “proses pengolahan” dalam ketentuan ini
           adalah pemisahan komponen darah menjadi plasma dan sel darah
           merah, sel darah putih dan sel pembeku darah yang dilakukan oleh
           UTD dan biaya pengolahan tersebut ditanggung oleh negara.
           Yang dimaksud dengan “proses produksi” dalam ketentuan ini
           adalah proses fraksionasi dimana dilakukan penguraian protein
           plasma menjadi antara lain albumin, globulin, faktor VIII dan
           faktor IX dilakukan oleh industri yang harganya dikendalikan oleh
           Pemerintah.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “dikendalikan” dalam ketentuan ini
           termasuk harga hasil produksi yang bersumber dari pengolahan
           darah transfusi.

Pasal 92
    Cukup jelas.

Pasal 93
    Ayat (1)
           Lingkup masalah dari kesehatan gigi dan mulut ditinjau dari fase
           tumbuh kembang:

                                                                  a. Fase . . .
- 21 -

           a. Fase janin;
           b. Ibu Hamil;
           c. Anak-anak;
           d. Remaja;
           e. Dewasa; dan
           f.   Lanjut Usia.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.

Pasal 94
    Cukup jelas.

Pasal 95
    Ayat (1)
           Pemerintah menggerakan pemberdayaan masyarakat untuk donor
           kornea dan operasi katarak dalam rangka mencegah kebutaan dan
           pendengaran.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.

Pasal 96
    Cukup jelas.

Pasal 97
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “kesehatan matra” dalam ketentuan ini
           adalah kondisi dengan lingkungan berubah secara bermakna yang
           dapat menimbulkan masalah kesehatan.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “kesehatan lapangan” dalam ketentuan ini
           adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan
           didarat yang temporer dan serba berubah. Adapun sasaran pokok
           adalah melakukan dukungan kesehatan operasional dan
           pembinaan terhadap setiap orang yang secara langsung maupun
           tidak langsung terlibat dalam kegiatan dilapangan.

                                                               Yang . . .
- 22 -
           Yang dimaksud dengan “kesehatan kelautan dan bawah air” dalam
           ketentuan ini adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan
           pekerjaan di laut dan yang berhubungan dengan keadaan
           lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik) dengan sasaran
           pokok melakukan dukungan kesehatan operasional dan pembinaan
           kesehatan setiap orang yang secara langsung maupun tidak
           langsung terlibat dalam pengoperasian peralatan laut dan dibawah
           air.
           Yang dimaksud dengan “kesehatan kedirgantaraan” dalam
           ketentuan ini adalah kesehatan matra udara yang mencakup ruang
           lingkup kesehatan penerbangan dan kesehatan ruang angkasa
           dengan keadaan lingkungan yang bertekanan rendah (hipobarik)
           dengan mempunyai sasaran pokok melakukan dukungan
           kesehatan operasional dan pembinaan kesehatan terhadap setiap
           orang secara langsung atau tidak langsung.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 98
    Cukup jelas.

Pasal 99
    Cukup jelas.

Pasal 100
    Cukup jelas.

Pasal 101
    Cukup jelas.

Pasal 102
    Cukup jelas.

Pasal 103
    Cukup jelas.



                                                              Pasal 104 . . .
- 23 -

Pasal 104
    Cukup jelas.

Pasal 105
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan “buku standar lainnya” dalam ketentuan ini
         adalah kalau tidak ada dalam farmakope Indonesia, dapat
         menggunakan US farmakope, British farmakope, international
         farmakope.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 106
    Cukup jelas.

Pasal 107
    Cukup jelas.

Pasal 108
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini
         adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan
         kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga
         kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara
         terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan,
         dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
Pasal 109
    Cukup jelas.
Pasal 110
    Cukup jelas.
Pasal 111
    Cukup jelas.


                                                             Pasal 112 . . .
- 24 -

Pasal 112
    Dalam pengaturan termasuk diatur penggunaan bahan tambahan
    makanan dan minuman yang boleh digunakan dalam produksi dan
    pengolahan makanan dan minuman.

Pasal 113
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Penetapan standar diarahkan agar zat adiktif yang dikandung oleh
         bahan tersebut dapat ditekan untuk mencegah beredarnya bahan
         palsu.  Penetapan    persyaratan   penggunaan      bahan   yang
         mengandung zat adiktif ditujukan untuk menekan dan mencegah
         penggunaan yang mengganggu atau merugikan kesehatan.

Pasal 114
    Yang dimaksud dengan “peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini
    adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar
    atau bentuk lainnya.

Pasal 115
    Ayat (1)
         Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat
         menyediakan tempat khusus untuk merokok.
    Ayat (2)
         Pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan tanpa rokok harus
         mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik.

Pasal 116
    Cukup jelas.

Pasal 117
    Cukup jelas.


                                                            Pasal 118 . . .
- 25 -


Pasal 118
    Cukup jelas.

Pasal 119
    Cukup jelas.

Pasal 120
    Cukup jelas.

Pasal 121
    Cukup jelas.

Pasal 122
    Cukup jelas.

Pasal 123
    Cukup jelas.

Pasal 124
    Cukup jelas.

Pasal 125
    Cukup jelas.

Pasal 126
    Cukup jelas.

Pasal 127
    Cukup jelas.

Pasal 128
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu ekslusif” dalam
         ketentuan ini adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan,
         dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan
         memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai
         tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.

                                                                 Yang . . .
- 26 -
         Yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini
         adalah    kondisi   kesehatan     ibu   yang   tidak   memungkinkan
         memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang
         ditetapkan oleh tenaga medis.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 129
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan “kebijakan” dalam ketentuan ini berupa
         pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 130
    Cukup jelas.

Pasal 131
    Cukup jelas.

Pasal 132
    Cukup jelas.
Pasal 133
    Cukup jelas.

Pasal 134
    Cukup jelas.

Pasal 135
    Cukup jelas.


                                                                Pasal 136 . . .
- 27 -

Pasal 136
    Ayat (1)
         Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak atas informasi dan
         edukasi serta layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi
         remaja dengan memperhatikan masalah dan kebutuhan agar
         terbebas dari berbagai gangguan kesehatan dan penyakit yang
         dapat menghambat pengembangan potensi anak.
         Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak mendapatkan
         pendidikan kesehatan melalui sekolah dan madrasah dan maupun
         luar sekolah untuk meningkatkan kemampuan hidup anak dalam
         lingkungan hidup yang sehat sehingga dapat belajar, tumbuh dan
         berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya
         manusia yang berkualitas.
         Upaya pembinaan usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) harus ditujukan untuk menyiapkan anak menjadi
         orang dewasa yang sehat, cerdas dan produktif baik sosial maupun
         ekonomi.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 137
    Cukup jelas.

Pasal 138
    Cukup jelas.

Pasal 139
    Cukup jelas.

Pasal 140
    Cukup jelas.

Pasal 141
    Ayat (1)
         Cukup jelas.

                                                          Ayat (2) . . .
- 28 -
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan “gizi seimbang” dalam ketentuan ini adalah
         asupan gizi sesuai kebutuhan seseorang untuk mencegah resiko
         gizi lebih dan gizi kurang.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.

Pasal 142
    Cukup jelas.

Pasal 143
    Cukup jelas.

Pasal 144
    Cukup jelas.
Pasal 145
    Cukup jelas.

Pasal 146
    Cukup jelas.

Pasal 147
    Cukup jelas.

Pasal 148
    Cukup jelas.

Pasal 149
    Cukup jelas.

