Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan sumber daya kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia guna mencapai derajat kesehatan yang optimal.