Pasal 150
    Cukup jelas.

Pasal 151
    Cukup jelas.


                                                          Pasal 152 . . .
- 29 -

Pasal 152
    Cukup jelas.
Pasal 153
    Cukup jelas.

Pasal 154
    Cukup jelas.

Pasal 155
    Cukup jelas.

Pasal 156
    Cukup jelas.

Pasal 157
    Ayat (1)
         Perilaku hidup bersih dan sehat bagi penderita penyakit menular
         dilakukan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat
         memudahkan penularan penyakit pada orang lain.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 158
    Cukup jelas.

Pasal 159
    Cukup jelas.

Pasal 160
    Cukup jelas.
Pasal 161
    Cukup jelas.


                                                           Pasal 162 . . .
- 30 -
Pasal 162
    Cukup jelas.

Pasal 163
    Cukup jelas.

Pasal 164
    Cukup jelas.

Pasal 165
    Cukup jelas.

Pasal 166
    Cukup jelas.

Pasal 167
    Cukup jelas.

Pasal 168
    Cukup jelas.
Pasal 169
    Cukup jelas.

Pasal 170
    Cukup jelas.

Pasal 171
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (sepuluh
         persen) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah
         yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara
         bertahap.

                                                            Ayat (3) . . .
- 31 -

    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan “kepentingan pelayanan publik” dalam
         ketentuan ini adalah pelayanan kesehatan baik pelayanan
         preventif, pelayanan promotif, pelayanan kuratif, dan pelayanan
         rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan
         derajat kesehatannya. Biaya tersebut dilakukan secara efisien dan
         efektif dengan mengutamakan pelayanan preventif dan pelayanan
         promotif dan besarnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
         APBN dan APBD.

Pasal 172
    Cukup jelas.

Pasal 173
    Cukup jelas.

Pasal 174
    Cukup jelas.
Pasal 175
    Cukup jelas.

Pasal 176
    Cukup jelas.

Pasal 177
    Cukup jelas.

Pasal 178
    Cukup jelas.

Pasal 179
    Cukup jelas.

Pasal 180
    Cukup jelas.


                                                            Pasal 181 . . .
- 32 -
Pasal 181
    Cukup jelas.

Pasal 182
    Cukup jelas.

Pasal 183
    Cukup jelas.

Pasal 184
    Cukup jelas.

Pasal 185
    Cukup jelas.
Pasal 186
    Cukup jelas.

Pasal 187
    Cukup jelas.

Pasal 188
    Cukup jelas.

Pasal 189
    Cukup jelas.

Pasal 190
    Cukup jelas.

Pasal 191
    Cukup jelas.

Pasal 192
    Cukup jelas.
Pasal 193
    Cukup jelas.

                            Pasal 194 . . .
- 33 -

  Pasal 194
      Cukup jelas.

  Pasal 195
      Cukup jelas.

  Pasal 196
      Cukup jelas.

  Pasal 197
      Cukup jelas.

  Pasal 198
      Cukup jelas.

  Pasal 199
      Cukup jelas.

  Pasal 200
      Cukup jelas.

  Pasal 201
      Cukup jelas.

  Pasal 202
      Cukup jelas.

  Pasal 203
      Cukup jelas.

  Pasal 204
      Cukup jelas.

  Pasal 205
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50635063

More Related Content

PPTX
Pelayanan Kesehatan
PPTX
Anemia power point 2
PPTX
Farmakoterapi Infeksi Saluran Kemih
PPTX
Metode promosi kesehatan
DOC
Makalah tentang obat obatan
PDF
Pengkajian Kebutuhan Promosi Kesehatan
PPTX
KEPERAWATAN 2023_PENGGOLONGAN OBAT.pptx
DOCX
Soal ujian sem ganjil farmakognosi kelas X
Pelayanan Kesehatan
Anemia power point 2
Farmakoterapi Infeksi Saluran Kemih
Metode promosi kesehatan
Makalah tentang obat obatan
Pengkajian Kebutuhan Promosi Kesehatan
KEPERAWATAN 2023_PENGGOLONGAN OBAT.pptx
Soal ujian sem ganjil farmakognosi kelas X

What's hot (20)

DOCX
Makalah penyakit jantung koroner
DOCX
Macam2 dan cara penyuntikan
PPTX
PPT Promosi Kesehatan
PPTX
Komunikasi kesehatan
PPTX
Ppt Penyakit Asma
DOCX
Nilai normal tanda tanda vital
PPTX
Obat Anti Hipertensi
PPTX
Prinsip kerja Obat
PPTX
Penyakit pernafasan (Asma)
DOCX
Pedoman penyusunan formularium rs
PPTX
KONSEP SEHAT SAKIT
PPTX
Power Point Hepatitis
PPT
Pengantar sitostatika mata kuliah pengantar sitostatika.ppt
PDF
Promkes komprehensif
PPT
Kul5. Media Promosi Keseahatan
PPTX
Konsep dasar fisiologi, patologi, dan patofisiologis
PPTX
Sterilisasi, desinfeksi, dekontaminasi
PDF
Materi pelatihan manajemen kefarmasian di puskesmas (jica)
DOC
Jenis jenis obat paten (1)
PPTX
TANDA-TANDA VITAL (TTV).pptx
Makalah penyakit jantung koroner
Macam2 dan cara penyuntikan
PPT Promosi Kesehatan
Komunikasi kesehatan
Ppt Penyakit Asma
Nilai normal tanda tanda vital
Obat Anti Hipertensi
Prinsip kerja Obat
Penyakit pernafasan (Asma)
Pedoman penyusunan formularium rs
KONSEP SEHAT SAKIT
Power Point Hepatitis
Pengantar sitostatika mata kuliah pengantar sitostatika.ppt
Promkes komprehensif
Kul5. Media Promosi Keseahatan
Konsep dasar fisiologi, patologi, dan patofisiologis
Sterilisasi, desinfeksi, dekontaminasi
Materi pelatihan manajemen kefarmasian di puskesmas (jica)
Jenis jenis obat paten (1)
TANDA-TANDA VITAL (TTV).pptx
Ad

Viewers also liked (20)

PDF
Uu kesehatan no. 36 thn 2009
PDF
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PDF
Uu nomor 38 tahun 2014 keperawatan
PDF
Uu kesehatan no. 36 thn 2009
PDF
PerMenKes No. 1691 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
PDF
Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, te...
PPTX
Ppt uu 36 thn 2009 (Etika dan hukum kesehatan)
PDF
UU no 36 thn 2009 ttg Kesehatan
PDF
1. uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
DOCX
Makalah sterilisasi alat kesehatan di bpm
PDF
Peraturan Pemerintah No. 66 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
PDF
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkung...
PDF
Uu nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa
PDF
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
PDF
Uu no. 36 th 2014 ttg tenaga kesehatan
DOCX
Perpres no. 72 tahun 2012 ttg sistem kesehatan nasional
PPTX
Konseling Gizi (perencanaan)
DOC
Hak & kewajiban tenaga kesehatan (perawat & apoteker blon ada)
PDF
Sistem Kesehatan Nasional, Undang-undang Kesehatan & Millenium Development Go...
PPT
Etika dan hukum kesehatan
Uu kesehatan no. 36 thn 2009
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Uu nomor 38 tahun 2014 keperawatan
Uu kesehatan no. 36 thn 2009
PerMenKes No. 1691 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, te...
Ppt uu 36 thn 2009 (Etika dan hukum kesehatan)
UU no 36 thn 2009 ttg Kesehatan
1. uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Makalah sterilisasi alat kesehatan di bpm
Peraturan Pemerintah No. 66 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkung...
Uu nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Uu no. 36 th 2014 ttg tenaga kesehatan
Perpres no. 72 tahun 2012 ttg sistem kesehatan nasional
Konseling Gizi (perencanaan)
Hak & kewajiban tenaga kesehatan (perawat & apoteker blon ada)
Sistem Kesehatan Nasional, Undang-undang Kesehatan & Millenium Development Go...
Etika dan hukum kesehatan
Ad

Similar to UU RI Nomor 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan (20)

PDF
Uu no.36-thn-2009-ttg-0 kesehatan alinea 1
DOC
Uu no.36 2009
DOC
Dokumen kesehatan
PDF
Uu 36-2009-kesehatan-130804213654-phpapp02
DOC
Dokumen kesehatan
PDF
Uu 36-2009 kesehatan
PDF
UU Nomor 36 Tahun 2009 (1).pdf
PDF
Uu 36 2009 kesehatan
PDF
UU_36_2009_Kesehatan.pdf
PDF
Uu no. 36_th_2009_ttg_kesehatan
PDF
Uu no. 36 th 2009 ttg kesehatan
PDF
UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
PDF
UU Nomor 36 Tahun2 009 tentang Kesehatan.pdf
PDF
Uu no. 36_th_2009_ttg_kesehatan
PDF
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009
PDF
Uu 36 2009_kesehatan
PDF
Uu. no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
PDF
UU KESEHATAN
PPTX
Undang undang no 23 tahun 1992
PPT
Sesi 2 undang undang RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan
Uu no.36-thn-2009-ttg-0 kesehatan alinea 1
Uu no.36 2009
Dokumen kesehatan
Uu 36-2009-kesehatan-130804213654-phpapp02
Dokumen kesehatan
Uu 36-2009 kesehatan
UU Nomor 36 Tahun 2009 (1).pdf
Uu 36 2009 kesehatan
UU_36_2009_Kesehatan.pdf
Uu no. 36_th_2009_ttg_kesehatan
Uu no. 36 th 2009 ttg kesehatan
UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
UU Nomor 36 Tahun2 009 tentang Kesehatan.pdf
Uu no. 36_th_2009_ttg_kesehatan
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009
Uu 36 2009_kesehatan
Uu. no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
UU KESEHATAN
Undang undang no 23 tahun 1992
Sesi 2 undang undang RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan

More from JARINGAN METHADONE INDONESIA-JIMI™ | Indonesia MMT Program Community Network® (20)

PDF
Perpres ri no.76 thn.2012 ttg pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat
PDF
Permendagri no.21 thn.2013 ttg fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika
PDF
Permenkes No.46 Thn.2012 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis b...
PDF
Perka Polri No.14 Thn.2012 ttg Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
PDF
Permensos no.26 thn.2012 ttg standar rehabilitasi sosial korban penyalahgunaa...
PDF
KMK No.2171 Thn.2011 ttg Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika ...
PDF
Permenkes no.2415 thn.2011 ttg rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna, dan ...
PDF
KMK No.1305 Thn.2011 ttg Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
PPT
Perkembangan Implementasi PP Wajib Lapor Pecandu Narkotika
PDF
Permensos No.56 Thn.2009 ttg Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyala...
PPT
Peranan Kementerian Kesehatan RI dalam Kebijakan Nasional Rehabilitasi Penyal...
PDF
Perda No.4 Thn.2009 ttg Sistem Kesehatan Daerah DKI Jakarta
Perpres ri no.76 thn.2012 ttg pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat
Permendagri no.21 thn.2013 ttg fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika
Permenkes No.46 Thn.2012 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis b...
Perka Polri No.14 Thn.2012 ttg Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Permensos no.26 thn.2012 ttg standar rehabilitasi sosial korban penyalahgunaa...
KMK No.2171 Thn.2011 ttg Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika ...
Permenkes no.2415 thn.2011 ttg rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna, dan ...
KMK No.1305 Thn.2011 ttg Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
Perkembangan Implementasi PP Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Permensos No.56 Thn.2009 ttg Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyala...
Peranan Kementerian Kesehatan RI dalam Kebijakan Nasional Rehabilitasi Penyal...
Perda No.4 Thn.2009 ttg Sistem Kesehatan Daerah DKI Jakarta

Recently uploaded (20)

DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XI SMA Terbaru 2025
PPT
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
PPTX
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
PPTX
8-Bahan Paparan Smart ASN Latsar CPNS agenda III
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
PPTX
Materi Refleksi Akhir Tahun Sutan Raja.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Fisika Kelas XII SMA Terbaru 2025
PDF
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
PDF
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
PPTX
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
PPTX
Pembelajaran Mendalam sekolah kepala sekolah
PPTX
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
PPTX
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
PDF
Aminullah Assagaf_Ch3&4_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XI SMA Terbaru 2025
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
8-Bahan Paparan Smart ASN Latsar CPNS agenda III
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
Materi Refleksi Akhir Tahun Sutan Raja.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Fisika Kelas XII SMA Terbaru 2025
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
Pembelajaran Mendalam sekolah kepala sekolah
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
Aminullah Assagaf_Ch3&4_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025

UU RI Nomor 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan

  • 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional; c. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara; d. bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat; e. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang- Undang tentang Kesehatan yang baru; f. bahwa . . .
  • 2. -2- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan; Mengingat : Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 3. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 4. Sediaan . . .
  • 3. -3- 4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. 5. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 6. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 7. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 8. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. 9. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 10. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. 11. Upaya . . .
  • 4. -4- 11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. 12. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. 13. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. 14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. 15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. 16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18. Pemerintah . . .
  • 5. -5- 18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 19. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. Pasal 3 Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Pasal 4 Setiap orang berhak atas kesehatan. Pasal 5 (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. (2) Setiap . . .
  • 6. -6- (2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Pasal 6 Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Pasal 7 Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Pasal 8 Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. Bagian Kedua Kewajiban Pasal 9 (1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan. Pasal 10 . . .
  • 7. -7- Pasal 10 Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Pasal 11 Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 12 Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya. Pasal 13 (1) Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (2) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Pasal 14 (1) Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. (2) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik. Pasal 15 . . .
  • 8. -8- Pasal 15 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. Pasal 16 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 17 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. Pasal 19 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Pasal 20 (1) Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. (2) Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V . . .
  • 9. -9- BAB V SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN Bagian Kesatu Tenaga Kesehatan Pasal 21 (1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. (2) Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang. Pasal 22 (1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum. (2) Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23 (1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. (2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. (3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. (4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi. (5) Ketentuan . . .
  • 10. - 10 - (5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 24 (1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. (2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi. (3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25 (1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 26 (1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan. (2) Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. (3) Pengadaan . . .
  • 11. - 11 - (3) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat; b. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan c. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada. (4) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 27 (1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. (2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 28 (1) Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki. Pasal 29 . . .
  • 12. - 12 - Pasal 29 Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Bagian Kedua Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. pelayanan kesehatan masyarakat. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga. (3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta. (4) Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. (5) Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 31 Fasilitas pelayanan kesehatan wajib: a. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan b. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri. Pasal 32 . . .
  • 13. - 13 - Pasal 32 (1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. (2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Pasal 33 (1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan. (2) Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 34 (1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan. (2) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 (1) Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya. (2) Penentuan . . .
  • 14. - 14 - (2) Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan: a. luas wilayah; b. kebutuhan kesehatan; c. jumlah dan persebaran penduduk; d. pola penyakit; e. pemanfaatannya; f. fungsi sosial; dan g. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi. (3) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan asing. (4) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Perbekalan Kesehatan Pasal 36 (1) Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial. (2) Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Pasal 37 . . .
  • 15. - 15 - Pasal 37 (1) Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat akan perbekalan kesehatan terpenuhi. (2) Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat esensial dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan kemanfaatan, harga, dan faktor yang berkaitan dengan pemerataan. Pasal 38 (1) Pemerintah mendorong dan mengarahkan pengembangan perbekalan kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan terutama untuk obat dan vaksin baru serta bahan alam yang berkhasiat obat. (3) Pengembangan perbekalan kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam dan sosial budaya. Pasal 39 Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 40 (1) Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat. (2) Daftar dan jenis obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi. (3) Pemerintah menjamin agar obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh masyarakat. (4) Dalam . . .
  • 16. - 16 - (4) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan perbekalan kesehatan. (5) Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan pengecualian terhadap ketentuan paten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur paten. (6) Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 41 (1) Pemerintah daerah berwenang merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. (2) Kewenangan merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan pengaturan dan pembinaan standar pelayanan yang berlaku secara nasional. Bagian Keempat Teknologi dan Produk Teknologi Pasal 42 (1) Teknologi dan produk teknologi kesehatan diadakan, diteliti, diedarkan, dikembangkan, dan dimanfaatkan bagi kesehatan masyarakat. ( 2) Teknologi . . .
  • 17. - 17 - (2) Teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala metode dan alat yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya penyakit, meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit. (3) Ketentuan mengenai teknologi dan produk teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 43 (1) Pemerintah membentuk lembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologi. (2) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 44 (1) Dalam mengembangkan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba teknologi atau produk teknologi terhadap manusia atau hewan. (2) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan uji coba. (3) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh orang yang berwenang dan dengan persetujuan orang yang dijadikan uji coba. (4) Penelitian terhadap hewan harus dijamin untuk melindungi kelestarian hewan tersebut serta mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi kesehatan manusia. (5) Ketentuan . . .
  • 18. - 18 - (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 45 (1) Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI UPAYA KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 46 Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Pasal 47 Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Pasal 48 (1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan: a. pelayanan . . .
  • 19. - 19 - a. pelayanan kesehatan; b. pelayanan kesehatan tradisional; c. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit; d. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; e. kesehatan reproduksi; f. keluarga berencana; g. kesehatan sekolah; h. kesehatan olahraga; i. pelayanan kesehatan pada bencana; j. pelayanan darah; k. kesehatan gigi dan mulut; l. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran; m. kesehatan matra; n. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan; o. pengamanan makanan dan minuman; p. pengamanan zat adiktif; dan/atau q. bedah mayat. (2) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan. Pasal 49 (1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan. (2) Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai, dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi. Pasal 50 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan. (2) Upaya . . .
  • 20. - 20 - (2) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan kesehatan dasar masyarakat. (3) Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengkajian dan penelitian. (4) Ketentuan mengenai peningkatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar-Pemerintah dan antarlintas sektor. Pasal 51 (1) Upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu atau masyarakat. (2) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar pelayanan minimal kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pelayanan Kesehatan Paragraf Kesatu Pemberian Pelayanan Pasal 52 (1) Pelayanan kesehatan terdiri atas: a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. pelayanan kesehatan masyarakat. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pasal 53 . . .
  • 21. - 21 - Pasal 53 (1) Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. (2) Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. (3) Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya. Pasal 54 (1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 55 (1) Pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan. (2) Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf Kedua . . .
  • 22. - 22 - Paragraf Kedua Perlindungan Pasien Pasal 56 (1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. (2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada: a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas; b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau c. gangguan mental berat. (3) Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 (1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. (2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. perintah undang-undang; b. perintah pengadilan; c. izin yang bersangkutan; d. kepentingan masyarakat; atau e. kepentingan orang tersebut. Pasal 58 . . .
  • 23. - 23 - Pasal 58 (1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pelayanan Kesehatan Tradisional Pasal 59 (1) Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi: a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan. (2) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 60 . . .
  • 24. - 24 - Pasal 60 (1) Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang. (2) Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Pasal 61 (1) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. (2) Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat. Bagian Keempat Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit Pasal 62 (1) Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. (2) Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit. (3) Pemerintah . . .
  • 25. - 25 - (3) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan Pasal 63 (1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat cacat, atau menghilangkan cacat. (2) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan. (3) Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya. (4) Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. (5) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan atau berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 64 (1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca. (2) Transplantasi . . .
  • 26. - 26 - (2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. (3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pasal 65 (1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. (2) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 66 Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya. Pasal 67 (1) Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 68 . . .
  • 27. - 27 - Pasal 68 (1) Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 69 (1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. (2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 70 (1) Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi. (2) Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam . . .
  • 28. - 28 - Bagian Keenam Kesehatan Reproduksi Pasal 71 (1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki- laki dan perempuan. (2) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan; b. pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan kesehatan seksual; dan c. kesehatan sistem reproduksi. (3) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pasal 72 Setiap orang berhak: a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah. b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama. d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 73 . . .
  • 29. - 29 - Pasal 73 Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana. Pasal 74 (1) Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan. (2) Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 75 (1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan: a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. (3) Tindakan . . .
  • 30. - 30 - (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 76 Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan: a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 77 Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh . . .
  • 31. - 31 - Bagian Ketujuh Keluarga Berencana Pasal 78 (1) Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas. (2) Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. (3) Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedelapan Kesehatan Sekolah Pasal 79 (1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi- tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. (2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal atau melalui lembaga pendidikan lain. (3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan . . .
  • 32. - 32 - Bagian Kesembilan Kesehatan Olahraga Pasal 80 (1) Upaya kesehatan olahraga ditujukan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat. (2) Peningkatan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga. (3) Upaya kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui aktifitas fisik, latihan fisik, dan/atau olahraga. Pasal 81 (1) Upaya kesehatan olahraga lebih mengutamakan pendekatan preventif dan promotif, tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif. (2) Penyelenggaraan upaya kesehatan olahraga diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Bagian Kesepuluh Pelayanan Kesehatan Pada Bencana Pasal 82 (1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana. (3) Pelayanan . . .
  • 33. - 33 - (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut. (4) Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau bantuan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 83 (1) Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien. (2) Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 85 (1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu. Bagian Kesebelas . . .
  • 34. - 34 - Bagian Kesebelas Pelayanan Darah Pasal 86 (1) Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. (2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor. (3) Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum digunakan untuk pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakit. Pasal 87 (1) Penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Transfusi Darah. (2) Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan. Pasal 88 (1) Pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan, pengerahan pendonor darah, penyediaan, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. (2) Pelaksanaan pelayanan transfusi darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan kesehatan penerima darah dan tenaga kesehatan dari penularan penyakit melalui transfusi darah. Pasal 89 . . .
  • 35. - 35 - Pasal 89 Menteri mengatur standar dan persyaratan pengelolaan darah untuk pelayanan transfusi darah. Pasal 90 (1) Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) Pemerintah menjamin pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah. (3) Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pasal 91 (1) Komponen darah dapat digunakan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan melalui proses pengolahan dan produksi. (2) Hasil proses pengolahan dan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Pemerintah. Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Belas Kesehatan Gigi dan Mulut Pasal 93 (1) Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan. (2) Kesehatan . . .
  • 36. - 36 - (2) Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat, usaha kesehatan gigi sekolah. Pasal 94 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. Bagian Ketiga Belas Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran Pasal 95 (1) Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran merupakan semua kegiatan yang dilakukan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan indera penglihatan, dan pendengaran masyarakat. (2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Belas . . .
  • 37. - 37 - Bagian Keempat Belas Kesehatan Matra Pasal 97 (1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah maupun di lingkungan darat, laut, dan udara. (2) Kesehatan matra meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan. (3) Penyelenggaraan kesehatan matra harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan. (4) Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Belas Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Pasal 98 (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. (3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Pemerintah . . .
  • 38. - 38 - (4) Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 99 (1) Sumber sediaan farmasi yang berasal dari alam semesta dan sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, dan/atau perawatan, serta pemeliharaan kesehatan tetap harus dijaga kelestariannya. (2) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan sediaan farmasi yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. (3) Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan sediaan farmasi. Pasal 100 (1) Sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan tetap dijaga kelestariannya. (2) Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan bahan baku obat tradisional . Pasal 101 (1) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. (2) Ketentuan . . .
  • 39. - 39 - (2) Ketentuan mengenai mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 102 (1) Penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk disalahgunakan. (2) Ketentuan mengenai narkotika dan psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 103 (1) Setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika dan psikotropika wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan tertentu. (2) Ketentuan mengenai produksi, penyimpanan, peredaran, serta penggunaan narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 104 (1) Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. (2) Penggunaan obat dan obat tradisional harus dilakukan secara rasional. Pasal 105 . . .
  • 40. - 40 - Pasal 105 (1) Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya. (2) Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan. Pasal 106 (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. (2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan. (3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 107 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 108 (1) Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan . . .
  • 41. - 41 - (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Belas Pengamanan Makanan dan Minuman Pasal 109 Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan lingkungan. Pasal 110 Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi dan mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang mengecoh dan/atau yang disertai klaim yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Pasal 111 (1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. (2) Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi: a. Nama produk; b. Daftar bahan yang digunakan; c. Berat bersih atau isi bersih; d. Nama . . .
  • 42. - 42 - d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman kedalam wilayah Indonesia; dan e. Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa. (4) Pemberian tanda atau label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara benar dan akurat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 112 Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, pendistribusian makanan, dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 110, dan Pasal 111. Bagian Ketujuh Belas Pengamanan Zat Adiktif Pasal 113 (1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. (2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. (3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Pasal 114 . . .
  • 43. - 43 - Pasal 114 Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Pasal 115 (1) Kawasan tanpa rokok antara lain: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat kerja; dan g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Belas Bedah Mayat Pasal 117 Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung- sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan. Pasal 118 (1) Mayat yang tidak dikenal harus dilakukan upaya identifikasi. (2) Pemerintah . . .
  • 44. - 44 - (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas upaya identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya identifikasi mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 119 (1) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan dapat dilakukan bedah mayat klinis di rumah sakit. (2) Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau menyimpulkan penyebab kematian. (3) Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan tertulis pasien semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarga terdekat pasien. (4) Dalam hal pasien diduga meninggal akibat penyakit yang membahayakan masyarakat dan bedah mayat klinis mutlak diperlukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau penyebab kematiannya, tidak diperlukan persetujuan. Pasal 120 (1) Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran. (2) Bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya. (3) Mayat . . .
  • 45. - 45 - (3) Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sejak kematiannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 121 (1) Bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. (2) Dalam hal pada saat melakukan bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 122 (1) Untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bedah mayat forensik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter ahli forensik, atau oleh dokter lain apabila tidak ada dokter ahli forensik dan perujukan ke tempat yang ada dokter ahli forensiknya tidak dimungkinkan. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas tersedianya pelayanan bedah mayat forensik di wilayahnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bedah mayat forensik diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 123 . . .
  • 46. - 46 - Pasal 123 (1) Pada tubuh yang telah terbukti mati batang otak dapat dilakukan tindakan pemanfaatan organ sebagai donor untuk kepentingan transplantasi organ. (2) Tindakan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 124 Tindakan bedah mayat oleh tenaga kesehatan harus dilakukan sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, dan etika profesi. Pasal 125 Biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. BAB VII KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT Bagian Kesatu Kesehatan ibu, bayi, dan anak Pasal 126 (1) Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu. (2) Upaya . . .
  • 47. - 47 - (2) Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. (3) Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu secara aman, bermutu, dan terjangkau. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 127 (1) Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan: a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal; b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan c. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. (2) Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 128 (1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. (2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. (3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum. Pasal 129 . . .
  • 48. - 48 - Pasal 129 (1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 130 Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Pasal 131 (1) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak. (2) Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun. (3) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, dan pemerintah daerah. Pasal 132 (1) Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal. (2) Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi. (4) Ketentuan . . .
  • 49. - 49 - (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 133 (1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya. (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 134 (1) Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan/atau kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap penyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut. (2) Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 135 (1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat. (2) Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak. Bagian Kedua . . .
  • 50. - 50 - Bagian Kedua Kesehatan Remaja Pasal 136 (1) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi. (2) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat. (3) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 137 (1) Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab. (2) Ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah dalam menjamin agar remaja memperoleh edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan moral nilai agama dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kesehatan Lanjut Usia dan Penyandang Cacat Pasal 138 (1) Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan martabat kemanusiaan. (2) Pemerintah . . .
  • 51. - 51 - (2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis. Pasal 139 (1) Upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis, dan bermartabat. (2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang cacat untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis. Pasal 140 Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dan Pasal 139 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. BAB VIII GIZI Pasal 141 (1) Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat. (2) Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; b. perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan; c. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan d. peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi. (3) Pemerintah . . .
  • 52. - 52 - (3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan yang mempunyai nilai gizi yang tinggi secara merata dan terjangkau. (4) Pemerintah berkewajiban menjaga agar bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi standar mutu gizi yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan. (5) Penyediaan bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota. Pasal 142 (1) Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan: a. bayi dan balita; b. remaja perempuan; dan c. ibu hamil dan menyusui. (2) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan standar angka kecukupan gizi, standar pelayanan gizi, dan standar tenaga gizi pada berbagai tingkat pelayanan. (3) Pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi darurat. (4) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat. (5) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya untuk mencapai status gizi yang baik. Pasal 143 Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi. BAB IX . . .
  • 53. - 53 - BAB IX KESEHATAN JIWA Pasal 144 (1) Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa. (2) Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif pasien gangguan jiwa dan masalah psikososial. (3) Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menciptakan kondisi kesehatan jiwa yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu dan pemerataan upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2). (5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya kesehatan jiwa keseluruhan, termasuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa. Pasal 145 Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin upaya kesehatan jiwa secara preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk menjamin upaya kesehatan jiwa di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (3). Pasal 146 . . .
  • 54. - 54 - Pasal 146 (1) Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan edukasi yang benar mengenai kesehatan jiwa. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghindari pelanggaran hak asasi seseorang yang dianggap mengalami gangguan kesehatan jiwa. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan layanan informasi dan edukasi tentang kesehatan jiwa. Pasal 147 (1) Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. (2) Upaya penyembuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan di tempat yang tepat dengan tetap menghormati hak asasi penderita. (3) Untuk merawat penderita gangguan kesehatan jiwa, digunakan fasilitas pelayanan kesehatan khusus yang memenuhi syarat dan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 148 (1) Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain. Pasal 149 . . .
  • 55. - 55 - Pasal 149 (1) Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat. (4) Tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin. Pasal 150 (1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum (visum et repertum psikiatricum) hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Penetapan status kecakapan hukum seseorang yang diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa dilakukan oleh tim dokter yang mempunyai keahlian dan kompetensi sesuai dengan standar profesi. Pasal 151 Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X . . .
  • 56. - 56 - BAB X PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR Bagian Kesatu Penyakit Menular Pasal 152 (1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. (2) Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular. (3) Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat. (4) Pengendalian sumber penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap lingkungan dan/atau orang dan sumber penularan lainnya. (5) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan harus berbasis wilayah. (6) Pelaksanaan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui lintas sektor. (7) Dalam melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain. (8) Upaya . . .
  • 57. - 57 - (8) Upaya pencegahan pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153 Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi. Pasal 154 (1) Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan. (2) Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain. (4) Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina. Pasal 155 (1) Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan. (2) Pemerintah daerah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam . . .
  • 58. - 58 - (3) Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat. (4) Pemerintah daerah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina. (5) Pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 156 (1) Dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1), Pemerintah dapat menyatakan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB). (2) Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang diakui keakuratannya. (3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa dan upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 157 . . .
  • 59. - 59 - Pasal 157 (1) Pencegahan penularan penyakit menular wajib dilakukan oleh masyarakat termasuk penderita penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat. (2) Dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit menular, tenaga kesehatan yang berwenang dapat memeriksa tempat-tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penyakit Tidak Menular Pasal 158 (1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya. (2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku sehat dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan. (3) Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 159 . . .
  • 60. - 60 - Pasal 159 (1) Pengendalian penyakit tidak menular dilakukan dengan pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit, dan surveilan kematian. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dan dengan membentuk jejaring, baik nasional maupun internasional. Pasal 160 (1) Pemerintah, pemerintah daerah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup seluruh fase kehidupan. (2) Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, merokok, mengkonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar. Pasal 161 (1) Manajemen pelayanan kesehatan penyakit tidak menular meliputi keseluruhan spektrum pelayanan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. (2) Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional sehingga pelayanan kesehatan penyakit tidak menular tersedia, dapat diterima, mudah dicapai, berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. (3) Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada deteksi dini dan pengobatan penyakit tidak menular. BAB XI . . .
  • 61. - 61 - BAB XI KESEHATAN LINGKUNGAN Pasal 162 Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 163 (1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. (2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. (3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain: a. limbah cair; b. limbah padat; c. limbah gas; d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah; e. binatang pembawa penyakit; f. zat kimia yang berbahaya; g. kebisingan yang melebihi ambang batas; h. radiasi sinar pengion dan non pengion; i. air yang tercemar; j. udara yang tercemar; dan k. makanan yang terkontaminasi. (4) Ketentuan . . .
  • 62. - 62 - (4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KESEHATAN KERJA Pasal 164 (1) Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. (2) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal. (3) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja. (4) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia. (5) Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (6) Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja. (7) Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 165 . . .
  • 63. - 63 - Pasal 165 (1) Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja. (2) Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja. (3) Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 166 (1) Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja. (2) Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). BAB XIII . . .
  • 64. - 64 - BAB XIII PENGELOLAAN KESEHATAN Pasal 167 (1) Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (2) Pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah. (3) Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam suatu sistem kesehatan nasional. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XIV INFORMASI KESEHATAN Pasal 168 (1) Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan. (2) Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 169 . . .
  • 65. - 65 - Pasal 169 Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. BAB XV PEMBIAYAAN KESEHATAN Pasal 170 (1) Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. (2) Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan pemanfaatan. (3) Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain. Pasal 171 (1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji. (2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. (3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 172 . . .
  • 66. - 66 - Pasal 172 (1) Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayana n k e s e h a t a n di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 173 (1) Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 174 (1) Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif. BAB XVII . . .
  • 67. - 67 - BAB XVII BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN Bagian Kesatu Nama dan Kedudukan Pasal 175 Badan pertimbangan kesehatan merupakan badan independen, yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang di bidang kesehatan. Pasal 176 (1) Badan pertimbangan kesehatan berkedudukan di Pusat dan daerah. (2) Badan pertimbangan kesehatan pusat dinamakan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat BPKN berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. (3) Badan pertimbangan kesehatan daerah selanjutnya disingkat BPKD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota. (4) Kedudukan BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berada sampai pada tingkat kecamatan. Bagian Kedua Peran, Tugas, dan Wewenang Pasal 177 (1) BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakat dalam bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. (2) BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang antara lain: a. menginventarisasi masalah melalui penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses pembangunan kesehatan; b. memberikan . . .
  • 68. - 68 - b. memberikan masukan kepada pemerintah tentang sasaran pembangunan kesehatan selama kurun waktu 5 (lima) tahun; c. menyusun strategi pencapaian dan prioritas kegiatan pembangunan kesehatan; d. memberikan masukan kepada pemerintah dalam pengidentifikasi dan penggerakan sumber daya untuk pembangunan kesehatan; e. melakukan advokasi tentang alokasi dan penggunaan dana dari semua sumber agar pemanfaatannya efektif, efisien, dan sesuai dengan strategi yang ditetapkan; f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kesehatan; dan g. merumuskan dan mengusulkan tindakan korektif yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan yang menyimpang. (3) BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakat dalam bidang kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, susunan organisasi dan pembiayaan BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XVIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 178 Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan. Pasal 179 . . .
  • 69. - 69 - Pasal 179 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 diarahkan untuk: a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan; b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan upaya kesehatan; c. memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan; d. memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan perbekalan kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan alat kesehatan serta makanan dan minuman; e. memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan standar dan persyaratan; f. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat; b. pendayagunaan tenaga kesehatan; c. pembiayaan. Pasal 180 Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dan pemerintah daerah, dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan kesehatan. Pasal 181 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua . . .
  • 70. - 70 - Bagian Kedua Pengawasan Pasal 182 (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan. (2) Menteri dalam melakukan pengawasan dapat memberikan izin terhadap setiap penyelengaraan upaya kesehatan. (3) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mendelegasikan kepada lembaga pemerintah non kementerian, kepala dinas di provinsi, dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan. (4) Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat. Pasal 183 Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan. Pasal 184 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, tenaga pengawas mempunyai fungsi: a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan; b. memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan. Pasal 185 . . .
  • 71. - 71 - Pasal 185 Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan. Pasal 186 Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 187 Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 188 (1) Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lembaga pemerintah nonkementerian, kepala dinas provinsi, atau kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan secara tertulis; b. pencabutan izin sementara atau izin tetap. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pasal ini diatur oleh Menteri. BAB XIX . . .
  • 72. - 72 - BAB XIX PENYIDIKAN Pasal 189 (1) Selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan; d. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan; e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan; f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan; g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB XX . . .
  • 73. - 73 - BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 190 (1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 191 Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 192 Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 193 . . .
  • 74. - 74 - Pasal 193 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastik dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 194 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 195 Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 196 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 198 . . .
  • 75. - 75 - Pasal 198 Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 199 (1) Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 200 Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Pasal 201 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200. (2) Selain . . .
  • 76. - 76 - (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum. BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 202 Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. Pasal 203 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. BAB XXII KETENTUAN PENUTUP Pasal 204 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 205 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
  • 77. - 77 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 200913 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 200913 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 144144 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan
  • 79. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN I. UMUM Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada mulanya berupa upaya penyembuhan penyakit, kemudian secara berangsur- angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Perkembangan ini tertuang ke dalam . . .
  • 80. -2- dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) pada tahun 1982 yang selanjutnya disebutkan kedalam GBHN 1983 dan GBHN 1988 sebagai tatanan untuk melaksanakan pembangunan kesehatan. Selain itu, perkembangan teknologi kesehatan yang berjalan seiring dengan munculnya fenomena globalisasi telah menyebabkan banyaknya perubahan yang sifat dan eksistensinya sangat berbeda jauh dari teks yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pesatnya kemajuan teknologi kesehatan dan teknologi informasi dalam era global ini ternyata belum terakomodatif secara baik oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Perencanaan dan pembiayaan pembangunan kesehatan yang tidak sejiwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, yaitu menitikberatkan pada pengobatan (kuratif), menyebabkan pola pikir yang berkembang di masyarakat adalah bagaimana cara mengobati bila terkena penyakit. Hal itu tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar bila dibandingkan dengan upaya pencegahan. Konsekuensinya, masyarakat akan selalu memandang persoalan pembiayaan kesehatan sebagai sesuatu yang bersifat konsumtif/pemborosan. Selain itu, sudut pandang para pengambil kebijakan juga masih belum menganggap kesehatan sebagai suatu kebutuhan utama dan investasi berharga di dalam menjalankan pembangunan sehingga alokasi dana kesehatan hingga kini masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Untuk itu, sudah saatnya kita melihat persoalan kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit. Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan bergeser dari sentralisasi menuju desentralisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang . . .
  • 81. -3- Undang-Undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab tantangan era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Pembangunan kesehatan harus memperhatikan berbagai asas yang memberikan arah pembangunan kesehatan dan dilaksanakan melalui upaya kesehatan sebagai berikut: (5) asas perikemanusiaan yang berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa. (6) asas keseimbangan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilaksanakan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, serta antara material dan sipiritual. (7) asas manfaat berarti bahwa pembangunan kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanausiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara. d. asas . . .
  • 82. -4- (8) asas pelindungan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan. (9) asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban berarti bahwa pembangunan kesehatan dengan menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum. (10) asas keadilan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau. (11) asas gender dan nondiskriminatif berarti bahwa pembangunan kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki. (12) asas norma agama berarti pembangunan kesehatan harus memperhatikan dan menghormati serta tidak membedakan agama yang dianut masyarakat. Pasal 3 Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat. Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pasal 4 Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 . . .
  • 83. -5- Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Agar upaya kesehatan berhasil guna dan berdaya guna, Pemerintah perlu merencanakan, mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan ataupun sumber dayanya secara serasi dan seimbang dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 . . .
  • 84. -6- Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan tenaga kesehatan yang merata dalam arti pendayagunaan dan penyebarannya harus merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perlu digerakkan dan diarahkan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna. Pasal 19 Untuk melaksanakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat diperlukan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah sampai daerah terpencil yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Pada prinsipnya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki, antara lain meliputi tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya. Ayat (2) . . .
  • 85. -7- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengaturan tenaga kesehatan di dalam undang-undang adalah tenaga kesehatan di luar tenaga medis. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Kewenangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses registrasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Selama memberikan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan harus mengutamakan indikasi medik dan tidak diskriminatif, demi kepentingan terbaik dari pasien dan sesuai dengan indikasi medis. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . .
  • 86. -8- Ayat (2) Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah dimaksudkan agar memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur sendiri pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang diperlukan sesuai kebutuhan daerahnya dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dimaksudkan agar tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Mediasi dilakukan bila timbul sengketa antara tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Mediasi dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak. Pasal 30 . . .
  • 87. -9- Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan spesialistik. Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sub spesialistik. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . .
  • 88. - 10 - Ayat (2) Bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalani proses belajar diberikan izin secara kolektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) . . .
  • 89. - 11 - Ayat (6) Yang dimaksud dengan “obat generik” adalah obat generik dengan menggunakan nama Internasional Non Propertery Name (INN). Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan ditujukan untuk menghasilkan informasi kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi (TI) kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan. Pengembangan teknologi, produk teknologi, teknologi informasi (TI) dan Informasi Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hak kekayaan intelektual (HKI). Untuk penelitian penyakit infeksi yang muncul baru atau berulang (new emerging atau re emerging diseases) yang dapat menyebabkan kepedulian kesehatan dan kedaruratan kesehatan masyarakat (public health emergency of international concern/PHEIC) harus dipertimbangkan kemanfaatan (benefit sharing) dan penelusuran ulang asal muasalnya (tracking system) demi untuk kepentingan nasional. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “teknologi kesehatan” dalam ketentuan ini adalah cara, metode, proses, atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan disiplin ilmu pengetahuan di bidang kesehatan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 43 . . .
  • 90. - 12 - Pasal 43 Ayat (1) Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas unsur perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, badan usaha, dan lembaga penunjang. Lembaga penelitian dan pengembangan kesehatan berfungsi menumbuhkan kemampuan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 44 Ayat (1) Yang dimaksud dengan uji coba adalah bagian dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik simpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu. Ayat (2) Semua uji coba yang menggunakan manusia sebagai subjek uji coba wajib didasarkan pada tiga prinsip etik umum, yaitu menghormati harkat martabat manusia (respect for persons) yang bertujuan menghormati otonomi dan melindungi manusia yang otonominya terganggu/kurang, berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (nonmaleficence) dan keadilan (justice). Ayat (3) . . .
  • 91. - 13 - Ayat (3) Uji coba pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. Penelitian dan pengembangan yang menggunakan manusia sebagai subjek harus mendapat informed consent. Sebelum meminta persetujuan subyek penelitian, peneliti harus memberikan informasi mengenai tujuan penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya, jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi, metode yang digunakan, risiko yang mungkin timbul dan hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan kesehatan. Ayat (4) Hewan percobaan harus dipilih dengan mengutamakan hewan dengan sensitivitas neurofisiologik yang paling rendah (nonsentient organism) dan hewan yang paling rendah pada skala evolusi. Keberhati-hatian (caution) yang wajar harus diterapkan pada penelitian yang dapat mempengaruhi lingkungan dan kesehatan hewan yang digunakan dalam penelitian harus dihormati. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 45 Ayat (1) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ini ditujukan bagi pengembangan teknologi dan/atau produk teknologi yang bertujuan untuk penyalahgunaan sebagai senjata dan/atau bahan senjata biologi, yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan negara, serta membahayakan ketahanan nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 46 . . .
  • 92. - 14 - Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 . . .
  • 93. - 15 - Pasal 58 Ayat (1) Yang termasuk “kerugian” akibat pelayanan kesehatan termasuk didalamnya adalah pembocoran rahasia kedokteran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “penggunaan alat dan teknologi” dalam ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 . . .
  • 94. - 16 - Pasal 65 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas pelayanan kesehatan tertentu” dalam ketentuan ini adalah fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri yang telah memenuhi persyaratan antara lain peralatan, ketenagaan dan penunjang lainnya untuk dapat melaksanakan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Ayat (1) Pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan, pelayanan kesehatan, pendidikan serta kepentingan lainnya. Kepentingan lainnya adalah surveilans, investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), baku mutu keselamatan dan keamanan laboratorium kesehatan sebagai penentu diagnosis penyakit infeksi, upaya koleksi mikroorganisme, koleksi materi, dan data genetik dari pasien dan agen penyebab penyakit. Pengiriman ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila cara mencapai maksud dan tujuan pemeriksaan tidak mampu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan atau lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri, maupun untuk kepentingan kendali mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar diagnostik dan terapi oleh kelembagaan dimaksud. Pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh dimaksud harus dilegkapi dengan Perjanjian Alih Material dan dokumen pendukung yang relevan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 68 . . .
  • 95. - 17 - Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sel punca” dalam ketentuan ini adalah sel dalam tubuh manusia dengan kemampuan istimewa yakni mampu memperbaharui atau meregenerasi dirinya dan mampu berdiferensiasi menjadi sel lain yang spesifik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) . . .
  • 96. - 18 - Ayat (3) Yang dimaksud dengan “konselor” dalam ketentuan ini adalah setiap orang yang telah memiliki sertifikat sebagai konselor melalui pendidikan dan pelatihan. Yang dapat menjadi konselor adalah dokter, psikolog, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan setiap orang yang mempunyai minat dan memiliki keterampilan untuk itu. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Yang dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 . . .
  • 97. - 19 - Pasal 82 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “bencana” dalam ketentuan ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Pemerintah harus memfasilitasi tersedianya sumber daya dan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada prabencana, saat bencana dan pascabencana. Ayat (2) Yang dimaksud “tanggap darurat bencana” dalam ketentuan ini adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 . . .
  • 98. - 20 - Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Guna menjamin ketersediaan darah untuk pelayanan kesehatan, jaminan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada unit transfusi darah (UTD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan bantuan lainnya. Ayat (3) Darah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Pemurah kepada setiap insan tidaklah sepantasnya dijadikan objek jual beli untuk mencari keuntungan, biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup. Pasal 91 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “proses pengolahan” dalam ketentuan ini adalah pemisahan komponen darah menjadi plasma dan sel darah merah, sel darah putih dan sel pembeku darah yang dilakukan oleh UTD dan biaya pengolahan tersebut ditanggung oleh negara. Yang dimaksud dengan “proses produksi” dalam ketentuan ini adalah proses fraksionasi dimana dilakukan penguraian protein plasma menjadi antara lain albumin, globulin, faktor VIII dan faktor IX dilakukan oleh industri yang harganya dikendalikan oleh Pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dikendalikan” dalam ketentuan ini termasuk harga hasil produksi yang bersumber dari pengolahan darah transfusi. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Ayat (1) Lingkup masalah dari kesehatan gigi dan mulut ditinjau dari fase tumbuh kembang: a. Fase . . .
  • 99. - 21 - a. Fase janin; b. Ibu Hamil; c. Anak-anak; d. Remaja; e. Dewasa; dan f. Lanjut Usia. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Ayat (1) Pemerintah menggerakan pemberdayaan masyarakat untuk donor kornea dan operasi katarak dalam rangka mencegah kebutaan dan pendengaran. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kesehatan matra” dalam ketentuan ini adalah kondisi dengan lingkungan berubah secara bermakna yang dapat menimbulkan masalah kesehatan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kesehatan lapangan” dalam ketentuan ini adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan didarat yang temporer dan serba berubah. Adapun sasaran pokok adalah melakukan dukungan kesehatan operasional dan pembinaan terhadap setiap orang yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan dilapangan. Yang . . .
  • 100. - 22 - Yang dimaksud dengan “kesehatan kelautan dan bawah air” dalam ketentuan ini adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan di laut dan yang berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik) dengan sasaran pokok melakukan dukungan kesehatan operasional dan pembinaan kesehatan setiap orang yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pengoperasian peralatan laut dan dibawah air. Yang dimaksud dengan “kesehatan kedirgantaraan” dalam ketentuan ini adalah kesehatan matra udara yang mencakup ruang lingkup kesehatan penerbangan dan kesehatan ruang angkasa dengan keadaan lingkungan yang bertekanan rendah (hipobarik) dengan mempunyai sasaran pokok melakukan dukungan kesehatan operasional dan pembinaan kesehatan terhadap setiap orang secara langsung atau tidak langsung. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 . . .
  • 101. - 23 - Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “buku standar lainnya” dalam ketentuan ini adalah kalau tidak ada dalam farmakope Indonesia, dapat menggunakan US farmakope, British farmakope, international farmakope. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 . . .
  • 102. - 24 - Pasal 112 Dalam pengaturan termasuk diatur penggunaan bahan tambahan makanan dan minuman yang boleh digunakan dalam produksi dan pengolahan makanan dan minuman. Pasal 113 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penetapan standar diarahkan agar zat adiktif yang dikandung oleh bahan tersebut dapat ditekan untuk mencegah beredarnya bahan palsu. Penetapan persyaratan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif ditujukan untuk menekan dan mencegah penggunaan yang mengganggu atau merugikan kesehatan. Pasal 114 Yang dimaksud dengan “peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya. Pasal 115 Ayat (1) Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok. Ayat (2) Pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan tanpa rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 . . .
  • 103. - 25 - Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Cukup jelas. Pasal 122 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu ekslusif” dalam ketentuan ini adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan, dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi. Yang . . .
  • 104. - 26 - Yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 129 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kebijakan” dalam ketentuan ini berupa pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 . . .
  • 105. - 27 - Pasal 136 Ayat (1) Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak atas informasi dan edukasi serta layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi remaja dengan memperhatikan masalah dan kebutuhan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan dan penyakit yang dapat menghambat pengembangan potensi anak. Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak mendapatkan pendidikan kesehatan melalui sekolah dan madrasah dan maupun luar sekolah untuk meningkatkan kemampuan hidup anak dalam lingkungan hidup yang sehat sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Upaya pembinaan usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditujukan untuk menyiapkan anak menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas dan produktif baik sosial maupun ekonomi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . .
  • 106. - 28 - Ayat (2) Yang dimaksud dengan “gizi seimbang” dalam ketentuan ini adalah asupan gizi sesuai kebutuhan seseorang untuk mencegah resiko gizi lebih dan gizi kurang. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas. Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 . . .
  • 107. - 29 - Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Cukup jelas. Pasal 157 Ayat (1) Perilaku hidup bersih dan sehat bagi penderita penyakit menular dilakukan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memudahkan penularan penyakit pada orang lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 158 Cukup jelas. Pasal 159 Cukup jelas. Pasal 160 Cukup jelas. Pasal 161 Cukup jelas. Pasal 162 . . .
  • 108. - 30 - Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Cukup jelas. Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Pasal 169 Cukup jelas. Pasal 170 Cukup jelas. Pasal 171 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (sepuluh persen) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap. Ayat (3) . . .
  • 109. - 31 - Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kepentingan pelayanan publik” dalam ketentuan ini adalah pelayanan kesehatan baik pelayanan preventif, pelayanan promotif, pelayanan kuratif, dan pelayanan rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya. Biaya tersebut dilakukan secara efisien dan efektif dengan mengutamakan pelayanan preventif dan pelayanan promotif dan besarnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari APBN dan APBD. Pasal 172 Cukup jelas. Pasal 173 Cukup jelas. Pasal 174 Cukup jelas. Pasal 175 Cukup jelas. Pasal 176 Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 178 Cukup jelas. Pasal 179 Cukup jelas. Pasal 180 Cukup jelas. Pasal 181 . . .
  • 110. - 32 - Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Cukup jelas. Pasal 183 Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas. Pasal 185 Cukup jelas. Pasal 186 Cukup jelas. Pasal 187 Cukup jelas. Pasal 188 Cukup jelas. Pasal 189 Cukup jelas. Pasal 190 Cukup jelas. Pasal 191 Cukup jelas. Pasal 192 Cukup jelas. Pasal 193 Cukup jelas. Pasal 194 . . .
  • 111. - 33 - Pasal 194 Cukup jelas. Pasal 195 Cukup jelas. Pasal 196 Cukup jelas. Pasal 197 Cukup jelas. Pasal 198 Cukup jelas. Pasal 199 Cukup jelas. Pasal 200 Cukup jelas. Pasal 201 Cukup jelas. Pasal 202 Cukup jelas. Pasal 203 Cukup jelas. Pasal 204 Cukup jelas. Pasal 205 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50635063